Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Jumat (1/8), dua orang saksi kunci diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(1/8/2025) Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HR, yang menjabat sebagai VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan. Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemanggilan kedua saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum lebih lanjut. “Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam mengenai skema tata kelola yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar perwakilan dari JAM PIDSUS. Kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis, khususnya di bidang energi dan sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas, guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik ini.(Agus) Sumber: Kapuspenkum Kejagung

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — 1-Agustus-2025 pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi jalan berliku. Meski telah banyak tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi, sebagian besar di antaranya belum juga diangkat secara resmi akibat hambatan struktural di tingkat daerah. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut, yang menurutnya disebabkan oleh dua hal krusial: tidak adanya pengajuan formasi dari pemerintah daerah dan keterbatasan anggaran. > “Kita tidak bisa mengangkat ASN bila daerah tidak minta formasi,” ujar Zudan dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah PPPK di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025). Ia menambahkan bahwa beberapa daerah, bahkan, sama sekali tidak mengajukan formasi untuk tenaga honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam kategori R1—mereka yang mestinya menjadi prioritas utama dalam pengangkatan. Permasalahan semakin rumit ketika kemampuan fiskal daerah juga menjadi penghambat. Banyak pemda yang tidak memiliki cukup dana untuk menanggung beban gaji PPPK secara penuh waktu. > “Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis. Duitnya enggak ada. Kalau punya (anggaran), usulkan penuh waktu. Kalau tidak, ajukan paruh waktu,” kata Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com 1/7/2025. Sebagai respons, BKN mendorong skema PPPK paruh waktu untuk daerah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. Skema ini dianggap sebagai solusi sementara agar proses pengangkatan tetap berjalan tanpa menabrak batas kemampuan APBD masing-masing daerah. Lebih jauh, Zudan mengingatkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir afirmasi bagi pengangkatan tenaga honorer. Artinya, setelah tahun ini, seluruh proses rekrutmen ASN akan kembali ke jalur seleksi reguler seperti CPNS dan CASN. > “Tahun depan enggak ada lagi. Kalau daerah enggak mengajukan formasi dan anggaran, ya enggak selesai. Selesai sudah,” tegasnya. Dalam roadmap penyelesaian tenaga honorer, pemerintah telah mengelompokkan para peserta seleksi PPPK ke dalam beberapa kategori, yakni R1 hingga R5. BKN menargetkan kelompok R1, R2, dan R3 dapat diselesaikan lebih dulu, sementara R4 dan R5 akan menyusul tergantung kesiapan anggaran dan formasi. Kebijakan ini menjadi pengingat keras bagi pemda untuk lebih aktif dan responsif. Tanpa keterlibatan konkret dari daerah, nasib ribuan tenaga honorer berpotensi menggantung di akhir masa transisi ini.(Wely-jateng)

Cirebon Budik-kasusnews.com,.Puluhan orang tua siswa tingkat SD dan SMP di Kota Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Rabu (30/7/2025). Mereka memprotes dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri serta menuntut transparansi pengelolaan dana pendidikan. Pantauan di lapangan, massa tiba sekitar pukul 10.00 WIB di depan kantor Disdik yang berada di Jalan Brigjen Darsono, kawasan Bima. Mereka datang dengan membawa satu unit mobil komando lengkap dengan pengeras suara serta sejumlah spanduk bernada kritik, salah satunya bertuliskan “Pendidikan tanpa pungli! Cuma mimpi Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan personel Polres Cirebon Kota itu sempat memanas Masa membakar ban tepat di depan gerbang masuk kantor Disdik dan mencoba merangsek masuk karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, tak kunjung menemui mereka hingga pukul 10.38 WIB. Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa, Tryas, menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon Pertama , kami minta hentikan segala bentuk pungutan liar dengan dalih apapun.” “Kedua, harus ada transparansi dalam pengelolaan dana di sekolah-sekolah” “Ketiga, akuntabilitas terhadap penggunaan dana sekolah harus dijelaskan ke publik. Keempat, uang hasil pungutan liar harus dikembalikan ke orang tua siswa. Kelima, beri sanksi tegas kepada oknum yang terlibat di sekolah manapun,” ujar Tryas dari atas mobil komando, Rabu (30/7/2025). Iya juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan dana di sekolah dasar dan menengah pertama. “Keenam, kami mendesak agar pengawasan terhadap pengelolaan dana di SD dan SMP diperketat Dan terakhir, ketujuh, beri informasi yang jelas dan transparan kepada orang tua tentang segala bentuk pungutan yang dilakukan pihak sekolah,” ucapnya. (Asep.R)