Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025. Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mengapa permohonan dikabulkan? JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif: Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user). Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir. Apa langkah selanjutnya? JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. “Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana. Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan? Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan. Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS) Sumber: Puspenkum Kejagung

MAGELANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMA) melaksanakan program Peningkatan Kebersihan Desa di Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Rabo keempat bulan Juli 2025. Program ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kebersihan lingkungan desa dan membantu mengatasi permasalahan sampah rumah tangga.30/7/25 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Desa Wonokerto, Basri, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan kerja bakti membersihkan saluran air yang tersumbat dan pembersihan jalan utama desa dari sampah dan rumput liar. Mahasiswa KKN juga menyerahkan bantuan berupa 20 bak sampah dengan kapasitas 100 liter, yang dapat menampung sampah kurang lebih 2 ton. Muhammad Ziddane Ferdianto, selaku koordinator kegiatan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kontribusi mahasiswa kepada masyarakat. “Kami ingin meninggalkan dampak positif melalui hal-hal yang sederhana yang bisa dilakukan bersama, seperti kebersihan desa,” Tuturnya. Kepala Desa Wonokerto, Amin Sulistiyono, menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN Unima 2025 dan mengapresiasi inisiatif mereka. “Kegiatan seperti ini sangat membantu pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif akan lingkungan yang bersih,” katanya. Penyerahan bak sampah secara simbolis oleh perwakilan mahasiswa KKN Unima 2025 kepada Kepala Dusun Wonokerto, Muhammad Irfani, menandai dimulainya program ini. Bak sampah kemudian ditempatkan di sejumlah titik strategis, dan kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.pungkasnya. Jurnalis (trm )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNN bersama BNN Provinsi dan instansi terkait berhasil mengungkap 84 kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Indonesia, dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 561 kilogram.(30/7/2025) Dari operasi yang tersebar di sejumlah provinsi, sebanyak 136 tersangka diamankan. Barang bukti narkotika terdiri dari ganja (219.819,53 gram), sabu (337.381,05 gram), ekstasi (1.039,37 gram atau sekitar 3.152 butir), kokain (3.089,36 gram), ganja sintetis (40,86 gram), serta 550 buah Liquid Vape mengandung zat keras Etomidat sebanyak 1.100 ml. Modus Baru: Sabu dalam Semangka dan Kopi Arabika Salah satu pengungkapan paling mencengangkan datang dari jaringan sindikat narkoba Mualim yang beroperasi dari Aceh hingga Medan. Petugas menemukan 200 bungkus sabu seberat hampir 200 kilogram yang dikemas menyerupai produk kopi Arabika bermerek “Côte d’Ivoire”, kemudian disembunyikan dalam muatan buah semangka. Upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas selama pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan. “Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari celah baru untuk menyelundupkan narkotika, bahkan dengan cara yang tidak lazim dan penuh tipu muslihat,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI. Kokain dari Brasil di Bali: Sinyal Keterlibatan Sindikat Internasional Pada kasus lain yang ditangani BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, seorang WNA asal Brasil berinisial YB ditangkap karena menyelundupkan 3 kilogram kokain. Penangkapan ini mengindikasikan adanya keterkaitan jaringan peredaran narkoba di Bali dengan kartel Amerika Latin. Dalam waktu yang sama, seorang WNA asal Afrika Selatan juga ditangkap karena membawa sabu hampir 1 kilogram yang disembunyikan di celana dalam. Home Industry Narkotika hingga Kurir Terbang BNN juga membongkar laboratorium narkotika rumahan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menyita berbagai bahan kimia serta alat laboratorium lengkap untuk produksi sabu. Di tempat lain, modus “kurir terbang” kembali terungkap di sejumlah bandara, di mana pelaku membawa narkotika lintas provinsi menggunakan jalur udara. Penyelundupan Melalui Ekspedisi dan Jalur Laut Selain melalui jalur darat dan udara, sindikat narkoba juga memanfaatkan jasa ekspedisi dan jalur laut. Pengiriman sabu dan ganja dari Medan ke Sidoarjo hingga ke Mojokerto, serta penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam, menjadi bukti bahwa jaringan narkoba beroperasi secara sistematis dan lintas negara. BNN Ajak Publik Terlibat Menanggapi eskalasi peredaran gelap narkotika, Kepala BNN mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba. “Ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional. Hanya dengan kolaborasi, kewaspadaan, dan tindakan hukum yang tegas kita dapat menjaga masa depan bangsa,” tegasnya.(Agus)  

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketegangan mencuat dalam komunikasi antara pihak Ryan Kuasa Hukum Henny Ang dan tim penerima kuasa dari pihak saudara”E” yang dananya sebesar Rp250 juta untuk proses pencairan dana melalui kepala Cabang Bank Index Pluit Jakarta Utara untuk usaha tidak kunjung dikembalikan terhitung sejak 25 Mei 2025 hingga saat ini, Selasa (29/7/2025). Dugaan kegagalan kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi kliennya Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit, dalam pesan melalui WhatsApp, sejumlah pihak mempertanyakan kredibilitas serta efektivitas kerja Ryan, kuasa hukum dari Henny Ang, dalam menjalankan mandat yang telah diberikan. Berdasarkan informasi yang diterima, Ryan, dalam pesan pribadinya kepada salah satu anggota tim “E”, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan merespons pesan sebelumnya. “Maaf Bang baru bales WA Abang. Bu Henny lagi cari alternatif lain agar dana cepat cair dan saya usaha maksimal supaya Bu Henny bisa cepat selesaikan ini. Mohon maaf Bang, secepatnya selesai,” tulis Ryan. Namun, pesan ini justru memicu reaksi kecewa dari pihak tim penerima kuasa saudara E, yang merasa bahwa komitmen yang dijanjikan selama ini belum juga terealisasi. Dalam pesan balasannya, pihak penerima kuasa menyatakan kekecewaannya terhadap performa Ryan sebagai pengacara. “Maaf Abang, sudah tentu saya terima dan otomatis saya sudah maafkan. Namun sangat saya sesali, ini bukan bentuk hasil kerja Abang sebagai kuasa hukum untuk penyelesaian masalah. Karena sudah tiga kali bahkan lebih Abang menyatakan janji pasti bayar, tapi tidak sesuai dengan ucapan dan fakta-fakta di lapangan,” ujar tim penerima kuasa secara tegas. Lebih lanjut, pihak tersebut menyatakan bahwa ke depan, kendali penuh akan diambil alih oleh mas Guswanto dan tim, yang disebut sebagai penerima kuasa penuh dari Bapak “E”. “Jadi untuk ke depannya, izin Mas Guswanto dan tim sebagai penerima kuasa penuh dari Bapak E” akan bertindak dan mengambil langkah tegas dan terukur. Terima kasih,” tegasnya. Menanggapi tudingan tersebut, Ryan kemudian menghubungi salah satu anggota tim dan menyatakan bahwa ia merasa tuduhan terhadap dirinya sangat tidak adil. Dalam percakapan via telepon yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Ryan menyebut dirinya merasa “sangat geli” ketika membaca pernyataan bahwa ia gagal menjalankan tugas sebagai pengacara. “Saya merasa sudah bekerja semaksimal mungkin. Kenyataannya memang belum ada hasil karena sedang terus diupayakan. Bukan tidak ada usaha. Pencairan kemarin terkendala karena bunganya tinggi, sampai 25%. Kami sedang mencari alternatif lain,” jelas Ryan dalam percakapan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menjajaki opsi baru agar penyelesaian finansial bisa segera dicapai. “Insya Allah Senin depan akan diselesaikan atau dibayar semua,” tambahnya penuh keyakinan. Sementara itu, Henny Ang sendiri sempat mengirimkan pesan kepada Ryan, menginformasikan bahwa ia tidak dapat menjawab panggilan telepon karena sedang dalam pertemuan. “Maaf Pak, saya belum bisa angkat telepon. Lagi ketemu orang, tunggu kabar saya ya, lagi saya maksimalkan,” tulis Henny melalui WhatsApp. Situasi yang Menggambarkan Ketegangan Internal Konflik yang terungkap ini mencerminkan dinamika internal dan beban tekanan yang dihadapi oleh para pihak, khususnya dalam kasus yang menyangkut tanggung jawab, keuangan, dan kepercayaan. Tak dapat dipungkiri, relasi antara kuasa hukum dan klien — serta tim yang terlibat — sangat ditentukan oleh integritas, komunikasi efektif, dan hasil nyata. Munculnya kekecewaan dari pihak pemberi kuasa merupakan bentuk akumulasi dari serangkaian janji yang belum terpenuhi, terlepas dari apakah kendala yang dihadapi bersifat teknis, administratif, atau eksternal. Namun demikian, dari sisi kuasa hukum, pembelaan diri atas dasar upaya maksimal juga menjadi bagian penting dalam menilai secara objektif proses yang berjalan. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Mas Guswanto maupun dari perwakilan tim Bapak “E” mengenai langkah tegas apa yang dimaksud akan diambil. Namun indikasi perubahan strategi tampaknya sudah mulai disiapkan, sebagai respons atas situasi yang dinilai tidak kunjung membuahkan hasil. Masih Terbuka Kemungkinan Rekonsiliasi Meski komunikasi yang terjadi terkesan panas dan penuh kekecewaan, peluang untuk rekonsiliasi dan penyelesaian secara baik-baik belum sepenuhnya tertutup. Pihak-pihak yang terlibat masih berada dalam satu koridor penyelesaian, meski mulai membuka jalur alternatif. Apakah benar kuasa hukum Ryan telah gagal menjalankan tugas, atau justru sedang menjadi korban dinamika proses hukum yang kompleks, hanya bisa dipastikan dengan melihat perkembangan beberapa hari ke depan.(Agus)

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menunjukkan aksi cepat dan tanggap dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda area gambut di Desa Beringin, Kecamatan Banjang. Kebakaran vegetasi semak belukar seluas kurang lebih 500 meter persegi tersebut terjadi pada Senin (28/7) sekitar pukul 14.30 WITA. Diduga api mulai muncul sejak pukul 14.00 WITA dan dengan cepat menyebar akibat tiupan angin serta kondisi lahan yang kering. Berkat kesigapan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres HSU, Polsek Banjang, dan relawan pemadam kebakaran lokal, api berhasil dipadamkan dua jam kemudian pada pukul 16.15 WITA. Kapolres Turun Langsung ke Lokasi, Kawal Proses Pemadaman Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, hadir langsung di lokasi untuk memimpin pemadaman sekaligus memberikan instruksi strategis kepada personel di lapangan. > “Sinergi dan kecepatan adalah kunci utama dalam menangani Karhutla. Kami akan terus berkomitmen untuk mencegah dan mengatasi kebakaran demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Kapolres melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur. Tim Gabungan Kerahkan Alat Manual dan Mesin Portabel Di tengah keterbatasan akses menuju titik api, tim menggunakan kombinasi alat pemadam tradisional dan mesin portabel milik warga. Operasi lapangan ini dipimpin oleh: Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M. Kabag Ops Polres HSU AKP Achmad Jarkasi, S.H. Kasubbag Dalops Bag Ops IPTU Abdurahman KBO Sat Samapta IPDA Purbo Caroko Serta relawan dari BPK Tanah Habang Bersama-sama, mereka berjibaku memadamkan api agar tidak menjalar ke area pemukiman. Lahan Tak Bertuan, Tidak Ada Korban Jiwa Dari hasil olah tempat kejadian, tidak ditemukan korban jiwa maupun kerugian materiil. Identitas pemilik lahan masih belum diketahui. Lokasi kebakaran terpantau berada di titik koordinat 2.422053, 115.349787, sekitar 20 meter dari jalan utama Desa Beringin. Kapolres HSU Imbau Warga Tak Bakar Lahan Menyikapi insiden tersebut, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan dan lingkungan. > “Pembakaran lahan adalah tindak pidana yang dapat dijerat sanksi hukum. Kami mengajak warga untuk menjaga alam dan segera melapor jika menemukan titik api,” tegas IPTU Asep Hudzainur. Polres HSU menyatakan telah meningkatkan kesiapsiagaan personel dan peralatan untuk menghadapi potensi Karhutla selama musim kemarau berlangsung.(Agus) Sumber : Humas Polres HSU  

Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Groundbreaking 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jajaran Polda Lampung, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sigit mengungkapkan, makan bergizi gratis merupakan program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab itu, seluruh jajaran Korps Bhayangkara di Indonesia terus bergerak cepat dalam mendukung serta mengawal program tersebut. “Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan kembali program Groundbreaking untuk SPPG. Dimana program ini merupakan bagian dari program prioritasnya Bapak Presiden,” kata Sigit. Menurut Sigit, 20 SPPG jajaran Polda Lampung ini bakal memberikan manfaat kepada 52.564 orang. Serta membuka lapangan pekerjaan bagi 940 orang. Lebih dalam, Sigit memaparkan, dalam mendukung program MBG, SPPG Polri dewasa ini sudah mencapai 359 unit. Adapun rinciannya 23 beroperasi, 32 persiapan operasional, 140 pembangunan, dan 164 SPPG dalam tahap persiapan Groundbreaking. “Dimana ini kita harapkan juga membuka lapangan kerja 17.950 dan penerima manfaat sebesar 1.256.500 orang,” ujar Sigit. Sigit pun berharap, dengan adanya ratusan SPPG Polri itu, program MBG Presiden Prabowo dapat berjalan dengan cepat dan baik ke depannya. Bahkan, kata Sigit, sudah ada 30 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menyelesaikan pendidikan dan bakal segera diterjunkan ke SPPG. “Sehingga diharapkan segera bisa menyerap program-program MBG yang sudah dipersiapkan oleh Bapak Presiden. Dan prinsipnya kita tentu mengharapkan bisa segera tersalurkan, sehingga anak-anak kita bisa menerima manfaatnya dengan sebaik-baiknya,” ucap Sigit. Selain melakukan kegiatan Groundbreaking SPPG, Kapolri dalam hal ini juga melakukan peresmian Mapolda Lampung. Serta dilanjutkan dengan meninjau langsung kegiatan Bakti Kesehatan (Baktikes) serta Bakti Sosial (Baksos) untuk masyarakat di Lampung.(Mg)

Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan,yang bikin meresahkan warga cilimus dan bikin rusak generasi bangsa indonesia. Aparat penegak hukum polres kuningan diduga tutup mata ada peredaran obat-obatan di jalan baru yang di miliki oleh salah satu oknum (ayah) panggilan akrab nya . Peredaran obat-obatan jenis daftar G seperti trehex,tranadhol,dmp dan jenis lain nya yang dijual bebaskan oleh onum yang tidak bertanggung jawab ini,banyaknya pondok pesantren di kecamatan cilimus tidak membuat bandar atau pengedar merasa takut akan tetapi oknum pengedar tersebut seolah-olah kebal hukum dan diduga oknum-oknum aparat penegak hukum (aph) diduga melindunginya Saat awak media konfirmasi kesatuan satnarkoba polres kuningan 28/07/2025 kasat narkoba sedang tidak ada di tempat guna konfirmasi dan klarifikasi tentang peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum polres kuningan. Peredaran obat keras terbatas di desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan yang tepat nya di jalan baru kuningan makin marak dan tak tersentuh oleh hukum,apakah peredaran obat keras terbatas ini dibiarkan saja oleh okmun-oknum aparat penegak hukum polres kuningan yang sudah meracuni generasi bangsa dan merusak moral dan norma agama. Redaksi/Asep.R

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 65 siswa dan tenaga pendidik dari SMA Negeri 46 Jakarta melakukan kunjungan studi ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan siswa tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan dalam lembaga penegak hukum. Dalam rangka meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menerima kunjungan studi dari SMA Negeri 46 Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 65 siswa dan tenaga pendidik, serta dilaksanakan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menyampaikan bahwa Puspenkum mengusung nilai “Modern, Humanis, Kolaboratif, dan Aksesibilitas” dalam membangun komunikasi publik dan memberikan informasi hukum secara inklusif. “Kami ingin agar Kejaksaan tidak hanya dikenal sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum secara humanis kepada masyarakat,” jelas Anang Supriatna. Wakil Kepala Sekolah SMAN 46 Jakarta, Maryana Sipayung, S.Si., menyampaikan apresiasi atas kesempatan ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi siswa dalam memahami pentingnya peran hukum dan mungkin juga menumbuhkan cita-cita untuk menjadi bagian dari institusi penegak hukum di masa depan. Selanjutnya, siswa mendapatkan paparan dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Saiful Bahri, S.H., M.H., yang menjelaskan tentang fungsi Jaksa Pengacara Negara serta tantangan-tantangan profesi jaksa di lapangan. Sesi ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari para siswa terkait karier, integritas, dan dinamika dalam dunia kejaksaan. Materi kedua disampaikan oleh Lilik Hariadi, S.H., M.H., selaku Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah. Ia menyampaikan sejarah singkat Kejaksaan RI, tugas pokok dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta struktur organisasi lembaga kejaksaan dari pusat hingga daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika bagi setiap aparat penegak hukum. Mengakhiri kunjungan, para siswa menyaksikan video dokumenter tentang sejarah dan peran Kejaksaan Republik Indonesia. Tayangan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kontribusi kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Dengan antusiasme yang tinggi dan partisipasi aktif para siswa, kunjungan studi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membuka wawasan generasi muda terhadap dunia profesi hukum yang berintegritas dan berkeadilan. Kunjungan studi SMAN 46 Jakarta ke Kejaksaan Agung pada 28 Juli 2025 memberikan wawasan tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan Puspenkum dalam edukasi hukum masyarakat.(Aus) Sumber : Puspenkum Kejagung

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan ini diklaim sebagai bentuk kehati-hatian kejaksaan dalam menentukan dasar hukum yang tepat terkait status Fariz RM sebagai pengguna atau pengedar narkotika.(28/7/2025) Sidang perkara narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dijadwalkan ulang menjadi Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa alasan penundaan berasal dari kehati-hatian pihak kejaksaan dalam memproses perkara ini. Menurutnya, baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan dengan cermat pasal-pasal yang akan digunakan untuk menuntut kliennya. “Ini penundaan kedua, dan kami menilai langkah jaksa cukup bijak. Mereka berupaya memastikan bahwa pasal yang digunakan benar-benar sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar Deolipa kepada wartawan. Deolipa menegaskan, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa Fariz RM lebih tepat disebut sebagai pengguna narkotika ketimbang pengedar. Namun, dakwaan awal yang ditujukan kepada musisi legendaris itu mencakup Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang biasa dikenakan kepada pelaku pengedaran. “Dakwaan itu sedang dikaji ulang. Kami melihat langkah kejaksaan ini sebagai sinyal positif, bahwa kemungkinan besar tuntutannya nanti akan mengarah pada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” tambah Deolipa. Dalam proses persidangan sebelumnya, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan bahwa Fariz RM terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ia adalah korban kecanduan dan berhak atas perlindungan hukum melalui rehabilitasi, sesuai dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN sendiri menyatakan bahwa pengguna narkotika seharusnya diperlakukan sebagai korban dan diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Pernyataan ini menjadi landasan hukum yang mendukung arah tuntutan yang lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotika. “Artis pun kalau pengguna seharusnya direhabilitasi. Tapi kalau terbukti sebagai pengedar, tetap harus diproses hukum,” kata Deolipa. Kondisi Fariz RM saat ini juga menunjukkan pemulihan yang positif. Ia terlihat lebih sehat, rapi, dan bahkan sudah mulai kembali menjalani aktivitas bermusik, sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berlangsung adil dan mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan, demi memberikan perlindungan terbaik bagi kliennya yang dinilai sebagai korban, bukan pelaku kejahatan narkotika.(Agus)

Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., secara resmi melantik 11 pejabat Eselon III dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Satya Adhi Wicaksana, dan menjadi bagian dari upaya penguatan institusi penegak hukum di Bumi Lancang Kuning.(24/7/2025) Dalam sambutannya, Kajati Riau menegaskan bahwa pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan ini bukanlah seremoni biasa, tetapi bagian dari strategi pembenahan internal demi menjawab tantangan penegakan hukum di daerah. “Rotasi, mutasi, dan promosi adalah dinamika organisasi yang bertujuan menyegarkan struktur, meningkatkan efektivitas, serta mendukung visi dan misi Kejaksaan,” tegas Akmal. Adapun pejabat yang dilantik meliputi: Nadda Lubis, S.H., M.H. – Kajari Bengkalis Dwianto Prihartono, S.H., M.H. – Kajari Kampar Siswanto AS, S.H., M.H. – Kajari Pelalawan Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H., M.H. – Kajari Rokan Hulu Sapta Putra, S.H., M.H. – Asintel Kejati Riau Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. – Aspidum Kejati Riau Dr. Marlambson Carel Williams, S.H., M.H. – Aspidsus Kejati Riau Dwi Astuti Beniyanti, S.H., M.H. – Aswas Kejati Riau Bayu Novrian Dinata, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Farouk Fahrozi, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Dalam arahannya, Akmal meminta para pejabat untuk langsung tancap gas. Ia mendorong para Asisten segera memetakan kinerja, memperkuat sinergi lintas bidang, dan memperkuat layanan publik berbasis integritas serta akuntabilitas. Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kajati mengingatkan pentingnya cepat beradaptasi dengan tantangan lokal, menegakkan hukum secara adil dan tegas, serta memulai langkah konkret untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, kepada Koordinator yang baru dilantik, Akmal menekankan pentingnya membangun pola pikir baru, dari sekadar pengawasan teknis menjadi kepemimpinan administratif yang strategis, serta menjaga kekompakan tim. “Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum pembaruan semangat kerja seluruh jajaran Adhyaksa di Riau. Mari kita tegakkan supremasi hukum dan tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua IAD Wilayah Riau Ny. Dewi Akmal, para Asisten, pejabat eselon IV, Kepala Bagian TU, para koordinator, serta para undangan lainnya.(Agus)