LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM LAMSEL, Bakauheni – – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan ikonik Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Minggu (17/8/2025). Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, selaku Inspektur Upacara, berlangsung khidmat sekaligus megah. Latar belakang Menara Siger yang menjulang di tepi Selat Sunda, berpadu dengan hamparan laut biru dan langit pagi yang cerah, menjadikan prosesi sakral ini semakin berkesan. Tepat pukul 08.00 WIB, upacara dimulai dengan laporan Komandan Upacara, Kapten Infantri Sobirin, Danramil 421-10 Katibung. Suasana hening penuh khidmat menyelimuti area lapangan Menara Siger hingga puncak acara, yaitu pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dewani Lovena Putri, siswi SMA Kebangsaan, dipercaya sebagai pembawa baki bendera. Dengan langkah tegap, ia menerima bendera dari Inspektur Upacara. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengibaran oleh tim inti: Rian Fadli Raja Siregar sebagai Danpok 8, Gabriel Alexander Gaibida Mote sebagai Danpok 17, Uspo Atila Wijaya dari SMA Negeri 1 Kalianda sebagai penggerek, dan Iqbal Maulana Febriano sebagai pembentang bendera. Gerakan kompak mereka membuat Sang Merah Putih berkibar gagah di langit Menara Siger, disambut tepuk tangan meriah para tamu undangan. Ribuan pasang mata menyaksikan momen bersejarah ini, mulai dari jajaran Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, pelajar, organisasi masyarakat, hingga Wakil Bupati M. Syaiful Anwar. Tampak pula mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, hadir memberikan penghormatan. Bupati Egi, yang tampil gagah dalam Pakaian Dinas Upacara Besar, menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Menara Siger adalah simbol kebanggaan sekaligus identitas masyarakat Lampung Selatan. “Ini (Menara Siger) ikon kita masyarakat Lampung,” ujar Bupati Egi usai memimpin upacara. Selain mengenang jasa pahlawan, momen ini juga menandai langkah baru daerah dalam merayakan kemerdekaan di ikon yang menjadi gerbang Pulau Sumatera. Dengan semangat kebangsaan yang membara, upacara pengibaran bendera di Menara Siger tahun ini tercatat sebagai catatan penting perjalanan Lampung Selatan dalam mengisi kemerdekaan.(Mg)
TEMANGGUNG – BIDIK-KASUSNEWS.COM | Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa istimewa di Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Untuk pertama kalinya, upacara bendera 17 Agustus digelar di lapangan sepak bola desa, Minggu (17/8/2025). Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Badran, Nopirmansyah, sebagai pembina. Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat, diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, PKK, Linmas, tokoh adat, mahasiswa KKN, hingga purnawirawan TNI-Polri. Dalam amanatnya, Nopirmansyah menegaskan bahwa upacara ini digelar sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu, baik tokoh desa maupun para abdi negara yang telah berjasa. “Tujuan kami adalah membangkitkan semangat kebersamaan serta menghormati mereka yang pernah mengabdi di desa maupun negara. Mudah-mudahan tahun depan bisa menjadi agenda rutin di lapangan Badran,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya niat ikhlas dalam memimpin desa. “Jabatan adalah amanah, bukan jalan untuk mencari kekayaan. Jika niat kita tulus dan mengharap ridho Allah, desa akan cepat maju. Kita juga harus meninggalkan budaya pekiwuh yang kadang menghambat pembangunan,” pungkasnya. Antusiasme warga terlihat jelas. Banyak tokoh masyarakat menyambut baik penyelenggaraan upacara yang baru pertama kali digelar di lapangan desa tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat persatuan warga. Jurnalis (Trimo)
TEMANGGUNG – BIDIK-KASUSNEWS.COM | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga Dusun Pagersari, Desa Gunungsari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, menggelar malam tirakatan dengan tradisi tumpengan, Sabtu (16/8/2025) malam. Tradisi tirakatan ini sudah menjadi kegiatan rutin masyarakat setiap menjelang 17 Agustus. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan. Pemangku adat setempat, Noviyono, menjelaskan bahwa seluruh warga ikut serta dalam acara slametan dengan membawa tumpeng. Doa bersama dipanjatkan agar bangsa Indonesia senantiasa diberikan keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan. “Tirakatan ini menjadi momen penting bagi kami untuk mendoakan desa dan negara agar selalu aman, tenteram, serta mempererat tali persaudaraan antarwarga,” ungkap Noviyono. Selain doa bersama, malam tirakatan juga dimaknai sebagai ajang silaturahmi warga, sehingga hubungan antar tetangga semakin erat. Tradisi ini, menurut Noviyono, akan terus dilestarikan setiap tahun sebagai pengingat betapa berharganya perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Dengan suasana penuh kebersamaan, warga berharap semangat gotong royong dan persatuan tetap terjaga untuk mengisi kemerdekaan di masa kini dan mendatang.(Trimo)
TEMANGGUNG – bidik-kasusnews.com | Kodim 0706/Temanggung melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 membangun sumur bor di Dusun Plumbon Tiga, Desa Plumbon, Kecamatan Selopampang, Temanggung. Program ini merupakan bagian dari inisiatif “Manunggal Air” yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa air bersih, khususnya saat musim kemarau. Komandan Kodim 0706/Temanggung, Letkol Inf. Hermawan Adi Nugroho, menegaskan bahwa air bersih bukan hanya kebutuhan pokok, tetapi juga faktor penting untuk kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. “Air adalah kehidupan. Kehadiran kami bukan hanya untuk membangun sumur, tetapi juga membangun harapan. Program ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melalui TNI untuk menjawab kebutuhan rakyat,” ujar Letkol Inf. Hermawan, Sabtu (16/8/2025). Selama ini, warga Dusun Plumbon Tiga kerap kesulitan mendapatkan air bersih, terutama di musim kemarau. Melalui pembangunan sumur bor ini, diharapkan kebutuhan air sehari-hari, keperluan pertanian, hingga kegiatan ekonomi masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan. Program “Manunggal Air” sendiri merupakan gagasan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang berfokus pada penyediaan air bersih dan sanitasi di wilayah pedesaan. Kepala Desa Plumbon, Harsono, menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan kepedulian TNI terhadap kebutuhan dasar warganya. “Kami sangat menunggu program ini, karena air bersih adalah kebutuhan mendesak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kehadiran sumur bor ini menjadi solusi penting bagi kami,” ungkap Harsono. Dalam peninjauan lokasi pembangunan sumur bor, Dandim 0706/Temanggung turut didampingi oleh Perwira Seksi Teritorial, Kapten Cba Muhabib, Komandan Pos Ramil Selopampang Peltu Roziq, serta Babinsa Desa Plumbon Sertu Sochibul. Pembangunan sumur bor ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan masyarakat desa sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka di tengah tantangan perubahan iklim dan keterbatasan sumber daya air. ( Trimo)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa di sekolah negeri. Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, apa yang terjadi di lapangan…? Terbukti di SDN 4 Kenanga Kecamatan Sumber Cirebon , diduga masih beredar jual beli buku Lembar Kerja Siswa(LKS) atau Modul dari mulai kelas 1 sampai kelas 6 dengan harga Rp kisaran Rp 17000/buku dengan modus beli diketua kelompok kelas masing masing Atas dasar laporan orang tua siswa awak media mencoba menelusuri kebeberapa siswa sekolah tersebut dan membenarkan adanya LKS dengan harga Rp 130.000 per semester sebanyak 7 buku dan suruh beli oleh pihak sekolah “Benar ada pak kami sangat keberatan,karena tau bahwa LKS itu jelas tidak boleh diperjualbelikan,”ucap orang tua siswa. Uniknya lagi, untuk menyiasati hal tersebut, semua pembelian Buku diarakan ke Ketua kelompok kelas yang sudah ditunjuk oleh sekolah yang sudah dikoordinir Guru melalui Kelompok Pengurus Paguyuban atau komite masing-masing Kelas, dengan seakan-akan wali murid yang membeli sendiri ke Pengurus Paguyuban yang telah ditunjuk itu, sedangkan harga kisaran Rp 130.000,/semester Hal ini diakui oleh Kepala Sekolah SDN 4 Kenanga Suhadir,memang ada LKS namun yang menyelenggarakan Komite Sekolah. Guna menghindar dari pantauan,diduga pihak sekolah memerintahkan Ketua kelompok kelasnya untuk menyebarkan Buku LKS ,yang jelas buku LKS baik buku modul sudah ada anggarannya yaitu dari dana BOS. Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci kenapa pihak sekolah masih berani melaksanakan dan menentang peraturan perundang undangan tersebut salah satunya di SDN 4 Kenanga Kelurahan Sumber Cirebon Seperti aduan dari beberapa wali murid yang sekolah di SDN 4 Kenanga tersebut, Pasalnya beberapa wali murid sangat merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih membebani siswanya untuk membeli buku pendamping maupun Lembar Kerja Siswa/buku modul Dengan adanya pembembelian buku Lembar Kerja siswa atau Modul di SDN 4 Kenanga tersebut,orang tua siswa berharap ada penindakan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon (Redaksi/Asep)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis bernama Robby Mattoaly, terpidana kasus penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara. Robby Mattoaly (65), warga Jakarta Pusat, merupakan terpidana dalam perkara penggelapan komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta berdasarkan perjanjian antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Saat diamankan, Robby bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani hukuman. Jaksa Agung menegaskan bahwa penangkapan buronan seperti ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Semua akan kami kejar demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung. Dengan tertangkapnya Robby Mattoaly, Kejaksaan menegaskan kembali komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus lama serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Gs)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Suasana debat di studio TV One mendadak ricuh pada Kamis (14/8/2025) malam. Advokat Sunan Kalijaga, yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengaku menjadi korban dugaan penyerangan oleh tim kuasa hukum pihak lawan yang mewakili seorang dokter gigi. Insiden tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Keributan terjadi usai acara debat yang mempertemukan dua kubu terkait perkara publik. Sunan hadir bersama beberapa tokoh publik, antara lain Emma Waroka, Barbie Kumalasari, dan Ayu Aulia. Menurut Sunan, tanda-tanda ketegangan sudah terasa sejak sebelum acara dimulai. Ia menyebut seorang pengacara berinisial J menghampirinya dengan cara yang dianggap intimidatif. “Dia menepuk dada dan bahu saya sambil memalingkan wajah. Bagi saya, itu bukan salam, tapi gestur menantang,” kata Sunan dalam konferensi pers di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). Sunan mengaku sempat mendatangi pengacara J setelah acara untuk menanyakan maksud perlakuan tersebut. Namun, ia justru mendapat dorongan dari beberapa anggota tim kuasa hukum dokter gigi itu. Dalam situasi yang memanas, Sunan mengklaim menerima pukulan di sisi kiri wajah. “Bahasa gaulnya, saya dicolok. Wajar kalau saya marah. Siapa pun yang dipukul tiba-tiba pasti bereaksi,” ujarnya. Pelaku yang diduga memukul Sunan sempat diamankan pihak keamanan studio dan kru TV One. Di hadapan Sunan, pelaku mengaku tidak sengaja melakukan kontak fisik dan membuat surat pernyataan tertulis. Meski begitu, Sunan menegaskan persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Selain itu, Sunan juga menuding adanya provokasi dari seorang penonton bernama Surya Bakti Batubara, yang disebut mendorong dan mengancamnya. Surya pun ikut dilaporkan ke kepolisian. Tak hanya itu, Sunan menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain, yakni seorang dokter bernama Andreas yang terekam CCTV menerima telepon genggam dari pelaku sesaat setelah kejadian, lalu meninggalkan lokasi. Bukti berupa rekaman video, CCTV, dan surat pernyataan pelaku rencananya akan diserahkan kepada penyidik. “Biarkan penegak hukum bekerja. Jangan ada informasi yang dipelintir atau direkayasa,” tegas Sunan. Menutup pernyataannya, Sunan meminta maaf kepada pemirsa yang menyaksikan kericuhan di layar kaca. “Saya datang untuk berdebat secara hukum, bukan berkelahi. Ini forum debat, bukan ring tinju,” pungkasnya.(Gs)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 486,16 gram dari hasil pengungkapan 21 kasus selama periode Juni hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan Press Release di Gedung Jananuraga Polres HSU, Jumat (15/8/2025) pukul 14.00–15.00 WITA. Acara ini dihadiri Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, S.Sos., M.Si., perwakilan Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri HSU, BNNK HSU, penasihat hukum, pejabat utama Polres HSU, dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten HSU. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 453,86 gram sabu dan 90 butir ekstasi seberat 32,30 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan selama tiga bulan terakhir dengan rincian: Operasi Antik Juni 2025: 12 laporan polisi, 14 tersangka, 37,41 gram sabu Ungkap kasus rutin Juli 2025: 6 laporan polisi, 8 tersangka, 36,60 gram sabu Ungkap kasus rutin Agustus 2025: 3 laporan polisi, 4 tersangka, 378,85 gram sabu dan 90 butir ekstasi (32,30 gram) Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur bahan kimia, disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan awak media. PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, mewakili Kapolres HSU, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polres HSU dalam melindungi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Asep. Polres HSU berharap, kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara secara signifikan.(Agus) Sumber: Humas Res HSU
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pihak terdakwa dan tetap bersikukuh menuntut hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat, bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup kuat untuk menyatakan Fariz RM bersalah melanggar Pasal 114 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Narkotika. Tuduhan tersebut mencakup kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkoba jenis ganja serta sabu, yang diduga melibatkan sopirnya. “Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena sudah berulang kali terjerat kasus serupa,” tegas jaksa, seraya menolak permintaan rehabilitasi yang diajukan tim kuasa hukum. Sebelumnya, tim pembela yang dipimpin Deolipa Yumara menegaskan bahwa Fariz RM hanyalah pengguna narkoba, bukan pengedar. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman rehabilitasi sesuai ketentuan bagi pecandu, dengan alasan sang musisi merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Namun, JPU menilai argumen tersebut tidak berdasar dan hanya bersifat asumsi. Selain enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, dengan harapan vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, khususnya bagi publik figur yang seharusnya menjadi teladan. Kasus ini menarik perhatian publik karena mempertemukan dua pandangan berbeda dalam penegakan hukum narkotika: tuntutan pidana penjara yang tegas versus upaya rehabilitasi bagi pengguna. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. “Dalam keterangannya kepada awak media di halaman parkir pengadilan Negeri Jaksel, Deolipa menjelaskan bahwa pledoi yang diajukan tim kuasa hukum bertujuan meyakinkan hakim bahwa Fariz RM layak dibebaskan. Menurutnya, perbedaan pendapat yang muncul dengan JPU terutama menyangkut dua hal: status Fariz RM sebagai pecandu dan pengakuan publik terhadapnya sebagai legenda musik Indonesia. “Jaksa berpendapat Fariz RM bukan pecandu karena fisiknya sehat saat datang ke persidangan. Kami justru menilai fakta bahwa dia pernah menggunakan menunjukkan adanya ketergantungan, meski saat ini kondisinya sehat. Itulah perbedaan penafsiran pertama,” jelas Deolipa. Perbedaan kedua, lanjutnya, adalah soal pengakuan status Fariz RM sebagai legenda musik. “Bagi kami, beliau adalah legenda musik karena kontribusinya yang diakui publik. Tapi bagi jaksa, status legenda itu tidak cukup tanpa membandingkan dengan tokoh-tokoh musik lainnya. Meski begitu, dalam hukum, semua orang tetap diperlakukan sama,” ujar Deolipa. Terkait replik yang telah dibacakan jaksa secara tertulis, pihak kuasa hukum akan menanggapinya dalam bentuk duplik pada 21 Agustus 2025. “Nanti di duplik itu kami jelaskan perbedaan penafsiran yang sifatnya substantif,” menanggapi pertanyaan soal kontribusi Fariz RM terhadap negara, Deolipa menilai semua warga negara berkontribusi, sekecil apapun. “Kontribusi paling sederhana adalah membayar pajak, seperti pajak kendaraan atau pajak bumi dan bangunan. Fariz juga melakukan itu. Kami bahkan sudah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Biasanya prosesnya memakan waktu sekitar enam bulan, sementara putusan pengadilan bisa lebih cepat,” katanya. “Jaksa tidak menjelekkan saksi ahli dan tidak mengindahkan keterangan kami secara negatif. Itu patut diapresiasi,” ujarnya. Sidang perkara narkotika yang menjerat Fariz RM akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa. (Agus)
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya. Penetapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025. IKL diduga terlibat dalam serangkaian tindakan melawan hukum selama menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023. Dalam konstruksi perkara, IKL diketahui: Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang penggunaannya tidak sesuai tujuan. Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, meski menyadari peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian. Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun. Nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menjerat IKL dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. (Gs) Sumber: Puspenkum Kejagung