LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan, 7 Juli 2025 – Sejumlah orang tua siswa di MTs Negeri 1 Lampung Selatan menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan pungutan biaya untuk modul pelajaran di lingkungan sekolah negeri tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena sebagai sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama, biaya operasional termasuk modul pelajaran seharusnya telah ditanggung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Menurut salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah meminta siswa untuk membayar sejumlah uang guna mendapatkan modul pelajaran. “Kami diminta membayar untuk modul pelajaran. Katanya untuk mendukung proses belajar, tapi tidak dijelaskan secara rinci apa dasarnya,” ujarnya. Pungutan ini memicu kekhawatiran di kalangan wali murid, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka mempertanyakan transparansi dan legalitas dari pungutan tersebut. Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak MTsN 1 Lampung Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala madrasah belum mendapatkan tanggapan. Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta regulasi Kementerian Agama menyebutkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa untuk kebutuhan pembelajaran dasar yang telah ditanggung dana BOS, kecuali atas dasar kesepakatan bersama komite sekolah dan tidak bersifat wajib. Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku atau sarana lain.Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan. karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku”ungkapnya tegas. Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, maka pihak sekolah bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Warga berharap ada klarifikasi dari pihak MTsN 1 Lampung Selatan serta langkah pengawasan lebih lanjut dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan agar kejadian serupa tidak terjadi dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis tetap terlindungi.(Agus)
SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM– Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus digalakkan oleh Polri. Salah satunya diwujudkan oleh Polsek Surade Polres Sukabumi Polda Jabar melalui kegiatan penanaman jagung hiprida dilahan Poktan Cicariu Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi pada, Rabu (9/7/ 2025). Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin kedua yang menekankan pada pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung kemandirian pangan. Penanaman hari ini dilakukan didua lokasi, yaitu di Poktan Citundun Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung dan di Poktan Cicariu Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Dua area lokasi tersebut memiliki potensi pertanian tinggi sebagai langkah konkret dalam menciptakan ketahanan pangan dari tingkat lokal, katanya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, S.Pd, didampingi beberapa anggotanya,Kepala BPP Kecamatan Surade Rimawan, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Cipeundeuy Yusnandar, Ketua Poktan Cicariu Sutisna dan pengurus, Aparat Desa Cipeundeuy, serta masyarakat setempat yang berperan sebagai relawan pertanian. Dalam keterangannya, Iptu Ade Hendra menegaskan bahwa kegiatan tanam jagung ini bukan sekadar acara formalitas, tetapi bentuk nyata dari sinergi antara aparat keamanan dengan masyarakat dalam memperkuat sektor pertanian di tengah dinamika global yang terus berubah. Kapolsek menambahkan.“ Ketahanan pangan adalah pilar penting dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan ini, kami berupaya mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah dan mendorong pemanfaatan lahan yang selama ini selalu digarap oleh para petani ,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan semacam ini menjadi jembatan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengayoman dalam bentuk yang lebih produktif. “Dengan sinergi dan semangat gotong royong, kita bisa menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain agar turut mengoptimalkan potensi pertanian di daerah masing-masing,” tutup Kapolsek. Inisiatif kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Surade ini , mendapat sambutan positif dari Kepala BPP Kecamatan Surade Rimawan, dia menyatakan siap mendukung program pertanian demi masa depan pangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, ucapnya. Sementara, Ketua Kelompok Tani Cicariu Sutisna mengucapkan banyak terima kasih dengan adanya Program Asta Cita Presiden RI. “Kami sangat berterima kasih dan bersyukur karena kegiatan ini menjadi pendorong semangat bagi kelompok tani. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sutisna saat ditemui dilokasi penanaman. DICKY,S
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Momen tak terduga terjadi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani. Sebuah video viral memperlihatkan Nikita tampak mengabaikan sapaan dari sosok viral bernama Doktif, yang dikenal sebagai “dokter detektif” bertopeng, saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Dalam video tersebut, Doktif terlihat mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun Nikita justru melewati tanpa merespons dan lebih memilih menyapa dr. Oky Pratama, sosok lain yang juga hadir dalam persidangan tersebut. Aksi itu langsung memicu spekulasi di media sosial. Sejumlah netizen menilai ada ketegangan antara Nikita dan Doktif, bahkan menyebut Nikita sengaja bersikap demikian karena merasa Doktif bukan bagian dari pihak yang mendukungnya. Saat dikonfirmasi usai sidang pada Senin, 8 Juli 2025, Nikita memberikan tanggapan yang memperkuat dugaan publik. Ia secara terbuka mengaku memang tidak ingin menyapa Doktif. “Iya (sengaja cuekin), gak usah dateng deh,” ujar Nikita kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut alasan di balik sikapnya tersebut, ibu tiga anak ini menyatakan bahwa kehadiran terlalu banyak pihak dalam persidangan justru membuat suasana tidak kondusif. “Ya gak apa-apa, rame-ramein aja gak usah,” tambahnya singkat. Diketahui, hubungan antara Nikita Mirzani dan Doktif memang tidak terlalu dekat. Mereka hanya beberapa kali bertemu selama kasus skincare ini mencuat ke publik. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa target utama dalam dugaan pemerasan yang melibatkan Reza Gladys justru bukan Nikita, melainkan Doktif sendiri. Hal ini semakin memperkeruh dinamika di antara tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus tersebut. Pakar komunikasi publik menilai, tindakan Nikita merupakan bentuk penegasan sikap pribadi dalam menghadapi dinamika hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan sikap profesional dalam ruang persidangan. Sampai saat ini, baik pihak Doktif maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi menanggapi sikap Nikita di pengadilan. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan. (Fahmy)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Abah Ikin, pria kelahiran 1965, adalah sosok pejuang rupiah bersemangat baja. Di usia yang sudah sepuh itu harus melewati perjuangan berat untuk menyambung hidup. Dia harus menempuh jalan terjal demi menghidupi keluarganya. Dulu, ia hanya seorang pekerja serabutan dengan kehidupan sederhana. Namun, karena kerasnya hidup, kehilangan pekerjaan, dan tuntutan ekonomi, Abah terpaksa banting tulang demi mencari nafkah. Di masa-masa sulit itu, pekerjaan sangat langka. Abah bekerja apapun yang bisa menghasilkan, dari pagi hingga malam dia berkeliling mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup. Meski sudah berusaha semaksimal mungkin, penghasilan tetap tak mencukupi. Sering kali, persoalan ekonomi memicu pertengkaran dengan istri. Namun Abah memilih diam dan mengalah, sambil terus menata harapan. Suatu hari, dengan tekad kuat, Abah meninggalkan kampung halamannya dan merantau ke Jakarta untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Bermodal nekat dan keberanian, Abah akhirnya diterima bekerja di sebuah pool truk hanya sebagai tukang cuci. Meski gajinya kecil, ia bersyukur bisa bekerja secara tetap. Suatu waktu, rekan kerjanya yang bertugas sebagai tukang las sakit, dan Abah diminta membantu. Sejak saat itu, Abah mulai belajar las. Sang bos melihat potensi Abah dan menasihatinya, “Bah, sekarang jangan dulu cari uang, cari ilmu dulu. Nanti kalau sudah punya ilmu, orang akan bayar mahal.”* Kata-kata itu terus terngiang dalam benaknya. Namun, cobaan kembali datang. Rumah tangganya tak mampu bertahan karena tekanan ekonomi. Istrinya memilih berpisah dan menikah lagi. Anak pun menjadi korban. Meski patah hati, semangat Abah justru semakin menyala. Ia bertekad untuk berhasil. Berkat ketekunan, Abah perlahan mahir mengelas, bahkan dipercaya mengerjakan tangki-tangki truk yang bocor. Meski masih dalam tahap belajar, bosnya bangga dan memuji ketelitian Abah. Gajinya mulai meningkat. Tapi sayangnya, rasa iri dari rekan kerja membuat suasana tak nyaman, hingga akhirnya Abah memilih pulang kampung. Di kampungnya di Kp Pasir Darmaga RT 02/03, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Abah memulai usaha kecil-kecilan las karbit. Modalnya berasal dari tabungan saat kerja di Jakarta. Ia memulai sebagai tukang las keliling, lalu menetap di pinggir jalan lokasi yang dulunya jadi tempat pembuangan sampah. Dengan izin dari Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan, Abah membersihkan lahan itu. Sampah dibakar sedikit demi sedikit, hingga area tersebut tak lagi dijadikan tempat buang sampah sembarangan. Kini, di tempat itulah Abah menjalani harinya sebagai tukang las. Pendapatannya berkisar Rp150 ribu per hari jika buka dari pagi, atau Rp50–70 ribu bila buka siang. Meski penghasilan tak besar, Abah tetap bersyukur. Dalam hatinya, ia berharap suatu saat ada bantuan modal dari pemerintah atau rekan kerja yang bisa diajak mengembangkan usaha. “Kunci sukses itu ketekunan, tekad kuat, dan jangan lupa berdoa pada Ilahi Robbi. Insya Allah semua dimudahkan,”tutur Abah Ikin penuh keyakinan. (Reno)
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Prestasi gemilang yang kerap diraih DKI Jakarta di bidang olahraga kembali menjadi sorotan publik. Namun, kali ini bukan karena medali atau penghargaan, melainkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Ketua Harian LSM Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMITRA), Jonri Anto, membeberkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan peralatan olahraga di Dispora DKI sejak 2023 hingga pertengahan 2025. Hal ini diungkapkan kepada wartawan, Senin (7/7). Monopoli Pengadaan oleh Satu Perusahaan Menurut Jonri, selama tiga tahun berturut-turut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dispora DKI diduga menunjuk satu perusahaan yang sama, yakni PT Mitra Kreasi Garmen (MKG), sebagai penyedia barang melalui skema e-purchasing atau non-tender. Penunjukan langsung tersebut dinilai menyalahi prinsip persaingan usaha dan berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi usaha. “Berdasarkan investigasi kami, perusahaan ini mendapatkan proyek setiap tahun sejak 2023 hingga 2025. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, dengan item pengadaan yang seragam dan seluruhnya menggunakan merek Mills,” ujar Jonri. Berikut rincian pengadaan oleh PT MKG selama tiga tahun terakhir: Tahun 2023: • Peralatan pembinaan atlet PBOB – Rp4,6 miliar • Peralatan pembinaan atlet PPLM – Rp1,9 miliar • Peralatan pembinaan atlet POPNAS – Rp3,2 miliar Tahun 2024: • Perlengkapan kontingen POPNAS Wilayah II – Rp1,6 miliar • Pembinaan atlet POPB – Rp5,6 miliar • Pembinaan atlet PPLM – Rp2,4 miliar • PPLM Paket II – Rp1,4 miliar • Perlengkapan olahraga Papernas – Rp3,3 miliar Tahun 2025 (hingga pertengahan tahun): • Pembinaan olahraga prestasi (POPB) – Rp7,7 miliar • Pusat pendidikan dan latihan mahasiswa (PPLM) – Rp2,4 miliar • Asia Junior Sport Exchange Games – Rp436 juta • Kontingen DUTAPORA – Rp500 juta Jonri menambahkan, “Penunjukan yang berulang tanpa proses tender terbuka patut diduga merupakan upaya pengondisian proyek dan sangat potensial melanggar hukum.” Dispora DKI: “Sudah Sesuai Aturan” Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dispora DKI Jakarta, Fikri Hidayat, memberikan klarifikasi singkat. Melalui pesan WhatsApp kepada Info Indonesia, ia menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan yang berlaku. “Semua sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tiap tahun diaudit pemeriksa Polda. PT. MKG itu principal,” tulis Fikri. Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan pihak GAMITRA. Mereka mengaku telah menelusuri lebih dalam dokumen pengadaan, termasuk jawaban tertulis Dispora melalui aplikasi JAKI tanggal 3 Maret 2025, yang justru menambah kecurigaan akan adanya praktik monopoli. Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Metro GAMITRA berkomitmen akan segera melaporkan dugaan ini ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya. Mereka mengklaim telah mengumpulkan bukti dan data pendukung yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Kami akan kirim semua temuan kami ke Tipikor Polda Metro Jaya. Sudah saatnya aparat penegak hukum membongkar tuntas praktik-praktik semacam ini yang menodai dunia olahraga,” tutup Jonri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Mitra Kreasi Garmen terkait tuduhan tersebut.(Agus)
LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum melalui Seminar Nasional RUU KUHAP sebagai upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Selasa (8/7/2025), dan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Lampung seperti Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirreskrimsus, dan Kabid Kum. Suasana semakin khidmat ketika lagu Indonesia Raya, lagu Universitas Lampung, dan Mars Polda Lampung dinyanyikan penuh semangat, menggelorakan semangat nasionalisme seluruh peserta. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pembaruan KUHP sebagai bagian dari transformasi hukum di Indonesia. “Seminar ini menjadi momentum strategis untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami substansi RUU KUHAP yang mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Helmy. Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Polda Lampung dan Fakultas Hukum Unila dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci untuk membangun kesadaran hukum sejak dini. “Sinergi antara kepolisian dan dunia akademik sangat penting untuk memperluas literasi hukum, sehingga masyarakat dapat lebih kritis dan bijak dalam menyikapi isu-isu hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolda Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi hukum agar tidak hanya memahami hak dan kewajiban, tetapi juga turut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. “Pemahaman yang baik tentang hukum akan mencegah terjadinya pelanggaran dan membantu menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di masyarakat,” ujar Helmy. Di akhir sambutannya, Helmy berharap seminar nasional ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat implementasi KUHP baru yang humanis dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Kami berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi konstruktif bagi penerapan KUHP yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern,” tutupnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para pakar hukum dan diskusi interaktif bersama peserta(Mg)
Kalbar, Bidik-kasusnews.com Pontianak, Kalimantan Barat — 8 Juli 2025, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Senin hingga Selasa, 7–8 Juli 2025. Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung memberikan pengarahan menyeluruh kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Kalbar guna memperkuat sinergi kelembagaan, menjaga integritas, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta tanpa intervensi. Di hadapan jajaran Kejati, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Kalbar yang dinilai turut andil dalam menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Namun ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan semakin berat, terlebih saat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di posisi tertinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya, menurut survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. “Ibarat pohon yang tumbuh tinggi, angin yang menerpa pun makin kencang. Kepercayaan ini harus dirawat dengan kerja nyata, bukan retorika,” ujar Jaksa Agung. Burhanuddin juga menyinggung adanya serangan balik dan kritik terhadap keberhasilan-keberhasilan Kejaksaan. Menyikapi hal ini, ia meminta seluruh jajaran tetap fokus, solid, dan profesional dalam bekerja. Kritik harus dijawab dengan data, fakta, dan hasil nyata. Terkait penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara tegas namun tetap proporsional. Tidak boleh ada diskriminasi hukum, siapa pun pelakunya. “Ingat, semua orang sama di mata hukum. Tidak ada tempat bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya. Sebagai penutup, Burhanuddin mengimbau agar jajaran Kejati Kalbar menjaga amanah, bekerja dengan integritas, dan tidak menyia-nyiakan kepercayaan publik yang telah diraih dengan susah payah. Dalam kunjungan kerja ini, Jaksa Agung turut didampingi oleh Kepala Kejati Kalimantan Barat Ahelya Abustam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo Jungkung Madyo, serta Asisten Umum Jaksa Agung Yusfidli Adhyaksana.(Agus)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Temuan survei ini menunjukkan secara umum tingkat kepercayaan masyarakat dan penilaian terhadap produk jurnalistik Media Tempo secara umum kurang baik, atau dibawah 50 persen dari masyarakat yang mengkomsumsi produk-produk jurnalistik yang di hasilkan media Tempo, baik melalui media cetak, Online ataupun yang di tayangkan di media sosial. Hal ini didasarkan dari temuan survei jajak pendapat sebanyak 1700 warga negara Indonesia pembaca Produk jurnalis media nasional yang dijadikan sampel dalam penelitian ini. Kata Direktur Eksekutif Timur Barat Research Center (TBRC), Zainal Abidin M.Kom Alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina kepada wartawan Selasa, (8/7/2025). Dengan menggunakan beberapa indikator untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk jurnalistik dari media yang dikomsumsi setiap hari oleh masyarakat. Pertama, Pada pertanyaan Tentang indikator Independensi, dan menghindari unsur Sensasionalisme yang dilakukan oleh media Tempo dalam mempublikasikan berita terhadap sebuah peristiwa kepada masyarakat, hasilnya terkait indikator tersebut sebanyak 35,3 % responden Percaya terhadap media Tempo dan hanya sebesar 6,4 % responden yang Sangat Percaya terhadap media Tempo, Sementara itu, sebanyak 53,1 % responden Sangat Tidak Percaya terhadap Media Tempo, Sedangkan yang tidak memberikan jawaban sebanyak 5,2 %. Kedua, Berkaitan dengan indikator adil dan berimbangan maksudnya saat Tempo sebagai media dalam memberitakan sebuah peristiwa. Misalnya saja, Bagaimana Tempo memberikan ruang terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan. Ini yang kerap disebut sebagai Cover both side. Dalam hal ini, Responden ditanya terkait sejauh apa mereka percaya Bahwa media Tempo telah bersikap adil dalam pemberitaan-pemberitaannya. Dan Temuan Survei, Menunjukkan bahwa sebanyaj 9,3 % responden Sangat Percaya dan sebanyak 33,5 % Percaya Bahwa media Tempo telah membuat pemberitaan yang adil. Sementara itu, sebanyak 42,3 % responden Tidak Percaya dan sebanyak 10,1 % responden Sangat Tidak Percaya sementara 4,8 % Tidak Menjawab. Ketiga, Lalu sejauh apa media Tempo mempublikasikan informasi-informasi yang relevan, menceritakan peristiwa secara lengkap, Dan tidak menutupi hal-hal tertentu di dalam pemberitaannya. Responden ditanya sejauh apa Mereka percaya terhadap indikator kelengkapan ini pada media Tempo, Hasil survei menunjukkan dari sisi komprehensif kelengkapan pemberitaan secara umum Tingkat kepercayaan responden sangat rendah dimana Temuan survei menunjukkan sebanyak 12,3 % responden Sangat Percaya dan sebanyak 29,8 % responden Percaya Bahwa media Tempo ketika meliput sebuah peristiwa telah menceritakan semua sisi informasi tanpa ada yang ditutupi. Sementara itu, sebanyak 32,6 % responden Tidak Percaya dan sebanyak 19,2 % Sangat Tidak Percaya dengan pemberitaan secara komprehensif terhadap kelengkapan pemberitaan tersebut dan yang Tidak Menjawab sebanyak 6,1 %. Keempat, Responden juga di tanya seberapa percaya mereka Bahwa media Tempo telah membuat pemberitaan yang faktual dan akurat. Dari sisi faktual dan akurasi isi pemberitaan sebanyak 11,4 % responden Sangat Percaya dan sebanyak 30,3 % responden Percaya Bahwa media Tempo telah membuat pemberitaan yang faktual dan akurat. Sementara itu, sebanyak 32,2 % responden Tidak Percaya dan sebanyak 21,3 % responden Sangat Tidak Percaya Bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media Tempo Faktual dan Akurat, sedangkan yang Tidak Menjawab sebesar 4,8 %. Kelima, Responden juga ditanya untuk menguji apakah berita disajikan media Tempo Tanpa memihak, Tanpa prasangka, dan Tidak mencampurkan opini pribadi penulis. Dan Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 52,8 % responden menyatakan berita-berita politik yang dipublikasikan Memihak, sebanyak 51,7 % menyatakan berita media Tempo Sangat berprasangka atau Menuduh sedangkan sebanyak 52,7 % menyatakan Berita-berita media Tempo sering tercampur opini pribadi penulis atau pesan dari Redaksi. Dan yang terakhir, Ranking Tingkat Kepercayaan Terhadap Media Nasional Terkait Pemberitaan Sosial Politik berdasarkan Hasil Survei Timur Barat Research Center (TBRC), Sebagai berikut : 1. Kompas 87,8% 2. Detik 84,4% 3. INews 75,1% 4. Tvone 71,4 % 5. CNN Indonesia 70,7 % 6. Tribunnews 69,5 % 7. Liputan6 67,3 % 8. Rmol 66,8 % 9. Republika 66,7 % 10. JPNN 66,4 % 11. Tempo 48,7 % 12. Dan Lainnya dibawah 46 %. “Penelitian ini dilakukan pada periode April hingga Juni 2025, Survei dilakukan dengan menggunakan kuota Sampling di mana sampel dipilih berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, Sehingga sampel memiliki distribusi karakteristik yang serupa dengan populasi yang lebih besar, Dimana populasi survei ini adalah masyarakat yang mengkomsumsi produk jurnalistik dari media-media nasional,” tegas Zainal. “Survei dilakukan di 34 Ibukota Provinsi di Indonesia yang terdistribusi secara merata, Yakni 50 responden di setiap Provinsi, dengan total 1690 responden yang datanya bisa diverifikasi terdiri dari 820 Perempuan dan 870 Laki-laki,” papar Zainal Abidin. “Hasil survei yang menunjukkan angka Kepercayaan publik pada Media Tempo dibawah 50 Persen, Menunjukan ada penurunan kualitas dari berita-berita yang disajikan oleh Tempo dalam beberapa tahun terakhir ini terutama dalam pemberitaan politik dimana dahulu Tempo dikenal karena jurnalisme investigasinya yang mendalam dan berani, Sering kali mengungkap skandal dan praktik korupsi dalam perpolitik pemerintahan tapi saat ini kurang dipercaya masyarakat pembacanya,” ungkap Zainal. “Dan sebelumnya Tempo juga memiliki reputasi sebagai media yang kredibel dan dapat dipercaya, Meskipun beberapa orang mungkin memiliki pandangan yang berbeda,” ujarnya. “Survei bisa menjadi masukan bagi Tempo sebenarnya untuk mengembalikan Tempo sebagai media yang terkenal dengan jurnalisme investigasinya yang Adil, Berimbang, Faktual dan Akurat,” tegasnya. “Dan mampu bertahan menjadi suara bagi rakyat untuk tetap menjaga independensinya dari kepentingan politik dan ekonomi, Serta menjadi suara yang kritis terhadap penguasa,” pungkas Zainal Abidin.(Red)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sengketa pengembalian dana senilai Rp250 juta antara seorang pengusaha berinisial “E” dan Kepala Cabang Bank Index Pluit, Henny, kembali mengemuka ke publik. Permasalahan bermula dari dugaan tidak dikembalikannya dana yang telah diserahkan oleh pengusaha tersebut kepada Henny, meskipun telah ada surat pernyataan tertulis dari pihak Henny yang menyatakan komitmen untuk melakukan pengembalian. “Saudari Henny sudah menandatangani surat pernyataan pada 25 Mei lalu, tapi sampai saat ini belum ada pengembalian dana, seperti yang dijanjikan,” ujar Guswanto, penerima kuasa Pengusaha E, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025). Apa Penyebab Sengketa Ini? Sengketa ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian antara janji pengembalian dana dan realisasi di lapangan. Guswanto menyatakan bahwa kliennya memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Henny, yang disebut-sebut digunakan untuk keperluan pengurusan dana di salah satu bank swasta. Namun, saat diminta bukti penggunaan dana tersebut, pihak Henny tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung. Tanggapan Kuasa Hukum Henny Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Henny, Ryan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap aduan tersebut. Namun menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan dokumen yang membuat Henny ragu sejak awal proses permohonan dana dilakukan. Ia menambahkan, meskipun situasi makin rumit karena adanya temuan internal, pihaknya tetap mengutamakan penyelesaian damai tanpa melalui jalur hukum. Fakta Pencairan Dana Rp28, 5 Miliar dan Peran Henny Sementara itu, Pengusaha E juga menegaskan bahwa dalam pencairan dana besar sebelumnya sebesar Rp28, 5 miliar, Henny tidak memiliki keterlibatan langsung. “Dana Rp28,5 miliar itu cair karena bantuan Saudari Lily, bukan Henny. Saya baru bertemu Henny setelah itu,” jelasnya. Terkait dana Rp250 juta, menurutnya, hanya sekitar Rp100 juta yang diklaim untuk keperluan pengurusan perbankan. Namun, saat diminta bukti rincian penggunaan dana, Henny tidak bisa menyediakannya. Bagaimana Upaya Penyelesaian Saat Ini? Kedua belah pihak sepakat untuk mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi. Guswanto dan Ryan telah melakukan pertemuan yang dinilai positif dan membuka peluang bagi penyelesaian secara kekeluargaan. “Saya masih percaya masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak harus langsung ke ranah pidana,” tegas Guswanto. Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya? Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengembalian dana yang dimaksud. Proses mediasi masih terus berjalan, dengan harapan tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Sengketa ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak dari lembaga keuangan resmi dan menyoroti pentingnya transparansi, legalitas dokumen, serta tanggung jawab etis dalam praktik perbankan. (Agus)
Cilegon, Bidik-kasusnews.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap dua aset sitaan milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di kawasan Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset negara yang tengah dalam proses hukum tetap berjalan optimal.(7/7/2025) Verifikasi dilaksanakan pada Senin (7/7/2025), dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, manajemen serta kuasa hukum PT OTM, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon. Apa yang Diverifikasi? Dua bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek penyitaan adalah: Tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT OTM. Tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM. Kedua aset tersebut disita oleh penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan RI pada 11 Juni 2025 sebagai bagian dari perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan. Mengapa Verifikasi Penting? Menurut Emilwan Ridwan, langkah ini sejalan dengan mandat BPA untuk menjaga tata kelola benda sitaan agar nilai ekonomis dan fungsi aset tetap terjaga. “Badan Pemulihan Aset memiliki tanggung jawab menjaga nilai guna dan nilai ekonomis benda sitaan serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya. Bagaimana Pengelolaannya? Verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak berkompeten, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus BUMN. Selain itu, tim penilai internal BPA turut dilibatkan untuk melakukan taksiran nilai aset, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi pengelolaan aset secara akuntabel dan efisien. Dampak Terhadap Operasional PT OTM? Plt Kepala Pusat BPA menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta menghentikan kegiatan operasional PT OTM. Dengan adanya pengelolaan resmi, kegiatan distribusi minyak oleh PT OTM yang memiliki peran strategis di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat tetap berjalan, termasuk jaminan hak-hak karyawan. “Aktivitas usaha tetap berjalan normal hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya. Harapan dan Komitmen Melalui verifikasi ini, diharapkan tata kelola aset negara dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, demi mencegah kerugian negara dan menjaga keberlangsungan usaha yang berdampak pada perekonomian nasional.(Agus) Sumber: Puspenkum kejagung