Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24). Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 7.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS. Diantaranya, 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (14/10/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. ( Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng wajah dunia pendidikan dasar di Kabupaten Cirebon. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SDN 1 Grogol, Kecamatan Gunungjati, yang disebut-sebut melakukan pungutan sebesar Rp50.000 kepada wali murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih untuk pembangunan pagar sekolah. Namun, langkah ini menuai tanda tanya besar, sebab dana PIP sejatinya merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang diperuntukkan murni bagi kebutuhan siswa kurang mampu, bukan untuk membiayai kepentingan fisik sekolah. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, > “Kami disuruh bayar lima puluh ribu, katanya buat pagar sekolah. Tapi bukankah uang PIP itu hak anak kami? Harusnya nggak boleh diminta lagi.” Lebih mencengangkan lagi, saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi hal ini, Kepala Sekolah SDN 1 Grogol, Ratna, justru membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia beralasan bahwa pungutan dilakukan atas dasar hasil rapat bersama komite sekolah untuk pembangunan pagar. Namun, pembenaran itu justru memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan wajib di sekolah negeri, apalagi terhadap penerima bantuan pemerintah seperti PIP. Langkah sekolah yang mengatasnamakan kesepakatan komite tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Sebab, dalam aturan tersebut, partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh dijadikan syarat bagi siswa penerima bantuan. Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menelusuri dugaan praktik pungutan berkedok “pembangunan” ini. Jangan sampai dalih “pagar sekolah” justru menjadi tembok penghalang keadilan dan kesejahteraan siswa miskin. ( Asep.R )
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian (DPO). Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. “Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Cirebon. Kombes Pol. Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain. “Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon. Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik–kasusnews.com,.Satuan lalu lintas (SAT LANTAS) polres Cirebon kota terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan ” polantas menyapa” salah satunya adalah Sosialisasi dan edukasi peraturan di bidang pelayanan/mekanisme penerbitan STNK. Senin(13/10/2025) Kegiatan ini di laksanakan di kantor Samsat kota tepatnya di jalan pemuda kota Cirebon,dengan tujuan memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat mengenai tata cara, persyaratan, dan mekanisme penerbitan maupun perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) Petugas satlantas memberikan pelayanan dengan pendekatan humanis,menyapa langsung para wajib pajak kendaraan bermotor serta menjelaskan setiap tahapan proses administrasi mulai dari pengecekan berkas, pembayaran pajak hingga penerbitan dokumen resmi kendaraan. Inovasi “Polantas Menyapa” menjadi daya tarik utama yang berhasil mengubah citra Samsat Cirebon Kota. Program ini bukan hanya sekadar memberikan informasi mengenai prosedur pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat,tetapi lebih dari itu. “AKP Ridwan Sandhi, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, mengungkapkan bahwa “Polantas Menyapa” adalah perwujudan dari komitmen Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa puas dan tidak di persulit dalam mengurus surat surat seperti perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan lainnya ,Kami ingin menghilangkan kesan kaku dan formal yang selama ini melekat pada institusi kepolisian,” tuturnya (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan kreativitasnya dalam menyampaikan pesan keselamatan berkendara kepada masyarakat. Terinspirasi dari gerakan “Tepuk Sakinah” yang sempat viral di media sosial, Satlantas Polres Majalengka menghadirkan inovasi baru bertajuk “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” Inovasi ini menjadi media edukasi yang ringan, interaktif, dan mudah diingat oleh berbagai kalangan. Melalui gerakan dan nyanyian sederhana, pesan-pesan keselamatan berlalu lintas disampaikan dengan cara yang menyenangkan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono menjelaskan, “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” merupakan bagian dari strategi edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Beberapa pesan utama yang disampaikan antara lain pentingnya berkonsentrasi saat berkendara, menjaga jarak aman, saling menghormati antar pengguna jalan, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Hingga kini, video “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resmi Satlantas Polres Majalengka telah ditonton lebih dari 42,6 ribu kali, disukai 1.124 pengguna, diposting ulang oleh 34 akun, serta diunduh dan dibagikan sebanyak 309 kali. Data tersebut menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pendekatan edukatif yang kreatif dan inspiratif. Menurut Kasat Lantas, inovasi ini tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari kampanye keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan. “Kami ingin membangun kesadaran sejak dini bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Melalui Tepuk Keselamatan Lalu Lintas, kami berharap pesan positif ini dapat terus bergema di seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025) Dengan semangat inovasi dan pendekatan yang komunikatif, Satlantas Polres Majalengka membuktikan bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas bisa disampaikan secara menyenangkan tanpa mengurangi makna dan pesan penting di dalamnya. (Asep.R)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial I.S. diamankan petugas setelah terbukti menipu korban dalam transaksi jual beli perak antam secara daring. Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang menjadi korban setelah membeli perak antam melalui akun media sosial milik pelaku. Korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan yang menampilkan stok logam mulia tersebut. Setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan WhatsApp, korban kemudian melakukan pemesanan dua kilogram perak antam senilai Rp67.500.000. Namun setelah uang ditransfer, korban hanya menerima barang seberat 500 gram. Ketika menanyakan sisa barang yang belum diterima, pelaku hanya memberikan janji-janji dan terus menunda pengiriman tanpa kejelasan hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, S.H. menunjukkan bahwa pelaku I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memang kerap menjalankan praktik serupa dengan mengaku sebagai penjual dan reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli. Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, yakni Daud Muljanto, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon; Revinatalia Ruauw, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon; dan Iis Supriyatin, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Ketiganya menguatkan bahwa pelaku aktif mempromosikan logam mulia secara daring dan sering berinteraksi dengan calon pembeli melalui media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan I.S. sebagai tersangka. Pelaku ditangkap pada Jumat, (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan langsung dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pada Sabtu, (11/10/2025) pukul 00.15 WIB, penyidik menetapkan status penahanan terhadap tersangka. Dari hasil penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram. Kapolsek AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan digital kepada pihak kepolisian. “Jika menemukan praktik serupa, segera hubungi Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tiem Maung Presisi 851,”pungkasnya. (Asep)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Suasana malam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon mendadak berubah tegang. Sekitar pukul 22.00, puluhan petugas berseragam lengkap memasuki area blok hunian narapidana. Beberapa membawa senter, lainnya mengantongi daftar kamar yang akan disisir. Razia gabungan yang digelar pada Jumat (10/10/2025) malam ini melibatkan jajaran pengamanan lapas, anggota TNI, dan kepolisian. Mereka bergerak serentak memeriksa setiap sudut kamar warga binaan demi memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang disembunyikan. Kalapas Cirebon, Nanank Syamsudin, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Razia ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Cirebon dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari segala bentuk penyimpangan,” ujar Nanank selepas kegiatan, Jumat (10/10/2025). Razia juga merupakan tindak lanjut dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. “Kita harus bekerja sama, menjaga integritas, dan memastikan bahwa Lapas Cirebon terbebas dari barang terlarang,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang tak semestinya berada di kamar tahanan. Mulai dari rice cooker, kabel, charger ponsel, hingga headset ditemukan dalam razia tersebut. Semua barang hasil sitaan akan didata terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. “Kami juga akan menindak narapidana yang kedapatan memiliki barang-barang tersebut,” jelas dia. Ia berharap razia gabungan ini dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (Asep)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, setelah muncul kembali kegiatan penambangan oleh sejumlah warga di area tersebut. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel ke kawasan tersebut setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga memanfaatkan kembali area bekas tambang untuk mencari nafkah. “Begitu kami mendapat informasi masyarakat kembali menambang di sana, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan imbauan sekaligus memasang kembali papan larangan,” katanya. Ia menjelaskan upaya pengawasan itu dilakukan bersama dinas terkait, mengingat lokasi tambang tersebut sebelumnya sudah dinyatakan ditutup pascalongsor yang menewaskan dua pekerja pada Juni 2025 lalu. Aktivitas tambang di kawasan itu, kata dia, dilakukan secara individu oleh masyarakat lokal dengan peralatan seadanya, bukan oleh perusahaan besar atau kelompok tertentu. “Masyarakat lokal di sana menambang dengan alat seadanya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Eko menegaskan pihaknya tetap melarang segala bentuk aktivitas galian C ilegal, karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk membahas langkah penyelesaian jangka panjang, termasuk mencari solusi ekonomi bagi warga agar tidak kembali melakukan penambangan liar. Eko menekankan pendekatan persuasif dan dialogis diutamakan dalam menangani persoalan tersebut, karena langkah hukum menjadi upaya terakhir apabila peringatan serta imbauan tidak diindahkan. “Kami tetap fokus pada penyelesaian masalahnya terlebih dahulu, sedangkan upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan ditempuh,” ucap dia. Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menutup area tambang galian C di Argasunya setelah terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (18/6) yang menewaskan dua pekerja akibat tertimbun material tanah. Berdasarkan hasil asesmen, longsor di lokasi tersebut disebabkan metode penggalian yang tidak aman, yakni pemotongan tebing dari bagian bawah yang menyebabkan cekungan dan melemahkan struktur tanah. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus – September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis. “Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya. Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Police Goes To School Polresta Cirebon di Pondok Pesantren Manbaul Falah Desa Babakan Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon, Jumat (10/10/2025). Kegiatan untuk mengedukasi santri Pondok Pesantren Manbaul Falah Babakan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Polresta Cirebon berelililng tidak hanya ke Ponpes tapi ke sekolah – sekolah umum untuk memastikan anak – anak generasi penerus bangsa lancar dalam meraih Cita – Citanya. Pihaknya mengingatkan untuk meraih cita – citanya, anak – anak harus mau belajar, berusaha dengan baik, berperilaku yang baik, tidak melanggar aturan dan yang paling utama minta restu dari Orangtua. “Anak – anak sekalian Indonesia itu kaya dan merdeka ada contohnya negara seperti Palestina disana mau makan dan minum susah maka dari itu kita patut bersyukur diberikan segala kemudahan dengan cara belajar dengan baik jauhi hal yang dilarang dan gapai cita – cita yang di inginkan,” katanya. Ia mengajak kaum perempuan harus mandiri dan jangan murahan jauhi hal seksual sebelum menikah karena banyak di media sosial beredar foto dan video tidak senonoh karena perempuan ini tertipu oleh Pelaku atau pacarnya maka dari itu tolong anak – anak perempuan jangan mudah tertipu. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Cirebon TEGUH RUSDIANA MERDEKA, S.H., menyampaikan, kehadirannya kali ini diajak oleh Kapolresta Cirebon untuk bersilaturahmi dengan masyarakat dan santri Pondok Pesantren Manbaul Falah. Ia mengaku bangga terhadap Polresta Cirebon karena rutin bersilaturahmi di pelosok – pelosok kabupaten Cirebon salah satunya di Pondok Pesantren Manbaul Falah. “Arahan yang disampaikan ibu Kapolresta Cirebon dan jajarannya harus selalu diingat oleh para santri Pondok Pesantren Manbaul Falah karena sangat penting sebagai bekal untuk meraih cita-cita di masa depan serta terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” pungkasnya. (Asep Rusliman)