Way Kanan, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebanyak 50 prajurit dari Lanudad Gatot Soebroto Puspenerbad turut melaksanakan upacara peringatan di dua lokasi berbeda, yakni di Kodim 0427/Way Kanan dan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad Martapura, Minggu (5/10/2025). Upacara yang digelar secara serentak tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat patriotisme, diikuti oleh unsur TNI, Forkopimda, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintahan dan masyarakat. Komandan Lanudad Gatot Soebroto Puspenerbad, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa keikutsertaan personel dalam upacara HUT TNI ke-80 ini merupakan bentuk komitmen dan kebanggaan sebagai bagian dari keluarga besar TNI. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antar matra TNI dan mempertegas peran Lanudad dalam mendukung tugas-tugas pertahanan negara di udara. “Dengan semangat ‘TNI Patriot NKRI, Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju’, seluruh prajurit diharapkan semakin profesional, tangguh, dan selalu siap melaksanakan tugas negara kapan pun dibutuhkan,” ujarnya. Selama kegiatan berlangsung, suasana upacara terpantau aman, tertib, dan lancar. Para peserta dengan penuh hikmat mengikuti seluruh rangkaian acara, mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan amanat Panglima TNI, hingga defile pasukan yang menjadi simbol semangat juang dan kebanggaan prajurit TNI. Melalui momentum HUT ke-80 ini, Lanudad Gatot Soebroto Puspenerbad berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas, loyalitas, dan profesionalisme dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. ( Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bersama para pejabat utama (PJU) Polres HSU, memberikan ucapan selamat dan tumpeng secara simbolis kepada jajaran Kodim 1001/HSU-BLG pada Minggu (5/10/2025). Kegiatan berlangsung di Makodim 1001/HSU-BLG, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, mulai pukul 10.00 hingga 11.45 WITA. Acara penuh keakraban ini disambut langsung oleh Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, S.Hub.Int., beserta staf Kodim. Dalam momentum tersebut, Kapolres HSU menyerahkan tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan apresiasi atas dedikasi TNI dalam menjaga keutuhan NKRI. “Kami dari keluarga besar Polres Hulu Sungai Utara mengucapkan selamat HUT TNI ke-80. Semoga TNI selalu jaya, profesional, dan semakin solid bersama Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Agus Nuryanto. Sementara itu, Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kebersamaan yang terus terjalin antara kedua institusi. “Kami berterima kasih atas kunjungan Kapolres dan jajaran. Ini menjadi bukti nyata bahwa sinergitas TNI–Polri di HSU terjalin dengan baik dan solid dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ungkapnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan diwarnai dengan foto bersama sebagai penanda semangat kebersamaan antara dua institusi pertahanan dan keamanan negara. Melalui kegiatan ini, Polres HSU dan Kodim 1001/HSU-BLG menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dan bahu-membahu dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Acara berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi simbol kuatnya kolaborasi TNI–Polri menuju Indonesia yang aman, solid, dan bermartabat. (Agus ) Sumber: Polres Hulu Sungai Utara

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Amuntai Tengah. Seorang pria berinisial Novi Ansyari alias Novi (32), warga Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan polisi saat membawa sabu seberat 5,05 gram pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kapolres Hulu Sungai Utara melalui Kasatresnarkoba Polres HSU membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologinya. “Tersangka kami amankan saat mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di bagasi motor,” ungkap Kasatresnarkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: 1 paket sabu seberat 5,21 gram (berat bersih 5,05 gram), 1 kotak rokok LA Ice Purple Boost warna ungu, 1 plastik klip bening, 1 unit handphone Oppo A15 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol DA 6916 UBX yang digunakan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan dan tes awal terhadap barang bukti, hasil menunjukkan bahwa benda tersebut positif mengandung zat metamphetamine, yang termasuk dalam golongan narkotika jenis sabu. Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkotika di wilayah ini,” tegasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres HSU berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman untuk generasi muda. Reporter: Redaksi Bidik-Kasusnews.com Sumber: Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya mendukung program pemerintah terkait pemenuhan gizi masyarakat, Polsek Banjang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pengecekan lahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Banjang yang terdiri dari Aiptu Soeyatmin, S.H. (Kanit Samapta), Aipda Dedi Susanto (Kanit Provos), serta dua Bhabinkamtibmas, Brigadir Fahmi dan Briptu Abdul Wahid M. Menurut Kapolsek Banjang, kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan lahan yang akan digunakan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polri terhadap inisiatif pemerintah dalam menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak sekolah di wilayah pedesaan. “Kami ingin memastikan segala fasilitas pendukung sudah siap, baik dari segi lahan maupun infrastruktur. Program ini sangat penting untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sekolah,” ungkap salah satu petugas di lokasi kegiatan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa progres pembangunan sudah mencapai tahap penyemenan pondasi atas dan pengurukan lantai dengan pasir. Selain itu, instalasi listrik dan PDAM juga telah terpasang, dan sebanyak sembilan pekerja masih melanjutkan pengerjaan tahap berikutnya. Kegiatan pengecekan berlangsung sekitar 30 menit, berjalan aman, tertib, dan lancar. Polsek Banjang menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal setiap tahapan pembangunan SPPG hingga fasilitas tersebut siap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Dengan keterlibatan aktif aparat kepolisian dalam program pemenuhan gizi ini, diharapkan terwujud sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun generasi yang sehat dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045. (Agus)  Sumber: Polsek Banjang Polres Hulu Sungai Utara

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Tradisi keagamaan tahunan “Welasan” kembali digelar di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Pondok Pesantren Kebon Syarif, Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Jumat (3/10/2025). Acara penuh makna ini dipimpin langsung oleh Pengasuh Pesantren KH. Ma’dun dan menjadi bagian dari penutup peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini. Dengan mengusung tema “Sambut Tuan Syaikh”, kegiatan tersebut dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada wali besar Syekh Abdul Qadir al-Jailani, sekaligus penegasan kecintaan (mahabbah) kepada Rasulullah SAW dan para auliya. Tradisi “Welasan” yang telah berlangsung lebih dari enam dekade ini selalu menjadi magnet spiritual bagi masyarakat. Ribuan jamaah dari berbagai daerah memadati area masjid untuk mengikuti rangkaian acara yang meliputi pembacaan manaqib, dzikir bersama, doa, dan pengajian. Suasana khidmat, haru, dan kebersamaan begitu terasa dalam setiap lantunan doa serta shalawat yang menggema. Menurut KH. Ma’dun, pelaksanaan tradisi ini bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga bentuk nyata pelestarian nilai spiritual dan sosial di tengah masyarakat. “Tradisi ini adalah identitas kami. Ia mengajarkan kecintaan kepada Rasulullah dan para wali, sekaligus menjadi sarana mempererat ukhuwah islamiyah serta menumbuhkan kesalehan sosial di tengah masyarakat,” ujar KH. Ma’dun. Lebih dari sekadar warisan budaya pesantren, “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan kini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas umat, mempererat tali silaturahmi, dan menjaga kelestarian tradisi Islam di Cirebon. Melalui konsistensi pelaksanaannya setiap tahun, kegiatan ini membuktikan bahwa spiritualitas dan kebersamaan tetap hidup di tengah masyarakat modern—menjadi simbol keutuhan nilai-nilai Islam yang damai dan penuh cinta. 🖋️ Reporter: Asep Rusliman | Editor: Redaksi Bidik-Kasusnews.com

Lampung | Bidik-kasusnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan komitmen teguh terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum dengan menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu. Yang berfokus pada penanganan isu kritis overstaying tahanan penyidikan di rumah tahanan (Rutan) Polri. Kegiatan strategis yang menekankan sinergi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) ini berlangsung di Hotel Emersia pada Kamis, 2 Oktober 2025. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika dan dihadiri lengkap oleh Pejabat Utama Polda Lampung, seluruh jajaran Polres dan Polsek, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum) Lampung. Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa penahanan yang melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau overstaying, merupakan pelanggaran HAM yang serius. “Isu overstaying tahanan berpotensi mencederai hak konstitusional setiap warga negara, yaitu hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan hak atas kepastian hukum,” tegas Irjen Helmy Santika. Beliau menekankan bahwa seluruh anggota Polri, terutama penyidik, harus benar-benar menguasai dan menaati batas waktu penahanan, perpanjangannya, dan prosedur pengeluaran tahanan demi hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam menjamin proses penyidikan yang profesional dan humanis. “Kualitas penegakan hukum kita diukur dari seberapa jauh kita menghormati hak asasi orang yang sedang kita proses,” imbuhnya. Penyuluhan ini dirancang sebagai forum koordinasi, mengingat penanganan status tahanan melibatkan serangkaian proses mulai dari Penyidikan (Polri), Penuntutan (Kejaksaan), hingga Eksekusi dan Pengelolaan Tahanan (Pemasyarakatan). Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pandangan dari sisi masing-masing, menyoroti pentingnya kecepatan komunikasi dan ketepatan administrasi berkas. Keterlambatan satu tahap saja, dapat berakibat langsung pada status overstaying yang menjadi beban bagi Rutan. Dengan melibatkan seluruh jajaran APH dari tingkat Polda hingga Polsek, diharapkan implementasi di lapangan terkait prosedur penahanan dapat berjalan serentak, akurat, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, menjadikan Lampung sebagai barometer dalam penegakan hukum yang berlandaskan HAM. ( Mg)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang bertempat di Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada hari Jumat (3/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh unsur tiga pilar Desa Kunir, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), tokoh pemuda (Toda) hingga warga masyarakat Desa Kunir. Kasat Reskrim Polres Jepara adalah AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Wildan menyampaikan, secara mendetail tentang berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia, efek negatif yang ditimbulkan oleh narkoba bagi penggunanya, serta ancaman hukuman bagi para pelanggar. “Narkoba menjadi musuh bersama, dan kita semua harus waspada, terutama karena lingkungan kita menjadi target peredaran narkoba,” ujarnya. Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. “Kami mengajak seluruh peserta untuk aktif bekerja sama dengan Polres Jepara dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” imbuhnya. Sosialisasi ini juga menyoroti aspek penting pencegahan narkoba, baik dari segi agama, lingkungan, maupun tanggung jawab pribadi. “Bahaya narkoba bagi tubuh manusia sangat serius, dan langkah preventif harus dilakukan mulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Polres Jepara dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jepara. Kasihumas pun menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta sosialisasi, dapat berperan aktif bekerja sama dengan Polres Jepara untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” katanya AKP Dwi juga berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan pengaduan Polres Jepara di call center Polri 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. “Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” jelasnya. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Jum”at-03- Oktober-2025 Menanggapi sikap sekelompok mahasiswa yg akan melakukan aksi terkait desakan penuntasan kasus korupsi di Kalbar, Ketua Persatuan Orang Melayu (POM) Agus Setiadi mengingatkan agar publik tetap objektif, adil, dan tidak terbawa opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Menurutnya, Gubernur Kalbar tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Semua pihak tentu setuju bahwa korupsi adalah musuh bersama. Namun jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru dijadikan alat kriminalisasi politik dan tekanan yang sarat kepentingan. Gubernur Kalbar adalah pemimpin yang tengah bekerja keras membangun daerah, sehingga sudah selayaknya kita memberi ruang bagi proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Agus Setiadi di Pontianak, Jumat (3/10/25). Agus menegaskan, prinsip dasar negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menempatkan asas kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi utama. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan untuk bekerja profesional dan tidak tunduk pada tekanan opini publik atau kepentingan politik tertentu. “Kalau ada dugaan kasus hukum, biarkan aparat menyelesaikan sesuai prosedur. Jangan ada yang dipaksakan. Kita semua sepakat ingin penegakan hukum yang cepat, adil, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai pejabat yang sedang mengabdi kepada rakyat justru dihancurkan oleh opini yang belum tentu benar sehingga mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Ketua lembaga SIKKAP ini, Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik. Agus Setiadi juga menilai bahwa Gubernur Kalbar selama ini tegas berkomitmen pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Menurutnya, banyak program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan yang sedang dijalankan, dan semua itu membutuhkan stabilitas politik serta kepercayaan publik seperti pantun berikut ini : “Berlayar sampan ke hulu Kapuas, Singgah sebentar membeli ikan. Kepercayaan rakyat semakin meluas, Ria Norsan memimpin penuh kesabaran. “kami akan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi sekaligus mengingatkan agar jangan ada fitnah dan kriminalisasi. Kita harus dewasa dalam berdemokrasi, jangan sampai rakyat dirugikan karena pembangunan terhambat akibat politisasi kepentingan tertentu. Apalagi sampai akan mengerahkan massa untuk menekan aparat penegak hukum (APH), maka kami pun selaku organisasi masyarakat sangat BISA dan BIASA mengerahkan ribuan massa mahasiswa, pemuda dan masyarakat akar rumput untuk menjawab ancaman seperti itu,” tegas Agus. Di akhir pernyataannya, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menahan diri dan mengawal proses hukum dengan cara yang konstruktif, jangan mau diperalat dan jangan gadaikan idealisme untuk kepentingan tertentu. “Silakan kritik, silakan mengawal, tapi jangan sampai menghakimi sebelum waktunya. Gubernur Kalbar adalah amanah rakyat, dan kita semua bertanggung jawab menjaga marwah Kalbar agar tetap kondusif dan fokus membangun. Kita percayakan penanganan seluruh kasus di Kalbar ini kepada Aparat Penegak Hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan. Bilamana ada yg dinilai janggal, silakan kritik. Sekarang masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai dengan jernih karena kita hidup di era sosial media terbuka dimana suara netizen takkan bisa dibendung” pungkas veteran aktivis kampus ini. Wartawan Si Juli

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan non-manajerial serta acara pelepasan pegawai yang akan berpindah tugas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (2/10), bertempat di Aula Rutan Jepara dengan penuh khidmat dan kebersamaan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, secara langsung memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Dalam sambutannya, Beliau menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama bagi pejabat yang baru dilantik. “Pelantikan ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk kepercayaan institusi kepada pegawai yang dianggap mampu dan layak menduduki jabatan tertentu. Mari kita jaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Karutan dalam sambutannya. Dalam kesempatan tersebut, pegawai dilantik dan diambil sumpahnya Mono Puswanto untuk menduduki jabatan fungsional non-manajerial Kepala Subseski Pengelolaan di Rutan Jepara. Pelantikan berlangsung dengan tertib, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan, pengambilan sumpah jabatan yang disaksikan rohaniawan, serta penandatanganan berita acara pelantikan. Selain pelantikan, Rutan Jepara juga melaksanakan prosesi pelepasan bagi salah satu pegawai terbaiknya, Amin Suhardono yang akan melanjutkan tugas di satuan kerja baru Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Dalam suasana haru namun hangat, Karutan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama bertugas di Rutan Jepara. “Kami kehilangan satu sosok yang selama ini telah banyak berkontribusi. Semoga sukses dan semakin berprestasi di tempat yang baru,” ucapnya. Acara ditutup dengan pemberian cenderamata dan sesi foto bersama, sebagai bentuk kenang-kenangan dan penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Jepara dalam meningkatkan tata kelola kepegawaian dan memastikan roda organisasi berjalan secara profesional dan berkesinambungan. Dengan semangat pembaruan dan regenerasi, Rutan Jepara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjalankan fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan secara optimal.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Agenda kedelapan sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (2/10/2025). Persidangan berlangsung di Ruang Cakra pada pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa. Majelis hakim dipimpin oleh Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. bersama anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum.. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Danang Sucahyo menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya Naim Suryono serta dua pegawai bank, yakni dari BNI dan BCA.terdakwa didampinggi kuasa hukum Bambang Budiyanto S.H. Kesaksian Naim Suryono Di hadapan majelis, Naim Suryono mengaku pertama kali mengenal Supriyanto pada November 2023. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa yang bisa membantu menyelesaikan persoalan hukum terkait tambak udang di Karimunjawa milik Sutrisno. “Pertemuan terjadi di Salemba, ada pembicaraan soal uang untuk pengurusan perkara. Dari Yoyon, anak Sutrisno, saya menerima bukti transfer Rp250 juta dan Rp350 juta, total Rp600 juta,” ujar Naim. Meski Supriyanto disebut menjanjikan perkara tidak berlanjut, kenyataannya Sutrisno tetap ditahan. Supriyanto sendiri membantah kesaksian tersebut dan menilai keterangan Naim tidak sesuai fakta. Bukti Perbankan Pegawai BNI Eftalita membacakan rekening koran terdakwa yang mencatat adanya transfer dana dari Sutrisno dan Sugeng Cahyono pada periode Maret–April 2024 sebesar Rp500 juta. “Tiga kali transfer dari Sutrisno, masing-masing Rp200 juta, Rp150 juta, dan Rp100 juta. Ada juga tambahan Rp50 juta dari Sugeng,” jelasnya. Hal senada diungkapkan saksi Kenang Gilang Prabowo dari Bank BCA Jepara, yang membenarkan adanya transaksi Rp100 juta dari rekening Sugeng Cahyono pada 27 Maret 2024 ke rekening Supriyanto. Tawaran Perdamaian Ditolak Usai mendengar rangkaian kesaksian, Supriyanto menyampaikan permohonan perdamaian dengan menawarkan satu unit mobil kepada pihak korban. Namun, Sutrisno secara tegas menolak tawaran tersebut. Sampai persidangan kali ini, upaya damai belum membuahkan hasil, dan kasus masih terus berlanjut di meja hijau.(Wely-jateng)