Jakarta, Bidik-kasusnews.com 21 Maret 2025~ Kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) pada Rabu, 24 Juli 2024, di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini telah memasuki jalur hukum. Sebagai kuasa hukum dari pihak korban, Eddy Suzendi, SH, mengungkapkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka berat. Dalam gugatan tersebut, Eddy Suzendi menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, yaitu: LMS Lintas Marga Sadaya (BUJT) selaku pengelola jalan tol, PT Astra Tbk selaku operator jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pengawas dan regulator jalan tol. Eddy Suzendi, SH, juga mengungkapkan berbagai temuan yang mendasari gugatan terhadap pengelola jalan tol yang dianggap telah melakukan kelalaian berat (gross negligence) dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas jalan tol. Menurut Eddy Suzendi, kecelakaan tersebut bermula ketika bus yang membawa 33 penumpang itu melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo. Pada saat melintas di Km 176, bus diduga mengalami oleng ke kanan, dipicu oleh kondisi jalan yang sempit akibat adanya perbaikan serta pengemudi yang terkena disorientasi akibat cahaya yang menyilaukan. Dalam kondisi yang sangat berbahaya ini, bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan (RPJJ) yang berada di median jalan, menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu Direktur Pascasarjana Unpam, H. Sarwani, dan beberapa penumpang lainnya mengalami luka-luka serius. Eddy Suzendi menjelaskan bahwa meskipun pengemudi, Agus Nuryanto, memang mengalami disorientasi, hal ini tidak bisa sepenuhnya menjadi alasan pembenaran untuk kecelakaan tersebut. “Jika pihak pengelola jalan tol, PT Astra Tbk, telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan melakukan perawatan fasilitas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecelakaan ini dapat dihindari,” tegas Eddy. Sebagai contoh, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, disebutkan bahwa pengelola jalan tol wajib memastikan bahwa fasilitas jalan, seperti guardrail dan tiang rambu, ditempatkan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. “Guardrail yang terlalu dekat dengan tiang RPPJ dan tidak adanya ruang bebas untuk pemasangan guardrail yang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 adalah salah satu pelanggaran yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkap Eddy. Selain itu, kondisi tiang rambu yang sudah berkarat, mur yang banyak hilang, serta adanya lubang-lubang yang tidak tertutup dengan karet untuk mencegah masuknya air, semakin menunjukkan kurangnya perawatan terhadap fasilitas jalan tol. Hal ini menjadi bagian dari gugatan materiil dan immateriil yang akan dilayangkan kepada PT Astra Tbk. “Pihak pengelola jalan tol tidak hanya bertanggung jawab atas kerusakan fisik yang terjadi pada kendaraan dan penumpang, tetapi juga atas hilangnya nyawa dan luka-luka serius yang ditanggung oleh korban,” ujar Eddy Suzendi. Eddy Suzendi, yang juga merupakan advokat lalu lintas dan angkutan jalan, menekankan bahwa kecelakaan ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi, tetapi juga karena pengelola jalan tol yang tidak memperhatikan aspek keselamatan jalan. Sebagai forgiving road, jalan tol seharusnya memiliki fasilitas dan peralatan yang memadai untuk mencegah kecelakaan, terutama ketika ada potensi bahaya (hazard) seperti penyempitan jalan atau kerusakan fasilitas jalan,” tambahnya. Dalam hal ini, Eddy menyarankan agar pihak pengelola jalan tol memasang tambahan pengaman, seperti save barrier atau crash cushion, di lokasi-lokasi rawan kecelakaan, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Gugatan ini juga akan mencakup tuntutan atas unlimited liability atau tanggung jawab tidak terbatas terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pengelola jalan tol. “Pihak BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) harus memahami bahwa tanggung jawab mereka tidak terbatas hanya pada perawatan jalan, tetapi juga pada perlindungan keselamatan penggunanya. Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi pengelola jalan tol, agar mereka tidak lagi mengabaikan faktor keselamatan, yang berpotensi merugikan banyak pihak,” tutup Eddy. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi dan mendorong pihak pengelola jalan tol untuk meningkatkan kualitas pelayanan jalan, baik dalam hal pemeliharaan maupun penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai. Harapannya, kecelakaan seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan, dan para pengemudi serta pengguna jalan lainnya dapat merasa lebih aman saat melintasi jalan tol. *Peraturan yang Relevan* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dengan demikian, gugatan ini akan menjadi bukti bahwa pengelola jalan tol wajib memastikan standar keselamatan yang tinggi demi melindungi keselamatan para pengguna jalan. ( Eddy Suzendi SH Advokat LLAJ/ Rico )
Jakarta, BIDIK-KASUSnews.com – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Pada Jumat (21/3/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial JC, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara ini menyeret sejumlah tersangka, termasuk korporasi Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Menguak Jaringan Korupsi di Industri Timah Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian besar karena melibatkan sumber daya alam strategis dan merugikan negara dalam jumlah yang belum terungkap sepenuhnya. Kejaksaan Agung terus mendalami peran berbagai pihak dalam skema bisnis yang diduga menyimpang ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar sumber dari Kejaksaan Agung. Kasus ini menyoroti bagaimana tata kelola pertambangan timah di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari perizinan hingga distribusi hasil tambang. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan transparansi dalam sektor ini. Dengan pemeriksaan saksi terbaru ini, publik menanti langkah berikutnya dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.(Agus)
Majalengka,Bidik-kasusnews.com -Menyambut libur Idul Fitri 2025 (1 Syawal 1446 H), Polres Majalengka dan Jajaran Polsek Polres Majalengka mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan keamanan wilayah dengan menyediakan layanan parkir gratis bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Selain itu, warga juga dapat menitipkan barang berharga dan dokumen penting secara gratis di kantor Polisi selama masa libur Lebaran. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi risiko tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah kosong yang kerap terjadi saat pemilik rumah mudik atau bepergian. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan rumah dan barang berharga yang ditinggalkan selama libur Lebaran. Kamis (20/3/2025) kemarin. Oleh karena itu, kami menyediakan fasilitas penitipan kendaraan, barang berharga, dan dokumen penting secara gratis di Jajaran Polsek Polres Majalengka” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. Adapun persyaratan penitipan kendaraan hanya membutuhkan surat-surat kendaraan dan nomor handphone pemilik yang akan didata oleh petugas. Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan kendaraan selama dititipkan. “(Syaratnya) cuma surat-surat aja, nanti kami data dan kami minta nomor handphone nya,” pungkasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum bepergian dan segera melapor ke pihak kepolisian jika membutuhkan pengawasan lebih lanjut. “Kami juga siap meningkatkan patroli di kawasan rawan dan permukiman yang banyak ditinggal penghuninya. Warga bisa menghubungi kami jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut,” tambahnya. Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, dapat langsung datang ke Polsek setempat atau ke apolres Majalengka atau menghubungi call center 110. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama momen mudik Lebaran. Tutup Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. Asep Rusliman
Majalengka, Bidik-kasusnewscom – Personil Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar IPDA Surahman selaku KA SPKT Polsek Kadipaten mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni saat memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2025 di halaman Mapolres setempat pada Jum’at (21/3/2025). “Yang pertama, saya ucapkan selamat kepada IPDA Surahman selaku KA SPKT Polsek Kadipaten,” ujar Wakapolres KOMPOL Asep Agustoni. Wakapolres menyampaikan, Personel Polsek Kadipaten Polres Majalengka yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan contoh bagi seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan baik. “Apabila kita melaksanakan tugas dengan baik, tanpa adanya pelanggaran, nanti menjelang pensiun pasti akan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,” jelas Wakapolres. Namun, lanjut Wakapolres, apabila para personel tersebut terdapat catatan pelanggaran, maka dipastikan tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian itu sendiri, para personel Polri membutuhkan waktu yang lama, yakni sekitar 30 hingga 35 tahun untuk mengabdi sebagai anggota Polri tanpa ada pelanggaran. Wakapolres mengatakan, seperti yang disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, kenaikan pangkat bukan merupakan suatu hak. Namun, hal itu merupakan salah satu penghargaan yang diberikan oleh Negara. “Saya berharap, para personel Polres Majalengka dapat menjalankan tugas dengan baik, taati aturan yang ada, maksimalkan kinerja dan berikan pelayanan terbaik pada masyarakat, Bangsa dan Negara,” pungkas Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni. Asep Rusliman
Kuningan, BIDIK-KASUSnews.com – Bulan Ramadhan selalu menjadi momen penuh berkah untuk berbagi. Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kuningan menggelar aksi sosial bertajuk Jumat Berkah, dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kegiatan ini berlangsung di Jl. Raya Jalaksana, Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (21/03/2025) sore. Ketua pelaksana kegiatan, Irwan Fauzi, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT serta upaya untuk menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. “Kegiatan ini bukan sekadar berbagi takjil, tapi juga ajang mempererat tali silaturahmi antarwartawan serta memperkenalkan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia kepada masyarakat luas,” ujar Irwan. Membangun Solidaritas dan Kekeluargaan Pembagian takjil dimulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai. Selain menjadi wujud kepedulian sosial, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat solidaritas di antara para jurnalis yang tergabung dalam FWJI, sekaligus membuka pintu bagi mereka yang ingin bergabung dalam forum ini. “Kami ingin membangun kebersamaan dan kekeluargaan, agar ke depan FWJI di Kabupaten Kuningan semakin solid dan bisa segera dideklarasikan secara resmi,” tambah Irwan. Harapan untuk Berbagi Lebih Besar di Masa Depan Irwan mengakui bahwa jumlah takjil yang dibagikan kali ini masih terbatas. Namun, ia berharap kegiatan ini bisa terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di tahun-tahun mendatang. “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun,” katanya, mengutip salah satu hadits Nabi Muhammad SAW. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini. “Semoga kegiatan berbagi ini bisa menjadi ladang pahala dan membawa kebahagiaan bagi semua,” tutupnya. Dengan adanya inisiatif seperti ini, FWJI Kuningan menunjukkan bahwa wartawan tidak hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga memiliki peran sosial dalam membangun kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.(Rico)
Cirebon, BIDIK-KASUSnews.com – Berawal dari inspirasi menonton YouTube tentang budidaya ikan di lahan terbatas, Kuwu Desa Pen Pen, Mustofa, kini berhasil mengembangkan berbagai sektor agrobisnis di desanya. Mulai dari peternakan ikan lele dan gurame, budidaya anggur merah manis, hingga pengembangan melon super dengan sistem pertanian modern berbasis teknologi digital. Tak hanya memanfaatkan lahan desa, Mustofa juga mencoba inovasi tabulampot (tanaman buah dalam pot) di rumahnya. Hasilnya mulai terlihat—melonnya sudah berbuah, dan tanaman lainnya berkembang pesat. Ia bercita-cita menjadikan Desa Pen Pen sebagai pusat agrowisata dan observasi pertanian serta peternakan yang dapat menjadi inspirasi bagi desa lain. “Lahan di desa ini masih luas dan sumber air pun cukup, jadi saya berpikir kenapa tidak kita kelola sendiri? Bersama tim PKK, kami ingin fokus ke pertanian dan perikanan sebagai bagian dari pengembangan UMKM desa,” ujar Mustofa saat ditemui di kantornya, Rabu (19/3). Greenhouse Canggih: Bertani dengan Teknologi Digital Salah satu langkah inovatif yang dilakukan adalah pemanfaatan greenhouse berbasis teknologi otomatis yang diperoleh dari bantuan Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Cirebon. Sistem ini memungkinkan penyiraman dan pengontrolan lingkungan secara digital, yang bisa dipantau langsung melalui HP. “Greenhouse ini memungkinkan kami mengatur suhu, kelembaban, dan penyiraman secara otomatis. Pintu dan penutup terpal bisa dibuka-tutup sesuai kebutuhan tanpa repot. Ini sangat membantu meningkatkan produktivitas pertanian,” jelasnya. Saat ini, terdapat sekitar 100 tanaman melon super yang tumbuh subur di dalam greenhouse tersebut. Jika hasilnya maksimal, Mustofa berencana untuk memperluas green house dan meningkatkan produksi. Hasil panen nantinya akan dibagikan kepada masyarakat serta dijual untuk menambah pendapatan desa. Potensi Besar, Desa Pen Pen Bersiap Jadi Sentra Agrobisnis Dengan kombinasi sumber daya alam yang melimpah dan pemanfaatan teknologi pertanian modern, Desa Pen Pen berpotensi menjadi sentra agrobisnis baru di Kabupaten Cirebon. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan warga, tetapi juga membuka peluang wisata edukatif di bidang pertanian dan peternakan. “Jika ini berhasil, kami ingin Desa Pen Pen dikenal sebagai desa mandiri di sektor pertanian dan perikanan. Kami juga berharap bisa menarik minat generasi muda untuk terjun ke dunia agribisnis,” pungkas Mustofa. Langkah progresif Kuwu Mustofa ini patut dicontoh oleh desa-desa lain. Dengan kombinasi inovasi, pemberdayaan masyarakat, dan dukungan teknologi, pertanian dan perikanan di pedesaan bisa menjadi sektor unggulan yang menjanjikan di masa depan.(Rico)
Bidik-Kasusnews.com SUKABUMI – Seorang pria berinisial AN (40) diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Surade atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada,Kamis (20/3/2025). Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera bertindak dan mengamankan AN sebelum menyerahkannya ke Polres Sukabumi. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Ade. Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Iptu Yadi Nuryadin, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihaknya. “Benar, ada penyerahan dari masyarakat ke Polsek Surade, lalu dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi pada, Jumat (21/3/2025). Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Bahkan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 01 Tahun 2016. Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan terhadap anak. Diharapkan hukuman berat dapat memberikan efek jera serta melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan serupa di masa depan. DICKY, S
Pati – Bidik-Kasusnews.com | Bupati Pati, Sudewo, turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan menyambut Idul Fitri 2025 yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah. Rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia ini melibatkan sejumlah pejabat penting. Dalam wawancara, Sudewo menyampaikan pentingnya pemantauan ketersediaan bahan pokok serta harga pasar yang stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kamis,20 Maret 2025. “Para Kepala Daerah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan secara dini terhadap ketersediaan bahan pokok dan harga pasar, guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak terkendali,” ujar Sudewo usai rapat. Sudewo juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, termasuk camat, kepala desa, serta Dinas Pertanian. “Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa panen di Kabupaten Pati dapat berjalan lancar dan mencapai hasil yang memuaskan. Selain itu, daya serap hasil pertanian oleh Bulog juga akan kami monitor secara intensif,” tambahnya. Tidak hanya itu, Sudewo juga mengusulkan dukungan dari Kementerian Pertanian terkait pengembangan infrastruktur air di wilayah Kabupaten Pati, untuk mengantisipasi potensi kelangkaan air yang bisa mengganggu hasil pertanian. “Kami juga mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), untuk membantu pengendalian banjir di Kabupaten Pati, agar petani bisa bekerja dengan tenang,” pungkasnya.(Kasnadi)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Dalam semangat bulan suci Ramadhan, Batalyon Arhanud 6/Bay menggelar aksi sosial bertajuk “Jumat Berbagi”, dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat sekitar markas. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan TNI dengan masyarakat, khususnya bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dimulai sejak pukul 17.00 WIB, personel Batalyon Arhanud 6/Bay turun langsung ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada pengguna jalan, pejalan kaki, hingga warga yang melintas di sekitar markas. Antusiasme masyarakat terlihat dari wajah-wajah bahagia mereka saat menerima bingkisan berbuka puasa tersebut. Komandan Batalyon Arhanud 6/Bay, Letkol Arh. Yusuf Winarno, S.I.P., M.Han., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar berbagi makanan, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. “Di bulan yang penuh berkah ini, kami ingin turut serta menebarkan kebaikan. Kegiatan seperti ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat,” ujar Letkol Yusuf. Batalyon Arhanud 6/Bay berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan positif selama bulan Ramadhan, sebagai wujud kontribusi nyata dalam membangun kebersamaan dan semangat berbagi. Aksi ini juga diharapkan dapat menginspirasi berbagai pihak untuk melakukan hal serupa, sehingga semakin banyak orang yang merasakan manfaatnya. Dengan semangat persatuan dan kepedulian, kegiatan “Jumat Berbagi” ini menjadi bukti nyata bahwa Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang berbagi kebahagiaan dengan sesama.(Agus)
Pati – BidikKasusnews.Com | Bupati Pati, Sudewo, mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akselerasi layanan kesehatan di RSUD RAA Soewondo. Ia memerintahkan rasionalisasi pegawai non-ASN yang jumlahnya dinilai berlebih hingga mencapai sekitar 500 orang. “Logikanya, cukup dengan 200-an pegawai,” ujar Sudewo dalam wawancara via telepon, Jumat (21/3/2025). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi keuangan rumah sakit yang memprihatinkan. Meskipun pegawai non-ASN digaji melalui sistem BLUD dan bukan dari APBD, jumlah yang terlalu banyak justru membebani anggaran rumah sakit, sehingga berdampak pada pelayanan pasien. “Pendapatan rumah sakit yang minim membuat banyak fasilitas terbengkalai. Dari 10 ruang operasi, 7 tidak bisa digunakan karena rusak dan tak ada dana untuk perbaikan,” ungkapnya. Selain itu, kondisi ruang pasien dan ruang tunggu juga menjadi perhatian, karena kurangnya fasilitas pendingin ruangan. Bahkan, rencana pembangunan gedung rawat inap dan poliklinik baru pun terhambat akibat keterbatasan dana. Sebagai solusi, rasionalisasi akan dilakukan melalui seleksi kompetensi. “Akan ada tes atau ujian untuk memastikan pegawai yang bertahan memang kompeten,” tegas Sudewo. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan rumah sakit serta memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap optimal.(Kasnadi)