Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Status 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25) Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di paking menjadi 1(satu) liter dan 5 (lima) liter, yang berada di dalam gudang Juga tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut. Mulyadi sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen kalbar saat ditemuai awak media, Kamis (02/07/25) Mengatakan Seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan atau diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik, Kita dari LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, Terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025, Yang dimana AKP. SITORUS. SH. MH saat ini masih menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui, Dan kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp, “Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan exrajos Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut, “Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 jam 18.27.55. Kemarin, Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil Penyidikan Transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini mengyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main main..tegas mulyadi. Kami Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus. Dan dibuka diruang Publik tunjukkan ketransfarannan pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya. Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat, Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari Bais dan Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal Khusus di Kalbar Sudah sampai ke Telinga Presiden Prabowo subianto beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganan nya tegas Mulyadi. Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statemen yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya, dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi orang lain, kata yayat. Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut yayat. Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat, akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus yayat. (Tim Read infestigasi) Editor Basori
Bidik-kasus.com,Entikong Kalimantan Barat Langit Entikong Kalimantan Barat sore itu memeluk hangat. Di tengah riuh peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), seorang pria berbadan tinggi melangkah dengan senyum mengembang. Dialah Wawan Suwandi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Kalimantan Barat, yang dengan semangat menyambut puluhan peserta dari 14 kabupaten/kota. “80 peserta hadir, semangat mereka luar biasa,” ujarnya, mata berbinar. Namun, di balik senyum itu, ada kegelisahan yang dalam gelombang besar sedang menerpa dunia jurnalistik Indonesia. 1. Industri Media Terguncang: Efisiensi atau Kematian Perlahan? Bayangan suram menyelimuti ruang redaksi. Industri media Indonesia sedang sekarat, bukan karena gempa politik, tetapi oleh belitan efisiensi. Uang tak lagi mengalir deras, biaya operasional melambung, iklan mengering, dan pembaca lebih memilih klik gratis daripada membeli koran. “Ini bukan lagi soal idealisme, tapi siapa yang bisa bertahan,” bisik Wawan. PHK massal terjadi di mana-mana. Media cetak gulung tikar, generasi milenial tak sempat mengenalnya. Gaji jurnalis dipotong, proyek investigasi dibekukan—jurnalisme kini hanya tentang bertahan hidup. 2. Disrupsi Digital: Lautan Peluang atau Jurang Bencana? Perubahan teknologi bagai pisau bermata dua. Platform digital menawarkan distribusi murah, tetapi konten berkualitas mahal harganya. Banyak media gagal adaptasi—terjebak dalam pusaran clickbait dan sensasionalisme. “Jurnalisme seharusnya mercusuar kebenaran, bukan alat pencari trafik,” kata Wawan. Media yang terlalu cepat berubah kehilangan kedalaman, sementara yang enggan berubah tersapu zaman. 3. Kebebasan Pers: Retak di Tengah Badai Kebebasan pers, fondasi demokrasi, kini retak. Ancaman kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi semakin marak. Jurnalis dipukul saat meliput demo, media ditekan oleh pemilik kepentingan. Tapi ancaman terbesar justru datang dari dalam. Tekanan ekonomi membuat media rentan dijual. Sponsor dan investor bisa membeli narasi ketika redaksi kelaparan. Di titik ini, independensi hanya tinggal nama. 4. Kesejahteraan Jurnalis: Pahlawan Informasi yang Terlupakan Mereka garda terdepan demokrasi, tetapi hidup dalam ketidakpastian. Gaji minim, beban kerja tinggi, jam istirahat tak menentu. Jurnalis senior memilih pensiun dini, generasi muda enggan masuk—profesi ini tak lagi menjanjikan. “Bagaimana bisa menghasilkan berita berkualitas jika kami sendiri kelelahan?” tanya seorang peserta OKK. 5. Kepercayaan Publik: Dikoyak Hoaks, Dibajak Politisasi Masyarakat semakin skeptis. Hoaks, bias, dan politisasi berita meruntuhkan kepercayaan. Media dituding “penyebar kebohongan”, jurnalis kehilangan legitimasi. “Tanpa kepercayaan, jurnalisme mati,” tegas Wawan. 6. Harapan di Ujung Horizon: Semangat OKK PWI Kalbar Di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, semangat baru bergelora. Saeful, salah satu peserta OKK, tak bisa menyembunyikan kebanggaannya. “Ini luar biasa! Harapannya, kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya penuh semangat. Aat Surya Safaat, Direktur UKW PWI, hadir dengan pesan mendalam. “Menulis tak akan mencapai kejayaan tanpa kerja keras, tak akan mencapai keagungan tanpa sopan santun. Tapi yakinlah, kita pasti bisa.” Ia mengingatkan, menulis adalah ibadah, tulisan adalah sedekah. Jurnalisme Belum Mati, Ia Hanya Butuh Napas Baru Di tengah badai, masih ada yang bertahan. Masih ada redaksi yang memegang prinsip, jurnalis yang turun ke lapangan, dan pembaca yang percaya pada media sebagai penerang. Yang diperlukan sekarang bukan hanya solidaritas, tapi aksi nyata: – Bayar jurnalis layak! – Pertahankan independensi! – Bangun konten berkualitas, bukan sekadar viral! – Adaptasi digital dengan strategi matang! – Kolaborasi untuk inovasi bisnis media! Jurnalisme mungkin sedang sakit, tetapi ia belum mati. Dan selama masih ada yang berjuang, harapan itu tetap menyala. Deskripsi// Industri media Indonesia tengah terpuruk oleh gempuran digital dan krisis ekonomi. Namun, semangat jurnalis di OKK PWI Kalbar membuktikan bahwa jurnalisme belum mati. Wartawan Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat –Jum’at 27 Juni 2025 Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengambil langkah lebih tegas dan terarah dalam menangani dugaan peredaran oli ilegal diduga palsu di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, tindakan kepolisian yang sejauh ini hanya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai jauh dari memadai dan berisiko menghambat efektivitas penyidikan. “Olah TKP hanyalah permulaan dalam kasus-kasus umum. Untuk perkara seperti oli ilegal atau palsu yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan mengakibatkan kerugian materiil besar, penanganan harus bersifat proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Herman dalam pernyataan tertulis pada Jumat malam (27/6/25). Herman menilai penanganan yang lambat dapat memperburuk kerugian masyarakat dan memberi ruang gerak bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti. “Penegakan hukum yang responsif sangat krusial dalam kasus ini. Jangan sampai aparat terjebak pada prosedur formalistik yang tidak menyentuh substansi kejahatan,” ujarnya. Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan aparat kepolisian segera setelah muncul indikasi oli palsu adalah uji forensik terhadap sampel oli ilegal atau palsu. “Ini sangat mendesak. Uji forensik bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan pokok dalam pembuktian. Oli ilegal atau palsu biasanya mengandung senyawa berbahaya yang dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya. Menurutnya, tanpa uji forensik, olah TKP tidak lebih dari sekadar “melihat-lihat” tanpa makna pembuktian pidana. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Hukum pidana membutuhkan bukti ilmiah sebagai dasar pengenaan pasal,” tambah Herman. Selain uji forensik, Herman juga menyoroti pentingnya langkah-langkah investigasi lanjutan, seperti penyitaan dokumen dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut bahwa dokumen terkait distribusi, pembelian, hingga nota transaksi oli ilegal atau palsu harus segera diamankan sebagai bagian dari peta jalan pengungkapan kejahatan. “Dokumen bukan sekadar arsip, tapi roadmap kejahatan. Dari dokumen bisa dilacak alur distribusi, siapa aktor utamanya, dan bagaimana modus operandi berlangsung,” paparnya. Herman mengingatkan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Masyarakat menanti ketegasan hukum, bukan sekadar formalitas penyidikan. Tindakan nyata dan berbasis bukti harus segera dilakukan,” tutupnya. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum Wartawan Nur Auliya
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Jum”at-27-Juni-2025 Dalam rangka syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkenalkan 25 unit robot humanoid dan robot anjing (K9) di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Kehadiran teknologi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam modernisasi perangkat tugas untuk meningkatkan efisiensi, keselamatan personel, dan efektivitas pelayanan publik. Robot-robot ini adalah masa depan yang diharapkan mendukung tujuh fungsi kepolisian. Pertama, pengawasan dan pemantauan di lokasi berbahaya seperti gedung terbengkalai atau area bencana. Kedua, penanganan situasi berbahaya termasuk penjinakan bahan peledak dan penyanderaan. Ketiga, pencarian dan penyelamatan korban dalam bencana alam maupun kebakaran. Keempat, pengumpulan barang bukti forensik seperti sidik jari dan sampel DNA di TKP. Kelima, pengawasan lalu lintas melalui pemantauan pelanggaran dan identifikasi kendaraan. Keenam, patroli cerdas dengan dukungan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Ketujuh, deteksi bahan berbahaya seperti bom, narkotika, dan bahan kimia. Inovasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Ke-4 yang menekankan penguatan SDM, sains, dan teknologi. Polri menggandeng putra-putri bangsa melalui kolaborasi dengan PT SARI Teknologi, mencerminkan semangat pemberdayaan pemuda dalam pengembangan teknologi robotik dan AI. Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyatakan: “Robot-robot ini dimasa depan akan menjadi mitra strategis personel Polri. Mereka dirancang untuk mengambil peran di lokasi berisiko tinggi guna mengurangi paparan bahaya terhadap manusia, sekaligus meningkatkan akurasi operasi. Kami mengakui bahwa teknologi ini masih dalam tahap pengembangan awal dan akan terus belajar dari praktik terbaik negara-negara maju.” Irwasum Polri menutup pernyataan: “Modernisasi Polri adalah perjalanan panjang yang membutuhkan dukungan seluruh rakyat Indonesia. Kami berkomitmen menjalani proses ini dengan transparansi, termasuk belajar dari mitra internasional dan melaporkan perkembangan riset secara berkala. Teknologi ini hadir untuk memperkuat nilai kemanusiaan dalam pelayanan kepolisian.” Dr. Yohanes Kurnia Widjaja (Direktur Utama PT SARI Teknologi) mitra menambahkan:”Kami membangun teknologi ini dengan menyesuaikan kebutuhan unik Polri. Contoh robot K9 buatan kami mampu bertahan 8 jam dalam cuaca ekstrem dan terintegrasi AI behavior analysis. Untuk robot Humanoid masih terus dipelajari dan dikembangkan sesuai kebutuhan kepolisian di masa depan. Kami masih memerlukan ribuan jam uji coba dan penyempurnaan algoritma sebelum mencapai tingkat operasional penuh.” Masyarakat yang menyaksikan demonstrasi robot di Monas menyambut antusias. Polri berupaya menunjukkan keseriusan dalam memulai memanfaatkan teknologi untuk keselamatan warga. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tanggal 26 Juni 2025. Dialog Publik yang bertujuan memberikan edukasi tentang bahaya dan ancaman Narkoba serta adanya upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba (soft power approach) yang dihadiri sejumlah organisasi kepemudaan dan perwakilan sejumlah BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa) se Kalimantan Barat. Kegiatan dipusatkan disalah satu cafe yang terletak dijalan Sepakat 2 Kota Pontianak. Ketua Knpi Kota Pontianak Zein Novrian mengatakan kegiatan ini tidak hanya sebagai formalitas akan tetapi sebagai upaya mengajak seluruh pemuda untuk bersama melawan dan mencegah segala bentuk penyelahgunaan Narkotika. Bentuk Konkritnya nanti Zein menyatakan akan berkolaborasi bersama stakeholder dalam mendata pemuda maupun mahasiswa yang terpapar narkotika agar nantinya di rehabilitasi sehingga tidak menggunakan narkoba lagi. ” Ini akan kami realisasikan dalam bentuk pendataan bersama pihak terkait agar bisa mendata pemuda maupun mahasiswa yang menggunakan narkoba agar direhabilitasi,” tutur Zein. Zein menambahkan selain dialog dirinya juga mengajak generasi muda untuk dapat terlindungi dari pengaruh destruktif (bahaya narkotika dan zat adiktif) Sementara itu Anida Sari, S.ST., M.M. (Kepala BNN Kota Pontianak) dengan materi “strategi pencegahan dan perlindungan kepada generasi muda dari pengaruh destruktif (bahaya narkotika dan zat adiktif)” mengatakan peran pemuda sangat diharapkan dan sangat membantu agar generasi muda dapat dicegah lewat komunikasi dengan cara mereka sesama pemuda, selain itu komunitas yang bergerak untuk mengajak pemuda sangat membantu peran BNN dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba. ” Kami sangat senang dengan semangat pemuda untuk mencegah penyebaran narkotika dikalangan pemuda, lewat komunitas mereka BNN juga terbantu dalam mengedukasi masyarakat bahaya narkoba,” ungkap Kepala BNN Kota Pontianak. Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, S.IP., M.AP., yang juga menjadi pemateri dengan tema ”perspektif hukum dalam penanganan permasalahan Narkoba sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pandia mengatakan apresiasi kepada pemuda yang semangat melawan narkotika dan menyadari bahaya dan hukuman terhadap penyalahgunaan narkoba. Melalui dialog ini diharapkan bisa menjadi penyambung media informasi kepada khalayak agar masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba. ” Kami dari Kepolisian sangat mengapresiasi pemuda yang peduli terhadap lingkungan dengan menjagak menjauhi narkoba dan penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merugikan diri tapi juga orang lain serta mendapat sanksi hukum,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pontianak. Usai dialog seluruh peserta juga menggelar deklarasi anti narkoba dengan mengajak seluruh pemuda untuk tidak menggunakan narkoba dan menjadi pemuda yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dengan menjauhi Narkoba. Wartawan Asrori
Bidik-kasusnews.com,kapuas Hulu Kalimantan Barat Sebuah insiden kebakaran terjadi di SPBU Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat,pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.56 WIB. Sebuah mobil Kijang Grand Super warna merah maron dengan nomor polisi KB 1311 AC milik seorang petani bernama Kn (50 tahun), warga Desa Semangut Kecamatan Bunut Hulu, terbakar saat sedang mengantri pengisian bahan bakar jenis pertalite. Api tiba-tiba muncul dari bagian bawah setir ketika pemilik kendaraan mencoba menyalakan mesin untuk maju dalam antrian. Kapolsek Kalis, Ipda F. Catur Winarto, menjelaskan bahwa mobil tersebut belum sempat mengisi bahan bakar dan berada di posisi antrian keempat. Percikan api yang muncul dari dalam mobil dengan cepat membesar dan menyulut kebakaran. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.40 WIB, namun sebelum itu sempat merembet dan menyebabkan kerusakan pada bagian kanopi atap SPBU. Akibat kejadian tersebut, pemilik mobil mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, yakni pada pergelangan tangan kanan, kaki kiri, lengan kiri, dan ibu jari kanan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materil. Mobil mengalami kerusakan total dengan estimasi kerugian sekitar Rp45 juta, sementara kerusakan pada fasilitas SPBU diperkirakan mencapai Rp500 juta. Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Tedi Triattama dan Wardoyo, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan yang terbakar dilengkapi dengan tangki besi berbentuk kotak segi empat, yang dipasang di bagian dalam. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan memastikan tidak ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pontianak, Pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wib, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan kembali 1 (satu) orang tersangka inisial MHN selaku konsultan pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A 2023. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, SH.MH dalam pers riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu: Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (Delapan Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah Empat Puluh Delapan Sen). Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025. Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku Aparat penegak hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sumber : Kejati Kalbar Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun langsung memimpin sidak di lokasi gudang penimbunan puluhan ribu liter oli ilegal diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin sore (23/06/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang tersebut pada Jumat (20/06/2025) lalu, yang dilakukan aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr. Didampingi tim aparat dan perwakilan Pertamina Pusat beserta kuasa hukumnya, Krisantus memastikan barang bukti oli ilegal yang ditemukan tetap utuh dan dijaga ketat agar tidak berpindah tangan. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius, siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegasnya saat memantau langsung penyegelan tiga gudang berisi drum oli berlabel Pertamina yang diduga palsu. Wakil Gubernur juga mendesak Pertamina Pusat untuk bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Pertamina jangan bermain-main. Sebagai pemilik merek, mereka harus proaktif memastikan produk mereka tidak dipalsukan dan merugikan masyarakat,” tambahnya. Sempat terjadi ketegangan saat tim BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang untuk memastikan isinya. Meski awalnya aparat Krimsus Polda Kalbar menolak, berkat mediasi akhirnya pintu gudang berhasil dibuka dan Wakil Gubernur melihat langsung barang bukti oli diduga palsu di dalamnya. Penggerebekan hingga sidak berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.CU. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat terlihat, kemudian meninggalkan lokasi. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemilik dan menuntut pengusutan mendalam, terutama karena terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Pemalsuan Merek Dagang. Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan oli palsu di Kalbar hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan, “Pengusaha nakal dan siapa pun oknum yang melindungi bisnis ilegal ini harus diusut dan ditindak tegas agar kasus serupa tak terulang dan kepercayaan publik terhadap hukum kembali pulih.” Hingga berita ini ditulis, tim awak media 24 Juni 2025, Media nasional masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang belum dapat dihubungi. Sumber : Wagub Kalbar Dan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum Penulis:JN// Aktivis98 Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Pemerintah Kabupaten sintang harus tegas terhadap Para Pengusaha yang telah mendirikan bangunan permanen tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), seperti halnya salah satu bangunan yang berada di jalan Lintas Melawi yang diduga tidak memiliki IMB namun bangunan sudah berdiri dengan megah, demikian disampaikan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang pada Minggu-22/06/2025 di Sintang. Erikson Mengatakan pada saat kita melakukan croscek kondisi bangunan tanpa Nama yang merupakan Milik salah satu pengusaha Toko Bangunan Duta sintang dilapangan tampak tidak dipasang Plang Izin Mendirikan Bangunan, itu artinya bangunan itu bisa saja dipersepsikan bangunan Liar dan menurut saya wajib pemkab sintang melakukan penertiban atau penindakan dan jangan Bungkam kata Erik. Bukan soal itu saja kalo kita mendengar informasi dari masyarakat bahwa bangunan tanpa nama itu berada di atas Daerah Aliran Sungai bahkan dugaan DAS tersebut ditimbun dan di alihkan ke lahan milik Warga yang mana lahan warga tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ), jelas Erik. “Pertanyaannya apakah boleh mengalihkan DAS, Kemudian Atas petunjuk siapa?, Sangat memprihatinkan memang jika ada bangunan bisa berdiri di atas Daerah aliran sungai kan sudah kasus luar biasa itu, bahkan kuat dugaan kita ada Mafia yang bermain dibalik layar, Saya berharap kepada bapak Bupati Sintang agar Kepala Kantor satu Pintu atau kepala dinas terkait pembuatan IMB segera di copot dari jabatannya jika tidak mampu bekerja, karena pemkab sintang butuh pimpinan yang tegas untuk membangun Sintang”, tegas Erik. Disamping itu juga kita mempertanyakan tanah timbunan yang digunakan untuk menutup Daerah Aliran Sungai sumbernya dari mana, apakah ada izin?, kalau bicara soal Tanah timbunan saya rasa itu ranahnya Pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan Pemeriksaan, dan saya tegaskan agar Polres Sintang melakukan Pemeriksaan”, harap Erik Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Pemilik Bangunan yang bahkan enggan menyebutkan namanya menjelaskan, “Saya mendirikan bangunan di lokasi Lintas melawi sudah lama dan saya tidak berani mendirikan bangunan kalau tidak ada IMB, ketika ditanya nama dan tujuan usaha didirikannya bangunan tersebut pemilik bangunan memilih bungkam seolah ada yang di rahasiakan, “Nantilah pak, setelah selesai bangunan nanti baru semua tau, yang jelas kita membangun itu berdasarkan dukungan Pemerintah, dan mengenai darimana sumber tanah timbunan itu saya tidak tau, soal DAS kita juga tidak berani melanggar aturan pemerintah, kita melakukan bersih bersih di belakang sesuai anjuran pemerintah dan mendukung kita usaha”, jelas Pemilik Minggu-22/06/2025. Sumber Liputan:Erikson Ketua DPC PWRI Kab.Sintang. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya membeberkan terkait berbagi produk luar Kalbar dan luar Indonesia pada umumnya Menggeliat Liar di pangsa pasar Kalbar dan Kota Pontianak, Minggu (22/06/25). Sudah menjadi rasia umum Bahwa Pasar tradisional dan swalayan di Kalbar dibanjiri produk impor ilegal seperti bawang putih, apel, dan makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand. Pantauan di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan barang-barang tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal mendominasi rak-rak toko. Fenomena ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan konsumen. Masuknya produk-produk luar ini bukan hanya dapat mengancam petani local akan tetapi keamanan pangan kita patut dipertanyakan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan TUKS sehingga sangat mempermudah masuknya barang ilegal. Pengawasan disemua-semua jalur masuk, terutama “Jalur Tikus” di wilayah perbatasan masih relative lemah. Makaknya produk luar yang di duga barang-barang illegal ini Selain dampak ekonomi, produk makanan tanpa pengawasan BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa. Maraknya produk impor ilegal ini melanggar sejumlah regulasi namun anehnya pihak-pihak yang berwenanng tenang-tenang saja tidak ada penindakan apapun. Ada apa gerangan ? UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk makanan tanpa registrasi BPOM berpotensi membahayakan konsumen. Selanjutnya Permendag No. 18 Thn 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impor: Bawang putih dan produk hortikultura lainnya hanya boleh diimpor dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa izin termasuk pelanggaran pidana kepabeanan. Selanjutnya UU. No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Produk makanan impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barang tanpa label halal melanggar ketentuan ini. Pada UU No. 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan: Barang yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, seperti melalui jalur perbatasan darat Kalbar-Malaysia, dikategorikan sebagai penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Berbagai regulasi telah mengatur tapi sangat disayangkan pihak-pihak yang berwenang seolah-olah tidak tahu maraknya produk illegal oleh karena itu kita berharap pemda dan seluruh jajaran perkopinda lebih memperhatikan produk illegal ini dan Bea Cukai perlu didorong untuk meingkatkan pengawasan nya atas produk2 luar yang masuk ke Kalbar dan KSOP perlu memperketat pengawasan atas operasional TUKS yang ada di sepanjnag sungai kapuas, pungkasnya. Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Editor Ridwan Sandra