Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka pembinaan personel sekaligus memenuhi persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Oktober 2025, Batalyon Arhanud 6/BAY melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) di Resimen Arhanud 1/Falatehan pada Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh prajurit yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan berhak mengikuti proses UKP. Adapun rangkaian tes meliputi Garjas A berupa lari selama 12 menit, serta Garjas B yang mencakup pull up, sit up, push up, lunges, shuttle run, dan renang. Sebelum dan sesudah tes, setiap peserta menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kesiapan fisik dan mencegah risiko kesehatan. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), menegaskan bahwa pelaksanaan Garjas ini tidak hanya menjadi prasyarat administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral prajurit dalam menjaga profesionalisme dan kebugaran fisik. “Garjas bukan hanya formalitas UKP, tetapi juga tolak ukur kesungguhan prajurit dalam menghadapi tugas-tugas mendatang,” ujarnya dalam sambutan pembukaan kegiatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan protokol kesehatan serta standar keselamatan kerja. Selain menjadi syarat kenaikan pangkat, Garjas juga menjadi sarana untuk membangun semangat juang, kedisiplinan, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks. Dengan keberhasilan pelaksanaan tes ini, diharapkan seluruh prajurit yang mengikuti dapat memenuhi kriteria fisik dan layak diajukan untuk UKP pada periode berikutnya. ( Agus)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng Menahan Mantan Pejabat Setda Kabupaten Cilacap, berinisial IZ, kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar. JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, berinisial IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan IZ dalam proses pembelian lahan bermasalah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. “Yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/5). IZ, yang sebelumnya menjabat Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap, turut menjabat Komisaris di PT Cilacap Segara Artha saat transaksi dilakukan. Dari hasil penyidikan, IZ diketahui menyetujui pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Masalah muncul karena lahan tersebut tidak pernah bisa dikuasai oleh pihak BUMD meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh. Belakangan terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi, belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro. “Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” terang Lukas. IZ disebut bekerja sama dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memainkan peran dalam proses jual beli aset bermasalah tersebut. Kejati jateng sejauh ini telah memeriksa 27 saksi dari berbagai instansi, termasuk pejabat Kodam IV Diponegoro, Pemkab Cilacap, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyidikan masih terus berlangsung dan jaksa tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. “Penyelidikan akan berkembang tergantung pada bukti dan keterlibatan pihak lain,” tegas Lukas. Kasus ini menambah deretan skandal pengelolaan aset BUMD yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah namun justru menjadi ladang korupsi.(Agus) Sumber Kejati Jateng
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2025, satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres HSU pada Rabu, 7 Mei 2025. Pelaku yang diketahui berinisial W (64), warga Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan, diamankan saat sedang melakukan aktivitas perjudian di sebuah warung milik warga setempat sekitar pukul 12.30 WITA. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, personel kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial W, pria 64 tahun, dalam keadaan tertangkap tangan sedang bermain judi togel. Penangkapan ini merupakan bagian dari giat Operasi Sikat Intan 2025 yang saat ini masih berlangsung,” terang AKP Teguh. W dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Saat diamankan, W tengah berada di lokasi yang sama dengan dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu diproses dalam laporan polisi sebelumnya. Lebih lanjut, AKP Teguh menyampaikan bahwa barang bukti yang digunakan oleh pelaku W dalam perjudian ini telah disita dan tercatat dalam Laporan Polisi sebelumnya dengan Nomor: LP/A/7/V/2025. “Meski barang bukti sudah diamankan dalam laporan sebelumnya, keterlibatan W dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut terkonfirmasi oleh keterangan saksi-saksi di lapangan dan pengakuan pelaku,” tegasnya. Polres HSU memastikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum setempat, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan praktik serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di HSU. Kepada masyarakat, jangan ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Teguh. Dengan pengungkapan ini, Polres HSU berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Hulu Sungai Utara.(Agus) Sumber Humas polres HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Kali ini, dua orang pria berinisial SG (36) warga jl. pertanian rantau bujur hilir, sungai tabukan, hulu sungai utara, kalimantan selatan dan S alias INCUS (36) warga rantau bujur tengah, sungai tabukan, hulu sungai utara, kalimantan selatan berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam praktik perjudian berbasis elektronik jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah warung kawasan Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan. Keduanya diringkus saat tengah melakukan transaksi angka judi pada Rabu, 07 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WITA. Petugas berhasil menangkap tangan para pelaku yang saat itu sedang mendistribusikan dan mentransmisikan muatan perjudian melalui media elektronik. “Penangkapan terhadap pelaku perjudian ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis teknologi informasi,” ungkap Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH. AKP Teguh menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU tertanggal 07 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: • 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka togel • 1 kupon warna oranye berisi angka judi • 1 unit handphone Samsung A51 • Uang tunai sebesar Rp206.000 Modus operandi para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi perpesanan atau pencatatan elektronik untuk menyimpan dan mengirim angka-angka taruhan, yang kemudian diedarkan kepada pengepul atau jaringan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 303 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana tentang perjudian. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau memberikan ruang terhadap segala bentuk perjudian, apalagi yang berbasis digital karena akan dilacak dan ditindak secara hukum,” tegas AKP Teguh. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres HSU guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan perjudian yang melibatkan mereka.(Agus) Sumber Humas HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik kembali menunjukkan komitmennya memberantas penyakit masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial A (57), yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan pelabuhan Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pelaku yang diketahui bernama lengkap A (57) merupakan warga Desa Mandala Murung Mesjid, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu lembar robekan kertas yang berisi angka-angka tebakan togel yang diduga kuat menjadi sarana dalam tindak pidana perjudian. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat menindak setiap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku judi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres HSU,” tegas AKP Teguh Kuatman, SH. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Polres HSU mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Agus) Sumber Humas HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam rangka mendukung Operasi Sikat Intan 2025, Unit Resmob Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (49), warga Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara daring. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.50 WITA, di kawasan Terminal Babirik, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar situs akun togel dari handphone bandar an. Saufi, yang menampilkan angka tebakan hasil pesanan pelaku M. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025,” ujar AKP Teguh. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda untuk mencoba peruntungan lewat perjudian, baik konvensional maupun berbasis internet. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya akan merugikan pelaku dan masyarakat sekitar secara sosial maupun ekonomi. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika ada informasi terkait praktik perjudian atau kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Agus) Sumber Humas HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial T (68), warga Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, diamankan oleh Unit Resmob Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik karena diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan terhadap T, yang dikenal dengan nama panggilan Itab, dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.15 WITA, di sebuah rumah, Desa Sungai Janjam. Penindakan ini berdasarkan LP/A/6/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam serta tangkapan layar situs akun togel milik bandar an. Saufi, yang berisi angka tebakan yang merupakan pesanan dari pelaku T. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum dalam Operasi Sikat Intan 2025, dengan sasaran penyakit masyarakat, termasuk perjudian daring. “Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam menindak tegas pelaku judi, baik konvensional maupun online. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik semacam ini berkembang di tengah masyarakat,” ungkap AKP Teguh. Ia juga mengajak seluruh warga untuk lebih proaktif melaporkan jika menemukan indikasi perjudian atau kegiatan ilegal lainnya di lingkungan masing-masing. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal, dan kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres HSU,” tambahnya. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Hulu Sungai Utara dan dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.(Agus) Sumber Humas HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU. Terduga pelaku yang diamankan berinisial S (61), warga Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di sebuah kantin pasar yang berlokasi di Jalan Tembok Baru, Desa Murung Panti Hilir. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/4/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar robekan kertas yang berisi angka-angka tebakan togel. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, S.H. mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres HSU akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten HSU. Praktik perjudian, termasuk jenis togel, merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas secara serius karena dapat memicu kejahatan lainnya,” tegas AKP Teguh. Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres HSU bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, seiring dengan upaya menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan warga Hulu Sungai Utara.(Agus) Sumber Humas HSU
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp479.175.079.148 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Darmex Plantations, bagian dari Duta Palma Group.(8/5/2025) Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul dugaan kuat bahwa dana tersebut merupakan hasil kejahatan dari kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Dari total uang yang disita, Rp376,1 miliar berasal dari PT Delimuda Perkasa (DMP) dan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), yang keduanya merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantations. Penyidik mendeteksi adanya upaya pengiriman dana ke Hongkong, yang kemudian segera diblokir dan disita sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. “Uang tersebut disita setelah sebelumnya dilakukan pemblokiran oleh penyidik terhadap rekening yang diduga akan digunakan untuk memindahkan dana ke luar negeri,” ungkap perwakilan JAM PIDSUS. Perkara PT Darmex Plantations kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain PT Darmex, beberapa korporasi lain yang tergabung dalam Duta Palma Group seperti PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur juga ikut terseret dalam kasus ini. Terdakwa korporasi dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, 4, atau 5 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik pencucian uang dalam skala besar yang berkaitan dengan industri perkebunan kelapa sawit, sektor strategis yang selama ini kerap menjadi perhatian pemerintah terkait isu korupsi dan tata kelola lingkungan. (Agus)
HSU, Bidik-kasusnews.com Amuntai, 8 Mei 2025 – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Amuntai periode 2025–2026. Pertemuan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di ruang kerja Kapolres HSU. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Amuntai, Norazqia Rahman, bersama lima pengurus lainnya. Dari pihak Polres turut hadir Kasi Humas AKP Sulkani, SH dan Kasat Intelkam Iptu Agus Murti Widodo. Dalam pertemuan tersebut, Pengurus HMI memperkenalkan susunan kepengurusan baru yang terbentuk pada Februari 2025 dan menyampaikan rencana program kerja ke depan. HMI menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam mendukung program pemerintah daerah, termasuk pemberantasan narkoba dan judi online. HMI juga mengungkapkan rencana pelatihan kader dan berharap mendapatkan dukungan serta narasumber dari jajaran Polres HSU. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Sulkani, SH menyambut baik inisiatif HMI tersebut. “Kami mengapresiasi semangat adik-adik mahasiswa, khususnya HMI Cabang Amuntai, yang telah datang bersilaturahmi dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi. Polres HSU siap mendukung dalam bentuk pendampingan, pemberian materi pelatihan, serta keterlibatan langsung dalam program-program positif kemahasiswaan,” ujar AKP Sulkani. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. “Permintaan dan pasokan adalah dua sisi dalam masalah narkoba. Jika tidak ada permintaan, maka pasokan pun akan berhenti. Oleh karena itu, penguatan sejak usia dini dan kampanye kesadaran harus terus dilakukan,” jelas AKP Sulkani mengutip pernyataan Kapolres. Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WITA dalam keadaan tertib dan penuh harapan akan terjalinnya kolaborasi berkelanjutan antara institusi kepolisian dan elemen mahasiswa di Kabupaten HSU.(Agus)