Bidik-kasusnews.com Bengkayang,kalimantan Barat Kuat dugaan Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Bengkayang dibungkam oleh Cukong PETI perusak lingkungan, sehingga pelaku dengan leluasa beraktivitas tanpa bisa dihentikan. Meskipun telah viral, namun pelaku tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang dilakukan oleh enisial MN ini, yang dikenal sebagai bos salah satu peti di kab bengkayang, pertambangan emas tanpa izin(PETI) di beberapa tempat wilayah Kabupaten Bengkayang, seakan menjadi hangat di perbincangkan dimedia sosial, Asumsi berkembang di publik bahwa para oknum APH di Bengkayang seolah dibungkam oleh Raja Cukong berenisial MN ini, Pantauan dari tim Media saat melakukan investigasi, ada beberapa lokasi yang aktif dengan kegiatan PETI diantaranya dibelakang SMP 1 bengkayang ini ,tidak jauh dari polsek kota bengkayang, Hasil penelusuran tim awak media gabungan mata elang mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat sekitar selaku nara sumber yang dapat dipercaya, Aktifitas peti dilokasi tersebut memang benar ada dan masih beraktivitas semenjak kurang lebih 4 bulan yang lalu hingga sampai saat ini masih ber oprasi yang mana aktivitas yang dilakukan sepertinya tanpa ada masalah, Hal ini membuat kami juga merasa bingung seakan bos peti ( MN ) ini seakan kebal hukum bagaimana tidak kegiatan yang dilakukan juga berlokasi tidak jauh dari polsek kota bengkayang, Dan kita juga mendapatkan informasi dari salah satu karyawan peti juga pernah menjelaskan omset yang didapat dari lokasi ini tembus di angka sampai 30.000,000. Juta rupiah Perhari sangat pantastis, Masalah izin, kita tidak tahu mereka memiliki izin apa ber oprasi dilokasi tersebut yang jelas MN bos dari peti ini ber oprasi tanpa adanya gangguan hingga sampai saat ini, Publik pun menagih janji Kapolda Kalbar Untuk berantas para cukong PETI termasuk MN yang seakan kebal hukum Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa: Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Selain pertambangan emas tanpa izin, beberapa hal lain yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah: ” Memberikan laporan atau keterangan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi, Pidana pencurian barang tambang. Pertambangan ilegal dapat berdampak pada lingkungan, seperti: Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor Lobang-lobang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir. Selain itu, para cukong PETI juga sudah pastinya melanggar UU Migas dan para pelaku mafia migas juga berkaloborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis (Sumber masayarakat ) (Tim./read)
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH. “Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,” Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya. Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu. Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun “Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara” Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda. Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut. Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau. Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara. Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu: Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat. Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal.. Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai. ( Team/read) Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Seorang warga Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bernama Pranto (55), mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum perangkat desa dan anggota kepolisian dari Polsek Sandai. Peristiwa itu terjadi pada malam Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB, saat rumahnya didatangi secara mendadak dan dilakukan penggeledahan tanpa surat perintah resmi. Kepada tim investigasi gabungan awak media pada Jumat, 4 April 2025, Pranto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar dugaan pencurian yang dilaporkan oleh seorang pemilik toko kepada pihak perangkat Desa Istana. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, tidak dilengkapi bukti, dan tanpa saksi. “Rumah saya didatangi dan digeledah tiba-tiba oleh sejumlah oknum perangkat desa bersama tiga anggota kepolisian dari Polsek Sandai, tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah penggeledahan. Anak-anak saya yang masih kecil trauma, istri saya sampai syok,” ungkap Pranto. Pranto juga menyebutkan bahwa empat unit rumah tinggal miliknya dan satu unit rumah kontrakan turut digeledah secara sepihak. Anak-anaknya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 1,5 tahun, 5 tahun, 7 tahun, serta dua lainnya yang bersekolah di SMK kelas 1 dan 2 — mengalami tekanan psikologis dan ketakutan sejak kejadian tersebut. Menurut pengakuan Pranto, oknum perangkat Desa Istana yang ikut dalam penggeledahan antara lain berinisial K, S, K, I, dan M. Sementara dari pihak kepolisian, ia menyebut dua di antaranya berinisial C dan B. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terlebih tidak disertai dasar hukum yang sah sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. “Ini sudah jelas melanggar hukum. Saya tidak pernah merasa melakukan tindak kriminal, namun diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Nama baik saya dan keluarga hancur, anak-anak saya sampai sekarang ketakutan,” tambah Pranto. Pranto meminta agar Propam Polres Ketapang dan Polda Kalbar turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polsek Sandai serta menindak tegas oknum perangkat desa yang terlibat. “Saya harap institusi kepolisian bersikap profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban semena-mena,” tegasnya. Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan seluler oleh tim investigasi gabungan awak media, pihak Polsek Sandai menyatakan bahwa mereka hanya melakukan pendampingan terhadap laporan dari pemilik toko dan pihak perangkat desa yang melaporkan adanya kehilangan barang. “Kami hanya mendampingi perangkat desa dalam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kehilangan barang di toko,” kata Kanit Reskrim Polsek Sandai melalui pesan WhatsApp. Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat dan dugaan pencemaran nama baik terhadap warga tanpa proses hukum yang sah. Sumber: Pranto Korban Dugaan Intimidasi Reporter: Tim Investigasi Gabungan Awak Media. Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Sanggau kalimantan Barat Seringnya terjadi kecelakaan di ruas Jalan Nasional Sosok-Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar atau tepat di depan RM Sambal Lado. Insiden ini menambah daftar panjang korban akibat kondisi jalan yang rusak akibat proyek yang belum tuntas. Warga setempat dan netizen menyoroti lambannya penyelesaian proyek perbaikan jalan yang menggunakan dana APBN. Salah satu akun media sosial lokal, Sanggau Informasi, mengunggah insiden tersebut dengan caption yang menyebutkan korban sudah lebih dari 30 orang sejak proyek ini berjalan. Berdasarkan penelusuran media, proyek ini merupakan bagian dari program reservasi jalan Sidas-Simpang Tanjung-Kota Sanggau dengan anggaran sebesar Rp 5,67 miliar dari APBN. Menyikapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Sanggau Robby Subianto yang prihatin dengan kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki kontraktor,lebih mengambil sikap menggerahkan warga untuk melakukan gotong royong memperbaiki jalan dengan cara dicor beton dengan semen untuk penanganan sementara pada Rabu,(2/4/25). Roby dengan menggunakan baju kaos putih dan bercucuran keringat tampak turun langsung kerja bakti menutup lubang yang digali dan ditinggal kontraktor. “Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada jalan nasional di Simpang tanjung-Sosok ada lubang yang membahayakan pengguna jalan,bahkan sudah terjadi cukup banyak korban kecelakaan,”kata Robby. Robby juga mengatakan,sudah menghubungi berbagai pihak,namun belum bisa ditangani,maka saya bersama warga mengambil tindakan berupa kerja bakti,guna mencegah terjadinya kecelakaan,tutup Robby Wartawan Basori
Bidik-kasus.com,Sintang Kalimantan Barat PT. LJA (Linggajati Al-Manshurin) sebuah perusahaan perkebunan yang berkantor pusat di Semarang dan beroperasi kebun sawit di Desa Begori, Desa Bedaha, Dusun Pangun Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, diduga melakukan penimbunan akses jalan kebun menggunakan galian C ilegal (tidak berizin). Menurut sumber inisial AG yang namanya enggan di publikasikan, bahwa PT. LJA melakukan penimbunan akses jalan kebun dari dermaga dan menuju kebun menggunakan galian C jenis sirtu yang diduga milik seorang warga masyarakat atas nama HD alias AK yang beralamat di Dusun Tapan Birah, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. “Timbunan tersebut digunakan untuk jalan kebun, jalan ke dermaga, dan jalan ke kampung, berupa sirtu galian C dari sisa galian bekas PETI milik seorang warga, yang menjadi mitra perusahaan, mengerjakan kebun perusahaan, untuk keuntungan pribadinya”, ucap AH. Pada saat media ini melakukan investigasi ke kebun beberpa waktu lalu, menemukan tumpukan tumpukan galian C jenis sirtu dan alat berat milik PT. LJA yang digunakan untuk mengambil dari lokasi. Ini jelas perbuatan melanggar hukum dan undang undang, karena menggunakan galian C ilegal, apalagi sumbernya dari bekas PETI. Ketika media ini mengkorfirnasi ke pihak PT. LJA (Direktur Utama sdr. KR dan Manager sdr. Sr) via WhatsApp, tidak direspon, begitu juga saat konfirmasi ke Kapolsek Serawai via WhatsApp juga belum di respon. Hd alias AK selaku pemilik lahan juga mengelak ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh media ini, dengan menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu, katanya dulu sudah diserahkan ke pihak perusahaan. Ketika media melakukan pengecekan menggunakan aplikasi, juga tidak ditemukan adanya izin gajian C di Kecamatan Serawai. Apa yang dilakukan oleh PT. LJA dan oknum masyarakat tersebut, jelas melanggar hukum dan harus diproses hukum, karna ini bertentangan dengan Asta Cipta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ungkapnya. Editor Basori
Bidik-kasus.com,Mempawah Kalimantan Barat Keluarga besar M.Zani Hermansyah,S.pd Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/Tahun 2025 Dengan Segala Kerendahan Hati Perkenankan kami Dan Keluarga Menghaturkan Selamat HARI RAYA IDUL FITRI 1 Syawal 1446 H 2025 Taqabbalallaahu Minna Wa Minkum 𝐁arakallahu 𝐅iikum” Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Walillahilham وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Wassallam Hermansyah,S.pd, Dan Keluarga Mohon Maaf Lahir Dan Bathin. (Wartawan Basori)
Bidik-kasusnews.com pontianak kalbar- Keluarga Besar www.Bidik-kasusnews.com Kalbar Basori Selaku Redaksi Bersama Team Kaperwil,Wartawan,dan Kabiro Media www.Bidik-kasusnews.com Kalbar dan Keluarga. Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/Tahun 2025 Dengan Segala Kerendahan Hati Perkenankan kami Dan Keluarga Menghaturkan Selamat HARI RAYA IDUL FITRI 1 Syawal 1446 H 2025 Taqabbalallaahu Minna Wa Minkum 𝐁arakallahu 𝐅iikum” Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Walillahilham وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Wassallam Basori/Abbas Dan Keluarga Mohon Maaf Lahir Dan Bathin. (Wartawan Nur Auliya)
Bidik-kasus.com,Pontianak Kalimantan Barat Sebagian Hartamu Ada Hak Fakir miskin Dan Anak Yatim-Piatu maka dari itu marilah berlomba-Lomba di akhir bulan Ramadhan 1446 H/2025 ini untuk Bersedekah Semoga di hari ini di bulan Akhir Ramadhan 1446 H/2025 kita semua di beri panjang umur, kesehatan Dan rezeki yang halal. Ungkapan Rizky Agung Pambudi kepada Awak Media. Sabtu-29-Maret-2025 Firman Allah SWT dan Hadits Nabi Saw tentang zakat. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19). “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267). “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah: 34-35). “Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah, yaitu tidak akan berkurang harta mereka karena bersedekah, tidak ada seorang hamba pun yang dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan, dan tidak ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran.” (HR. At-Tirmidzi)..بسم الله الرحمن الرحيم وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS. Adz Dzariyaat : 19) فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (QS. Ar Ruum : 38) وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (QS. Al Insaan : 8) الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya, (QS. Al Lail : 18) مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ Wartawan Basori
Bidik-kasus.com,Sintang kalimantan Barat Dalam momentum Bulan Suci Ramadhan, TNI-Polri menggelar buka bersama yang mana merupakan ajang dalam mempererat silaturahmi dan memperkokoh soliditas, Kamis (27/3) Sore. Buka puasa bersama ini dihadiri oleh berbagai unsur jajaran TNI-Polri seperti Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Mohammad Isnaeni, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M dan Dandim 1205/Sintang Letkol Inf Rangga Bayu Widiartha. Sebelumnya gelaran buka bersama antar TNI-Polri itu sendiri sempat digelar pertama kali dalam momentum Bulan Suci Ramadhan dimana pada hari ini merupakan kali kedua buka bersama tersebut dilaksanakan. “Kegiatan hari ini kedua kali nya TNI-Polri menggelar buka bersama, tentunya dalam momentum Ramadhan ini kita ingin menjalin komunikasi, memperkuat sinergi dan soliditas yang mana tujuannya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat” Kata Kapolres. Kapolres Sintang menyebut sinergitas dan kerja sama TNI-Polri sangat penting mengingat dinamika perkembangan yang terjadi dewasa ini semakin sulit diprediksi. Sehingga, secara tidak langsung menuntut peran dan kontribusi yang lebih maksimal dari aparat TNI dan Polri. Melalui buka puasa bersama ini dapat menjadi perekat untuk lebih mengembangkan sikap kebersamaan dan persatuan dalam rangka turut serta mewujudkan pembangunan dan menciptakan kondisi kehidupan yang lebih aman, damai, dan sejahtera. “Buka puasa bersama ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sintang” Pungkasnya. Wartawan Supriyono
Bidik-kasus.com,Sekadau Kalimantan Barat “Rumah dinas bupati sekadau yang dibangun dengan menggunakan dana APBD daerah kabupaten Sekadau hingga sampai saat ini tidak ditempati bupati STAR TIME NWES, kamis 27/3/2024 menurut Agustinus S.Pd selaku ketua umum ormas saber, sekaligus sebagai salah satu tokoh masyarakat adat di kabupaten sekadau Menjelaskan rumah dinas yang dibangun dengan menggunakan anggaran APBD Daerah kabupaten sekadau dikelola dari dinas PUPR kabupaten sekadau sampai saat ini tidak di tempati oleh bupati dari priode pertama sampai masa jabatan yang kedua, Berarti ada kurang lebih 10, tahun ini sangat mubazir kan kas daerah kab sekadau yang mana rumah dinas bupati ini dibangun untuk khusus bupati dengan masa jabatannya, Yang menjadi pertanyaan kita disini hanya berselang satu tahun rumah dinas ini dianggarkan untuk perawatan dan sesuai keterangan yang saya dapat Tahun terakhir ini dari 2022 -2023 dan 2024 berturut-turut dianggarkan dana perawatan rumah dinas bupati kabupaten sekadau.dengan pagudana yang tidak jelas..minim informasi tentang besaran anggaran yang di kelola. Menurut Agus kami meminta pihak yang berwenang selaku pejabat theknis dalam pengauditan tentang penganggaran dana perawatan tersebut sehingga tampak ke transfaranan publik sesuai UU. Informasi publik no 14 Th. 2008. Itu penting sehingga bentuk pengawasan dan informasi dapat kita akses bersama jelas agus tinus selaku ketua umum saber sekaligus salah satu Tokoh masyarakat. Dilain tempat tim awak media mencoba menghubungi bagian aset pemda kab sekadau melaui via whatsaaf NURHADI mengatakan memang betul itu adalah aset dan dibangun oleh pemda kab sekadau, Rumah dinas Bupati Namun tidak juga tidak pernah diadakan kegiatan kalau tidak pernah dipakai itu salah tapi biasanya dipakai bupati untuk acara dan kegiatan juga jelasnya, yang lebih tahu itu nanti saya coba berkomunikasi ke PUPR jelas NURHADI kepala bidang bagian aset pemda kabupaten sekadau. Awak media juga mencoba menghubungi RUSDI kabag umum pemda kab sekadau tentang pengelola anggaran pembangunan dan perawatan Rumah dinas Bupati kabupaten sekadau RUSDI, melalui via whatsaaf menjelaskan benar bahwa pembangunan rumah dinas Bupati kabupaten sekadau dikelola oleh dinas PUPR dan juga dianggarkan untuk perawatan, Tahun trakhir dari 2022-2023 dan 2024 itu diangharkan melalui PUPR untuk perawatan rumah dinas bupati dan untuk tahun anggaran 2025 mungkin juga sudah ada perencanaan namun kita lihat kalau masuk kita juga akan jelas kan itu akan dianggarkan namun kita koordinasi dulu ke PUPR jelas RUSDI, RUSDI juga menjelas kan mohon di klarifikasi. Tidak benar kalau Rumah dinas bupati tersebut tidak pernah digunakan, bahkan juga pernah dimanfaatkan untuk fasilitas pertemuan dan menerima pejabat negara jelasnya. Nanti coba kita komunikasikan dengan kadis PUPR untuk penjelasan lebih lanjut kita akan sampaikan paparnya RUSDI kepada awak media. Selain itu awak media juga mencoba menghubungi Bupati sekadau Bapak ARON. SH melalui via whatsaaf namun sampai berita ini diturunkan bupati sekadau tidak dapat dihubungi. (Narasumber AGUS TINUS) (Penulis Mul,ms) Tim Infestigas.Red.