Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Suasana Rabu pagi di kawasan Tanjung Priok terasa berbeda. Ratusan prajurit dari Batalyon Arhanud 6/BAY tampak berlari penuh semangat menempuh rute sejauh 5 kilometer dalam kegiatan lari bersama yang digelar untuk menjaga kebugaran fisik dan mempererat solidaritas antarprajurit. Kegiatan yang dimulai dari markas Batalyon ini menyusuri sejumlah titik di pemukiman warga. Tak hanya menjadi bagian dari program pembinaan jasmani, kegiatan ini juga mendapat sambutan hangat dari masyarakat sekitar yang antusias menyemangati para peserta. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU) mengatakan bahwa selain untuk menjaga stamina dan kondisi fisik personel, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kekompakan dan kehadiran nyata TNI di tengah masyarakat. “Lari bersama ini bukan hanya tentang fisik, tetapi juga tentang kebersamaan, kekompakan, dan membangun hubungan positif dengan masyarakat. Jiwa korsa yang kuat hanya bisa tumbuh dari kegiatan bersama seperti ini,” ujar Danyon. Kegiatan ini berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat. Diharapkan ke depan, sinergi antara prajurit dan masyarakat dapat terus terjalin erat melalui kegiatan yang bersifat membangun dan inspiratif. #RANGKOK_TETAP_SEMANGAT (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dasar militer dan keterampilan prajurit di medan pertempuran, Batalyon Arhanud 6/BAY melaksanakan kegiatan Latihan Lempar Pisau dan Kapak (Lempika) di Lapangan Batalyon Arhanud 6/BAY, Rabu (21/05/2025). Latihan ini merupakan bagian dari program Bimbingan Jasmani Militer (Binjasmil) yang bertujuan untuk membekali setiap personel dengan teknik dan ketepatan dalam melempar pisau dan kapak dari jarak 3 meter, 6 meter, hingga 9 meter. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), menyampaikan bahwa latihan ini diselenggarakan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut guna meningkatkan kemampuan teknis prajurit secara profesional. “Kegiatan ini tidak hanya melatih ketangkasan, tetapi juga melatih fokus, ketelitian, dan konsentrasi prajurit. Kami ingin setiap personel Arhanud 6/BAY mahir dan terampil dalam setiap aspek tempur, termasuk keterampilan Lempika,” tegas Danyon. Latihan Lempika ini juga menjadi bagian dari upaya satuan untuk membina mental juang, fisik, dan kedisiplinan prajurit dalam menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan. Dengan pelatihan yang terstruktur dan berkesinambungan, diharapkan seluruh prajurit Batalyon Arhanud 6/BAY siap menjalankan tugas pokoknya dengan optimal, sesuai semboyan satuan: “RANGKOK TETAP SEMANGAT.” (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.(21/5/2025) Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025. Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, yaitu: ISL, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 (Surat TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 32/F.2/Fd.2/05/2025); DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 (Surat TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 33/F.2/Fd.2/05/2025); ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 (Surat TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 34/F.2/Fd.2/05/2025). Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, 1 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pemberian kredit dilakukan tanpa analisis memadai, tidak sesuai prosedur, dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188, dari total outstanding kredit sebesar Rp3,58 triliun. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(19/5/2025) Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Sebanyak sembilan orang tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti bernilai tinggi, termasuk kendaraan mewah dan barang bukti elektronik. Sembilan tersangka yang diserahkan yaitu: TWN – Direktur Utama PT Angels Products WN – Direktur PT Andalan Furnindo HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry TSEP – Direktur PT Makassar Tene HAT – Direktur PT Duta Sugar International ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Barang bukti yang diserahkan meliputi: Mobil Honda CR-V, Toyota Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, Toyota MAGHIOR 2.0 Q HV, Mercedes-Benz C300, Mercedes-Benz S 450 L 4MATIC, hingga Chery Omoda ES. Barang bukti elektronik lainnya yang relevan dalam proses penyidikan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan sektor pangan dan berdampak luas terhadap masyarakat. (Agus)

Kapolri Berikan Apresiasi Secara Langsung Kepada Tim Volly Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi secara langsung kepada Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi (JBP) dan Jakarta Popsivo Polwan (JPP) dalam kegiatan doorstop yang dilaksanakan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian gemilang kedua tim di ajang bergengsi PLN Mobile Proliga 2025. Tim Jakarta Bhayangkara Presisi berhasil meraih gelar Juara 1 untuk kategori putra, sedangkan Jakarta Popsivo Polwan menyabet posisi Juara 2 untuk kategori putri. Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan ini. “Saya ucapkan selamat dan terima kasih kepada para pemain, manajer tim, pelatih, serta seluruh jajaran yang telah menunjukkan dedikasi tinggi, kerja keras, dan semangat juang yang luar biasa,” ujar Jenderal Listyo Sigit. Ia juga menyoroti pentingnya semangat kebersamaan dan ketangguhan mental para pemain yang mampu membalikkan keadaan dari kekalahan menjadi kemenangan. “Keberhasilan ini bukan hanya hasil dari latihan keras, tetapi juga bukti kekompakan tim yang solid,” lanjutnya. Kapolri berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus berkontribusi dalam mengharumkan nama institusi, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. “Saya berharap ke depan tim Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan dapat mewakili Polri di ajang-ajang internasional,” tutupnya. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian penghargaan simbolis kepada para atlet. (Fahmy)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memimpin langsung upacara peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang digelar di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung RI, Selasa (20/5). Peringatan tahun ini mengusung tema nasional “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat.” Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, Kabandiklat membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa semangat kebangkitan bukan sekadar refleksi sejarah, tetapi sebuah ajakan untuk menghadapi tantangan zaman—mulai dari krisis global, disrupsi teknologi, hingga kedaulatan digital. “Kebangkitan adalah ikhtiar yang terus hidup. Ia menuntut keberanian untuk melangkah maju, bukan hanya mengenang masa lalu,” ujar Leonard membacakan amanat tersebut. Ia juga menyoroti berbagai capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berfokus pada keberlanjutan dan keberpihakan, antara lain: Lebih dari 777.000 masyarakat menerima layanan kesehatan gratis berbasis teknologi. Pembentukan Danantara Investment Agency untuk pengelolaan kekayaan nasional. Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau lebih dari 3,5 juta anak Indonesia. Pendirian pusat pelatihan vokasi dan AI Centre of Excellence di Papua untuk mendukung transformasi digital. Penguatan perlindungan anak dalam ruang digital dengan menciptakan ekosistem daring yang aman dan etis. Pemerintah juga terus mengedepankan politik luar negeri bebas aktif serta delapan misi strategis yang terangkum dalam Asta Cita sebagai peta jalan pembangunan nasional. “Bangkit tidak harus dimulai dari hal besar. Kebangkitan sejati tumbuh dari nilai-nilai kemanusiaan dan berbuah pada kesejahteraan,” imbuh Leonard. Upacara peringatan Harkitnas tahun ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, serta pejabat eselon II hingga IV dan seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung. (Agus)

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025 dengan penuh khidmat di halaman Mapolres HSU, Jl. Muhajirin No. 02 Kel. Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Upacara dimulai pukul 08.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si selaku Inspektur Upacara, Selasa(20/05/2025). Pelaksanaan upacara berlangsung tertib dan diikuti oleh jajaran pejabat utama Polres, para Kapolsek, serta personel Polres HSU dari berbagai satuan dan ASN. Bertindak sebagai Komandan Upacara IPDA Suharnowo, S.H, dan pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh KBO Reskrim IPDA Parmanto, S.H. Dalam amanatnya, Kapolres HSU menyampaikan pidato resmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI, yang menekankan pentingnya mengenang semangat kebangkitan nasional sebagai fondasi kebangsaan yang kuat. Peringatan tahun ini mengangkat tema “Bangkit untuk Indonesia Emas”, merefleksikan perjalanan bangsa menuju kemajuan yang inklusif dan berdaya saing global. “Hari Kebangkitan Nasional bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga momentum menyatukan semangat kolektif untuk pulih dan bangkit. Kita ingin Polri menjadi bagian dari kekuatan bangsa yang menjaga kedaulatan serta menjadi pelayan publik yang humanis dan adaptif,” tutur Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU AKP Sulkani, S.H. Susunan upacara berlangsung dengan tertib dan menyentuh nilai-nilai nasionalisme. Dimulai dari pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga menyanyikan lagu-lagu kebangsaan seperti “Bagimu Negeri” dan “Satu Nusa Satu Bangsa”, serta ditutup dengan doa. Peserta upacara terdiri dari Pleton gabungan Perwira, Sat Samapta, Sat Polair, Gabungan Staf, Bhabinkamtibmas, Satlantas, Gabungan Sat Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, SaT Tahti Dan ASN Polri “Di era tanpa batas ini, bangsa Indonesia harus berdiri sebagai pemain, bukan penonton. Prinsip politik luar negeri yang bebas aktif harus terus dijaga sebagai penyeimbang di tengah derasnya arus globalisasi,” lanjut AKP Sulkani dalam penyampaian amanat tersebut. Upacara Harkitnas ke-117 ini membawa pesan optimisme bahwa Indonesia terus melangkah ke arah yang lebih baik, meski menghadapi tantangan besar seperti pandemi dan krisis ekonomi global. Polres HSU turut mendukung semangat kebangkitan nasional ini melalui pengabdian, profesionalisme, dan komitmen menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan. Awalludin yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung, ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pria kelahiran Tinjoan, 4 Februari 1980 ini terbukti melakukan penyimpangan dana saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009. Ia tidak menyetorkan kembali sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.954.500. Jaksa Agung RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim SIRI dan menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan akan terus digencarkan. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami akan terus melacak dan menangkap mereka untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangannya. Ia juga mengimbau para buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan menyelesaikan tanggung jawabnya di hadapan negara. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (Agus)

PEMALANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM –Suasana penuh semangat terasa di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, Senin (19/05), saat enam petugas pemasyarakatan mendapatkan kenaikan pangkat dan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Momen bersejarah ini berlangsung dalam upacara pengibaran bendera yang diikuti seluruh jajaran petugas dan warga binaan. Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, memimpin langsung prosesi penyematan tanda kehormatan tersebut. Tiga petugas mendapatkan promosi pangkat setingkat lebih tinggi, yaitu: Indra Biantong, Kasubsi Pelayanan Tahanan – naik ke Penata Muda Tk I (III/b) Febbian Pramudya Putra, Anggota Jaga – naik ke Penata Muda Tk I (III/b) Suryanto Adhi Prasetyo, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran – naik ke Pengatur Tk I (II/d) Sementara itu, tiga petugas lainnya resmi menyandang status sebagai PNS dengan pangkat Pengatur Muda (II/a), yakni: Rosyid Nur Hidayat Geraldo Satria Tribuana Fahridzal Setya Nugraha Dalam sambutannya, Nur Febrianto menegaskan bahwa kenaikan pangkat dan pengangkatan ini bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. “Ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja, sekaligus dorongan agar para petugas terus memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya. Kenaikan pangkat dalam sistem kepegawaian negara merupakan wujud apresiasi atas dedikasi dan prestasi kerja para ASN. Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Rutan Pemalang untuk terus berkontribusi secara optimal dalam pembinaan warga binaan dan pelayanan publik. (Agus)

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025). Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya. Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya Jurnalis ( TRM )