Jam Pidmil, Mayjen TNI M. Ali Ridho Memimpin Jalannya Upacara Sekaligus Membacakan Amanat Dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPKP)  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (2/6). Upacara berlangsung khidmat, diikuti oleh jajaran pejabat tinggi, struktural, serta seluruh aparatur dan pegawai Kejaksaan Agung.(2/6/2025) Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho memimpin jalannya upacara sekaligus membacakan amanat dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi. Dengan mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, peringatan tahun ini menegaskan pentingnya Pancasila sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam amanatnya, Kepala BPIP menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar warisan sejarah, melainkan jiwa bangsa yang hidup dan harus terus diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan. “Pancasila adalah bintang penuntun untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ucap JAM-Pidmil saat membacakan amanat. Prof. Yudian juga menggarisbawahi peran Pancasila sebagai rumah besar yang menaungi keragaman Indonesia, menyatukan lebih dari 270 juta penduduk dari berbagai latar belakang. Dalam arahannya, ia turut menyoroti program Asta Cita, delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045, dengan penguatan ideologi Pancasila sebagai salah satu pilar utamanya. Lebih lanjut, pidato tersebut menyoroti tantangan modern yang memerlukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pemerintahan, ekonomi, hingga ruang digital. Di dunia pendidikan, Pancasila perlu ditanamkan sejak dini melalui kurikulum dan praktik keseharian. Di birokrasi, nilai Pancasila harus diwujudkan dalam pelayanan yang adil dan berpihak pada rakyat. Dalam perekonomian, diwujudkan melalui pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan. Di ruang digital, Pancasila menjadi pedoman melawan hoaks dan ujaran kebencian. “Tanpa Pancasila, kemajuan ekonomi dapat menciptakan kesenjangan. Tanpa nilai moral, teknologi bisa menjerumuskan bangsa pada krisis kemanusiaan,” tegas Kepala BPIP dalam pidato tersebut. JAM-Pidmil juga menyampaikan bahwa penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu. “Jadikan Pancasila sebagai inspirasi dalam berkarya, berbangsa, dan bernegara. Dirgahayu Pancasila! Jayalah Indonesiaku!” tutupnya. Upacara ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat eselon II, III, IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung, sebagai wujud komitmen bersama dalam mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila. (Agus) Sumber: PUSPENKUM KEJAGUNG

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM-Pada Senin pagi, 2 Juni 2025, suasana Aula Kodim 0622/Kab. Sukabumi tampak berbeda. Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Desy Ratnasari, M.Psi., Psikolog, hadir langsung untuk bersilaturahmi bersama anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLV Kodim 0622. Kunjungan kerja tersebut menarik perhatian, mengingat perannya tidak hanya sebagai wakil rakyat, tetapi juga sebagai sosok publik yang dekat dengan masyarakat. Pelatun lagu lawas Tenda Biru itu adalah asli warga Sukabumi. Acara dihadiri sekitar 150 orang, mulai dari Dandim Letkol Kav Andhi Ardana Valerianda, SH, Ketua Persit Ny. Yenni Andhi Ardana Valeriandra Putra, perwakilan Polsek Palabuhanratu, hingga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi antara unsur militer, kepolisian, legislatif, dan organisasi istri prajurit dalam menjaga kekuatan moral keluarga besar TNI. Dalam sambutannya, Dandim menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang telah diberikan Dr. Desy kepada Kodim 0622/Kab. Sukabumi. “Kami mengapresiasi bantuan nyata berupa mobil dinas truk, tenda peleton, serta meja kursi lapangan yang telah disalurkan untuk mendukung kesiapsiagaan menghadapi bencana alam di wilayah Sukabumi,” ujar Letkol Kav Andhi. Dalam pengarahannya Desy menegaskan bahwa kunjungannya kali ini bukan sekadar seremonial, melainkan kesempatan langsung untuk mendengar aspirasi para prajurit dan ibu-ibu Persit. “Saya akan rerus memotivasi serta berbagi kiat untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga prajurit maupun pengembangan karir yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya. Tak hanya itu, politisi dari Partai Amanat Nasional ini juga membeberkan rencana pengajuan bantuan tambahan berupa mobil operasional khusus bagi Persit, agar mendukung kegiatan mereka di lapangan. Selain itu, ia menyebutkan tengah mendorong pembahasan kenaikan tunjangan dukungan operasional (duk ops) Babinsa di Komisi I DPR RI, sebagai bentuk penguatan kesejahteraan personel di tingkat terdepan. Kegiatan yang penuh kehangatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Kodim 0622/Kab. Sukabumi menyerahkan cenderamata kepada Desy sebagai kenang-kenangan Sementara Desy sebagai balasan membagikan buku panduan Zikir Petang. Kepada semua ibu-ibu Persit, sebagai bekal rohani untuk memperkuat ketenangan hati dan jiwa mereka. Menutup acara, Dandim menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Dr. Desy Ratnasari juga telah menjadwalkan kunjungan ke Koramil-Koramil di bawah wilayah Kodim 0622/Kab. Sukabumi. DICKY / UM

Sukabumi,Bidik-Kasusnews.com – Dua rumah milik Suhi (70) dan anaknya, Idi (40), di Kampung Bumi Indah, RT 01/RW 05, Desa Mangunjaya, Kecamatan Bantargadung, ludes terbakar pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah Suhi. Karena jarak rumah yang berdekatan, api cepat merembet ke rumah anaknya. Warga yang panik berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sebelum bantuan datang. Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Bantargadung, Sihabudin, membenarkan kejadian itu. “Dua unit rumah rata dengan tanah. Tidak ada korban jiwa,” katanya. Camat Bantargadung, Asep Rusli, menjelaskan pihaknya menerima laporan sekitar pukul 09.00 WIB dari aparatur desa. “Kejadian di Kampung Bumi Indah. Begitu dapat laporan, kami langsung cek ke lokasi,” jelasnya. Beruntung, para penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban luka maupun jiwa. Namun, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp.80 juta. Saat ini, warga setempat bergotong royong membersihkan puing-puing sisa kebakaran. Bantuan dari pihak desa dan kecamatan juga tengah diupayakan untuk membantu korban terdampak. Pihak berwenang mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi kosleting listrik dan rutin memeriksa instalasi listrik di rumah untuk mencegah kejadian serupa. DICKY, S

Majalengka, Bidik-kasusnews.com -Pemerintah Desa (Pemdes) Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, dalam waktu dekat ini terancam akan dilaporkan ke pihak berwenang. Akan dilaporkannya Pemdes Burujul Kulon ke pihak berwenang tersebut yakni atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat pemohon pada program Pendaftaran Tanah Sistemasis Lengkap(PTSL) Pernyataan ini diungkapkan oleh seseorang yang minta dirahasiakan identitasnya, sebut saja Mr. X, Kepada awak media, ia mengatakan akan segera melaporkan dugaan pungli oleh Pemdes Burujul Kulon pada program PTSL tahun 2024 tersebut ke pihak berwenang karena dinilai telah menabrak regulasi yang berlaku dan merugikan masyarakat. Seperti diketahui sebelumnya bahwa pihak Pemdes Burujul Kulon diduga memungut uang senilai Rp.200.000 sampai Rp 600.000 kepada masyarakat pemohon pada program PTSL tahun 2024 dengan alasan untuk biaya administrasi. Nominal itu, diminta secara langsung oleh perangkat Desa Burujul Kulon,namun ditulis dikwitansi tertera Rp 150.000. Dugaan perbuatan melanggar hukum ini Kuwu Desa Burujul Kulon Aksan saat dikonfirmasi di Desa nya,malah yang menjelaskan dari Ketua LPM,kepada awak media Ketua LPM inisial YD ,malah bertanya dari mana info nya.alhasil sepertinya pungli PTSL di Desa Burujul Kulon nyatanya ada,karena bukti rekaman dan Vidio korban Pungli sudah kami kantongi. Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Majalengka melalui Kepala Seksi (Kasi) PHP, kepada tim media menyatakan dengan tegas bahwa program PTSL tahun 2024 tersebut dikenakan biaya Rp. 150.000. Hal senada juga dikatakan oleh pihak Tim Panitia BPN Kabupaten Majalengka Diungkapkannya, ketika memang ada pungutan melebihi pada Nominal yng sudah ditetapkan pada Program PTSL tersebut tidak menutup kemungkinan yang melakukan adalah pihak pemerintah desa. (Redaksi)

Lampung, Bidik-kasusnews.com Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda hamil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Korban yang diketahui berinisial TS (27), ditemukan tak bernyawa di tengah kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu pagi (1/6/2025). Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dibantu jajaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah calon suami korban sendiri. Pelaku diketahui berinisial S, Ia diamankan di kediamannya pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. “Benar, pelaku sudah tertangkap tadi pagi di kediamannya. Pelaku berinisial S, diketahui adalah calon suami atau kekasih dari korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni. Terkait motif pembunuhan tersebut, Yuni menerangkan hasil pemeriksaan awal bahwa korban menuduh S menggunakan uangnya. “Untuk motifnya dari hasil pemeriksaan awal ini karena korban tengah mengandung, kemudian pelaku juga dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta,” sebutnya. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada Minggu (1/6/2025) kemarin.(Mg)

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM LAMPUNG – Menyambut libur panjang atau long weekend memperingati Kebaikan Isa Almasih, Polda Lampung mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan wisata maupun mudik lokal. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana libur yang aman, tertib, dan menyenangkan. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati liburan dengan rasa aman dan nyaman. Untuk itu, seluruh jajaran kami siagakan di berbagai titik rawan kemacetan dan objek wisata,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (30/5/2025). Sejumlah personel telah diterjunkan ke lokasi wisata favorit seperti Pantai, taman wisata dan pusat-pusat keramaian. Polda Lampung juga menjalin koordinasi dengan pengelola tempat wisata serta pemerintah daerah guna memastikan semua sarana dan prasarana pendukung tersedia dan aman digunakan. Tak hanya fokus pada tempat wisata, pengaturan lalu lintas menjadi perhatian utama. Polisi telah ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan seperti Gerbang Tol serta area sekitar pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, hindari jam-jam rawan padat, dan selalu utamakan keselamatan,” kata Helmy. Polda Lampung juga menggelar Operasi Cipta Kondisi termasuk patroli malam hari, demi mencegah tindak kriminal yang kerap meningkat saat masa liburan. “Kolaborasi menjadi kunci. Dengan dukungan berbagai pihak, kami yakin pengamanan long weekend ini bisa berjalan optimal,” tambahnya. Tak lupa, Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk kejahatan jalanan. “Jangan lengah, tetap waspada, terutama saat berada di tempat ramai. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke petugas terdekat,” tegas Helmy. Kapolda kembali mengingatkan dan mengimbau agar warga yang meninggalkan rumah memastikan kondisi aman serta menghindari membawa barang berlebihan saat berwisata. Selain Warga dilarang mengemudi dalam kondisi mengantuk atau dipengaruhi alkohol, serta menghindari kebut-kebutan di jalan demi keselamatan bersama. “Liburan itu hak semua orang. Tapi keselamatan adalah prioritas. Mari nikmati long weekend ini dengan bijak,” tutup Kapolda.(Mg)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Batalyon Arhanud 6/BAY kembali melaksanakan program “Jumat Berbagi”, yang melibatkan prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini digelar rutin setiap Jumat sebagai wujud nyata kepedulian TNI terhadap rakyat. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (30/05) ini bertujuan menanamkan nilai keikhlasan dan kesadaran sosial kepada setiap prajurit bahwa sebagian dari rezeki yang dimiliki adalah hak bagi mereka yang membutuhkan. Bantuan yang diberikan disambut hangat oleh warga, karena sangat membantu meringankan beban kehidupan, terutama bagi yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr.(SOU) menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan antara prajurit dan masyarakat semakin erat. “Kami ingin prajurit Arhanud 6/BAY tidak hanya dikenal sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial di tengah masyarakat. Kami hadir, kami peduli, dan kami akan terus berbagi,” tegas Letkol Arifin. Kegiatan ini menjadi cerminan nilai-nilai kemanusiaan dalam institusi militer dan membuktikan bahwa keberadaan TNI tidak hanya dalam konteks pertahanan negara, tetapi juga aktif membangun kedekatan dan kepercayaan dengan rakyat. Dengan semangat #Rangkok_Tetap_Semangat, gerakan Jumat Berbagi akan terus dilaksanakan secara konsisten setiap minggunya, sebagai bentuk pengabdian tanpa pamrih dari prajurit Yonarhanud 6/BAY. (Agus)

NTT, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kupang, 28 Mei 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita sebidang tanah seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak. Tanah tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995, atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025. Dikawal TNI, Proses Penyitaan Berjalan Tertib Proses penyitaan berlangsung di lapangan dengan pengamanan dari personel Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang. Turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan BPN Kota Kupang. Sebanyak enam papan tanda penyitaan dipasang di titik-titik strategis lahan, dihubungkan dengan kawat berduri sebagai penanda status hukum objek perkara. Kerugian Negara Diduga Capai Rp900 Miliar Penyidikan awal mengungkap bahwa tanah negara tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal oleh sejumlah individu kepada berbagai pihak. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp900 miliar. Kasus ini berawal dari tukar guling tanah tahun 1975 antara Pemda NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. Tanah di Oesapa yang merupakan bagian dari pertukaran itu kemudian disertifikatkan atas nama negara dan terbagi menjadi dua sertifikat karena pembangunan jalan, salah satunya adalah yang kini disita. Skema Modus Jual Beli Ilegal oleh Oknum Tak Berwenang Sejumlah nama disebut dalam dokumen penyidikan telah melakukan transaksi ilegal atas lahan negara tersebut, antara lain: Yonas Konay menjual tanah kepada Charly Yapola, Yohana H. Lada Sitta, dan Nicolins Mariana Mailakay dengan nilai transaksi hingga miliaran rupiah. Susana Juliana Konai menjual bagian tanah kepada Alberth Arnold Antonius Fina, Naomi Fina-Mansopu, dan Basri Lewamang. Nikson Lily menjual 20.000 m² lahan kepada Roby Lugito dengan pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta. Transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kewenangan, karena objek yang diperjualbelikan merupakan aset negara yang telah tersertifikasi. Kejati NTT Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum terkait penguasaan aset negara. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Penyitaan ini adalah langkah awal untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut,” ujar Zet Tadung Allo. Upaya Penyelamatan Aset Negara Terus Berlanjut Kejati NTT memastikan proses penyidikan akan berlanjut untuk mengusut tuntas aktor-aktor yang terlibat. Penyidik tengah mendalami seluruh dokumen, alur transaksi, dan kemungkinan keterlibatan oknum dari institusi pemerintahan. Langkah ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menjaga aset negara dari penguasaan ilegal dan praktik mafia tanah di Nusa Tenggara Timur. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM.TEMANGGUNG – Ratusan anggota Kodim 0706/Temanggung yang terdiri dari TNI, Persit, maupun PNS mengikuti pengarahan langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui video conference (vicon) yang tersambung dari Korem 072/Pamungkas. Seperti biasa, kegiatan pengarahan dari pimpinan TNI AD tersebut menjadi momentum bagi para anggota untuk menerima pembekalan, penekanan, serta motivasi dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara. 29/5/25. Menariknya, sebelum acara vicon dimulai, Kepala Staf Kodim 0706/Temanggung, Mayor Arm (Har) Muhaimin, memberikan arahan sekaligus menyampaikan pamit menjelang purna tugasnya yang dimulai per 1 Juni 2025 mendatang. Dalam sambutannya, Mayor Muhaimin mengaku banyak kenangan selama berdinas sejak tahun 2009 di Temanggung. Ia pun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota apabila selama ini terdapat sikap atau tindakan yang kurang berkenan. “Saya mulai dari tahun 2009. Sebagai senior, kalau saya melihat sesuatu yang kurang tepat, saya luruskan, saya tegur. Kalau ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Itu saya lakukan karena saya peduli. Peduli itu salah satu kunci keberhasilan,” Tuturnya. Lebih lanjut, ia berpesan agar sikap kepedulian terus dibudayakan, baik dalam lingkungan rumah, pekerjaan, maupun di lingkungan dinas. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga silaturahmi. “Meskipun saya sudah purna, monggo kita tetap saling menjaga kepedulian. Silaturahmi tetap jalan, karena saya juga tidak pindah rumah. Saya masih tetap tinggal di sini,” tambahnya. Mayor Muhaimin secara resmi akan mengakhiri masa dinasnya berdasarkan surat perintah nomor 34 mulai 1 Juni 2025. Acara pengarahan dan pamitan tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan penghormatan atas dedikasi panjang sang perwira. Pungkasnya. Junalis ( Trm )

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan – Polsek Katibung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian buah kelapa sebanyak 500 butir di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kamis, 29 Mei 2025 pukul 02.00 WIB. Kapolsek Katibung AKP Rudi S menyatakan, “Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan.” Tiga tersangka yang diamankan yaitu MH (39), RY(30), dan MH (27), semuanya berdomisili di wilayah Kecamatan Katibung dan sekitarnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kejadian bermula saat ketiga pelaku masuk tanpa izin ke kebun milik Hi. Suhadan dan memetik kelapa dengan cara memanjat pohon, lalu mengangkut buah hasil curian menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung Polres Lampung Selatan. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, sebanyak 500 butir buah kelapa hasil curian, satu bilah golok, serta satu buah senter” pungkas AKP Rudi Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sebagai komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Mg)