Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Majalengka melaksanakan apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa massa aliansi yang tergabung dalam SP/SB dan DPC FS PMI Kabupaten Majalengka yang akan melakukan Aksi Unras depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (11/9/2025). Apel pengamanan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB, bertempat di halaman Apel Mako Polres Majalengka dipimpin oleh Kabag Ops AKP Endoy Sahru dan di ikuti oleh Para Perwira dan sebanyak 155 anggota yang terlibat Sprin Pengamanan. Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops AKP Endoy Sahru menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi pimpinan, Kepada seluruh anggota yang terlibat pengamanan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, ujar Kabag Ops. Kabag Ops juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar dalam melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa buruh ini, tidak ada anggotanya yang memegang / membawa senjata api dinas. Setelah melaksanakan apel, seluruh anggota langsung stand by di sekitaran Alun-alun Majalengka dan sekitaran halaman Gedung DPRD Majalengka mengantisipasi kedatangan para buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa. Pungkasnya. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kssusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Asep Rusliman
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan ternyata merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda Kuningan. Selain pelaku tersebut, polisi juga meringkus dua orang lainnya dari luar daerah. Meski ketiganya tidak saling terkait, namun modus yang digunakan hampir sama, yakni menyebarkan uang palsu di warung kecil dan pasar tradisional. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diproduksi menggunakan printer biasa. Sehingga, jika diperhatikan dengan teliti, perbedaannya dengan uang asli cukup terlihat. “Ketiga pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi pola mereka serupa. Mereka memilih toko kecil atau warung sebagai sasaran karena dianggap lebih mudah untuk bertransaksi,” ujar Kapolres, Rabu (10/9/2025). Salah satu tersangka yang berstatus PPPK, lanjut Kapolres, mengaku melakukan perbuatannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan tengah mempersiapkan pernikahan tahun depan. Kasus pertama terjadi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Polisi menangkap dua pria, R (36) warga Ciamis, dan IP (31) warga Kuningan. Barang bukti yang disita berupa 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, dua unit ponsel, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, serta sebuah sepeda motor tanpa surat. Advertisement Dalam aksinya, R bertugas sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sementara IP membantu mengantarkan. Keduanya dipergoki warga saat bertransaksi dan segera diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan. “R kami jerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar. Sementara IP dikenakan Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,” jelas Iptu Abdul Aziz. Tak lama berselang, polisi kembali mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Pelaku berinisial RMR (26), warga Kuningan yang baru diangkat sebagai PPPK, turut diringkus. Dari tangan RMR, polisi menyita 5 lembar pecahan Rp20 ribu palsu, sebuah sepeda motor, dan sebuah ponsel. Sama seperti pelaku sebelumnya, RMR berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu. “RMR juga dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” kata Kapolres. Kapolres menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kuningan terkait status kepegawaian RMR. “Kami sudah menyampaikan secara resmi ke pemda. Karena pelaku ini PPPK, tentu ada mekanisme internal yang akan diproses lebih lanjut,” tegasnya. Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang, khususnya di warung kecil maupun pasar tradisional. “Apabila menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkas Kapolres. Asep Rusliman
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial JS, 28 tahun, diamankan bersama ribuan butir obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,Jabar. Dalam penggeledahan,petugas menemukan obat psikotropika Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir. Selain itu, turut disita 590 butir pil Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, serta 1.000 butir Dextro. Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan satu dus resi dan sebuah ponsel Samsung warna biru. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mempermudah peredaran obat ilegal. Jika beredar,jumlah 2.090 butir obat itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di masyarakat. Polisi menegaskan tindakan cepat diperlukan agar peredaran tidak semakin meluas. JS yang berdomisili di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon langsung digelandang ke Mapolres. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditahan. JS dijerat dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas obat ilegal. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran yang merugikan generasi muda,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi. (Asep Rusliman)
Indramayu, Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan lima anggota keluarga di Desa Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin, 8 September 2025, pukul 03:00 WIB. Kedua tersangka, yang diketahui memiliki hubungan dengan korban dan pernah bekerja bersama, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah dan Jawa Timur sebelum akhirnya kembali ke Indramayu akibat kebingungan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Indramayu, AKP Mochamad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas kedua tersangka. Setelah menghabisi nyawa lima korban, tersangka berinisial R dan P melarikan diri ke Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran. Namun, karena kebingungan dan kehabisan opsi tempat persembunyian, keduanya memutuskan kembali ke Indramayu, tempat asal mereka, dan akhirnya berhasil diamankan di Desa Kedokan Bunder. Korban, yang terdiri dari H. Sahroni (75), anaknya Budi (45), menantunya Euis (40), serta dua cucu berusia enam tahun dan delapan bulan, ditemukan terkubur dalam satu liang di halaman rumah pada 1 September 2025. Polisi menduga pembunuhan ini direncanakan, mengingat jenazah dikubur dengan rapi menggunakan cangkul dan terpal bercak darah. Hubungan Tersangka dan Korban Arwin menyampaikan bahwa kedua tersangka dan korban memiliki hubungan dekat, termasuk pernah bekerja bersama di sebuah bank. Detail hubungan ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap motif di balik peristiwa tragis ini. “Kami masih mendalami apakah ada faktor pribadi, ekonomi, atau dendam yang memicu kejadian ini,” ujar Arwin. Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber, polisi masih menginterogasi kedua tersangka untuk mengungkap motif pasti. Barang bukti seperti kendaraan milik korban, pakaian, dan alat yang diduga digunakan dalam kejahatan telah disita. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain, meskipun saat ini fokus pada R dan P. Proses autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan masih berlangsung untuk memperkuat bukti. (Asep Rusliman)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (8/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 138 botol miras miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari beberapa lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochamad Arwin Bachar, memastikan terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah ditangkap. Dua orang diamankan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. “Baik, rekan-rekan, akan kami jelaskan pada hari Senin tanggal 8 September, dini hari, tadi pagi jam 3 pagi, kami mengamankan dua orang, diduga pelaku pembunuhan (terhadap Sahroni dan empat anggota keluarganya),” ujar Arwin saat diwawancarai media, Senin siang. Dua terduga pelaku berinisial R dan P ditangkap di Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu Polisi kini masih mendalami modus dan motif pembunuhan sadis tersebut. “Kemudian nanti untuk modus dan motifnya setelah kami lakukan pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut pada saat rilis,” ucapnya Kabar penangkapan ini lebih dulu mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan informasi melalui akun media sosialnya Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kapolda Jabar, Ditreskrimum Polda Jabar dan seluruh jajaran, Kapolres Indramayu, serta Satreskrim Polres Indramayu atas pengungkapan pembunuh Sahroni. Hari ini dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” jelas Dedi, Senin. Ia pun berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Semoga pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan yang diperbuat. “katanya Sebelumnya, warga Kelurahan Paoman diguncang dengan penemuan lima jasad dalam satu liang di halaman rumah Sahroni, Senin (1/9/2025) malam . Selain Sahroni, korban lainnya adalah anaknya Budi (43), menantunya Euis (37), serta dua cucunya, Ratu (7) dan seorang bayi berusia delapan bulan. Penemuan bermula dari bau busuk menyengat yang keluar dari halaman rumah korban. Warga yang curiga langsung melapor setelah komunikasi dengan keluarga Sahroni terputus selama beberapa hari. Pada Rabu (3/9/2025), kelima korban dimakamkan di TPU Nyairesik, Desa Sindang, setelah disalatkan di Mesjid Madania. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi sasaran amukan massa di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua pelaku berinisial I (31) dan SB (26), warga Kabupaten Indramayu, segera dievakuasi polisi dan dibawa ke RSUD Cideres untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang mereka alami. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam perawatan sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Meski begitu, kondisi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan kondusif. “Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur setelah kondisi kesehatan kedua pelaku pulih,” ujar AKP Udiyanto. Ia juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam penegakan hukum. Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat kepolisian. “Setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan,” tambahnya. Saat ini, kedua terduga pelaku masih berada dalam pengawasan tim medis RSUD Cideres. Proses penyidikan akan dilanjutkan setelah mereka dinyatakan siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Sabtu (6/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian insan pers terhadap pemulihan lingkungan pasca kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Bakti sosial tersebut meliputi kegiatan bersih-bersih area sekitar, penanaman bibit pohon, hingga pengecatan fasilitas umum yang sebelumnya dipenuhi coretan vandalisme. Puluhan wartawan dari berbagai media di wilayah Ciayumajakuning ikut berpartisipasi dalam aksi ini. Ketua Umum AWRC, Nico Saputra Lubis, memimpin langsung kegiatan dengan didampingi Wakil Ketua, Agustinar (Papi). Keduanya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen insan pers untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, aman, serta nyaman bagi masyarakat Cirebon. Bakti sosial ini adalah inisiatif bersama para wartawan yang ingin menunjukkan kepedulian, bukan hanya dalam menyampaikan informasi, tapi juga ikut berperan nyata dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum,” ujar Nico Saputra Lubis. Sementara itu, Agustinar menambahkan bahwa kegiatan ini baru pertama kali dilakukan oleh insan pers di Cirebon. Pihaknya berharap aksi tersebut dapat menjadi teladan bagi berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota. Dengan terlaksananya kegiatan ini, insan pers yang tergabung dalam AWRC berharap Cirebon dapat kembali pulih, aman, tenteram, dan fasilitas umum bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa gangguan. Asep Rusliman