Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Astina Polri Tahun Anggaran (TA) 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan transparansi kinerja institusi kepolisian. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mapolres Majalengka pada Jumat, (16/05/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, didampingi Kabag SDM Polres Majalengka Kompol Kustadi, S.H dan diikuti oleh Kasium Polsek Jajaran Polres Majalengka. Aplikasi Astina (Aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi Nasional) Polri merupakan platform digital yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dengan pendekatan teknologi informasi yang lebih modern dan efisien. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarunit, efisiensi pelaporan, serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melalui Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan penguasaan teknologi informasi di lingkungan kepolisian guna menunjang pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. “Dengan adanya Aplikasi Astina, diharapkan setiap personel mampu mengoptimalkan penggunaan sistem digital ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya. Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemaparan mengenai fitur-fitur utama aplikasi, simulasi penggunaan, serta sesi tanya jawab interaktif guna memastikan pemahaman menyeluruh terhadap sistem yang diimplementasikan secara nasional tersebut. (Asep Rusliman)
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani (53), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Budi menyayangkan kasus tersebut dan berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran. Ia menekankan bahwa kepala desa memegang peran penting dalam roda pembangunan desa dan sudah seharusnya bekerja dengan penuh integritas. “Kami prihatin. Ini jadi pelajaran penting. Kepala desa harus amanah, transparan, dan patuh terhadap aturan,” kata Budi. Kasus yang menjerat Heni mencuat setelah penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500.556.675. Penyimpangan itu antara lain meliputi: * Pertanggungjawaban dana desa tahap III tahun 2019 senilai Rp59.857.660, * Belanja jaminan sosial perangkat desa 2020 sebesar Rp11.542.015, * Pembangunan MCK tahun 2020–2021 yang tidak dilaksanakan senilai Rp42.826.000, * Proyek jalan lingkungan dan rabat beton tak sesuai RAB sebesar Rp57.800.000, * Saluran irigasi dan seragam linmas 2022 yang tak sesuai realisasi senilai Rp146.800.000, * Bimtek, sosialisasi, dan sewa sawah yang tak masuk PADes selama 3,5 tahun senilai Rp172.731.000. Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah meminta Heni mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa. Namun hingga akhirnya proses hukum tetap berlanjut, dan Heni resmi ditahan. Ia kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. DADANG
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Kegiatan Panen Jagung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon, Kamis (15/5/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Cilukrak Kec. Palimanan Kab. Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K.,S.H.,M.H., mengatakan, Panen Jagung yang 4 bulan lalu ditanam bersama di lahan seluas 1 hektar tersebut bekerjasama dengan Kuwu Cilukrak, Kuwu Balerante, KNPI Kab. Cirebon, Petani milenial, DPP pertanian, dan ibu-ibu KWT. “Alhamdulillah kurang lebih sekitar 1 Ton kita peroleh. Kita tetap semangat untuk melakukan kegiatan penanaman berikutnya untuk ketahanan pangan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon,” katanya. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Cirebon bersama-sama berbagai elemen memanen Jagung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon di lahan tersebut. Bahkan, kegiatan diakhiri dengan pemberian paket sembako kepada para kelompok tani dari Kapolresta Cirebon “Adapun tujuan utama panen jagung ini adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan, mencapai swasembada pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani serta untuk mendukung program nasional dalam rangka meningkatkan produksi jagung dan memperpendek rantai distribusi,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,, Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H. memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa dari elemen buruh Kabupaten Majalengka dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025. Aksi ini berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (15/05/2025). Dalam pengamanan unjuk rasa kali ini, sebanyak 289 personel gabungan dari Polres dan Polsek Jajaran Polres Majalengka dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka dikerahkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama berlangsungnya aksi. “Kami siap mengamankan aksi unjuk rasa ini dengan penuh tanggung jawab. Kehadiran personel gabungan dari berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aman selama berlangsungnya aksi,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Aksi unjuk rasa oleh Elemen Buruh Kabupaten Majalengka, yang bertujuan untuk memperingati Hari Buruh Internasional sekaligus menyampaikan tuntutan mereka. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain adalah perbaikan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, penghapusan outsourcing dan upah murah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja di perusahaan. Kapolres AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi tersebut, Kami akan memastikan bahwa aksi ini dapat berjalan secara tertib dan damai sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak terpancing provokasi selama kegiatan berlangsung. Menurutnya peserta aksi bukan sebagai lawan, melainkan sebagai saudara sebangsa yang perlu dilindungi, dijaga dan dilayani. Dengan adanya pengamanan dengan pengawalan yang ketat dan dukungan penuh dari pihak kepolisian, diharapkan aksi unjuk rasa ini dapat berlangsung dengan aman, tanpa adanya gangguan keamanan atau tindakan yang melanggar hukum. Kapolres AKBP Willy Andrian juga mengajak para peserta unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka dengan cara yang baik dan bertanggung jawab. “Kami mendukung hak-hak konstitusional para buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun tetap dalam koridor hukum dan tanpa merugikan pihak lain,” tutupnya. Asep Rusliman
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (15/5) di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati H. Andreas, SE, yang mewakili Bupati Sukabumi dalam penyampaian nota pengantar, bersama jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya. Dalam nota pengantar yang disampaikan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada memerlukan anggaran yang besar, mencakup pengadaan logistik seperti surat suara dan kotak suara, honor penyelenggara TPS, serta distribusi yang menantang karena faktor geografis Sukabumi. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak bisa ditumpukan pada satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah berencana menyisihkan dana secara bertahap selama tiga tahun anggaran melalui APBD, dengan total nilai Rp120.000.000.000,00. Rinciannya adalah Rp40 miliar pada tahun 2026, Rp40 miliar pada 2027, dan Rp40 miliar pada 2028. Dana cadangan dapat ditempatkan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika kebutuhan Pilkada melampaui dana yang tersedia, kekurangannya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan atau dari sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Inisiatif ini bertujuan menjamin ketersediaan anggaran, mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjaga kesinambungan program prioritas lainnya. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan Pilbup 2029 diharapkan dapat berlangsung lancar, demokratis, dan berkualitas. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan. DPRD berharap pembahasan berjalan efektif dan tepat waktu agar persiapan Pilkada tidak terganggu oleh kendala anggaran. DICKY / UM
SUKABUMI – BIDIK – KASUSNEWS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi merilis angka inflasi tahunan (year on year/YoY) per April 2025 yang mencapai 2,74 persen, naik dari 2,51 persen pada periode yang sama tahun lalu. “Angka YoY mencerminkan perubahan harga dari April 2024 hingga April 2025, dan dipengaruhi inflasi bulanan terutama antara April hingga Juli,” ujar Kepala BPS Kota Sukabumi, Urip Santoso, Kamis (15/5/2025). Ia menjelaskan, selain YoY, inflasi year to date (YtD) atau dari Januari hingga April 2025 juga tercatat sebesar 1,78 persen. Tren tahunan menunjukkan Desember kerap menjadi puncak inflasi setiap tahunnya. Untuk semester berikutnya, target inflasi ditetapkan sebesar 6,5 persen dengan batas toleransi ±1 persen. Namun Urip menilai inflasi sebaiknya dijaga di kisaran 2,5 hingga 3 persen. “Butuh sinergi lintas sektor agar stabilitas harga tetap terjaga,” tegasnya. Kelompok pengeluaran yang paling mendorong inflasi adalah makanan, minuman, dan tembakau. Di dalamnya, konsumsi kopi dan rokok menjadi kontributor utama. “Kopi kini jadi konsumsi lintas usia, bahkan anak-anak, ini perubahan pola yang signifikan,” ungkap Urip. Sumbangan inflasi juga datang dari kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya seperti emas perhiasan. Sementara harga buah, sayur, pakaian, dan alas kaki terpantau relatif stabil dan tidak memberi tekanan berarti. Urip juga mengungkapkan bahwa BPS rutin memantau pola konsumsi masyarakat melalui survei biaya hidup tahunan. Survei terakhir dilakukan pada 2022 dan akan kembali dilaksanakan pada 2026 atau 2027. Ia menambahkan bahwa analisis dan prediksi inflasi bukan hanya domain BPS. “Siapa pun, termasuk akademisi dan pengamat, bisa ikut menganalisis tren inflasi karena datanya terbuka,” ucapnya. Sebagai lembaga statistik resmi, BPS tak hanya mencatat angka, tapi juga menyediakan data sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah. “Angka inflasi jadi indikator penting untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi masyarakat,” tutur Urip. Ia juga mengajak masyarakat lebih cermat dalam mengelola pengeluaran. “Prioritaskan kebutuhan pokok yang harganya lebih stabil. Konsumsi bijak akan sangat membantu pengendalian inflasi,” pungkasnya. DADANG
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di wilayah tempat tinggalnya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. “Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” jelas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000. Rinciannya terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi. Kapolresta menambahkan, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan adanya transaksi mencurigakan. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman
SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebanyak 269 calon jemaah haji asal Kota Sukabumi resmi diberangkatkan ke Tanah Suci pada Kamis (15/5/2025). Keberangkatan ini dilepas langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi unsur Forkopimda dalam sebuah seremoni di Balai Kota. Jumlah jemaah tahun ini meningkat dari kuota awal 250 orang menjadi 269 orang, berkat tambahan alokasi dari daerah lain. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Samsul Puad, menyampaikan bahwa tambahan 19 jemaah tersebut merupakan bentuk redistribusi nasional dari kuota yang tidak terpakai di wilayah lain. “Alhamdulillah, animo masyarakat tinggi dan kita mendapatkan tambahan kuota. Semua jemaah tergabung dalam Kloter JKS 44 dan akan berangkat melalui embarkasi Bekasi,” jelas Samsul. Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki mengingatkan bahwa ibadah haji adalah puncak pengabdian seorang Muslim kepada Allah SWT. Ia berpesan kepada para jemaah agar menjaga kesehatan, memantapkan niat, dan mengikuti seluruh tuntunan ibadah sesuai syariat. “Ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik, tapi juga spiritual. Di sana, jemaah akan diuji kesabaran, keteguhan, dan ketakwaannya. Jaga semangat, jaga niat, dan saling tolong-menolong sesama jemaah,” pesan Ayep. Ia juga menitipkan doa kepada seluruh jemaah untuk mendoakan kebaikan bagi Kota Sukabumi. “Semoga para jemaah menjadi haji mabrur dan Sukabumi diberi keberkahan serta kemudahan dalam menjalankan program pembangunan,” ujarnya. Sebelum berangkat, seluruh jemaah telah menjalani proses manasik haji, pemeriksaan kesehatan, serta pembekalan spiritual dan teknis. Pemerintah Kota Sukabumi bersama Kemenag juga telah menyiapkan tim petugas haji daerah dan tim medis guna memastikan pelayanan optimal selama pelaksanaan ibadah. Salah satu jemaah, Hj. Siti Maryam (62), mengungkapkan rasa syukur dan haru karena akhirnya dapat berangkat setelah menunggu sekian lama. “Saya mohon doa dari keluarga dan masyarakat Sukabumi agar bisa menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali dalam keadaan sehat,” ujarnya. DADANG
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Suasana haru dan bahagia menyelimuti Mapolresta Cirebon pada Rabu (14/5/2025) sore, ketika Fitri, seorang warga Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, menerima kembali motor kesayangannya yang sempat raib dicuri. Senyum lebar tak bisa disembunyikan dari wajahnya saat tangannya kembali menggenggam kunci kendaraan roda dua miliknya yang baru lima bulan dibeli. Motor tersebut sempat hilang pada 13 April 2025 lalu, tepat dari parkiran rumahnya sendiri. Fitri mengaku awalnya pesimis kendaraannya bisa kembali, mengingat betapa maraknya aksi pencurian sepeda motor yang terjadi belakangan ini. Namun hanya dalam waktu sepekan, pada 20 April, pihak kepolisian berhasil menemukan kembali motornya yang telah sempat dibawa kabur pelaku. “Senang, terima kasih banyak atas kerja samanya dari pihak Polsek dan Polresta Cirebon. Hilang tanggal 13 April dan alhamdulillah ketemu pas tanggal 20 April. Hilangnya di parkiran rumah. Nyangka si motor bisa balik lagi, karena saya percaya dengan kinerja kepolisian dan semua pihak berhasil,” ujar Fitri penuh rasa syukur. Kembalinya motor milik Fitri tak lepas dari kerja keras jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah hukum. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penindakan intensif yang dilakukan secara terkoordinasi. “Ya, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. TKP-nya tersebar di delapan titik, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber,” jelas Sumarni kepada awak media. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 34 unit motor hasil kejahatan sebagai barang bukti. Polisi juga menetapkan 11 orang tersangka dengan berbagai inisial seperti AS, S, AN, NWP, hingga AR. Para pelaku diketahui menggunakan beragam modus, mulai dari mencuri kendaraan yang tidak dikunci stang, membobol dengan kunci T, hingga melakukan perampasan secara paksa di jalanan. Salah satu kasus paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor 8/IV/2025. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial CI dan PI memepet seorang pengendara motor Beat merah-hitam berinisial EI. Korban dijatuhkan dari kendaraannya, kemudian motornya dibawa kabur. Pelaku bahkan sempat memalsukan pelat nomor dan mengganti warna motor dengan skotlet agar tidak dikenali. “Barang buktinya kami amankan, termasuk motor yang warnanya sudah diganti dengan skotlet dan plat nomor yang dipalsukan,” jelas Sumarni. Kapolresta menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolresta Cirebon guna memeriksa apakah kendaraan miliknya termasuk dalam daftar motor yang diamankan. “Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon. Barangkali dari 34 motor hasil barang bukti curanmor yang hari ini kami rilis, ada milik kalian warga. Kalau memang benar, silakan tunjukkan bukti kepemilikan dan kami pastikan pengambilan motornya gratis,” pungkasnya. Berikut ini adalah daftar kendaraan bermotor hasil curanmor yang telah diamankan, namun masih belum ditemukan pemiliknya: 1. Honda Vario Nopol: E 3332 IM | pNoka: MH1KF011XNK253332 | Nosin: KF01E1253382 2. Honda Vario Nopol: G 4583 OZ | Noka: MH1JFP128GK531306 | Nosin: JFP1E2515171 3. Suzuki GSX Nopol: E 2118 OO | Noka & Nosin tidak ditemukan 4. Honda Beat Abu Nopol: 3136 PCA | Proses Labforensik 5. Honda Beat Nopol: E 6882 CO | Noka: MH1JF12XJK915431 | Nosin: JFZ1E2916067 6. Honda Beat Hitam Noka & Nosin tidak ditemukan – Proses Labforensik 7. Yamaha Gear Nopol: E 2899 DO | Noka: MH3SEG7IONJ080031 | Nosin: E32WE0097435 8. Honda Vario Merah Nopol: E 5074 OO | Noka: MH1KF412XMK458311 | Nosin: KF41E2462231 9. Honda Vario Nopol: E 3408 IS | Noka: MH1JFJ114EK148495 | Nosin: JFJ1E1153097 10. Honda Supra X Nopol: E 2504 HG | Noka: MH1JBF110BK034045 | Nosin: JBF1E1034045 11. Jupiter Z Nopol: E 3823 KZ | Noka: MH330C0028J114942 | Nosin: 30C-114938 12. Honda Beat Nopol: E 5347 DD | Noka: MH1JFS112FK207695 | Nosin: JFS1E1205707 13. Honda Beat Putih Tidak ditemukan identitas – Proses Labforensik 14. Yamaha Jupiter Nopol: E 3690 KJ | Noka: MH35TP0065K720103 | Nosin: 5TP914745 15. Honda Vario Nopol: E 2068 BU | Noka: MH1JFU111FK257497 | Nosin: JFU1E1255652 16. Honda Scoopy Nopol: E 4003 HT | Noka: MH1JM0115LK045017 | Nosin: JM01E1045148 17. Honda Beat Biru Nopol: E 3070 ZQ | Noka: MH1JM2122KK40800 | Nosin: H2232620 18. Honda Beat Pop Nopol: E 5347 DD | Noka: MH1JFS112FK207695 | Nosin: JFS1E1205707 19. Honda Supra Fit Nopol: E 2537 KL | Noka: MH1HB41116K301136 | Nosin: HB41E1306332 20. Honda Vario Nopol: E 3354 NQ | Noka: MH1JKJHEK289626 | Nosin: JFJ1E1284925 21. Supra Morin Nopol: E 5524 KZ | Noka: MFFM425KT8KO12186 | Nosin: MB150FMGB07003546 22. Honda Supra Fit Nopol: E 6409 KM | Noka: MH1HB41146K513299 | Nosin: HB41E1530680 23. Suzuki Smash Tidak ditemukan nopol – Proses Labforensik Noka: MH88E4DEA6JI84600 | Nosin: E451ID185001 24. Honda Supra X Nopol: E 6658 L | Noka: MH1KEV412YK0048994 | Nosin: KEV4E1005193 25. Mio J Nopol: Z 3406 BW (E 3198 HK) | Noka: MH32BJ003EJ593267 | Nosin: 2BJ593320 26. Yamaha Vixion Nopol: E 2353 DN | Noka: MH33C1004BK5589357 | Nosin: 301589898 27. Honda Supra Fit Nopol: E 3209 LG (E 2104 LE) | Noka: MH1HB71118K685133 | Nosin: HB71E1677085 28. Honda Supra Fit Nopol: E 2421 KN | Noka: MH1HB31166K441354 | Nosin: HB31E14386700 29. Honda Beat Nopol: E 3701 OW | Noka: MH1JM8116MK556347 | Nosin: JM81E1558196 Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Bagi Fitri dan para korban lainnya, kembalinya kendaraan bukan hanya soal materi, tapi juga simbol keadilan yang ditegakkan dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian yang terus tumbuh. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukabumi resmi menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra tahun anggaran 2022. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PS alias V selaku tenaga teknis, dan AS sebagai Direktur CV CK. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp984 juta. “Dugaan pelanggaran meliputi penggelembungan harga (mark-up), pengaturan pembelian kepada pihak tertentu, pembuatan dokumen fiktif, hingga pencairan dana menggunakan berkas yang tidak sah,” ungkap AKBP Samian. Perwira Menengah Polri itu juga menambahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan sesuai kontrak, pada kenyataannya tidak pernah diterima oleh dinas terkait. Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai ratusan juta rupiah. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi secara tegas demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Semoga proses hukum ini berjalan tuntas dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Pelaksanaan pelimpahan berjalan aman dan kondusif. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DICKY / UM