Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Satuan Reserse Polres Majalengka menggelar patroli KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada sabtu malam (25/5/2025). Dalam patroli tersebut, Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras dan obat-obat keras tanpa ijin edar. “Miras berbagai merk dan obat-obatan tanpa ada ijin edar ini diamankan dari Toko Minuman Depan SDN 1 Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Senin (26/5/2025). Barang bukti kata Kasat Narkoba yang sudah diamankan di ruang Satuan Narkoba berupa miras sebanyak 130 botol dengan berbagai jenis miras. Sedangkan Obat2an yang amankan total 267 butir dengan jenis Trihex = 54 butir, Tramadol = 69 butir, Eximer = 84 butir dan Destro = 60 butir terdapat di Bongas Wetan sebelum fly over dan sudah diberikan tanda terima kepada pemiliknya. “Jelang liburan lebaran idul adha, Polres Majalengka dan jajaran intens melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” terangnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas AKP Sigit. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/5/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 204 botol miras tradisional ciu dan tuak. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 204 botol terdiri dari miras pabrikan dan miras tradisional ciu dan tuak. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Plumbon dan Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 204 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu dan tuak dari tiga lokasi berbeda. Kemudian tiga penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Ribuan Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib kembali turun ke jalan usai laga penutup Persib Bandung di akhir Liga 1 2024/2025, Polres Majalengka Gelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). KRYD tingkat Polres Majalengka secara terpusat dan di tingkat Polsek jajaran pada Sabtu malam. Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Sabtu (24/5/2025) malam. Polres Majalengka menyiapkan 200 personel gabungan untuk mengamankan seluruh rangkaian perayaan juara Persib Bandung di Liga 1 musim 2024/2025. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, personel berasal dari unsur TNI, Polri, serta instansi pemerintah lainnya. Pengamanan ini difokuskan di Alun alun Majalengka mengantisipasi euforia pawai kemenangan Persib. Namun, dirinya mengimbau pada para Bobotoh, agar tidak bertindak berlebihan saat merayakan kemenangan Persib, baik pada Sabtu malam, saat jadwal resmi para Pangeran Biru mengarak trofi Liga 1 musim 2024/2025. “Kami akan merekayasa lalu lintas di sepanjang rute pawai dan mulai besok akan disosialisasikan ke masyarakat. Sekitar 200 personel gabungan dikerahkan, untuk pawai kemenangan Persib Bandung”. Pengamanan Pawai kemenangan Persib Bandung dimulai pukul 17.00 WIB hingga dini hari, namun personel juga disiagakan di berbagai titik di pusat Majalengka untuk mengantisipasi euforia masyarakat Majalengka. “Kita siapkan tiga titik utama pengamanan, diAlun alun Majalengka, GGM Majalengka dan Bunderan Munjul Majalengka Karena perayaan kemenangan kemungkinan besar juga akan terjadi di berbagai lokasi,” katanya. Polres Majalengka pun malam ini tetap menerapkan rekayasa lalu lintas pada saat malam perayaan kemenangan Persib Bandung. “Karena ini (jalan) juga digunakan oleh masyarakat umum, kita harus memberikan rasa nyaman pada mereka. Sekali lagi, selamat pada Persib,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol Polresta Cirebon melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan pada Minggu malam (24/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol, KOMPOL Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., didampingi oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Subarno, serta anggota Polsek Gempol. Operasi tersebut dilaksanakan di salah satu kontrakan milik seorang warga berinisil S, yang berada di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 508 botol miras berbagai merek yang disimpan di lokasi tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat. Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI yang jatuh pada Senin (26/5/2025), terancam kehilangan legitimasi. Pasalnya, salah satu organisasi sayap yaitu DPD Generasi Muda Ormas (Gema Ormas) Musyawarah Gotong Royong (MKGR) Jabar telah menerbitkan SK DPC Gema Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi tandingan yang diduga maladministrasi. Sontak hal tersebut menimbulkan gejolak di tubuh organisasi besutan Rizal Pane tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadi. Dia mempertanyakan legalitas dari SK penetapan Mugi Ginanjar yang tiba-tiba muncul satu bulan jelang Musda yaitu 22 April 2025. “Bagi kami ini janggal, ko bisa-bisanya Gema Ormas MKGR Jabar menerbitkan SK kepengurusan baru,” kata Yudi yang ditemui di Kantor DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, di Jalan Suryakencana Nomor 22, Sabtu (24/5/2025). Dari sisi aturan dalam AD/ART organisasi SK Kepengurusan Rijal Pane lah yang sah dan diakui keberadannya. “SK Bang Rijal diserahkan langsung oleh Almarhum Pak Adang Edi, tapi kenapa tiba-tiba muncul SK baru yang diterbitkan oleh pengurus provinsi,” tegas Yudi. Dengan merebaknya kasus ini makin menguatkan dugaan ada ketidakberesan dalam tubuh kepengurusan Gema Ormas MKGR Provinsi Jawa Barat. “Tak bisa dipungkiri ada kejanggalan baik produk maupun kelembagaan Gema Ormas MKGR Jabar terkait dugaan SK bodong itu,” tuturnya. Oknum pengurus penbuat SK tandingan juga terkesan serampangan. Setelah diteliti dengan seksama SK dibuat dengan logo kop surat yang berbeda seperti yang biasa digunakan. “Logo kop suratnya tidak sama dengan logo aslinya. Dimana MKGR ditulis dengan lengkap dengan akronim organisasi. Logo ormas juga sama sekali tidak identik. Justru yang mengundang kecurigaan adalah dua SK diterbitkan pada tanggal, bulan dan tahun yang sama,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan dibawa ke jalur hukum. “Alangkah baiknya bisa dituntaskan secara baik-baik, tapi jika tidak selesai juga maka kami akan melaporkan masalah itu ke Polres Sukabumi kota untuk mengakhiri polemik ini,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Ormas MKGR Kota Sukabumi, Nandar Sudrajat menyayangkan kasus yang mencoreng marwah organisasi seperti ini bisa terjadi. Betapa tidak, Musda KNPI untuk memilih putra terbaik harus ternoda dengan praktik-praktik curang. “Haqqul yaqin, pengurus Gema Ormas MKGR Jawa Barat tahu soal ini. Pertanyaannya yang muncul, apakah mereka benar-benar tidak tahu atau ada agenda-agenda terselubung dibalik rentetan peristiwa ini,” tegasnya. Dia berpesan, dalam proses perberkasan calon Ketua KNPI di Musda harus benar-benar mengedepankan integritas, kejujuran dan transparansi. Sebab apa jadinya jika pemilihan itu dikotori dengan manuver-manucer licik dan curang. “Intinya, teman-teman harus lebih jeli lagi saat pra pemilihan sampai pemilihan nanti. Terus jalin komunikasi dengan pimpinan organisasi agar Musda KNPI berjalan demokratis dan memenuhi harapan semua pihak termasuk pemilik hak suara,” tandasnya. Pada bagian lain Wakil Ketua DPD Ormas MKGR Jawa Barat, Dadang, mendesak kepada Ketua Gema Ormas MKGR Jaws Barat, Imam Syafei untuk segera meluruskan permasalahan dua SK bodong Ketua Gema Ormas MKGR Kab.Sukabumi, agar tidak semakin meruncing. “Saya berharap kepada seluruh jajaran meminta kepada Ketua DPD Ormas MKGR Jaws Barat untuk mengecek keabsahan SK Ketua DPD Gema Ormas MKGR Jawa Barat Karena dalam aturan AD/ART tidak boleh ada rangkap jabatan,” kata Dadang. Tim
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Apel persiapan Pengamanan Konvoi Persib Juara Back-to-Back 2025 yang dipimpin langsung Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni di halaman Mako Polres Majalengka, Sabtu (24/5/2025). Apel ini menjadi simbol komitmen Polres Majalengka dibantu dari Kodim 0617/Majalengka, Sat Pol PP dan Dishub yang bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kebersihan selama perayaan kemenangan Persib. “Alhamdulillah, Sore ini apel kesiapsiagaan yang dihadiri Kabag Ops KOMPOL Jaja Gardaja, Kabaren KOMPOL Cucu Supir, Para Kasat, Kasi, dan Seluruh Anggota Polres Majalengka dan Polsek Jajaran. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni menegaskan, apel ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh petugas Pemerintah Kabupaten Majalengka. Selama ini mereka dikerahkan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan saat euforia kemenangan berlangsung. Sementara itu Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL Jaja Gardaja, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan Nobar ini bertujuan untuk mengantisipasi euforia dari para pendukung Persib Bandung, yang diprediksi akan memadati sejumlah lokasi nonton bareng di Kabupaten Majalengka. “Kami berharap seluruh personil dapat bertindak persuasif dan menjaga keselamatan diri dalam menjalankan tugas pengamanan,” ujar Kabag Ops KOMPOL Jaja Gardaja. Selain itu, Kabag Ops Polres Majalengka juga mengimbau agar lokasi-lokasi nonton bareng diberikan himbauan untuk tidak melakukan konvoi setelah pertandingan selesai, guna menghindari gangguan ketertiban umum. Kegiatan apel KRYD ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama berlangsungnya Nobar, serta untuk memastikan bahwa seluruh personil siap melaksanakan tugas dengan baik. (Asep Rusliman)
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Sukabumi tengah ditempa gonjang ganjing dalam struktur kepengurusan yang saat ini dinahkodai Rizal Pane. Dia adalah Ketua DPC Gema Ormas MKGR Kabupaten yang sah masa bakti 2022-2027. Namun tak ada hujan tak ada angin kini muncul kepengurusan baru yang penerbitan SK pengangkatan tidak melalui mekanisme organisasi alias diduga bodong. Karena sesuai aturan organisasi ketua yang sah bisa berhenti atau diberhentikan sesuai AD/ART. Dalam SK yang beredar ke publik ada dua SK pengangkatan atas nama Mugi Ginanjar Hidayat dan satu lagi SK atas nama Ramdhani Kamal Ar. S.Ip yang keduanya diduga kuat ilegal. Sehingga keberadaan sempat menjadi polemik. Apalagi belum lagi akan ada perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI. Dalam SK yang beredar itu, kedua orang yang mengklaim sebagai Ketua DPC Gema Ormas MKGR, ditandatangani oleh Ketua DPD Gema Ormas MKGR Imam Syafei dan Sekretaris Adi Surya fani pada 22 April 2025. Bendahara Gema Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi, Nita Susana mengatakan, organisasi tersebut tengah mengalami konflik dengan munculnya dua SK yang diterbitkan di hari dan tanggal yang sama. Padahal masa berlalu kepengurusan Gema MKGR saat ini sampai 2027. Riak-riak ini terjadi karena pada Senin (26/5/2025) KNPI akan menggelar Musda. “Setiap anggota sayap organisasi memiliki hak suara di Musda KNPI tersebut. Bahkan saat ini sudah muncul rekomendasi dari salah satu kubu yang mengatasnamakan kepengurusan,” ujarnya. Dia menambahkan, permasalahan tersebut belum terselesaikan hingga saat ini. “Di sisi lain nama yang tertera dalam SK itu meyakini merekalah pengurus yang sah. Namun kami juga berhak atas kepengurusan yang SK nya ditandatangani oleh induk Ormas MKGR,” ujarnya. Namun saat jajaran pengurus periode 2022-2027 mengkonfirmasi langsung ke DPD Gema Ormas MKGR di Bandung untuk mempertanyakan keabsahan dari SK tersebut, mereka mengaku tidak pernah menandatanganinya. Kalau pun ada kepengurusan baru, pengurus Gema Ormas MKGR yang sah tidak pernah mendapatkan tenbusan atau penjelasan seputar pergantian pengurus baru tersebut. “Pengurus induk itu Kang Yudi Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi setelah ketua lama Kang Adang meninggal dunia. Kami maju terus karena kepengurusan saat ini terverifikasi,” tandasnya. Tim
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RS (35) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (22/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 45 butir Tramadol, 104 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (23/5/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K.,S.H.,M.H., menerima Penghargaan IJTI Cirebon Raya Award 2025 di Hotel Apita Tower, Jalan Tuparev No.323 Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Jumat (23/5/2025) malam. Ia meraih Penghargaan sebagai “Tokoh Wanita Peduli Generasi Muda”. Penghargaan tersebut diberikan karena selama ini sering keliling ke sekolah, ponpes, peduli anak jalanan, anak putus sekolah, anak – anak yang berhadapan dengan hukum yang selama ini di didik dan dibekali pelatihan ekonomi kreatif di pesantren Polresta Cirebon. Selain itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL MANGKU ANOM SUTRESNO, S.H., S.I.K., M.H., juga aih Penghargaan sebagai “Tokoh Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas.” Dan Alm. AKP UTON SUHARTONO., S.H.,M.H., menerima Penghargaan sebagai “Tokoh Polisi Humanis.” Dalam kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten Cirebon, Forkopimda Kota Cirebon, Forkopimda Kuningan, Forkopimda Indramayu, Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Pusat, HERIK KURNIAWAN, dan lainnya Kapolresta Cirebon menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan bersyukur atas penghargaan yang telah diberikan. Hal itu menjadi bukti bahwa selama ini kinerja Polresta Cirebon mendapat perhatian banyak pihak. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polresta Cirebon, Penghargaan ini juga menjadi suatu kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon. Tentunya, ini akan menambah motivasi dan semangat dalam melaksanakan tugas untuk mendedikasikan kinerja terbaik dalam memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol, dua jenis obat keras yang memerlukan izin khusus dalam pendistribusiannya. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000 serta satu unit handphone merek Realme warna biru muda beserta SIM card. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat berada di warung kopi. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa obat keras yang disimpan pelaku di bawah toren air belakang rumahnya. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi,” ujar Kapolresta. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)