Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Satreksrim Polres Sekadau melakukan patroli menyusuri Sungai Kapuas, tepatnya di depan objek wisata Lawang Kuari dan Suak Payung, Senin,06 Oktober 2025. Patroli ini dilakukan menyusul informasi yang beredar terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, bersama KBO Satreskrim IPDA Eric Ibrahim Pattimura, personel Satreskrim dan personel Polsek Sekadau Hilir. Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan patroli ini dilaksanakan secara rutin untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau. Dari hasil patroli yang dilakukan kali ini, polisi memastikan tidak ada aktivitas PETI di wilayah Suak Payung dan objek wisata Lawang Kuari. “Dari hasil pengecekan di lapangan, saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di Suak Payung maupun di sekitar objek wisata Lawang Kuari. Lokasi sudah bersih,” ujar Zainal. Zainal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di titik-titik yang kerap dijadikan tempat aktivitas PETI. Selain itu, pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem maupun masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. Wartawan Asrori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Jum”at-03- Oktober-2025 Menanggapi sikap sekelompok mahasiswa yg akan melakukan aksi terkait desakan penuntasan kasus korupsi di Kalbar, Ketua Persatuan Orang Melayu (POM) Agus Setiadi mengingatkan agar publik tetap objektif, adil, dan tidak terbawa opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Menurutnya, Gubernur Kalbar tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Semua pihak tentu setuju bahwa korupsi adalah musuh bersama. Namun jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru dijadikan alat kriminalisasi politik dan tekanan yang sarat kepentingan. Gubernur Kalbar adalah pemimpin yang tengah bekerja keras membangun daerah, sehingga sudah selayaknya kita memberi ruang bagi proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Agus Setiadi di Pontianak, Jumat (3/10/25). Agus menegaskan, prinsip dasar negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menempatkan asas kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi utama. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan untuk bekerja profesional dan tidak tunduk pada tekanan opini publik atau kepentingan politik tertentu. “Kalau ada dugaan kasus hukum, biarkan aparat menyelesaikan sesuai prosedur. Jangan ada yang dipaksakan. Kita semua sepakat ingin penegakan hukum yang cepat, adil, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai pejabat yang sedang mengabdi kepada rakyat justru dihancurkan oleh opini yang belum tentu benar sehingga mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Ketua lembaga SIKKAP ini, Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik. Agus Setiadi juga menilai bahwa Gubernur Kalbar selama ini tegas berkomitmen pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Menurutnya, banyak program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan yang sedang dijalankan, dan semua itu membutuhkan stabilitas politik serta kepercayaan publik seperti pantun berikut ini : “Berlayar sampan ke hulu Kapuas, Singgah sebentar membeli ikan. Kepercayaan rakyat semakin meluas, Ria Norsan memimpin penuh kesabaran. “kami akan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi sekaligus mengingatkan agar jangan ada fitnah dan kriminalisasi. Kita harus dewasa dalam berdemokrasi, jangan sampai rakyat dirugikan karena pembangunan terhambat akibat politisasi kepentingan tertentu. Apalagi sampai akan mengerahkan massa untuk menekan aparat penegak hukum (APH), maka kami pun selaku organisasi masyarakat sangat BISA dan BIASA mengerahkan ribuan massa mahasiswa, pemuda dan masyarakat akar rumput untuk menjawab ancaman seperti itu,” tegas Agus. Di akhir pernyataannya, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menahan diri dan mengawal proses hukum dengan cara yang konstruktif, jangan mau diperalat dan jangan gadaikan idealisme untuk kepentingan tertentu. “Silakan kritik, silakan mengawal, tapi jangan sampai menghakimi sebelum waktunya. Gubernur Kalbar adalah amanah rakyat, dan kita semua bertanggung jawab menjaga marwah Kalbar agar tetap kondusif dan fokus membangun. Kita percayakan penanganan seluruh kasus di Kalbar ini kepada Aparat Penegak Hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan. Bilamana ada yg dinilai janggal, silakan kritik. Sekarang masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai dengan jernih karena kita hidup di era sosial media terbuka dimana suara netizen takkan bisa dibendung” pungkas veteran aktivis kampus ini. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Kalimantan Barat Polda Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan penjemputan terhadap konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, yang sempat viral karena unggahannya beberapa waktu lalu, Kamis (02/10/25). Penjemputan dilakukan oleh penyidik Disreskrimsus Polda Kalbar setelah RK mangkir dari dua kali panggilan resmi, sehingga aparat menempuh langkah tegas untuk menjemput RK yang sedang berada di wilayah Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., buka suara terkait langkah yang sudah diambil Polda Kalbar. “Ya benar, hari ini penyidik krimsus Polda Kalbar telah membawa RK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan informasi akan kami infokan lebih lanjut.”, ujar Bayu. Saat ini, RK sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar guna mendalami motif dan dampak dari konten yang diunggahnya. “Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif. Konten yang menyesatkan atau meresahkan publik dapat berimplikasi hukum. Proses ini juga menjadi pembelajaran bersama agar kebebasan berekspresi tetap menghormati aturan dan etika,” pungkas Bayu. Wartawan Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Menindaklanjuti adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas, jajaran Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan langsung di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalbar. Rabu (01/10/2025), Pukul 13.00 Wib Kegiatan yang melibatkan personel Satuan Samapta Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hilir, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir AKP Burhan Nuddin dengan kekuatan 20 personel. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 18 unit rakit tambang. Sebanyak 7 rakit berada di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi, sedangkan 11 rakit lainnya masih melakukan aktivitas penambangan. Menyikapi hal tersebut, aparat di lapangan memberikan imbauan tegas secara persuasif agar seluruh kegiatan dihentikan dan rakit segera ditarik meninggalkan area sungai. Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menegaskan bahwa penanganan PETI menjadi fokus perhatian serius kepolisian. “Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono. Ia menambahkan, Polres Sekadau juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. “Polres Sekadau akan terus mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional dalam penanganan PETI. Upaya ini sekaligus untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau,” tutupnya. Wartawan Asrori
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kehadiran perusahaan tambang berskala besar, khususnya yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Aneka Tambang (Antam), seharusnya menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas dalam distribusi manfaat, khususnya bagi masyarakat adat. Peran Strategis Masyarakat Adat Masyarakat adat memiliki sistem kepemimpinan dan kelembagaan yang jelas, mulai dari timanggong, pasirah, pangaraga, hingga lembaga adat DAD. Struktur ini berfungsi menjaga ketertiban sosial, melestarikan nilai-nilai budaya, serta memastikan keberlanjutan relasi harmonis antara manusia dan lingkungan. Mengabaikan pengurus adat sama saja dengan mengabaikan entitas sosial yang memiliki legitimasi historis dan kultural di wilayah tersebut. Pengakuan atas keberadaan masyarakat adat sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.” Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. CSR sebagai Instrumen Pemberdayaan Secara normatif, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), yang mewajibkan perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan kewajiban perusahaan pertambangan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa CSR bukanlah kegiatan sukarela (charity), melainkan kewajiban hukum yang harus dikelola secara adil, partisipatif, dan transparan. Tuntutan Keadilan Sosial Keadilan sosial mensyaratkan adanya distribusi manfaat yang proporsional. Pemerintah desa memang penting dilibatkan, tetapi pengurus adat tidak boleh diabaikan. Masyarakat adat bukanlah sekadar bagian pelengkap, melainkan pemangku kepentingan utama yang memiliki hak konstitusional. Lebih jauh, prinsip keadilan sosial juga ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mengamanatkan tujuan bernegara untuk “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Seruan untuk Evaluasi Demi menghindari potensi konflik sosial di masa mendatang, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan implementasi CSR PT Antam. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Mempawah, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan keberadaan perusahaan tambang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Jika CSR dikelola secara partisipatif dan berkeadilan, kehadiran PT Antam dapat menjadi peluang besar untuk memperkuat kearifan lokal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Sebaliknya, jika diabaikan, perusahaan berisiko menciptakan ketidakpuasan, konflik, dan bahkan disintegrasi sosial di wilayah adat. Sumber: Adrianus,S.Pd.,M.Pd. Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah Kalbar Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/09/25). Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/09/25). Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Masyarakat Desa Nanga Libau,Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera melakukan perbaikan jembatan Sungai Libau yang kini kondisinya nyaris Ambruk. Jum”at-26-Sept-2025 Ada beberapa titik yang mengalami kerusakan jembatan jalan cendol serang setambang jalan akses menuju bedayan sp.3 H menuju nanga libau kec.sepauk kabupaten sintang kalbar beberapa titik mengalami rusaknya jembatan diperkirakan sudah 3 tahun tidak ada perhatian pemerintah setempat,dan kami warga masyarakat setempat selama ini memperbaiki jembatan yang rusak pakai Dana swadaya masyarakat. Ucap Heru Wiranto Selaku Tokoh Pemuda desa bedayan. Jembatan sungai Libau tersebut menghubungkan 2 [Dua] Desa masing – masing Desa Nanga Libau dan Desa Bedayan. Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa jembatan yang saat ini mengalami kerusakan berat dan nyaris ambruk ini terbuat dari bahan kayu dan juga jembatan tersebut adalah jembatan yang setiap hari di pergunakan sebagai lalu lintas warga masyarakat di kedua desa tersebut,namun kini kondisi jembatan mengalami kerusakan yang sangat berat sekali. Warga masyarakat memohon dan mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang kalbar untuk segera melakukan perbaikan, jika tidak segera di lakukan perbaikan maka akibatnya akan menimbulkan rawan kecelakaan. Sumber: Heru Wiranto Selaku Tokoh Pemuda desa Bedayan. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Menyikapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Maman Suratman dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada keterlibatan sang gubernur dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah. Kasus yang sedang diusut KPK tersebut terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Sejumlah pejabat daerah bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini status Ria Norsan masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Penggeledahan yang dilakukan KPK justru menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan untuk mencari bukti. Hingga saat ini belum ada dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Bapak Ria Norsan sebagai tersangka. Saya yakin KPK tidak akan menemukan bukti, karena memang beliau tidak terlibat,” ujar Maman Suratman. Sebelumnya, pada Rabu 24 September 2025, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah. Penggeledahan berlanjut pada Kamis 25 September 2025 di kediaman pribadi Ria Norsan di Pontianak. Maman Suratman, yang dikenal sebagai pendukung setia Ria Norsan, mengakui dirinya menerima banyak pesan dari masyarakat yang mempertanyakan kabar tersebut. Namun ia menghimbau seluruh pendukung agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan. “Pada akhirnya, kebenaran akan terungkap. Mari kita tetap solid, tenang, dan terus memberikan doa serta dukungan moral kepada Bapak Ria Norsan,” tegas maman Suratman. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com – Pontianak Kalimantan Barat Team investigasi gabungan dari awak media dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai yang melibatkan produk bawang putih bermerek Panda. Rabu-24-Sept-2025 Dalam penyelidikan awal, seorang pelaku usaha berinisial AS mengaku bahwa produk bawang putih tersebut dibelinya dari sebuah gudang jalan Adisucipto yang bernama Sakura Biz Park, milik seseorang berinisial ED. Namun, ketika tim investigasi mendatangi langsung gudang tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait asal-usul barang dan dokumen distribusinya. Produk yang dipasarkan tersebut diduga merupakan barang impor ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak mencantumkan informasi distribusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tidak ditemukan label izin edar resmi dari instansi terkait pada kemasan bawang putih merek Panda. Potensi Pelanggaran Hukum Berdasarkan temuan sementara, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya: Pasal 104, yang menyatakan bahwa: “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan label sebagaimana diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang barang impor: Pasal 102A Ayat (1), menyatakan: “Setiap orang yang mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya: Pasal 54, menyebutkan: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”Langkah Lanjutan dan Imbauan LPK-RI Kalimantan Barat saat ini tengah menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal yang merugikan konsumen dan negara. Tindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan keselamatan konsumen,” ujar Humas LPK-RI Kalbar. Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap produk tanpa label resmi, tidak memiliki izin edar, atau dijual dengan harga yang tidak wajar. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi barang di pasaran. Sumber: Muhammad Najib: Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Kalimantan Barat (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polsek Menukung Polres Melawi Polda Kalbar – Sinergitas bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat di lakukan Polsek dan Koramil Menukung dengan melaksanakan patroli bersama, Selasa (23/9/25) Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan bahwa patroli adalah upaya dan langkah Polri bersama TNI menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat. “Menyasar langsung kepada warga masyarakat yang sedang beraktifitas malam hari, berdialog humanis dan mengajak bersama menjaga keamanan,” ujar Kapolres Melawi melalui Kapolsek Menukung Iptu Suyono. Pelaksanaan patroli ini memiliki tujuan selain sebagai upaya pencegahan di harapkan dapat saling bertukar informasi berkenaan dengan perkembangan situasi terkini khususnya di Kecamatan Menukung. “Keamanan yang telah terkelola dengan baik harus terus dipertahankan dan patroli yang di gelar menjadi prioritas utama,” terang Kapolsek Menukung. Polri bersama TNI akan terus hadir di tengah masyarakat, terima kasih kepada seluruh element Kecamatan Menukung terus terjaga kondusif. Wartawan Mulyawan