Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Paris RM menuai sorotan. Dalam sidang yang digelar Kamis (11/9), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, subsider 2 bulan, serta denda Rp800 juta kepada Paris atas kasus penyalahgunaan narkotika. (11/9/2025) Menyikapi vonis tersebut, Pakar Narkotika Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai putusan hakim masih keliru dalam menafsirkan aturan. Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum dengan pidana penjara seorang pengguna narkotika seperti Paris itu bertentangan dengan tujuan Undang-Undang yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 127 ayat (2),” ujar Anang Iskandar. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hakim tampak masih menempatkan perkara Paris RM sebagai pelanggaran hukum pidana umum. Padahal, jelas Anang, penyalahguna narkotika termasuk kategori melanggar UU Narkotika, bukan tindak pidana umum. “Penjara 10 bulan dan denda Rp800 juta berarti hakim masih mengkriminalkan pengguna narkotika,” tegasnya. Komjen Pol ( Pur) Anang Iskandar dalam wawancara eksklusif dengan Jurnalis Bidik-kasusnews menambahkan, semangat UU Narkotika adalah memberikan jalan keluar bagi pengguna melalui rehabilitasi medis maupun sosial, bukan memenjarakan mereka. Dengan demikian, putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan hukum yang lebih menekankan pendekatan kesehatan. Kini, putusan terhadap Paris RM masih menunggu sikap jaksa yang diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima. Sementara itu, pihak Paris RM telah menyatakan menerima vonis dengan lapang dada. ( Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Paris RM, dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Kamis (11/9/2025) Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Paris RM terbukti bersalah sesuai dakwaan. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025). “Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dengan subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp800 juta,” ucap hakim ketua dalam sidang. Pihak kuasa hukum ( Deolipa Yumara) menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding. “Terdakwa Paris RM sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan. Artinya, hanya tersisa kurang lebih 3 bulan lagi. Setelah itu kami akan mengajukan upaya hukum berupa pembebasan bersyarat,” jelas Deo kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini karena pihak jaksa penuntut umum masih menggunakan haknya untuk berpikir-pikir dalam waktu 7 hari. “Jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami berharap jaksa bisa menerima putusan ini agar proses hukum cepat selesai,” Ujar Deo Jika jaksa tidak mengajukan banding, maka terdakwa Paris RM dapat segera mengurus program bebas bersyarat mengingat masa tahanan yang sudah dijalani 7 bulan dan telah melewati 2/3 dari total vonis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menegaskan komitmen aparat hukum dalam menindak kasus penyalahgunaan narkotika, sekaligus membuka ruang diskusi soal mekanisme pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya. ( Agus)

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Intelkam mencatat lonjakan tajam jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam beberapa pekan terakhir. Peningkatan ini terjadi sejak dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, di mana SKCK menjadi salah satu dokumen persyaratan wajib. Berdasarkan data kepolisian, jumlah pemohon SKCK meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan hari-hari biasa. Warga yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Amuntai, tetapi juga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa lonjakan ini telah diantisipasi sejak awal. Pihaknya memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan humanis meski terjadi peningkatan jumlah pemohon. “Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam penerbitan SKCK yang saat ini meningkat cukup signifikan akibat seleksi PPPK. Kami pastikan semua proses tetap transparan, cepat, dan sesuai prosedur,” ujar IPTU Asep, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan, pelayanan SKCK dibuka setiap hari kerja dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Meski terjadi antrean panjang pada jam-jam tertentu, sistem antrian tertib tetap diterapkan agar masyarakat bisa terlayani tanpa kendala. Kapolres HSU juga mengingatkan agar masyarakat menyiapkan persyaratan lengkap sebelum datang ke kantor polisi. “Kami mengimbau agar pemohon datang lebih awal dan membawa berkas lengkap sehingga pelayanan lebih cepat dan tidak terjadi pengulangan data,” lanjut IPTU Asep. Sebagai informasi, SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan. Polres HSU berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang Hebat, Sigap, dan Unggul, termasuk dalam mendukung masyarakat yang tengah berjuang mengikuti seleksi PPPK. Dengan meningkatnya pemohon SKCK ini, Polres HSU berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung terbentuknya aparatur sipil negara yang berkualitas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Selasa (9/9/2025). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu menyoroti Pasal 8 UU Pers, yang dianggap terlalu normatif dan tidak memberikan perlindungan hukum nyata bagi wartawan. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, bunyi Pasal 8 yang hanya menyatakan “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai multitafsir dan gagal menghadirkan kepastian hukum. Akibatnya, jurnalis masih rentan menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas. “Pasal ini seolah-olah sudah melindungi wartawan, padahal praktik di lapangan tidak demikian. Tidak ada mekanisme jelas tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” ujar Irfan. Dalam permohonan yang diperbaiki, Iwakum menambah seorang pemohon baru, yaitu Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi ketika meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025. Saat itu, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya, telepon genggamnya diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas. “Peristiwa yang menimpa Rizky adalah bukti lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal ia hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Irfan. Permintaan ke MK Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menuturkan pihaknya meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). “Kami meminta MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan saat melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” ujar Viktor. Menurutnya, kepastian hukum ini sangat penting agar wartawan benar-benar bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. “Kalau permohonan ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi,” tambahnya. Petitum Permohonan Dalam petitumnya, Iwakum dan Rizky meminta MK: Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Wartawan tidak dapat digugat secara perdata maupun dikenai tindakan kepolisian saat menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Iwakum menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya demi kepentingan organisasinya atau Rizky semata, melainkan untuk memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum sehingga wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkas Viktor. (Agus)

Lampung Barat, Bidik-kasusnews.com – Derasnya hujan yang mengguyur Kecamatan Suoh sejak Rabu sore (10/9/2025) berubah menjadi bencana. Sungai Way Haru tak sanggup menahan debit air, meluap deras membawa material lumpur dan kayu besar. Dalam hitungan jam, Dusun Gunung Sari, Pekon Banding Agung luluh lantak diterjang banjir bandang disertai longsor. Air bah yang turun dari perbukitan mengalir deras, menghantam rumah-rumah warga. Sebanyak lima unit rumah hanyut terbawa arus, sementara 80 rumah lainnya rusak parah. Puluhan sepeda motor dan satu unit mobil Avanza ikut terendam, sebagian tertimpa pohon tumbang. Kerugian ditaksir mencapai setengah miliar rupiah. Evakuasi Warga di Tengah Malam Petugas gabungan dari Polsek Bandar Negeri Suoh, BPBD, Babinsa, dan aparat kecamatan bersama warga bahu-membahu mengevakuasi penduduk yang rumahnya terendam. Dalam situasi gelap gulita, mereka menyeberangi arus deras untuk menyelamatkan warga yang masih bertahan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa aparat bergerak cepat. “Begitu laporan masuk, tim segera diterjunkan ke lokasi untuk membantu evakuasi warga yang terdampak banjir bandang dan longsor,” ujarnya. Meski bencana tersebut menimbulkan kerugian besar, beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, trauma mendalam menyelimuti masyarakat. Banyak warga hanya bisa menyaksikan harta benda mereka hanyut terbawa derasnya arus sungai. Ancaman Banjir Masih Mengintai Hujan yang terus mengguyur membuat debit air di Sungai Way Semangka kian meningkat. Pekon Tugu Ratu dan Banding Agung kini berstatus siaga, mengingat semua aliran sungai di Suoh dan Bandar Negeri Suoh bermuara ke Way Semangka menuju Kabupaten Tanggamus. “Kami meminta masyarakat tetap waspada karena curah hujan masih tinggi. Kondisi debit air di sungai-sungai besar belum sepenuhnya stabil,” kata Yuyun. Polisi juga mengimbau agar warga tidak kembali ke rumah sebelum kondisi benar-benar aman. “Fokus utama kami adalah keselamatan warga. Jangan memaksakan diri pulang jika lokasi masih berisiko diterjang banjir susulan,” tegasnya. Kerja Sama dan Kepedulian Diperlukan Selain langkah evakuasi, aparat bersama pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan darurat. Yuyun menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mempercepat pemulihan kondisi pasca-bencana. “Kami mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk saling bergandengan tangan membantu korban. Kepedulian bersama sangat dibutuhkan agar mereka segera bangkit,” ungkap Yuyun. Hingga Kamis dini hari, banjir mulai surut dan warga telah dipindahkan ke tempat aman. Meski demikian, ancaman hujan lebat masih membayangi. Polisi dan tim gabungan tetap siaga di lapangan untuk memantau situasi sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. (Mg)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menghadiri rapat koordinasi bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka No.33, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Pertemuan tersebut secara khusus membahas hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya antara TNI dan BPKP, guna memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan lebih transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasum TNI menegaskan pentingnya sinergi untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah potensi kerugian negara, dan memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun kedaulatan negara. “Melalui koordinasi ini, TNI bersama BPKP berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ungkapnya. Selain itu, forum ini juga menyoroti urgensi pengawasan berlapis agar keberadaan tambang di kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek ekologis dan keberlanjutan. Dengan kolaborasi tersebut, TNI menegaskan siap berada di garda depan untuk menjaga kepentingan rakyat, melindungi kekayaan negara, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih baik di Indonesia. ( Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Polres HSU menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-80 Radio Republik Indonesia (RRI) yang diperingati pada Kamis, 11 September 2025. Dalam peringatan tahun ini, RRI mengusung tema “Memperkuat Peran RRI Mendukung Tujuan Negara, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema tersebut dinilai sejalan dengan semangat Polres HSU dalam menjalin sinergi dengan media sebagai mitra strategis menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat. Melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kiprah RRI yang konsisten menghadirkan informasi terpercaya, edukatif, sekaligus menjadi perekat persatuan bangsa sejak masa awal kemerdekaan. “RRI adalah saksi sejarah perjalanan bangsa. Perannya sangat penting dalam menjaga persatuan melalui siaran yang menyejukkan dan membangun optimisme,” ujar IPTU Asep menyampaikan pesan Kapolres. Kapolres juga menegaskan bahwa RRI dan Polri memiliki hubungan erat dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat. Polres HSU berharap RRI terus menjadi mitra dalam penyebaran pesan kamtibmas, lalu lintas, serta edukasi publik yang bermanfaat luas. Lebih jauh, ia menilai keberadaan RRI tetap relevan di era digital. Dengan jaringan luas hingga pelosok desa, RRI mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai media publik. “Di usia ke-80, kami percaya RRI semakin kuat sebagai media nasional yang netral, independen, dan berpihak kepada rakyat. Semoga RRI terus maju dan menjadi kebanggaan bangsa,” tambahnya. RRI yang berdiri sejak 11 September 1945 telah mencatat sejarah panjang, mulai dari menyiarkan Proklamasi hingga kini menjadi media publik modern. Momentum ulang tahun ke-80 ini diharapkan memperkuat peran RRI sebagai media pemersatu bangsa sekaligus penggerak pembangunan nasional. ( Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, resmi melantik jajaran Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2030 di Balai Agung, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). Dalam prosesi pelantikan, pria yang akrab disapa JK itu meminta kesediaan para pengurus baru untuk berkomitmen pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, visi-misi, dan aturan organisasi PMI. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Rabu 10 September 2025, saya Ketua Umum PMI, dengan resmi melantik saudara-saudara sebagai Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2025–2030,” tegas JK. Susunan Pengurus PMI DKI 2025–2030 Dalam kepengurusan baru, Rano Karno dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan, didampingi tokoh-tokoh seperti Hj. Diana Dewi, Dr. Syamsul Arief Rivai, Arief Rachman, Totok Suryanto, dan Mohamad Feriadi Suprapto sebagai anggota. Sementara itu, kepengurusan PMI DKI Jakarta dipimpin oleh Drs. H. Mardani Bin H. Nasir sebagai Ketua, bersama jajaran wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang strategis seperti penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, donor darah, relawan, pendidikan, informasi-komunikasi, hingga kerjasama dan kemitraan. Pesan Jusuf Kalla Usai pelantikan, JK berpesan agar pengurus baru bekerja dengan penuh dedikasi. “PMI adalah organisasi kemanusiaan. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” ucapnya. Harapan Gubernur DKI Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa PMI memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam urusan kemanusiaan, mulai dari donor darah, penanggulangan bencana, hingga edukasi kesehatan masyarakat. “Kepada pengurus yang baru dilantik, saya menitipkan harapan besar. Jadikan PMI DKI Jakarta semakin modern, profesional, akuntabel, dan responsif. Perkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, komunitas, sekolah, serta seluruh masyarakat,” ujar Pramono. Bulan Dana PMI 2025 Dalam kesempatan itu, Pramono juga meluncurkan Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2025, sebuah gerakan gotong royong kemanusiaan yang mengajak masyarakat berpartisipasi secara sukarela. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu korban bencana, mendukung donor darah, pelayanan kesehatan, dan program sosial lainnya. “Bulan Dana PMI bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. Dorong Inovasi dan Digitalisasi Lebih lanjut, Pramono menekankan pentingnya inovasi dan digitalisasi dalam pelayanan PMI agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran dalam menghadapi berbagai tantangan kemanusiaan di ibu kota. (Agus)

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, usai diserahkan sebagai tersangka bersama barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.(9/9/2025) Dua tersangka masing-masing berinisial N (Ketua Forum Kades) dan JS (Bendahara Forum Kades). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 September 2025. “Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat yang akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” terang pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya. Modus Pemerasan Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memaksa para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung untuk membayar iuran forum sebesar Rp7 juta per tahun. Dengan dalih kebutuhan kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, masing-masing kepala desa diminta menyetorkan uang Rp3,5 juta di tahap awal. Uang tersebut dikumpulkan melalui bendahara forum. Payung Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi terkait perkara tersebut. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. ( Agus )

LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com – Polda Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025 dengan khidmat di Lapangan Apel Polda Lampung. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Lampung, Kombes Pol Suratno, selaku Inspektur Upacara (Irup). Selasa(9/9/25) Turut hadir dalam upacara tersebut seluruh Pejabat Utama (PJU) serta seluruh peserta personel Polda Lampung. Dalam amanatnya, Kombes Pol Suratno menyampaikan pesan mendalam tentang makna Haornas ke-42 yang bertepatan dengan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. “Hari ini kita memperingati Hari Olahraga Nasional ke-42, yang lahir dari semangat menjadikan olahraga sebagai bagian dari jati diri dan perjuangan bangsa. Tahun ini semakin bermakna karena bertepatan dengan 80 tahun kemerdekaan RI,” ujarnya. Kombes Pol. Suratno menekankan bahwa olahraga mengajarkan nilai-nilai kerja keras, disiplin, sportivitas, dan solidaritas nilai yang sejalan dengan perjuangan bangsa. “Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui Asta Cita menekankan pentingnya membangun manusia Indonesia unggul, sehat, dan tangguh. Olahraga adalah salah satu pilar utama untuk mewujudkan visi tersebut,” tambahnya. Tema Haornas 2025 “Olahraga Satukan Kita”, disebutkan sebagai pengingat bahwa olahraga bukan hanya tentang prestasi, tetapi juga sarana memperkokoh persatuan dan menghargai perbedaan sebagai kekuatan bangsa. “Mari jadikan olahraga sebagai budaya nasional hadir di keluarga, sekolah, kampus, komunitas, dan kantor agar kita lebih bugar, produktif, dan siap bersaing di dunia,” ucap Karo Rena. Kepada pemuda Indonesia Kombes Pol Suratno berpesan agar menjadikan olahraga sebagai sahabat sehari-hari. “Pemuda sehat adalah pemuda kuat, berani, dan siap membawa kita menuju Indonesia Emas 2045. Haornas 2025 adalah momentum untuk bersatu, membangkitkan semangat nasionalisme, dan menjadikan olahraga sebagai kekuatan bangsa,” tutup Atlet Judo Kombes Suratno. ( Mg  )