Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, secara resmi melantik Letkol Cpm Hairul Arifin, S.P., S.H. sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan di lingkungan Direktorat Penindakan JAM-Pidmil. Pelantikan berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menyampaikan penghargaan atas dedikasi Kolonel Kum Wirdel Boy, S.H., M.H., pejabat sebelumnya, yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan penegakan hukum di bidang pidana militer. “Mutasi dan promosi jabatan bukan sekadar pergeseran posisi, melainkan langkah strategis untuk menyegarkan organisasi dengan semangat dan ide-ide baru,” ujar Mayjen TNI Ali Ridho dalam pidatonya. Letkol Cpm Hairul Arifin diberikan mandat penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar-lembaga dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021. JAM-Pidmil juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas. “Saya berpesan agar Saudara menjaga komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, membangun kolaborasi yang solid, dan menjalankan tanggung jawab dengan penuh dedikasi dan kehati-hatian,” tegasnya. Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan harapan besar agar seluruh jajaran JAM-Pidmil terus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kehormatan dalam setiap proses penegakan hukum militer di Indonesia. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek strategis yang menelan kerugian negara hingga lebih dari USD 21 juta. Ketiga tersangka tersebut adalah: Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan; ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan; GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG. Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 dan masing-masing Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Mei 2025. Skandal ini bermula dari kontrak senilai USD 34,19 juta (kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta) antara Kemhan dan Navayo International AG, yang diteken pada 1 Juli 2016 tanpa adanya dukungan anggaran negara dan tanpa proses pengadaan sesuai regulasi. Penunjukan Navayo juga diketahui atas rekomendasi langsung dari Tersangka ATVDH. Navayo mengklaim telah mengirimkan peralatan ke Kemhan, disertai dokumen Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani pejabat Kemhan, meski tanpa verifikasi atas barang yang dikirim. Hasil audit menunjukkan 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan perangkat satelit dan tidak memiliki secure chip sebagaimana syarat teknis kontrak. Selain itu, dokumen teknis berupa 12 buku Milestone 3 Submission juga dinilai tak memenuhi syarat untuk membangun sistem terminal pengguna. Kementerian Pertahanan kemudian digugat di Pengadilan Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional. Putusan ini juga berujung pada penyitaan sejumlah aset diplomatik RI di Paris oleh pihak penggugat. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21.384.851,89. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berlapis, antara lain: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor (subsidair dan lebih subsidair), yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan proyek pertahanan strategis dan kerja sama internasional. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025. MAM diduga kuat melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam tiga kasus besar: korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta importasi gula. Ia disebut berperan aktif dalam menyebarluaskan narasi dan opini negatif yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung. Bersama sejumlah pihak lain, termasuk MS, JS, dan TB (yang disebut sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV), MAM disebut membuat serta menyebar konten negatif melalui media sosial dan media daring. Konten tersebut berisi kritik tajam yang ditujukan kepada jaksa penyidik dan penuntut umum, dengan narasi seolah perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan menyesatkan. Lebih lanjut, MAM diduga membentuk dan mengoordinasi “Cyber Army” berisi sekitar 150 buzzer yang dibayar untuk membanjiri ruang digital dengan komentar negatif dan membentuk opini publik yang bertujuan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan. Tak hanya itu, MAM juga diketahui merusak barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan dengan pihak lain terkait produksi konten negatif tersebut. Ia juga diduga menerima imbalan uang sebesar total Rp864,5 juta dari Tersangka MS melalui perantara, sebagai bentuk bayaran atas aktivitas perintangan proses hukum. Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025. Penegakan hukum terhadap praktik perintangan seperti ini dinilai krusial agar proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibentuk secara tidak sah. (Agus)

Pelaku Penggelapan Mobil L 300 Yang Buron Selama Tiga Tahun Akhirnya Tertangkap PATI, Bidik-kasusnews.com – Sebuah peristiwa unik terjadi di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Selasa (7/5/2025), saat korban kasus penggelapan mobil berhasil menangkap sendiri pelaku atas nama M Saidullah Zaim yang telah buron selama tiga tahun. Korban, Agus Siswanto (AS), seorang perangkat desa Bulumanis Kidul, mendapati pelaku MSZ yang tengah melintas di jalan raya Bulu Manis – Ngemplak dengan mengendarai mobil Strada putih bersama dua rekannya. Dengan sigap, AS menghentikan laju kendaraan dan menangkap pelaku seorang diri. Ia kemudian membawa pelaku menggunakan sepeda motor miliknya ke Polsek Margoyoso untuk diproses secara hukum. Pelaporan tgl 30 Juni 2022,SPT nomor: SP GAS /21/VII/2022 Reskrim,Tgl 7 Juli 2022 Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diterima oleh Unit Reskrim Polsek Margoyoso. Kanit Reskrim, AIPTU Haris Budi SH., membenarkan bahwa pelaku langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini sudah lama kami pantau. Dengan tertangkapnya pelaku, akan segera kami limpahkan ke Polresta Pati untuk penahanan resmi,” jelas AIPTU Haris. Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui WhatsApp, menyatakan bahwa tindakan penangkapan oleh korban tidak menyalahi aturan. “Penahanan saat ini dititipkan ke Rutan Polresta Pati. Nantinya akan ada olah TKP ulang untuk melengkapi proses hukum,” ujarnya. Namun, Kapolsek menambahkan bahwa proses hukum bisa dihentikan apabila kedua belah pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan. “Jika tidak ada kesepakatan damai, kasus akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan, bahkan oleh tangan korban sendiri, selama tetap dalam koridor hukum yang sah. (Kasnadi)

Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima kunjungan audiensi dari Pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yan baru Danang Suryo Wibowo, bertempat di Ruang Tamu Kapolda Lampung, Selasa (6/5/2025) Kegiatan ini diawali dengan penyambutan dan perkenalan antara Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beserta jajaran dengan Kajati Lampung yang baru dilantik. Turut Hadir WakaPolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, beberapa Pejabat Utama Polda Lampung seperti Irwasda, Direktur Reskrimsus, Direktur Resnarkoba, Direktur Reskrimum, Direktur Intelijen Dan Keamanan, serta Direktur Polairud. Sementara itu dari Kejaksaan Tinggi Lampung turut hadir pejabat Asintel, Koordinator Pidum, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Narkotik, Kasi Teroris, Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda. Audiensi ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi Polda Lampung dengan Kejati Lampung sekaligus untuk memperkuat koordinasi dan menjalin sinergitas antar institusi penegak hukum Selanjutnya, kedua pihak membahas penguatan kerja sama dalam penegakan hukum di wilayah Provinsi Lampung, termasuk peningkatan koordinasi dalam menangani kasus-kasus pidana serta pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Irjen Pol Helmy Santika selaku Kapolda Lampung dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kajati Lampung yang baru dan menegaskan komitmen untuk terus bersinergi guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami menyambut baik silaturahmi ini sebagai langkah awal memperkuat kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum, Sinergi yang solid sangat penting untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,” ujar Kapolda. “Silaturahmi ini sebagai upaya kolaboratif antara Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga kami berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” jelasnya Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Diharapkan melalui pertemuan ini, kerja sama antara Polda Lampung dan Kejati Lampung semakin solid demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Lampung.(Mgr)

Sukabumi,Bidik-kasusnews.Com “diduga Pelajar SMAN Cilograng kedapatan bawa miras dan sajam,diarea Wisata pantai karang hawu desa cisolok kecamatan cisolok kabupaten sukabumi Pada hari rabu tanggal 7 Mei 2025 ” Aksi pelajar SMA Negeri cilogram ini Untuk merayakan atas kelulusan sekolahnya ,Kumpulan pelajar SMAN CILOGRANG tersebut diduga dalan acara perpisahan pelajar berseragam di curat coret pada pakauan abu putih nya memakai pylok warna warni. “Menurut impormasi dari masyarakat setempat sebagian siswa dibawa ke mapolsek Cisolok diduga kedapatan bawa miras dan sajam, Demi kebaikan dan keselamatan bersama, pihak kepolisian sektor cisolok, Untuk sementara para pelajar tersebut diamankan di mapolsek cisolok,Untuk menunggu proses sesuai dengan aturan mapolsek cisilok diwilayah hukum Polres sukabumi, Ubtuk menindak lanjuti pelajar ini ” pungkasnya. (Pewarta wahyu P )

Sukabumi, Bidik-kasusnews.com Reses ke 2 dari komisi 4 ,DPRD kabupaten sukabumi ,Dilla Nurdian pada hari Rabu 7 Mei 2025, mengadakan reses di komisi 4 bidang kesehatan bertempat diaula desa cikakak kecamatan cikakak kabupaten sukabumi . “Dihadiri kepala desa cikakak H Dede Mulyadi, Babinsa Serma Ray K, Bhabinmas Polsek cikakak Aipda Ridwan,ketua Bpd Irwan sutiawan,Ketua Karng taruna U.suryana,ketua Lpmd,tokoh masyarak perangkat desa ,tokoh agama dan unsur masyrakat. “Dalam hal ini Dilla Nurdian anggota dewan menyampikan kepada masyarakat terkait dibidang kesehatan kegunaan Bpjs terhadap pelayanan kesehatan semua tentang pembiayaan ditanggung sama pemerintah daerah, Karena banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dari rumah sakit sering diabaikan, Bahkan pihak rumah sakitseolah olah harus membeli obat diluar rumah sakit, Diduga dengan alasan obat tersebut tidak ada “tuturnya ” dilla Nurdian saat dikompermasi awak media mengatakan, Untuk pelayanan Bpjs ,Dilla akan bekerjasama dengan Tim untuk memberikan peningkatan pelayanan terhadapat pasien,Karena kegunaan Bpjs ini sidah dibayar oleh pemerintah daerah,Kareena impormasi di luar pasien harus membeli obat diluar rumah sakit “tandasnya (pewarta Wahyu p )

  Subang, Bidik Kasusnews.com Pemerintah Desa Wantilan Kec. Cipeundeuy Subang melakukan pendataan pencari kerja melalui sebuah formulir online. Masyarakat Desa Wantilan yang sedang mencari kerja dapat mengisi formulir tersebut melalui link yang disediakan oleh Pemdes Wantilan. Link tersebut adalah https://bit.ly/FormulirPendataanPencariKerja-DesaWantilan. Sekdes Wantilan Lili mewakili Kades Komarudin, S.Pd., M.I.P., saat di wawancara pada Selasa (6/5/2025) menuturkan Pendataan ini bersifat lokal, hanya untuk masyarakat Desa Wantilan sebagai bentuk persiapan atau antisiapsi bila suatu waktu diperlukan. Pendataan ini bertujuan untuk membantu para pencari kerja di Desa Wantilan mendapatkan informasi tentang peluang kerja yang tersedia. Tujuan dari pendataan ini untuk memetakan kesempatan kerja yang tersedia dengan jumlah pencari kerja. Sehingga dapat di optimalkan guna mengurangi angka pengangguran di desa Wantilan. Seperti diketahui Desa Wantilan merupakan salah satu desa yang terdampak langsung oleh kawasan ekonomi khusus, yaitu Subang Smartpolitan. Dimana sebagian (600 Ha) wilayahnya terdampak langsung oleh kawasan industri. Oleh sebab itu perlu dilakukan pendataan pencari kerja. Di akhir statementnya Lili berharap nanti ada peraturan atau regulasi khusus yang mengatur tentang perekrutan tenaga kerja khususnya untuk masyarakat Desa Wantilan, umumnya untuk masyarakat di Kab. Subang. Rian/Mita

CIREBON, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan infrastruktur desa secara berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Kuwu H. Kosasih, S.H., berbagai pembangunan fisik telah dilakukan dengan memanfaatkan lahan desa dan sumber anggaran yang tersedia. Saat ditemui wartawan Media BIDIK- KASUSnews.com pada Senin (5/5), H. Kosasih menyampaikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya bersifat kosmetik, tetapi juga strategis untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan ekonomi desa. “Lahan kantor desa yang luas kami maksimalkan untuk berbagai fasilitas. Kami lakukan penataan mulai dari pembuatan pagar baru, gapura, kanopi motor, hingga paving block di seluruh area kantor desa. Ini supaya lebih nyaman, aman, dan tidak becek saat hujan,” ungkap Kuwu Kosasih. Selain itu, aula atau gedung serbaguna desa juga telah dirapikan dan kini dapat dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan sosial seperti pernikahan atau sunatan. Pemerintah desa bahkan menyediakan tempat parkir luas dan kios-kios usaha yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menariknya, Desa Pamengkang juga mulai mengembangkan sektor perikanan dengan membuat kolam-kolam untuk pendederan dan pembesaran ikan. “Semua dikelola perangkat desa dan BUMDes, ini bagian dari upaya kami untuk mendorong kemandirian ekonomi desa,” jelasnya. Salah satu proyek besar yang tengah direncanakan adalah pembangunan lumbung beras desa. H. Kosasih berharap ke depan Desa Pamengkang bisa menjadi desa swasembada beras dengan sistem penyimpanan yang baik dan pengelolaan berkelanjutan oleh BUMDes. “Kami punya potensi pertanian yang besar. Kalau dikelola dengan baik, akan menjadi sumber ketahanan pangan desa dan tentu saja bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PAD),” pungkas H. Kosasih. Pembangunan pagar desa yang tengah dilakukan juga menjadi prioritas karena kondisi pagar lama yang miring dan membahayakan. “Kami tak ingin ambil risiko, apalagi kantor desa ini sering dilalui anak-anak dan warga. Jadi kami ganti dengan pagar baru yang lebih kokoh,” ujarnya. Dengan langkah-langkah strategis ini, Desa Pamengkang kini tidak hanya menjadi desa yang lebih tertata secara fisik, tetapi juga sedang menuju kemandirian ekonomi melalui pemanfaatan maksimal potensi desa. ( Rico)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta — Dalam rangka memperkuat kedisiplinan dan semangat nasionalisme, Batalyon Arhanud 6/BAY menggelar upacara bendera rutin di Lapangan Upacara Asrama Arhanud 6/BAY, Senin pagi (5/5). Upacara dimulai tepat pukul 07.00 WIB dan diikuti oleh seluruh prajurit serta staf satuan dengan penuh khidmat dan semangat.(5/5/2025) Kegiatan upacara ini merupakan bagian dari tradisi pembinaan satuan TNI AD yang tidak hanya bertujuan menanamkan nilai-nilai kebangsaan, tetapi juga mempererat solidaritas dan rasa tanggung jawab sebagai garda pertahanan negara. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), dalam amanatnya menegaskan pentingnya menjaga semangat juang, loyalitas, dan profesionalisme di tengah tantangan tugas yang kian dinamis. “Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan momen penting untuk merefleksikan kembali komitmen kita sebagai prajurit dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. Disiplin, fisik yang prima, serta jiwa nasionalisme harus terus dipelihara,” tegas Letkol Arifin. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai landasan moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Upacara berjalan dengan tertib dan penuh semangat, mencerminkan soliditas dan kekompakan seluruh elemen Batalyon Arhanud 6/BAY dalam mendukung tugas-tugas pertahanan nasional.(Agus)