SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Lapas Kelas IIB Sukabumi dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Perjanjian dibuat terkait pemanfaatan bahu jalan di Jalan Lettu Bakrie, Kamis (7/8/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan publik. Kalapas Sukabumi, Budi Hardiono, menyebut kerja sama ini penting untuk mendukung kelancaran layanan, baik bagi warga binaan maupun masyarakat. Ia juga mengungkapkan rencana penjajakan kerja sama lanjutan dengan PT KAI terkait pemanfaatan lahan parkir pegawai. “PKS ini menjadi bagian dari upaya kami meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ujarnya. Sementara itu Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam penyediaan fasilitas parkir gratis di area Lapas. “Kami siap mendukung, termasuk mendorong pemanfaatan lahan milik PT KAI sebagai solusi parkir yang lebih representatif,” jelasnya. Melalui kerja sama ini, kedua instansi berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang tertib, aman, dan berorientasi pada integritas. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, terus memperkuat peran keluarga dalam upaya pencegahan stunting di wilayahnya. Melalui program pemberdayaan masyarakat yang didanai dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2022, berbagai kegiatan difokuskan pada peningkatan kapasitas kader dan pelibatan seluruh elemen masyarakat. Lurah Karangtengah, H. Heri Purnomo, menyebutkan bahwa kegiatan terbaru mencakup pelatihan kader PKK dalam merancang dan melaksanakan program inovatif, seperti Gerakan Ayah Teladan dan Gerakan Orang Tua Asuh untuk Stunting. “Status zero stunting yang dimiliki Karangtengah adalah hasil kolaborasi di 12 titik rawan sebelumnya. Ini harus dipertahankan bersama,” ujarnya, di Villa Bukit Halimun, Selabintana, Kamis (7/8/2025). Saat ini, terdapat sekitar 5–6 keluarga yang masih terindikasi rawan stunting dan menjadi perhatian khusus. Oleh karena itu, sinergi antara PKK, LKK, Posyandu, RT/RW, Kampung Keluarga Berkualitas, dan tim percepatan stunting terus diperkuat. Kelurahan juga menjalankan program ketahanan pangan keluarga. Hasil panen tanaman dibagikan kepada keluarga rentan sebagai bentuk intervensi langsung. Heri menambahkan, keterlibatan ayah dalam keluarga sangat penting. “Kami ingin membentuk figur ayah yang hadir, peduli, dan menjadi teladan, seperti yang tergambarkan dalam film edukatif Panggil Aku Ayah,” pungkasnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu label kemasan. Dalam operasi yang digelar di 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jabar, petugas menetapkan enam orang tersangka dari empat kasus pelanggaran hukum. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu (6/8/2025). Hadir pula sejumlah pihak terkait seperti ahli perlindungan konsumen, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Disperindag Jabar, BULOG, hingga akademisi dari Universitas Padjadjaran. Modus kecurangan yang dilakukan para pelaku antara lain menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, pengemasan ulang (repacking), dan pelabelan tidak sesuai isi. Dalam pemeriksaan, teridentifikasi empat produsen dan dua belas merek beras yang melakukan pelanggaran standar mutu. Salah satu kasus terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka. Tersangka AP memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi standar. Kegiatan ini sudah berlangsung empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet Rp468 juta. Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur. Produsen ini menjual beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi jenis beras lain. Praktik ini juga telah berlangsung selama empat tahun dengan total produksi mencapai 192 ton dan omzet sekitar Rp2,97 miliar. Sementara itu, di wilayah Polresta Bandung ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium dan NJ Premium Jembar Wangi yang kualitasnya bahkan tidak memenuhi standar beras medium. Di Polres Bogor, tersangka MAN diketahui melakukan repacking sejak 2021, dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar. Dari keseluruhan kasus, polisi menyita ribuan karung beras berbagai ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium. Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Polda Jabar bersama instansi terkait juga akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tak memenuhi SNI 6128:2020. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dua unit rumah warga di Kampung Mekarwangi RT 018 RW 010, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan terbakar pada Rabu (6/8/2025) pagi. Kebakaran terjadi sekitar pukul 07.30 WIB dan menghanguskan dua rumah milik warga bernama Winarto dan Yoyoh. Informasi yang dihimpun menyebutkan, api pertama kali terlihat membesar dari atap salah satu rumah. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera berhamburan keluar dan berusaha memberikan pertolongan dengan alat seadanya, sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran terdekat. “Benar kedua rumah itu terbakar. Kami menduga hubungan arus pendek menjadi penyebabnya. Warga berusaha untuk menyelamatkan bangunan rumah tersebut, tapi kobaran api sulit dijinakkan,” kata warga yang tidak ingin disebut namanya. Petugas dari Pos Damkar Surade tiba di lokasi dan bersama warga langsung melakukan pemadaman. Sekitar pukul 08.00 WIB, api berhasil dipadamkan. Namun, satu unit rumah milik Winarto ludes terbakar tanpa tersisa kecuali dinding tembok, sementara rumah milik Yoyoh mengalami kerusakan sekitar 80 persen. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp150 juta. Kedua rumah yang terbakar merupakan bangunan semi permanen dan menjadi tempat tinggal sehari-hari bagi pemiliknya. Penyebab kebakaran diduga kuat akibat korsleting arus pendek listrik. Saat ini, pihak terkait masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memastikan penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut. Pemerintah Kecamatan Surade bersama unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TAGANA, P2BK Kecamatan, serta aparat Desa Pasiripis telah mendatangi lokasi kejadian untuk membantu proses penanganan. Camat Surade telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Bupati Sukabumi. Selanjutnya, diharapkan ada penanganan cepat dan bantuan bagi para korban yang rumahnya terdampak kebakaran. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Polsek Jampangkulon membongkar arena sabung ayam di Kampung Citoke RT 07/02, Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 14.00–15.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis, S.IP, MM, didampingi anggota Koramil 2213/Jampangkulon serta perwakilan Pemerintah Desa Padajaya. Menurut Iptu Muhlis, pembongkaran dilakukan menindaklanjuti laporan warga melalui WhatsApp, yang disertai bukti video dan desakan agar arena sabung ayam segera ditutup sebelum dilaporkan ke Polres Sukabumi. “Begitu menerima laporan, kami bersama Forkopimcam langsung ke lokasi. Saat tiba, tidak ada aktivitas sabung ayam. Namun, kami temukan bangunan saung berukuran 10×10 meter yang langsung kami bongkar,” kata Iptu Muhlis, Rabu (6/8/2025). Ia menambahkan, pada 30 April 2025, Forkopimcam juga pernah membubarkan aktivitas serupa di lokasi yang sama, sekaligus melakukan pembinaan kepada warga. Warga sekitar disebut mulai resah dengan keberadaan arena sabung ayam yang berdiri di lahan milik tokoh masyarakat berinisial HA. Bahkan panitia penyelenggara diduga berasal dari kalangan tokoh desa. “Menurut keterangan warga, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar dua minggu dengan tujuh kali pertandingan. Jadwalnya semula Rabu, Jumat, dan Minggu, kemudian berubah jadi Selasa, Sabtu, dan Minggu, dimulai pukul 13.00 WIB,” ungkap Iptu Muhlis. Setiap peserta dikenakan uang pasang mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, dengan potongan 20 persen untuk panitia. Kegiatan tersebut juga diikuti peserta dari luar kecamatan seperti Surade, Ciracap, Sagaranten, Ciemas, hingga Kalibunder. “Sabung ayam ini meresahkan karena mengandung unsur perjudian, kekerasan terhadap hewan, dan berpotensi menimbulkan masalah sosial. Jika dibiarkan, akan memperburuk citra aparat dan menimbulkan penolakan dari tokoh agama serta masyarakat,” tegasnya. Kapolsek akan memastikan, pihaknya bersama Forkopimcam akan bertindak tegas terhadap praktik sabung ayam ilegal demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Yayasan Gunung Gede Bersahaja menggelar kegiatan pra opening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di SDN Bojongsari, Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/8/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pelayanan Dapur Sehat Wilayah Kodim 0622/Kab. Sukabumi yang mendistribusikan makanan sehat bergizi gratis bagi anak-anak sekolah. Sebanyak 241 porsi makanan disalurkan kepada siswa dari jenjang PAUD/TK hingga SMA/sederajat, dengan rincian 181 porsi untuk siswa SDN Bojongsari dan 60 porsi untuk anggota Paskibraka Kecamatan. Acara dihadiri oleh Camat Kalibunder Encep Iwan Kartawira, Kapolsek Kalibunder AKP Dodi Irawan, perwakilan Koramil Jampangkulon Peltu Kamaludin dan Kepala UPT/UPTD. Hadir pula para kepala sekolah penerima manfaat, para kepala desa se-Kecamatan Kalibunder, Ketua Yayasan Gunung Gede Bersahaja Bambang, Kepala SPPG Yuningsih, serta tamu undangan lainnya. Encep Iwan Kartawira, mengapresiasi program pemberian makan bergizi gratis dari pemerintah pusat yang dinilai strategis dalam meningkatkan kecerdasan generasi muda menuju Indonesia Emas. “Pengelolaan makanan itu harus benar-benar higienis dan aman untuk mencegah potensi masalah yang dapat mencoreng pelaksanaan program. Tak kalah penting MBG itu dapat meningkatkan kualitas kesehatan para siswa,” ujarnya. Menu makanan bergizi yang disajikan meliputi nasi putih, ayam goreng kecap, tahu goreng, tumis sayur (wortel, buncis, jagung manis), buah jeruk, dan susu. Kegiatan ini menjadi pemanasan menuju launching resmi SPPG Yayasan Gunung Gede Bersahaja pada 18 Agustus 2025 mendatang, yang menargetkan distribusi hingga 3.600 porsi makanan bergizi gratis bagi anak-anak di wilayah Kalibunder. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyebut ketua RT dan RW sebagai ujung tombak dalam mewujudkan percepatan pembangunan di wilayah. Hal itu ditegaskannya saat menghadiri Sosialisasi Peningkatan Kapasitas RT/RW di Kelurahan Nyomplong, Rabu (6/8/2025). Menurut Ayep, peran RT dan RW sangat vital karena mereka memahami langsung dinamika serta kebutuhan masyarakat di lingkungan masing-masing. “Jika seluruh unsur pemerintahan bergerak serempak, mulai dari tingkat kota hingga RT/RW, maka pembangunan akan lebih efektif dan menyentuh akar persoalan warga,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat. Pemkot, lanjut Ayep, membuka forum audiensi resmi setiap hari pukul 14.00–16.00 WIB sebagai sarana warga menyampaikan aspirasi dan kritik. “Kami menjamin ruang dialog terbuka sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang demokratis dan akuntabel,” ujarnya. Sementara itu, Camat Warudoyong, Sandra Teguh Utama, menyatakan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momentum pembaruan data kependudukan. Tujuannya, agar pelayanan publik yang tergambar dalam data statistik kependudukan semakin presisi dan sesuai regulasi. “Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun. Kami terus memperbarui sistem administrasi kependudukan agar sejalan dengan aturan dan kebutuhan warga,” pungkasnya. (Usep)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Penggunaan Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau Terindikasi Bermasalah. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan korupsi melalui praktik mark up harga penjualan buku pelajaran yang dilakukan oleh Penerbit Yudhistira. Berdasarkan temuan di lapangan, harga buku yang dijual ke sekolah-sekolah di wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sanggau, tidak sesuai dengan harga resmi pada Katalog KTI (Katalog Luar Jawa) yang diterbitkan oleh Penerbit Yudhistira pusat. Karyawan marketing Yudhistira Kalimantan Barat diduga menaikkan harga Rp10.000 hingga Rp15.000 per eksemplar untuk setiap judul buku dari harga resmi katalog. Masalah ini disebut melibatkan sejumlah pihak di internal Yudhistira Kalimantan Barat, mulai dari marketing hingga Kepala Cabang Yudhistira Pontianak yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, Komp. Mediteranian Palace No. A18, Kota Pontianak. Penjualan dilakukan melalui SIPLah lokal yang dimiliki oleh oknum karyawan, sehingga harga yang dibebankan kepada sekolah jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi. Judul buku yang terindikasi mengalami mark up di antaranya: Splash Matematika Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V PJOK Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V Informatika Kurikulum Merdeka SMP/MTs Kelas VII dan VIII Menurut sumber,praktik ini diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk Kepala Cabang,tanpa sepengetahuan kantor pusat. Padahal, biaya pengiriman buku sudah ditanggung oleh kantor pusat, sehingga tidak ada alasan penyesuaian harga di tingkat cabang. Dana BOS di Kabupaten Sanggau tahun 2023 tercatat sebesar : SD: Rp 27.659.836.934 SMP : Rp 13.298.668.748 Total keseluruhan mencapai Rp 40.958.505.682. Sekolah wajib membuat SPJ penggunaan dana BOS. Namun, di lapangan pembuatan SPJ untuk belanja rutin, khususnya buku, disebut diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV. Nuansa dan CV. Abinara yang menjadi penyedia kebutuhan sekolah. Temuan lain menyebutkan, pihak sekolah diarahkan untuk membeli buku Yudhistira oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sanggau, Theopilus, dengan pengkondisian lapangan dilakukan oleh marketing Yudhistira bernama Salim. Adanya mark up ini juga disebut-sebut untuk memberikan fee kepada Kepala Dinas Pendidikan Sanggau, Drs. Alipius. Saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Sanggau membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menyuruh anggota saya untuk mengkoordinir mark up tersebut, dan saya tidak pernah menerima fee seperti yang dituduhkan. Jika terbukti dan ada buktinya, saya bersedia diproses secara hukum. Dana BOS langsung diterima oleh kepala sekolah masing-masing,” ujarnya. Ia mengakui kasus ini sudah mencuat dan pihaknya pernah dimintai klarifikasi oleh APH. Semua pihak yang diduga terlibat disebut sudah memberikan klarifikasi masing-masing. “Kalau saya dituduh menerima fee dari mark up tersebut, saya tidak merasa menerima dana itu. Artinya, saya adalah korban ujarnya . Kalau rekan media kurang puas, silakan temui Kepala Bidang SMP, Pak Theopilus,” tambahnya. Mengikuti arahan Kadis, awak media mencoba menemui Theopilus di ruang kerjanya lantai dua kantor Dinas Pendidikan Sanggau. Namun, yang bersangkutan sudah meninggalkan ruangan. Awak media kemudian menjumpainya di area parkir. Theopilus hanya memberikan jawaban singkat. “Kalau mau ketemu saya besok, saya ada kegiatan di The Garden Palace. Atau ajukan pertanyaan tertulis lewat WhatsApp, minta nomor saya ke staf,” ujarnya dari dalam mobil. Ketika awak media menemui para staf bidang SMP di ruangannya, salah satu staf hanya di berikan no kontak stafnya saja bukan no kontak kepala bidang (Theopilus)Sesulit itu kah koordinasi dengan jabatan sekelas kepala bidang SMP di kadis pendidikan kabupaten Sanggau. Kasus dugaan mark up buku Dana BOS ini menjadi tanda tanya publik karena melibatkan dana pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah, serta memerlukan pengusutan serius oleh APH yang menanganinya. Sumber:Majang (Team/read)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk mendengar pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/8/2025). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Wakil Bupati H. Andreas beserta jajaran eksekutif. Seluruh fraksi memberikan respons kritis terhadap materi perubahan anggaran yang diajukan. Isu-isu strategis yang mencuat dalam forum ini antara lain efektivitas belanja publik, prioritas pembangunan daerah, serta transparansi dalam proses penyusunan anggaran. Fraksi-fraksi juga menyoroti perlunya penajaman program yang berdampak langsung ke masyarakat, serta penguatan koordinasi antar-perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Beberapa catatan lainnya menyinggung pentingnya pengelolaan fiskal yang disiplin dan akuntabel, termasuk evaluasi terhadap realisasi anggaran tahun berjalan sebagai dasar dalam menyusun perubahan APBD. Agenda ini menjadi bagian penting dalam mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan warga. Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan fraksi pada Rabu, 6 Agustus 2025. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah I mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang yang memasok tanah urug untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3. Usut punya usut ketiga perusahaan yang ikut ambil bagian dalam menyuplai tanah urug untuk nemenuhi kebutuhan proyek strategis nasional tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. “Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” kata Iman di Sukabumi, Selasa (5/8/2025). Dia menambahkan, para pemasok tanah untuk proyek infrastruktur sebesar Tol Bocimi seharusnya tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kompleks. Sebaliknya, mereka cukup mengajukan Izin Penjualan yang prosesnya jauh lebih sederhana, cepat dan tidak jelimet. “Tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja,” jelasnya. Namun, karena aktivitas penambangan dan penjualan tanah urug ini telah berjalan tanpa izin sama sekali, maka konsekuensinya tidak lagi sebatas administrasi. Iman menegaskan bahwa praktik ini masuk dalam ranah pidana. “Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH). Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan,” tegas Iman. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada kontraktor utama proyek, termasuk PT Waskita Karya dan PT Transjabar Tol, untuk tidak lagi menerima pasokan material dari sumber-sumber ilegal. “Kami sudah tegaskan kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Transjabar, untuk tidak menerima suplay dari perusahaan yang belum berizin. Ini untuk memastikan proyek berjalan sesuai koridor hukum,” katanya. Penghentian aktivitas ilegal ini, lanjut Iman, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pertambangan dan sumber daya mineral. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kepatuhan dari semua pelaku usaha. “Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pemasok tanah urug untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan,” ujarnya. Di akhir keterangannya, Iman turut mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya kegiatan penambangan atau penjualan material yang berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat luas. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. tegas dia. (Reno)