Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Upaya Kejaksaan Agung dalam memburu buronan tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(25/6/2025) Tersangka yang diamankan berinisial AJP, pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai guru, ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan. AJP diketahui terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan AJP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.158.660.776 (Rp9,1 miliar). Tersangka yang berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis itu diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat penangkapan berlangsung. Saat ini, AJP telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung RI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan. Ia juga mengimbau kepada seluruh buron untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum harus dijalankan demi kepastian hukum dan keadilan bagi negara serta masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Keberhasilan penangkapan AJP menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara melalui program-program strategis seperti KUR yang seharusnya mendorong pemulihan ekonomi rakyat.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi penting terkait kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IMR, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019, serta HC, yang diketahui merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyimpangan Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung. Seperti diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses serta kualitas pendidikan melalui teknologi. Namun, dalam perjalanannya, program ini diduga sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut, namun penelusuran terhadap dugaan korupsi ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pendidikan.(Agus) Sumber: Humas Kejagung
BIDIK-KASUSNEWS.COM, TEMANGGUNG JAWA TENGAH -menjadi Tren Anak Muda Ketika Hari Libur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung mengintensifkan pantauan perkembangan jalur pendakian gunung dan mempersiapkan tim khusus untuk evakuasi pendaki. Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Totok Nursetyanto mengatakan, pada musim libur sekolah diperkirakan akan ada peningkatan wisatawan untuk pendakian ke puncak gunung Sumbing, Sindoro dan Prahu. “Kami persiapkan tim khusus, yang bertugas evakuasi pendaki menuju ke bawah, yakni pendaki yang membutuhkan pertolongan,” katanya, Rabu (25/6/2025). Totok menyampaikan, BPBD terus berkomunikasi dengan pengelola jalur pendakian. Mereka juga diingatkan untuk terus menyampaikan aturan yang harus dipatuhi oleh pendaki selama berada di gunung. Dikemukakan, pendaki harus memastikan badan dalam kondisi fit, tidak menderita penyakit yang membahayakan, membawa peralatan safety, mendaftar di basecamp dan mematuhi aturan selama di pendakian, seperti turut menjaga lingkungan. “Berdasar komunikasi dengan sejumlah pengelola jalur pendakian, ada informasi peningkatan jumlah pendaki, baik di Sumbing, Sindoro dan Perahu,” lanjutnya. Totok meminta pada pengelola jalur pendakian untuk segera menghubungi BPBD, jika ada peristiwa kedaruratan untuk segera dilakukan pertolongan. Pada pendaki yang tidak mengetahui jalur, agar sebisa mungkin meminta pengelola membantu agar tidak tersesat. Pungkasnya. Juralis ( trm )
LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan — Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, SE., MM., bersama Wakil Ketua I Merik Havid, SH., MH., dan Wakil Ketua II Beni Raharjo, S.Sos., menerima kunjungan kerja jajaran DPRD Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Utama DPRD Lampung Selatan, Rabu (25/6/2025). Kunjungan tersebut menjadi ajang koordinasi dan konsultasi antar-lembaga legislatif daerah, khususnya terkait penyusunan dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang berbasis kajian akademik. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, mengapresiasi inisiatif DPRD Way Kanan yang ingin memperdalam pemahaman serta tata cara pembahasan LKPJ secara komprehensif. “Melalui pendekatan kajian akademik, kita bisa menghasilkan evaluasi yang lebih objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas kepala daerah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Erma Yusneli. Selain membahas metodologi kajian akademik LKPJ, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk berbagi pengalaman serta praktik terbaik (best practice) dalam optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Perwakilan DPRD Way Kanan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan. Ia menegaskan, kunjungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas lembaga legislatif dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif. “Kami ingin belajar dan bertukar pengalaman, khususnya dalam hal penyusunan kajian akademik untuk pembahasan LKPJ. Harapannya, hasil diskusi ini dapat kami terapkan di Way Kanan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah,” ungkapnya. Pertemuan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjalin sinergi. Kolaborasi antar-DPRD ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.(Mg)
Lampung, Bidik-kasusnews.com – Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beserta Ketua Bhayangkari Daerah Lampung bagikan bantuan sosial sembako kepada komunitas ojek online bertempat di SPN Kemiling Polda Lampung. Selasa(24/625) Bantuan sosial ini turut dihadiri oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Ibu serta Pejabat Utama Polda Lampung yang juga memberikan bantuan sosial ini kepada komunitas ojek online yang ada di wilayah BandarLampung. Paket sembako ini berupa beras, minyak, telur, gula, mie dan kebutuhan pokok lainnya. Bantuan Sosial ini sebanyak 300 paket dengan tujuan memberikan dukungan ekonomi sekaligus mempererat hubungan Polri dengan driver ojek online. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polda Lampung terhadap masyarakat, khususnya para pekerja ojek online yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari”, Melalui bantuan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk berbagi dan mendukung masyarakat di momentum Hari Bhayangkara ke-79. “Ini sejalan dengan tema Bhayangkara ke-79 Polri Untuk Masyarakat yang mengedepankan pelayanan yang Presisi. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan komunitas ojek online”, ujar Kabid Humas Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penyerahan secara simbolis dan foto bersama dengan komunitas ojek online. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung untuk terus dekat dengan masyarakat melalui berbagai aksi nyata, khususnya dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79.(Mg)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com — Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat terkait penggunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini, sebuah mobil siaga berpelat merah milik Pemerintah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, didapati mengisi bahan bakar jenis Pertalite subsidi di SPBU Ciperna 34.45.143, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, pada Senin pagi, 23 Juni 2025, sekitar pukul 08.10 WIB.(24/6/2025) Mobil dengan nomor polisi E 1517 H, yang diketahui merupakan kendaraan operasional siaga desa, semestinya tidak berhak menggunakan BBM jenis Pertalite bersubsidi. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa kendaraan dinas berpelat merah, termasuk mobil siaga desa, tidak termasuk dalam daftar penerima BBM subsidi. Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini diduga bukan yang pertama kalinya. Beberapa warga sekitar menyebut mobil siaga Desa Sampiran kerap terlihat mengisi Pertalite di SPBU tersebut. Saat dikonfirmasi, Mandor Desa Sampiran membenarkan bahwa mobil berpelat merah tersebut memang milik Pemerintah Desa Sampiran. Namun, ia berdalih bahwa pembelian BBM untuk mobil siaga desa tersebut tidak berasal dari anggaran desa. “Memang itu mobil siaga desa kami, tapi untuk pembelian BBM, tidak menggunakan dana desa,” ungkapnya singkat. Sebagai informasi, mobil siaga desa umumnya digunakan untuk keperluan darurat masyarakat, seperti transportasi pasien atau pengantaran jenazah. Meski demikian, status kendaraan yang berpelat merah otomatis masuk kategori kendaraan dinas, sehingga tunduk pada aturan larangan penggunaan BBM subsidi. Tindakan pengisian Pertalite bersubsidi oleh mobil dinas bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Warga berharap ada penegakan aturan lebih tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat BBM jenis Pertalite diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan non-dinas. Apalagi, praktik serupa dikhawatirkan mencederai rasa keadilan masyarakat di tengah upaya pemerintah mengendalikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Desa Sampiran maupun aparat penegak hukum, belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini. Redaksi: Asep R
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Yayasan Raihan Care Indonesia (YRCI) kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial membantu sesama. Kali ini, perhatian lembaga kemanusiaan tersebut tertuju pada Nawal Alya Syakira, bayi perempuan berusia tujuh bulan asal Gandul, Depok, yang tengah berjuang melawan kondisi kesehatan serius sejak lahir. Nawal didiagnosis mengalami Atresia Esofagus, kelainan bawaan yang menyebabkan kerongkongan tidak terbentuk sempurna. Tak hanya itu, bayi malang ini juga menderita gizi buruk, jantung bocor, serta Down Syndrome, yang membuat kondisinya semakin kritis. Menurut sang ibu, Nur Khayati, kondisi Nawal memerlukan perawatan intensif dan biaya besar. Saat ini, Nawal hanya bisa menerima asupan makanan melalui selang ke lambung, menggunakan susu khusus merek Infantrini yang harganya berkisar Rp 310.000 hingga Rp 350.000 per kaleng, dengan kebutuhan sekitar tiga kaleng per minggu. “Selain itu, Nawal bergantung penuh pada oksigen, yang setiap harinya kami butuh empat tabung kecil. Biaya isi ulangnya bisa mencapai Rp 140.000 per hari, belum termasuk kebutuhan medis lainnya,” jelas Nur Khayati saat ditemui di kontrakan sederhana mereka di kawasan Gandul, Depok. Kondisi semakin berat karena dokter menganjurkan tindakan trakeostomi, membuka saluran napas langsung ke paru-paru, yang membutuhkan Colostomy Bag seharga Rp 1.500.000 per buku, serta alat Syringe Pump untuk pemberian obat dan nutrisi secara terkontrol, dengan harga mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 20 juta. Suami Nur, Hadi Iskandar, yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online, mengaku kesulitan memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. “Buat bayar kontrakan saja sering nunggak, apalagi beli alat-alat medis yang harganya tidak murah,” ungkapnya. Melihat kondisi ini, Slamet Widodo, pimpinan Yayasan Raihan Care Indonesia, mengajak masyarakat yang memiliki kelapangan rezeki untuk bergotong royong membantu Nawal dan keluarganya. Bantuan dapat disalurkan melalui rekening Bank BSI nomor 7310958209 atas nama Yayasan Raihan Care Indonesia. “Konfirmasi donasi dapat dilakukan via WhatsApp ke 0813-1846-4989, dengan format: PD (spasi) Nama Bank (spasi) Tanggal Transaksi (spasi) Nama Donatur (spasi) Jumlah Donasi,” jelas Slamet. Yayasan Raihan Care Indonesia dikenal sebagai lembaga yang aktif menyalurkan bantuan, baik kebutuhan medis, sosial, hingga pendampingan psikologis bagi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah Indonesia. “Semoga amal kebaikan seluruh donatur dibalas dengan limpahan rezeki, kesehatan, dan keberkahan yang tak disangka-sangka,” tutup Slamet Widodo penuh harap. Bagi masyarakat yang ingin membantu, sekecil apapun donasi yang diberikan, dapat menjadi harapan besar untuk kesembuhan Nawal, si kecil pejuang kehidupan.(Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten HSU melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi program *bedah rumah* di Desa Jalan Lurus, Kecamatan Sungai Pandan, pada Selasa (24/6/2025)* pukul 09.30 Wita. Polsek Sungai Pandan Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel, Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial Polri yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan hunian yang layak. Pengecekan lokasi dilakukan sebagai tahap awal sebelum proses bedah rumah dilaksanakan. Turut hadir dalam kegiatan pengecekan lokasi: * *Kabid Perkim HSU* H. Ir. Abraham Tadi, ST (mewakili Kepala Dinas) * *Kabag Logistik Polres HSU* KOMPOL Agus Sumitro * *Kabag SDM Polres HSU* AKP Misransyah * *Kasat Binmas Polres HSU* AKP Syafullah, S.H. * *Kanit Binmas Polsek Sungai Pandan* AIPTU H. M. Sayuti (mewakili Kapolsek Sungai Pandan) * *Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pandan* Brigadir Ismail, S.H. * Staf Pemerintah Desa Jalan Lurus Rencana pelaksanaan bedah rumah ini dijadwalkan akan dimulai pada *Rabu, 25 Juni 2025* dan menyasar rumah milik *Sdri. Ainun Zairiyah* yang beralamat di RT 03 Desa Jalan Lurus, Kecamatan Sungai Pandan. Kapolres Hulu Sungai Utara *AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si.* melalui *Kasi Humas AKP Sulkani, S.H.* menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus sebagai pengingat bahwa keberadaan Polri senantiasa untuk rakyat. > *“Melalui program bedah rumah ini, kami ingin menghadirkan semangat gotong-royong dan kepedulian sosial. Ini bukan sekadar rangkaian Hari Bhayangkara, melainkan upaya konkret dalam membantu sesama agar dapat hidup lebih layak,”* tutur AKP Sulkani. Kegiatan pengecekan lokasi berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga pukul 10.30 Wita. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sungai Pandan terpantau dalam keadaan aman terkendali. Polres HSU berharap, melalui kolaborasi bersama lintas instansi, kegiatan ini dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat serta mempererat hubungan antara Polri dan warga di daerah.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung RI terus mengusut tuntas dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Senin (23/6), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan 9 orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(23/6/2025) Sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap II tersebut antara lain RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara terkait tata kelola impor minyak mentah, produk kilang, pengadaan kapal, serta penyewaan fasilitas storage sepanjang 2018 hingga 2023. Modus Dugaan Korupsi: Dalam keterangannya, Kejaksaan mengungkap peran masing-masing tersangka. Di antaranya RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga merekayasa data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai kondisi riil, sehingga biaya yang dikeluarkan negara membengkak. RS juga disebut berperan dalam kerja sama pengiriman produk minyak yang melanggar aturan dan menambah beban keuangan negara. Tersangka lainnya, EC dan MK, diduga mengatur formula harga dasar (base price) dan memanipulasi proses tender impor BBM. Sementara MKAR dan GRJ yang berasal dari pihak swasta, terlibat dalam pengondisian penyewaan storage tanpa prosedur yang sah. Tak hanya itu, DW, AP, SDS, dan YF diduga bersekongkol dalam pengadaan kapal pengangkut crude oil melalui pengaturan fee yang menyimpang, merugikan keuangan negara, dan memperkaya pihak tertentu. Barang Bukti Fantastis: Selain penahanan para tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah, emas batangan seberat 225 gram, sejumlah perangkat elektronik, dokumen, serta dua bidang lahan strategis di Merak seluas total lebih dari 222 ribu meter persegi atas nama PT Orbit Terminal Merak. Rincian barang bukti uang tunai meliputi: Rupiah: Rp53.950.000, Rp400 juta, hingga miliaran rupiah yang ditemukan di sejumlah lemari dan tas. Mata Uang Asing: USD 45.006, EUR 1.110, SSD 40.863, SGD 20 ribu, dan lainnya. Emas Antam: 225 gram. Langkah Hukum Selanjutnya: Seluruh tersangka saat ini ditahan di berbagai rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan tata kelola energi nasional berjalan transparan dan akuntabel. (Agus)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Konflik pertanahan di kawasan Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menyisakan luka mendalam bagi sekitar 1.500 kepala keluarga atau lebih dari 3.000 jiwa yang telah mendiami lahan seluas sekitar 23 hektare selama puluhan tahun. Warga mendadak kehilangan tempat tinggal setelah puluhan rumah mereka digusur secara paksa oleh sekelompok yang diduga berisi preman, yang beraksi atas perintah seseorang bernama Sri Herawati. Herawati mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, meskipun keabsahan surat-surat kepemilikannya masih dipertanyakan oleh warga dan kuasa hukum mereka. Sejarah dan Status Lahan: Perspektif Warga dan Kuasa Hukum Hadi Suwito, warga yang telah tinggal dan menggarap lahan sejak 1996, menjelaskan bahwa kawasan ini awalnya adalah tanah terlantar sejak tahun 1970-an dan baru kemudian ditempati oleh masyarakat yang mencari tempat tinggal dan mengelola kebun. “Awalnya memang bukan tanah rakyat, tapi tanah yang terlantar dan tidak berpenghuni,” ujarnya. Hadi menegaskan bahwa warga berkeyakinan sudah berhak atas tanah tersebut karena telah menguasai fisiknya sejak puluhan tahun. Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyoroti atas adanya putusan pengadilan banten dimana vonis pemalsuan dokumen terhadap sri herawati arifin alm Ta Sin Heng, bila mengaitkan terhadap persoalan konflik dikebon sayur nama herawati tidak asing dalam persoalan pertanahan,” ujarnya. Proses Penggusuran dan Intimidasi Penggusuran lahan yang dilakukan sejak awal Maret 2025, di awal bulan puasa, terjadi secara paksa dan diwarnai intimidasi kepada warga. Sebagian warga ditawarkan uang ganti rugi berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta, namun ada yang menolak karena merasa nilai tersebut jauh dari layak. Muhammad Andreas, Ketua RT 016 RW 010 sekaligus Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur, mengungkapkan bahwa intimidasi melibatkan preman dan aparat yang tidak jelas identitas serta surat tugasnya. Isu Kriminalisasi dan Pemanggilan Warga Sejumlah warga yang aktif memperjuangkan hak mereka telah dipanggil oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan Sri Herawati. Hal ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak mereka. Pius Situmorang mengkritik sikap aparat yang dianggap lebih responsif terhadap laporan pihak penggugat ketimbang menanggapi laporan warga soal penggusuran ilegal. Kondisi Sri Herawati dan Dugaan Kejanggalan Misteri juga menyelimuti sosok Sri Herawati yang dikabarkan sudah berusia sekitar 97 tahun dan diduga telah meninggal, meski laporan hukum masih menuliskan namanya sebagai pelapor aktif. Kejanggalan ini menimbulkan keraguan masyarakat atas legitimasi klaim dan proses hukum yang berjalan. Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyoroti atas adanya putusan pengadilan banten dimana vonis pemalsuan dokumen terhadap sri herawati arifin alm Ta Sin Heng, bila mengaitkan terhadap persoalan konflik dikebon sayur nama herawati tidak asing dalam persoalan pertanahan,” ujarnya. Upaya Penyelesaian dan Harapan Warga Warga Kebun Sayur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan audiensi ke berbagai lembaga, termasuk pemerintah daerah, Komnas HAM, serta Komisi III DPR RI. Mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, bisa turun tangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menyelesaikan konflik pertanahan yang kian meruncing di jantung ibu kota. Muhammad Andreas menegaskan, “Kami menolak segala bentuk negosiasi ganti rugi yang tidak adil. Kami hanya ingin mempertahankan hak kami atas tanah yang telah kami tempati puluhan tahun.” Konflik pertanahan di Kebun Sayur Kapuk menggambarkan rumitnya persoalan agraria di perkotaan yang menyangkut hak-hak warga yang sudah lama menempati lahan versus klaim kepemilikan yang dipertanyakan keabsahannya. Penggusuran paksa dan intimidasi memperburuk kondisi sosial warga, sementara proses hukum yang berjalan menimbulkan dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan. Diperlukan intervensi serius dari pemerintah dan penegak hukum agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(Agus)