Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan,yang bikin meresahkan warga cilimus dan bikin rusak generasi bangsa indonesia. Aparat penegak hukum polres kuningan diduga tutup mata ada peredaran obat-obatan di jalan baru yang di miliki oleh salah satu oknum (ayah) panggilan akrab nya . Peredaran obat-obatan jenis daftar G seperti trehex,tranadhol,dmp dan jenis lain nya yang dijual bebaskan oleh onum yang tidak bertanggung jawab ini,banyaknya pondok pesantren di kecamatan cilimus tidak membuat bandar atau pengedar merasa takut akan tetapi oknum pengedar tersebut seolah-olah kebal hukum dan diduga oknum-oknum aparat penegak hukum (aph) diduga melindunginya Saat awak media konfirmasi kesatuan satnarkoba polres kuningan 28/07/2025 kasat narkoba sedang tidak ada di tempat guna konfirmasi dan klarifikasi tentang peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum polres kuningan. Peredaran obat keras terbatas di desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan yang tepat nya di jalan baru kuningan makin marak dan tak tersentuh oleh hukum,apakah peredaran obat keras terbatas ini dibiarkan saja oleh okmun-oknum aparat penegak hukum polres kuningan yang sudah meracuni generasi bangsa dan merusak moral dan norma agama. Redaksi/Asep.R

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kendaraan truk terlibat kecelakaan di Jalan Raya Simpang Cidahu, Caringin–Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Insiden ini menyebabkan kemacetan parah di jalur arah selatan. Menurut keterangan saksi, kecelakaan terjadi ketika truk wing box bernomor polisi B 9943 UEU yang melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor mendadak banting setir untuk menghindari sepeda motor. Akibatnya, truk tersebut kehilangan kendali dan menabrak truk bermuatan air mineral dengan pelat B 9247 KYV yang datang dari arah berlawanan. “Pas lagi ngopi, tiba-tiba terdengar suara benturan keras,” ujar Abah Kumis, warga sekitar lokasi kejadian. Begitu dicek, ternyata truk wing box nabrak truk aqua. Dua-duanya langsung berhenti di tengah jalan, tambahnya. Benturan cukup keras menyebabkan bagian depan kedua kendaraan ringsek. Truk bermuatan air mineral bahkan sempat terguling sebagian ke bahu jalan. ‎Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kedua sopir dilaporkan mengalami syok dan luka ringan. Petugas Satlantas Polsek Cicurug bersama warga setempat segera melakukan evakuasi sementara agar kendaraan lain bisa melintas. Arus lalu lintas dari arah Bogor menuju Sukabumi maupun sebaliknya sempat tersendat hampir dua jam. Kapolsek Cicurug, Kompol Rudi Hartono, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya tengah memintai keterangan dari kedua sopir serta saksi di lokasi. ‎“Diduga kuat, kecelakaan disebabkan oleh pengemudi truk wing box yang menghindari pemotor secara tiba-tiba,” ujarnya. ‎Kedua kendaraan kini telah dievakuasi ke pinggir jalan menggunakan mobil derek. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri identitas pemotor yang diduga menjadi pemicu insiden, karena langsung melarikan diri usai kejadian. Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap waspada, menjaga jarak aman, serta tidak melakukan manuver berbahaya di jalanan ramai. Terutama di jalur padat dan sempit seperti kawasan Cidahu yang kerap dilintasi kendaraan berat dan sepeda motor. (Reno)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 65 siswa dan tenaga pendidik dari SMA Negeri 46 Jakarta melakukan kunjungan studi ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan siswa tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan dalam lembaga penegak hukum. Dalam rangka meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menerima kunjungan studi dari SMA Negeri 46 Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 65 siswa dan tenaga pendidik, serta dilaksanakan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menyampaikan bahwa Puspenkum mengusung nilai “Modern, Humanis, Kolaboratif, dan Aksesibilitas” dalam membangun komunikasi publik dan memberikan informasi hukum secara inklusif. “Kami ingin agar Kejaksaan tidak hanya dikenal sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum secara humanis kepada masyarakat,” jelas Anang Supriatna. Wakil Kepala Sekolah SMAN 46 Jakarta, Maryana Sipayung, S.Si., menyampaikan apresiasi atas kesempatan ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi siswa dalam memahami pentingnya peran hukum dan mungkin juga menumbuhkan cita-cita untuk menjadi bagian dari institusi penegak hukum di masa depan. Selanjutnya, siswa mendapatkan paparan dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Saiful Bahri, S.H., M.H., yang menjelaskan tentang fungsi Jaksa Pengacara Negara serta tantangan-tantangan profesi jaksa di lapangan. Sesi ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari para siswa terkait karier, integritas, dan dinamika dalam dunia kejaksaan. Materi kedua disampaikan oleh Lilik Hariadi, S.H., M.H., selaku Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah. Ia menyampaikan sejarah singkat Kejaksaan RI, tugas pokok dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta struktur organisasi lembaga kejaksaan dari pusat hingga daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika bagi setiap aparat penegak hukum. Mengakhiri kunjungan, para siswa menyaksikan video dokumenter tentang sejarah dan peran Kejaksaan Republik Indonesia. Tayangan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kontribusi kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Dengan antusiasme yang tinggi dan partisipasi aktif para siswa, kunjungan studi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membuka wawasan generasi muda terhadap dunia profesi hukum yang berintegritas dan berkeadilan. Kunjungan studi SMAN 46 Jakarta ke Kejaksaan Agung pada 28 Juli 2025 memberikan wawasan tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan Puspenkum dalam edukasi hukum masyarakat.(Aus) Sumber : Puspenkum Kejagung

JATENG:Bidik-kasusnewa.com Jepara – Sebuah kegiatan penuh makna dan kepedulian sosial digelar di Kecamatan Donorojo, Jepara. Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat dan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Donorojo sukses menyelenggarakan acara santunan untuk 346 anak yatim, Minggu (27/7/2025), bertempat di Ranting Fatayat III, Desa Tulakan, Dukuh Drojo. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Fitroh Rohcahyanto, yang sekaligus memberikan Mauidhotul Hasanah dalam rangkaian pengajian umum. Turut hadir pula Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar (Gus Hajar), mewakili Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit), serta jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Forkompincam Kecamatan Donorojo. Santunan tersebut menyasar anak-anak yatim yang merupakan perwakilan dari seluruh Ranting Fatayat NU se-Kecamatan Donorojo. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menumbuhkan semangat kebersamaan, kepedulian, dan nilai-nilai filantropis di tengah masyarakat. Ketua PAC Muslimat NU Donorojo, Dra. Hj. Zamilatul Mila, menyampaikan rasa syukurnya atas suksesnya kegiatan ini. Ia mengapresiasi seluruh panitia dan donatur yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara. > “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini. Semoga semangat berbagi dan peduli terhadap sesama ini dapat terus tumbuh di lingkungan Fatayat dan Muslimat NU, serta masyarakat luas,” ujarnya. Dalam tausiyahnya, Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto mengingatkan pentingnya rasa syukur dan peran sedekah dalam kehidupan sosial. Ia menekankan bahwa berbagi kepada sesama, khususnya kepada anak yatim, merupakan wujud nyata ketaatan kepada Allah SWT. > “Mengeluarkan sebagian harta untuk zakat, infak, atau sedekah bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk syukur kita kepada Allah SWT. Segala yang kita miliki hanyalah titipan, dan dengan berbagi, kita belajar menjadi manusia yang bersyukur dan bertanggung jawab,” tegasnya. Fitroh juga menyampaikan bahwa nilai syukur dan kepedulian sosial adalah dua pilar utama dalam membangun masyarakat yang berintegritas dan berkeadilan. Acara berlangsung khidmat dan hangat, dengan antusiasme tinggi dari para jamaah dan masyarakat yang hadir. Santunan ini tidak hanya memberi manfaat langsung kepada anak-anak yatim, tetapi juga menguatkan jalinan ukhuwah Islamiyah antarwarga dan organisasi keagamaan di Jepara, khususnya di Kecamatan Donorojo. (Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan ini diklaim sebagai bentuk kehati-hatian kejaksaan dalam menentukan dasar hukum yang tepat terkait status Fariz RM sebagai pengguna atau pengedar narkotika.(28/7/2025) Sidang perkara narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dijadwalkan ulang menjadi Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa alasan penundaan berasal dari kehati-hatian pihak kejaksaan dalam memproses perkara ini. Menurutnya, baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan dengan cermat pasal-pasal yang akan digunakan untuk menuntut kliennya. “Ini penundaan kedua, dan kami menilai langkah jaksa cukup bijak. Mereka berupaya memastikan bahwa pasal yang digunakan benar-benar sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar Deolipa kepada wartawan. Deolipa menegaskan, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa Fariz RM lebih tepat disebut sebagai pengguna narkotika ketimbang pengedar. Namun, dakwaan awal yang ditujukan kepada musisi legendaris itu mencakup Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang biasa dikenakan kepada pelaku pengedaran. “Dakwaan itu sedang dikaji ulang. Kami melihat langkah kejaksaan ini sebagai sinyal positif, bahwa kemungkinan besar tuntutannya nanti akan mengarah pada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” tambah Deolipa. Dalam proses persidangan sebelumnya, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan bahwa Fariz RM terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ia adalah korban kecanduan dan berhak atas perlindungan hukum melalui rehabilitasi, sesuai dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN sendiri menyatakan bahwa pengguna narkotika seharusnya diperlakukan sebagai korban dan diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Pernyataan ini menjadi landasan hukum yang mendukung arah tuntutan yang lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotika. “Artis pun kalau pengguna seharusnya direhabilitasi. Tapi kalau terbukti sebagai pengedar, tetap harus diproses hukum,” kata Deolipa. Kondisi Fariz RM saat ini juga menunjukkan pemulihan yang positif. Ia terlihat lebih sehat, rapi, dan bahkan sudah mulai kembali menjalani aktivitas bermusik, sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berlangsung adil dan mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan, demi memberikan perlindungan terbaik bagi kliennya yang dinilai sebagai korban, bukan pelaku kejahatan narkotika.(Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial HM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi usai pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025). Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa senilai setengah miliar rupiah. Salah satu proyek fiktif yang disorot adalah pembangunan Posyandu yang tak pernah ada secara fisik, namun dananya cair dan masuk ke rekening pribadi tersangka. Kejari menyebut, modus HM adalah membuat transaksi jual-beli aset desa secara fiktif. ‎“Bangunan Posyandu itu hanya ada di atas kertas. Uangnya justru masuk ke kantong pribadi tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso. Hasil penyidikan terhadap 20 saksi memastikan HM bertindak seorang diri dalam perkara ini. Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari perangkat desa maupun masyarakat. Akibat ulahnya, negara merugi hingga Rp500 juta. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan desa, namun diselewengkan untuk keperluan pribadi. HM kini mendekam di Lapas Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa tengah merampungkan berkas dakwaan. ‎Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara menanti. Kejaksaan menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat desa. (Reno)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Suasana sore yang tenang di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, mendadak berubah mencekam. Sebuah truk pengangkut kayu melaju kencang dan kehilangan kendali, menghantam tiga kendaraan sekaligus hingga menyebabkan seorang balita mengalami luka di bagian kepala. Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 15.15 WIB di depan Toko JEJEBAG, yang terletak di tepi Jalan Raya Jepara–Bangsri. Empat Kendaraan Terlibat Kanit Laka Polres Jepara, Ipda Arianto, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews Minggu 27/7/2025 menyebutkan bahwa kecelakaan melibatkan empat kendaraan: 1. Truk Kayu No. Pol: K 9793 AC 2. Daihatsu Sigra No. Pol: B 2086 BKN 3. Toyota Calya No. Pol: K 1225 VL 4. Sepeda Motor Honda Vario No. Pol: K 4360 GQ Truk yang dikemudikan oleh Yanto (52), warga Mlonggo, Jepara, diketahui melaju dari arah Jepara menuju Bangsri dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, truk tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak mobil Sigra yang datang dari arah berlawanan. Tidak berhenti di situ, truk terus melaju ke luar badan jalan dan menghantam dua kendaraan yang sedang terparkir di halaman toko. Balita Jadi Korban, Luka di Dahi Dalam mobil Sigra tersebut, terdapat seorang balita perempuan bernama Lenas Safwa Naqiyul Khud (3), warga Kaliori, Rembang. Akibat benturan keras, Lenas mengalami luka robek pada bagian dahi dan langsung dilarikan ke RSI Sultan Hadlirin Jepara untuk mendapatkan perawatan. Sementara pengemudi Sigra, Supardi (44) dan penumpangnya Putriningtyas (26) selamat dari kejadian tersebut meski sempat mengalami shock. Kerusakan Parah dan Kerugian Benturan keras mengakibatkan bagian depan mobil Sigra ringsek, begitu juga Toyota Calya dan Honda Vario yang terparkir di halaman toko. Kerusakan cukup parah dan mengundang perhatian warga sekitar yang langsung memadati lokasi kejadian. Langkah Kepolisian Pihak kepolisian langsung datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sopir truk telah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara kendaraan yang terlibat dievakuasi dari lokasi kejadian. “Kami masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan. Dugaan sementara, sopir truk kehilangan kendali karena kecepatan tinggi,” ungkap Ipda Arianto. Imbauan Keselamatan Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya berkendara secara hati-hati, terlebih di jalur ramai seperti Jepara–Bangsri. Kepolisian mengimbau semua pengemudi agar selalu menjaga kecepatan dan memperhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jepara. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat setelah terlindas truk tronton di Jalan Raya Jepara-Bangsri KM 17, tepatnya di depan rumah warga bernama Bapak Bagyo, Dukuh Cobaan, Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban diketahui bernama Pipit Na’liyatus Solihah (22), warga Desa Guyangan RT 01 RW 06, Kecamatan Bangsri, Jepara. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi K-4207-AHC dari arah utara menuju selatan. Kanit Laka Polres Jepara, Ipda Arianto, saat dikonfirmasi Minggu 27/7/2025 oleh Bidik-kasusnews menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat korban berusaha mendahului truk tronton Isuzu No.Pol H-8431-OW dari sisi kanan. Namun nahas, jarak yang terlalu dekat membuat korban kehilangan kendali hingga terjatuh ke sisi kanan jalan dan terlindas ban belakang kanan truk. “Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan remuk pada jari tangan sebelah kanan. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” terang Arianto. Kejadian tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Petugas kepolisian segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat menyalip kendaraan besar di jalan raya yang ramai dan sempit.(Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui empat agenda strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Paripurna DPRD. ‎Sabtu (26/7/2025). Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Forkopimda, Sekda Andang Tjahjandi, serta berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. ‎Empat agenda yang dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Kota Sukabumi antara lain adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Setelah itu menyepakati persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda BPR, pengesahan dokumen RPJMD 2025–2029, serta perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025. ‎Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani langsung dokumen KUA-PPAS, yang menjadi landasan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025. Nota kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen sinergis antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab dinamika pembangunan daerah secara akuntabel. Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) disahkan sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat sektor keuangan daerah. Perubahan nama BPR dari sebelumnya “Perkreditan” menjadi “Perekonomian” mengacu pada amanat UU P2SK, guna memperluas peran BPR dalam mendukung UMKM dan meningkatkan daya saing. Menurut Wali Kota Ayep Zaki, kehadiran Perseroda BPR diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi lokal, mendorong pembiayaan UMKM, serta memberikan manfaat ekonomi secara luas. ‎Lima tujuan utama pendiriannya meliputi peningkatan akses keuangan, kontribusi terhadap PAD, penerapan tata kelola yang baik, pemberdayaan UMKM, serta pencapaian laba yang wajar. ‎Pengesahan RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2025–2029 menjadi salah satu poin utama rapat. Dokumen ini dirumuskan berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030. Hal tesebut sejalan dengan RPJPD 2025–2045 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025. Penyusunannya melibatkan proses partisipatif, mulai dari konsultasi publik, Musrenbang, hingga penyerapan aspirasi DPRD. ‎Lima prioritas utama dalam RPJMD ini adalah peningkatan PAD, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan. ‎Keseluruhan program diarahkan untuk mendukung visi “Sukabumi Kota Bercahaya”  kota yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis. ‎Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan harapan agar seluruh program dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak. ‎Ia menegaskan bahwa kemajuan fisik harus diiringi dengan dampak nyata bagi masyarakat, demi mendorong kontribusi Sukabumi dalam pembangunan nasional. ‎“Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, tapi tentang keberhasilan yang bisa dirasakan masyarakat. Inilah semangat ‘Dari Sukabumi untuk Indonesia’,” pungkasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Sukabumi, di Gedung Gilang Wiguna, Kecamatan Sukaraja, Sabtu (26/7/2025). Peluncuran ditandai dengan peresmian Koperasi Desa Merah Putih Pasirhalang dan menjadi bagian dari peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 tingkat Kabupaten Sukabumi. ‎Sebanyak 386 koperasi telah terbentuk, terdiri dari 381 desa dan 5 kelurahan. Bupati menyatakan bahwa koperasi ini akan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal dan usaha berkelanjutan. “Koperasi bisa menjadi pusat produksi dan distribusi desa. Bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru yang melibatkan pertanian, perikanan, kerajinan, pariwisata, hingga energi terbarukan,” ujar bupati. ‎Ia juga menegaskan bahwa pengembangan koperasi sejalan dengan visi nasional Presiden Prabowo Subianto seperti swasembada pangan. Tak lupa, Bupati mengajak generasi muda untuk menjadikan koperasi sebagai wadah bertumbuh dan berinovasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, Forkopimda, serta Staf Khusus Menteri Koperasi David Bastian. Dalam sambutannya, David menyampaikan terima kasih atas peran Kabupaten Sukabumi dalam mendorong pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih secara nasional. ‎”Secara kelembagaan sudah terbentuk. Kini saatnya peningkatan kualitas SDM agar koperasi berjalan optimal,” tandasnya. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan penghargaan kepada sejumlah pihak oleh Bupati Sukabumi. (Dicky)