Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Groundbreaking 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jajaran Polda Lampung, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sigit mengungkapkan, makan bergizi gratis merupakan program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab itu, seluruh jajaran Korps Bhayangkara di Indonesia terus bergerak cepat dalam mendukung serta mengawal program tersebut. “Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan kembali program Groundbreaking untuk SPPG. Dimana program ini merupakan bagian dari program prioritasnya Bapak Presiden,” kata Sigit. Menurut Sigit, 20 SPPG jajaran Polda Lampung ini bakal memberikan manfaat kepada 52.564 orang. Serta membuka lapangan pekerjaan bagi 940 orang. Lebih dalam, Sigit memaparkan, dalam mendukung program MBG, SPPG Polri dewasa ini sudah mencapai 359 unit. Adapun rinciannya 23 beroperasi, 32 persiapan operasional, 140 pembangunan, dan 164 SPPG dalam tahap persiapan Groundbreaking. “Dimana ini kita harapkan juga membuka lapangan kerja 17.950 dan penerima manfaat sebesar 1.256.500 orang,” ujar Sigit. Sigit pun berharap, dengan adanya ratusan SPPG Polri itu, program MBG Presiden Prabowo dapat berjalan dengan cepat dan baik ke depannya. Bahkan, kata Sigit, sudah ada 30 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menyelesaikan pendidikan dan bakal segera diterjunkan ke SPPG. “Sehingga diharapkan segera bisa menyerap program-program MBG yang sudah dipersiapkan oleh Bapak Presiden. Dan prinsipnya kita tentu mengharapkan bisa segera tersalurkan, sehingga anak-anak kita bisa menerima manfaatnya dengan sebaik-baiknya,” ucap Sigit. Selain melakukan kegiatan Groundbreaking SPPG, Kapolri dalam hal ini juga melakukan peresmian Mapolda Lampung. Serta dilanjutkan dengan meninjau langsung kegiatan Bakti Kesehatan (Baktikes) serta Bakti Sosial (Baksos) untuk masyarakat di Lampung.(Mg)
Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan,yang bikin meresahkan warga cilimus dan bikin rusak generasi bangsa indonesia. Aparat penegak hukum polres kuningan diduga tutup mata ada peredaran obat-obatan di jalan baru yang di miliki oleh salah satu oknum (ayah) panggilan akrab nya . Peredaran obat-obatan jenis daftar G seperti trehex,tranadhol,dmp dan jenis lain nya yang dijual bebaskan oleh onum yang tidak bertanggung jawab ini,banyaknya pondok pesantren di kecamatan cilimus tidak membuat bandar atau pengedar merasa takut akan tetapi oknum pengedar tersebut seolah-olah kebal hukum dan diduga oknum-oknum aparat penegak hukum (aph) diduga melindunginya Saat awak media konfirmasi kesatuan satnarkoba polres kuningan 28/07/2025 kasat narkoba sedang tidak ada di tempat guna konfirmasi dan klarifikasi tentang peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum polres kuningan. Peredaran obat keras terbatas di desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan yang tepat nya di jalan baru kuningan makin marak dan tak tersentuh oleh hukum,apakah peredaran obat keras terbatas ini dibiarkan saja oleh okmun-oknum aparat penegak hukum polres kuningan yang sudah meracuni generasi bangsa dan merusak moral dan norma agama. Redaksi/Asep.R
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 65 siswa dan tenaga pendidik dari SMA Negeri 46 Jakarta melakukan kunjungan studi ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan siswa tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan dalam lembaga penegak hukum. Dalam rangka meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menerima kunjungan studi dari SMA Negeri 46 Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 65 siswa dan tenaga pendidik, serta dilaksanakan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menyampaikan bahwa Puspenkum mengusung nilai “Modern, Humanis, Kolaboratif, dan Aksesibilitas” dalam membangun komunikasi publik dan memberikan informasi hukum secara inklusif. “Kami ingin agar Kejaksaan tidak hanya dikenal sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum secara humanis kepada masyarakat,” jelas Anang Supriatna. Wakil Kepala Sekolah SMAN 46 Jakarta, Maryana Sipayung, S.Si., menyampaikan apresiasi atas kesempatan ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi siswa dalam memahami pentingnya peran hukum dan mungkin juga menumbuhkan cita-cita untuk menjadi bagian dari institusi penegak hukum di masa depan. Selanjutnya, siswa mendapatkan paparan dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Saiful Bahri, S.H., M.H., yang menjelaskan tentang fungsi Jaksa Pengacara Negara serta tantangan-tantangan profesi jaksa di lapangan. Sesi ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari para siswa terkait karier, integritas, dan dinamika dalam dunia kejaksaan. Materi kedua disampaikan oleh Lilik Hariadi, S.H., M.H., selaku Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah. Ia menyampaikan sejarah singkat Kejaksaan RI, tugas pokok dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta struktur organisasi lembaga kejaksaan dari pusat hingga daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika bagi setiap aparat penegak hukum. Mengakhiri kunjungan, para siswa menyaksikan video dokumenter tentang sejarah dan peran Kejaksaan Republik Indonesia. Tayangan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kontribusi kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Dengan antusiasme yang tinggi dan partisipasi aktif para siswa, kunjungan studi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membuka wawasan generasi muda terhadap dunia profesi hukum yang berintegritas dan berkeadilan. Kunjungan studi SMAN 46 Jakarta ke Kejaksaan Agung pada 28 Juli 2025 memberikan wawasan tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan Puspenkum dalam edukasi hukum masyarakat.(Aus) Sumber : Puspenkum Kejagung
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan ini diklaim sebagai bentuk kehati-hatian kejaksaan dalam menentukan dasar hukum yang tepat terkait status Fariz RM sebagai pengguna atau pengedar narkotika.(28/7/2025) Sidang perkara narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dijadwalkan ulang menjadi Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa alasan penundaan berasal dari kehati-hatian pihak kejaksaan dalam memproses perkara ini. Menurutnya, baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan dengan cermat pasal-pasal yang akan digunakan untuk menuntut kliennya. “Ini penundaan kedua, dan kami menilai langkah jaksa cukup bijak. Mereka berupaya memastikan bahwa pasal yang digunakan benar-benar sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar Deolipa kepada wartawan. Deolipa menegaskan, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa Fariz RM lebih tepat disebut sebagai pengguna narkotika ketimbang pengedar. Namun, dakwaan awal yang ditujukan kepada musisi legendaris itu mencakup Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang biasa dikenakan kepada pelaku pengedaran. “Dakwaan itu sedang dikaji ulang. Kami melihat langkah kejaksaan ini sebagai sinyal positif, bahwa kemungkinan besar tuntutannya nanti akan mengarah pada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” tambah Deolipa. Dalam proses persidangan sebelumnya, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan bahwa Fariz RM terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ia adalah korban kecanduan dan berhak atas perlindungan hukum melalui rehabilitasi, sesuai dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN sendiri menyatakan bahwa pengguna narkotika seharusnya diperlakukan sebagai korban dan diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Pernyataan ini menjadi landasan hukum yang mendukung arah tuntutan yang lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotika. “Artis pun kalau pengguna seharusnya direhabilitasi. Tapi kalau terbukti sebagai pengedar, tetap harus diproses hukum,” kata Deolipa. Kondisi Fariz RM saat ini juga menunjukkan pemulihan yang positif. Ia terlihat lebih sehat, rapi, dan bahkan sudah mulai kembali menjalani aktivitas bermusik, sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berlangsung adil dan mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan, demi memberikan perlindungan terbaik bagi kliennya yang dinilai sebagai korban, bukan pelaku kejahatan narkotika.(Agus)
Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., secara resmi melantik 11 pejabat Eselon III dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Satya Adhi Wicaksana, dan menjadi bagian dari upaya penguatan institusi penegak hukum di Bumi Lancang Kuning.(24/7/2025) Dalam sambutannya, Kajati Riau menegaskan bahwa pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan ini bukanlah seremoni biasa, tetapi bagian dari strategi pembenahan internal demi menjawab tantangan penegakan hukum di daerah. “Rotasi, mutasi, dan promosi adalah dinamika organisasi yang bertujuan menyegarkan struktur, meningkatkan efektivitas, serta mendukung visi dan misi Kejaksaan,” tegas Akmal. Adapun pejabat yang dilantik meliputi: Nadda Lubis, S.H., M.H. – Kajari Bengkalis Dwianto Prihartono, S.H., M.H. – Kajari Kampar Siswanto AS, S.H., M.H. – Kajari Pelalawan Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H., M.H. – Kajari Rokan Hulu Sapta Putra, S.H., M.H. – Asintel Kejati Riau Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. – Aspidum Kejati Riau Dr. Marlambson Carel Williams, S.H., M.H. – Aspidsus Kejati Riau Dwi Astuti Beniyanti, S.H., M.H. – Aswas Kejati Riau Bayu Novrian Dinata, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Farouk Fahrozi, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Dalam arahannya, Akmal meminta para pejabat untuk langsung tancap gas. Ia mendorong para Asisten segera memetakan kinerja, memperkuat sinergi lintas bidang, dan memperkuat layanan publik berbasis integritas serta akuntabilitas. Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kajati mengingatkan pentingnya cepat beradaptasi dengan tantangan lokal, menegakkan hukum secara adil dan tegas, serta memulai langkah konkret untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, kepada Koordinator yang baru dilantik, Akmal menekankan pentingnya membangun pola pikir baru, dari sekadar pengawasan teknis menjadi kepemimpinan administratif yang strategis, serta menjaga kekompakan tim. “Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum pembaruan semangat kerja seluruh jajaran Adhyaksa di Riau. Mari kita tegakkan supremasi hukum dan tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua IAD Wilayah Riau Ny. Dewi Akmal, para Asisten, pejabat eselon IV, Kepala Bagian TU, para koordinator, serta para undangan lainnya.(Agus)
TEMANGGUNG- BIDIK KASUSNEWS.COM.– Uri-Uri Budaya Dan Tradisi Nenek moyang Ratusan warga mengenakan pakaian adat Jawa lengkap mengikuti prosesi tahunan Kirab Budaya Merti Dusun dalam rangka Regeng Suro 2025 di Dusun Krajan, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Jumat (25/7/2025) pagi. Arak-arakan membawa tumpeng bucu, ingkung ayam, dan aneka jajanan pasar dimulai dari Kantor Desa menuju Komplek Makam Panjang, yang merupakan lokasi pemakaman leluhur atau pepunden pembuka wilayah permukiman setempat. Kirab dipimpin langsung oleh Bupati Temanggung, Agus Setyawan, didampingi istri, Panca Dewi. Kehadiran Bupati bukan tanpa alasan—Desa Campurejo merupakan kampung halamannya, sekaligus tempat ia pernah mengabdi sebagai kepala desa sejak 2007 sebelum menjadi Bupati Temanggung. Di lokasi, warga menggelar doa bersama (umbul donga) dan makan bersama (kembul bujono) dengan tumpeng yang mereka bawa dari rumah masing-masing. Prosesi ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan seni tradisional seperti topeng ireng dan jaran kepang. Ketua panitia, Guris Ma’arif, menjelaskan bahwa Merti Dusun merupakan tradisi tahunan yang dilaksanakan setiap bulan Muharam atau Suro dalam penanggalan Jawa. “Ritual utama berupa selamatan rutin kami gelar di Makam Panjang, yang merupakan makam tokoh pepunden atau pembuka wilayah (bubak alas) di dusun ini,” jelas Guris. Ia menambahkan, acara ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan menjaga kerukunan warga Dusun Krajan, yang dikenal memiliki semangat gotong royong tinggi. “Ini adalah wujud penghormatan kami kepada sesepuh dusun, sekaligus doa menyambut musim panen tembakau,” imbuhnya. Selain prosesi kirab, berbagai agenda turut digelar sebagai rangkaian Regeng Suro, antara lain pagelaran seni budaya lokal, pengajian, hingga pementasan wayang kulit semalam suntuk. Juga untuk menghidupkan seni Budaya.pungkasnya. Jurnalis ( trm )
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik terkait pembayaran dana sebesar Rp250 juta antara Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit, Jakarta Utara, dan Saudara E melalui saudara Guswanto selaku pemegang kuasa penuh dari Kliennya saudara E, belum menemukan titik terang.(24/7/2025) Kuasa hukum Henny, Ryan, menyampaikan bahwa kliennya telah berjanji akan melakukan pembayaran pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dan janji untuk bertemu pada pukul 16.00 WIB di lokasi yang biasa digunakan untuk pertemuan. Namun hingga malam hari, pembayaran tak juga terealisasi. Dalam komunikasi via WhatsApp yang diterima tim, Ryan membuat alasan bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Karawang sejak pukul 05.30 pagi dan kembali melintasi Pantura untuk bersiap memenuhi janji pertemuan. “Dia (Henny) sudah janji sama saya jam 15.00 memberikan uang yang dijanjikan. Tapi sampai jam 16.00 belum juga ada kabar. Saya masih nunggu istri saya juga belum pulang ke rumah, jadi belum bisa langsung ke lokasi,” ujar Ryan, Rabu (23/7). Ryan menambahkan bahwa ia terus menghubungi Henny untuk memastikan kehadirannya dan menunggu konfirmasi pencairan dana. Namun hingga pukul 18.36 WIB, ia hanya mendapat informasi bahwa Henny masih berada di rumah pendana proyek. “Saya masih nunggu, barusan dia telepon katanya masih di rumah pendana proyek,” ujar Ryan dalam pesan singkat yang diteruskan ke tim. Sementara itu, Guswanto beserta tim sudah berada di lokasi pertemuan sejak pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan. Bahkan membagikan lokasi dan bukti foto sebagai konfirmasi kehadiran mereka. Namun tak ada tanda-tanda kehadiran Ryan dan Henny maupun pembayaran yang dijanjikan. Pada pukul 20.36 WIB, Ryan kembali mengirimkan pesan yang berisi foto dari Batujaya dan menyampaikan permintaan maaf karena harus mendadak ke lokasi tersebut akibat kabar duka (Meninggal) dari keluarganya. Keesokan harinya, Kamis, 24 Juli 2025, Ryan menghubungi kembali dan menyampaikan bahwa dirinya akan tetap mengejar pencairan dana. “Insya Allah hari ini saya kejar lagi, mudah-mudahan dananya sudah cair. Barusan saya WA belum dijawab,” tulis Ryan. Upaya konfirmasi kembali dilakukan tim ke Bank Index Pluit, Jakarta Utara. Namun, berdasarkan keterangan seorang staf marketing bernama Richard dan petugas keamanan bank, diketahui bahwa Henny sedang mengambil cuti sejak Rabu, 23 Juli 2025, karena alasan pribadi. “Beliau (Henny) mengajukan cuti sejak kemarin selama dua hari. Informasinya orang tua beliau sakit dan sedang diantar berobat ke Malaysia,” ujar Richard. Pihak keamanan bank juga membenarkan bahwa Henny sudah tidak terlihat masuk kerja selama tiga hari terakhir. Menanggapi situasi ini, Guswanto menyampaikan kekecewaannya. Ia menduga adanya upaya penghindaran tanggung jawab dari pihak Henny yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. “Ini sudah jelas mengulur-ulur waktu dan menghindar dari kewajiban. Padahal pernyataan bersama sudah ditandatangani pada 25 Mei 2025 lalu, yang menyebutkan bahwa dana sebesar Rp250 juta akan dikembalikan penuh pada tanggal tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasi apa pun,” tegas Guswanto. Guswanto dan timnya mendesak agar Henny segera memenuhi komitmennya sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Keenam saksi yang diperiksa antara lain: WLY, Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 – 20 September 2020. WB, Account Manager II Mining Industry Sales dan Senior Account Manager I Mining Industry Sales di PT Pertamina Patra Niaga. DA, anggota Pokja Harga EDM. SHL, Manager Mining Sales (Oktober 2022 – Agustus 2023) dan Manager Industrial Sales (sejak September 2023) PT Pertamina Patra Niaga. HAH, Senior Key Account Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga. DI, Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (Januari 2022 – Juli 2023). Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk). Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sumber daya energi strategis negara. Dugaan korupsi di sektor migas, terutama dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang, berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Hotel 88, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang media dengan semangat membangun jurnalisme yang berintegritas di tengah arus deras informasi dan teknologi kecerdasan buatan (AI).(23/7/2025) Dalam sambutannya, Wakil Ketua Bidang Multimedia PWI DKI Jakarta, Edu, menegaskan pentingnya memahami Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. “PD/PRT bukan hanya pedoman keorganisasian, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya. Ia juga menyinggung Pasal 11 PD PWI yang mengatur sanksi terhadap anggota yang melanggar ketentuan organisasi. Edu menekankan bahwa etika dan kepatuhan terhadap aturan internal menjadi landasan profesionalisme wartawan. Sementara itu, Wakil Bendahara PWI DKI Jakarta, Elly Simanjuntak, memberikan materi seputar teknik menulis berita yang akurat, berimbang, dan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik. Ia juga mengulas tantangan media di era digital, termasuk gempuran media sosial dan pengaruh besar influencer dalam membentuk opini publik. “Media massa kini bukan hanya bersaing sesama media, tapi juga dengan media sosial dan para pemengaruh yang belum tentu menjunjung etika jurnalistik,” ujar Elly. Ia merujuk pada riset Reuters Institute yang menyebutkan bahwa banyak informasi keliru justru bersumber dari influencer yang dianggap publik sebagai tokoh terpercaya. Elly juga mengingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) kini menjadi tantangan nyata bagi profesi wartawan. “AI dapat menulis berita, mengedit, bahkan menyebarkan informasi lebih cepat dari manusia. Tapi apakah pekerjaan jurnalistik masih manusiawi? Di sinilah pentingnya kita kembali ke jurnalisme yang mengedepankan nurani, bukan hanya kecepatan,” tandasnya. Mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Elly menekankan bahwa jurnalis adalah pilar sosial kontrol yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh algoritma. Kegiatan OKK PWI DKI Jakarta ini diharapkan dapat melahirkan wartawan yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan nilai-nilai kebebasan pers dalam bingkai tanggung jawab sosial. (Ahmad Habib)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama dan Peran Para Tersangka 1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN. 2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima. 3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah. 4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah. 5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex. 6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan. 7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex. 8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid. Modus dan Penyimpangan Modus korupsi meliputi: Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN) Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank. Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung