JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-13-Mei-2026- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Putra Lawu Jepara mendorong penguatan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Jepara melalui audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara,di ruang kantor Bupati,dihadir asiten 2 dan kabag perekonomian dan dari Disperindag di wakilkan,dan dari LPK 5 anggota dan ketua LPK,Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran gas melon benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dalam audiensi tersebut, LPK Putra Lawu Jepara menyampaikan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg di beberapa wilayah hingga harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya penggunaan LPG subsidi oleh kalangan yang tidak berhak, seperti rumah tangga mampu maupun usaha komersial besar seperti restoran, hotel, dan usaha laundry. Ketua dan pengurus LPK Putra Lawu Jepara menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas upaya menjaga stabilitas ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat. Namun demikian, mereka menilai pengawasan distribusi perlu diperkuat agar penyaluran LPG subsidi benar-benar sesuai ketentuan. Dalam kesempatan itu, LPK Putra Lawu Jepara mengusulkan agar dilibatkan secara resmi dalam tim pengawasan distribusi LPG 3 kg melalui surat tugas maupun surat keputusan dari Pemerintah Kabupaten Jepara,ungak ketua LPK Fauzi. Mereka juga siap terlibat dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama dinas terkait ke agen dan pangkalan LPG untuk memantau distribusi serta harga jual di lapangan. Tak hanya itu, LPK Putra Lawu Jepara menyatakan kesiapannya menjadi posko pengaduan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan terkait dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi, termasuk penjualan di atas HET hingga dugaan penimbunan. Dalam paparannya, LPK Putra Lawu menegaskan bahwa keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam pengawasan distribusi LPG memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44, PP Nomor 59 Tahun 2001, Perpres Nomor 104 Tahun 2007, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. LPK Putra Lawu juga mendorong penerapan sistem distribusi tertutup secara maksimal di tingkat pangkalan dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi kepada pengecer maupun pihak yang tidak berhak. Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat terkait kriteria penerima LPG subsidi juga dinilai penting agar penggunaan gas melon lebih tepat sasaran. Dalam sesi dialog, LPK Putra Lawu mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengatasi kelangkaan LPG 3 kg yang kerap terjadi, termasuk pengawasan terhadap pangkalan yang menjual di atas HET. Mereka juga menanyakan kemungkinan keterlibatan formal LPK Putra Lawu dalam tim pengawasan distribusi LPG subsidi, akses data pangkalan resmi, hingga pengawasan terhadap ASN yang masih menggunakan LPG 3 kg meskipun telah ada larangan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Yugo, menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran tertanggal 8 April dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pengawasan distribusi LPG subsidi dilakukan langsung oleh gubernur, wali kota, kejaksaan, krimsus, hingga lembaga perlindungan konsumen. “Terkait temuan yang jenengan sampaikan, nanti akan kami diskusikan dan permintaan jenengan akan saya sampaikan kepada Bupati,” ujar Yugo. Di akhir audiensi, LPK Putra Lawu Jepara menegaskan kesiapannya menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengawal hak-hak konsumen serta memastikan masyarakat kecil dapat memperoleh LPG 3 kg dengan mudah, aman, dan harga sesuai ketentuan pemerintah.(Wely)
BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pinang Raya, Bengkulu Utara — Sikap Kepala Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial RW, menjadi sorotan setelah diduga menekan media untuk menghapus pemberitaan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan persoalan krisis air bersih yang dikeluhkan warga. Dugaan tersebut mencuat setelah RW disebut menghubungi Awak Media sebanyak dua kali dan meminta agar berita berjudul “Ironi Ring 1 PT BAS: Warga Disabilitas di Bukit Makmur 6 Bulan Tak Terima BLT dan Puluhan Tahun Krisis Air Bersih” diturunkan dari laman media. Dalam komunikasi tersebut, RW juga meminta agar namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan. Sikap itu memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik permintaan penghapusan berita yang memuat keluhan masyarakat terkait hak bantuan sosial dan kebutuhan dasar air bersih. Pemberitaan sebelumnya menyoroti kondisi seorang warga penyandang disabilitas yang disebut tidak menerima BLT selama enam bulan, serta persoalan krisis air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun meskipun Desa Bukit Makmur berada di kawasan operasional perusahaan perkebunan. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka atau menyampaikan langkah penyelesaian, tindakan meminta penghapusan berita dinilai sebagai respons yang kontraproduktif terhadap upaya penyampaian informasi kepada publik. Redaksi menyatakan telah memberikan kesempatan kepada RW untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi. CSR PT BAS Ikut Disorot Selain persoalan bantuan sosial, perhatian masyarakat juga tertuju pada pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Bumi Anugrah Sawit. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2020 itu dinilai belum menunjukkan kontribusi yang dirasakan langsung oleh warga di sekitar wilayah operasionalnya. Saat dikonfirmasi, Suharno menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut dan berkoordinasi dengan perusahaan terkait. “Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026). Kemerdekaan Pers Harus Dijaga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Setiap upaya yang diduga menghambat kerja jurnalistik tanpa dasar hukum dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua isu penting sekaligus, yakni transparansi pengelolaan bantuan sosial bagi warga serta kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat diselesaikan secara terbuka dan akuntabel. (Red) Sumber : Targetberita.co.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Aktivitas pertanian kembali mewarnai area branggang Rutan Kelas IIB Jepara pada Selasa (12/05/2026). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlihat antusias mengikuti kegiatan panen kacang panjang sekaligus penyemaian bibit sawi sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian. Kegiatan dimulai sejak pagi dengan memanen kacang panjang yang sudah siap petik. Para WBP bekerja bersama membersihkan tanaman dan mengumpulkan hasil panen sebelum lahan kembali dipersiapkan untuk penanaman berikutnya. Usai panen, kegiatan dilanjutkan dengan penyemaian benih sawi di area yang telah diolah. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan pendampingan peserta magang yang menjalankan tugas pada bidang pembinaan kemandirian. Peserta magang memberikan arahan teknis kepada warga binaan terkait tata cara penanaman yang baik, mulai dari pengolahan media tanam hingga teknik penyemaian agar bibit dapat tumbuh maksimal. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kegiatan pembinaan yang edukatif dan berkelanjutan. Pemanfaatan area branggang sebagai lahan pertanian dinilai memberikan dampak positif bagi lingkungan rutan. Selain menjaga area tetap produktif dan tertata, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran keterampilan bagi para warga binaan. Pihak Rutan Kelas IIB Jepara terus mendorong berbagai program pembinaan berbasis keterampilan kerja agar warga binaan memiliki pengalaman dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan antara warga binaan dan peserta magang.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah polisi membeberkan modus yang digunakan tersangka terhadap korban, yakni dengan dalih pernikahan siri. Korban yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan diduga dipengaruhi secara psikologis hingga percaya telah menjadi istri sah pelaku. Kapolres Jepara Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan perlindungan korban berjalan maksimal. “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena alat bukti sudah mencukupi. Selain proses hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata Kapolres. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pertama kali pada April 2025 di lingkungan pondok pesantren. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada korban sebagai simbol mahar dalam prosesi nikah siri fiktif yang dibuat untuk memperdaya korban. Dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pondok, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan asusila secara berulang. Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban menemukan isi percakapan WhatsApp mencurigakan di telepon genggam anaknya ketika pulang ke rumah. Setelah mendapat penjelasan dari korban, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Jepara pada Februari 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data digital, pakaian milik korban, dan dokumen ijazah Madrasah Aliyah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap tersangka. “Tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Selain itu, pondok pesantren yang bersangkutan juga untuk sementara tidak diperbolehkan menerima santri baru sampai proses evaluasi selesai dilakukan,” ujarnya. Sementara itu, Kabid PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyebut korban kini terus mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Polres Jepara menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.(Wely)
Palembang, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya menjaga kebugaran dan memastikan kesiapan fisik personel tetap optimal, Staf Satbrimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pembinaan Indeks Massa Tubuh (IMT) di Markas Komando Satbrimob Polda Sumsel, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Sugeng selaku Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel. Pembinaan IMT menjadi salah satu langkah pembinaan internal untuk memantau kondisi kesehatan personel sekaligus mendukung kesiapan mereka dalam menjalankan tugas-tugas operasional di lapangan. Dalam kegiatan ini, setiap personel menjalani pemeriksaan berat badan dan pengukuran tinggi badan guna mengetahui nilai indeks massa tubuh masing-masing. Hasil pengukuran tersebut digunakan sebagai indikator awal untuk menilai kondisi kesehatan dan kebugaran anggota. Menurut Kompol Sugeng, kesehatan fisik merupakan modal utama bagi setiap anggota Polri, khususnya personel Brimob yang memiliki tugas dengan tingkat mobilitas dan tantangan tinggi. “Personel Brimob dituntut selalu siap menjalankan tugas kapan pun diperlukan. Karena itu, kondisi tubuh yang sehat, ideal, dan bugar harus terus dijaga,” ujarnya. Selain untuk memantau kondisi fisik, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya menerapkan pola hidup sehat, rutin berolahraga, dan menjaga asupan makanan agar tetap memiliki tubuh yang proporsional dan prima. Seluruh personel mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan tertib dan antusias. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Satbrimob Polda Sumsel berharap pembinaan IMT ini dapat dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, daya tahan fisik, dan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Agus)
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin Rapat Tahunan Tutup Buku Tahun 2025 Yayasan Dhekarta di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan yayasan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan kondisi keuangan selama tahun anggaran 2025. Sebagai Ketua Pembina Yayasan Dhekarta, Kasad menegaskan pentingnya pengelolaan yayasan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung kesejahteraan prajurit, PNS TNI AD, serta keluarga besar Angkatan Darat. Menurut Kasad, Yayasan Dhekarta memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan, termasuk pengelolaan Institut Teknologi Sains dan Kesehatan (ITSK) dr. Soepraoen serta RS Pelamonia, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh keluarga besar TNI AD dan masyarakat. Kasad juga menekankan kepada seluruh pengurus yayasan untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola organisasi agar semakin adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan ke depan. “Pengelolaan yayasan harus dilakukan secara optimal, profesional, dan bertanggung jawab sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat nyata,” tegas Kasad. Rapat tahunan tersebut juga membahas tentang laporan pertanggungjawaban pengurus, evaluasi pelaksanaan program, serta rencana kerja ke depan guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan kontribusi Yayasan Dhekarta. Kegiatan ini dihadiri para pejabat utama Mabesad, Ketua Yayasan Dhekarta Brigjen TNI (Purn) dr. Bidik Catur Prasetya, beserta jajaran pengurus Yayasan Dhekarta. (Agus)
Bidik-kasusnews.com – Jakarta Barat – Tumpukan sampah yang menggunung di area lapangan Jalan Palem Lestari, RT 02 RW 018, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai keluhan warga. Kondisi tersebut telah berlangsung hampir satu bulan dan dinilai mengancam kesehatan lingkungan karena menimbulkan bau tidak sedap. Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak semakin berdampak buruk, khususnya bagi anak-anak yang kerap beraktivitas di sekitar lokasi. Ketua RT 002 RW 018, Jethro Odolf Atmapralieto, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah berinisiatif untuk mengangkut sampah secara mandiri. Namun, upaya tersebut terhambat oleh persoalan administratif di tingkat wilayah. “Pada dasarnya kami sudah siap mengangkut dan membuang sampah itu. Namun saat petugas akan bergerak, ada penghadangan oleh pihak keamanan dengan alasan pengeluaran sampah harus mendapatkan persetujuan dari Ketua RW terlebih dahulu,” ujar Jethro, Selasa (12/5/2026). Menurut Jethro, persoalan utama yang saat ini dirasakan warga adalah aroma menyengat dari tumpukan sampah yang terus mengganggu kenyamanan. “Baunya sudah sangat menyengat. Kami khawatir jika dibiarkan terlalu lama, kondisi ini dapat memicu berbagai penyakit,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 018, Iskandar, membenarkan adanya tumpukan sampah di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan serupa juga terjadi di beberapa titik lain di lingkungan RW 018. Menurut Iskandar, sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut perlu dievaluasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tetap mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2021 sebagai dasar dalam pengelolaan lingkungan. Sistem yang ada memang perlu dibenahi agar penanganan sampah lebih efektif,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan koordinasi untuk mempercepat penanganan di lapangan. “Kami akan segera tindak lanjuti informasi ini dan berkoordinasi lebih lanjut agar persoalan di lapangan dapat segera teratasi,” katanya melalui sambungan telepon. Warga berharap koordinasi antara pengurus RT, RW, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup dapat berjalan lebih baik. Mereka menilai persoalan sampah seharusnya diselesaikan dengan langkah cepat dan terukur, bukan terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut. Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, masyarakat berharap tumpukan sampah di ruang publik tersebut segera diangkut demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan warga sekitar. (Agus)
Musi Banyuasin, Bidik-kasusnews.com, Upaya menjaga keamanan di kawasan objek vital terus diperkuat. Sebanyak 10 personel Kompi 3 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Selatan diterjunkan untuk melaksanakan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, khususnya di kawasan PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (11/5/2026). Penugasan tersebut dipimpin langsung oleh Danton 1 Kompi 3 Batalyon D Pelopor, Ipda Edi Mulyanto. Kehadiran personel Brimob bertujuan untuk mendukung pengamanan perusahaan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat mengganggu aktivitas operasional. Selama bertugas, personel melakukan patroli rutin, pemantauan situasi, serta berkoordinasi dengan petugas keamanan internal PT Hindoli. Pengawasan juga difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai rawan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan sejak dini. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam memberikan dukungan pengamanan pada kawasan strategis dan objek vital nasional yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah. Dengan kehadiran personel Brimob, situasi keamanan di kawasan PT Hindoli diharapkan tetap kondusif, sehingga aktivitas perusahaan dan masyarakat sekitar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Agus)
Bidik-kasusnews.com – Amuntai – Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inayah, RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Amuntai Tengah melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Amuntai Tengah/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 10 Mei 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di depan rumah korban, Gusti Jaya (57), warga Jalan Inayah Blok J, RT 20, Kelurahan Sungai Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek kecil di pelipis mata kanan serta memar dan pembengkakan pada mata kanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara anak korban dengan sejumlah warga. Ketua RT setempat sempat berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak lama setelah mediasi gagal, tiga pria berinisial S, MFAS, dan MS mendatangi rumah korban. Adu mulut kembali terjadi dan berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama terhadap korban di teras rumahnya. Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam dan rekaman CCTV. Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni Sam’an (63), Muhammad Fitriadi Suhada (27), dan Muhammad Saubari (18). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 2023, terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban mengalami luka. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kemudian,” demikian keterangan resmi yang disampaikan jajaran Polres Hulu Sungai Utara. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) melalui personel Siaga 3B (S3B) kembali melaksanakan patroli malam rutin di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Bandar Lampung, Senin malam (11/5/2026). Sebanyak 10 personel yang dipimpin oleh Serma Deki S. bergerak pada pukul 21.15 WIB menggunakan satu unit kendaraan operasional Toyota Hi-Lux bernomor registrasi 21029-XXI. Patroli difokuskan pada dua lokasi penting, yakni Rumah Dinas Wali Kota Bandar Lampung dan Rumah Dinas Pangdam II/Sriwijaya. Kegiatan ini merupakan langkah preventif TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus menunjukkan kehadiran aparat di tengah masyarakat guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Dansatgas Patroli, Serma Deki S., menegaskan bahwa patroli malam tidak hanya bertujuan menjaga objek vital, tetapi juga memberikan rasa tenang kepada warga. “Kehadiran kami di lapangan untuk memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman tanpa rasa khawatir. Rasa aman adalah hak setiap warga, dan menjadi tanggung jawab kami untuk menjaganya,” ujarnya saat pelaksanaan patroli. Selama kurang lebih satu jam, personel menyusuri kawasan perkantoran, permukiman dinas, serta sejumlah ruas jalan utama di Bandar Lampung. Dari hasil pemantauan, situasi di wilayah terpantau aman dan terkendali tanpa ditemukan aktivitas yang mencurigakan. Komandan Kodim 0410/KBL melalui Perwira Jaga Kodim menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan disiplin, sigap, dan humanis. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa TNI selalu hadir sebagai pelindung dan sahabat rakyat. Patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan malam hari,” ungkapnya. Kodim 0410/Kota Bandar Lampung berharap kegiatan patroli malam ini semakin mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat. Lingkungan yang aman dan tertib diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan keluarga yang nyaman serta memperkuat ketahanan wilayah. (Agus)