Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Ketapang sejak hari Senin (09/02/2026) kemarin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Politeknik Negeri Ketapang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Kegiatan Napaktilas. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Penyidik melaksanakan pengecekan lapangan secara (on the spot) dan penelusuran lokasi atau napak tilas terhadap sejumlah titik yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh fakta-fakta lapangan yang akurat, aktual, dan relevan guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan. Pengecekan lapangan dilakukan bersama Tim Ahli yang dilibatkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian teknis masing-masing. Keterlibatan Tim Ahli dimaksudkan untuk memberikan penilaian profesional dan objektif terhadap aspek-aspek teknis tertentu, sehingga hasil pemeriksaan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH saat dikonfirmasi awak media yang melihat langsung aktivitas Tim Penyidik di lapangan, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Kasi Penkum menjelaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengkonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan. Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga memastikan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Bogor Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir bersilaturahmi dan berdiskusi dengan para pimpinan media massa dalam kegiatan Retret Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) di Pusat Pendidikan Bela Negara Kemhan RI, Rumpin, Bogor, Sabtu (31/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Johnny Edison Isir yang baru dilantik sebagai Kadiv Humas Polri memperkenalkan diri sekaligus menyapa para wartawan yang mengikuti kegiatan retret. Dengan suasana hangat dan penuh keakraban, peraih Adhimakayasa Akpol 1996 ini berdiskusi langsung dengan insan pers mengenai peran strategis media dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kadiv Humas Polri mengapresiasi kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan para wartawan dalam membangun narasi publik serta mengedukasi masyarakat melalui karya-karya jurnalistik yang konstruktif. “Ini mencerminkan kesadaran bersama bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, demokrasi,serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Irjen Pol Johnny Edison Isir. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari amanat konstitusi dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum. “Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum, pers merupakan salah satu pilar utama. Kebebasan pers adalah amanat konstitusi yang harus kita jaga bersama,” tegasnya. Meski demikian, Kadiv Humas Polri mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik. “Namun kebebasan pers juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum dan etika jurnalistik,” pungkasnya. Kegiatan silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri dan insan pers dalam menjaga ruang publik yang sehat, informatif, serta mendukung penguatan nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi di Indonesia. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Seluruh Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Melawi diperintahkan hadir di Mapolres Melawi pada Kamis (29/1) untuk mengikuti apel sekaligus pemeriksaan kedisiplinan personel. Dalam apel tersebut, dilakukan pengecekan kerapian diri, kelengkapan dan kesesuaian pakaian dinas, kelengkapan kendaraan dinas, serta pemeriksaan surat-surat kendaraan yang digunakan oleh para Bhabinkamtibmas dalam menunjang pelaksanaan tugas di lapangan. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, didampingi Wakapolres Melawi, Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P. Selain melakukan pengecekan administratif dan fisik, Kapolres Melawi juga menegaskan pentingnya disiplin sebagai cerminan profesionalisme anggota Polri, khususnya Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa binaan. Dalam pelaksanaannya, Wakapolres Melawi memberikan tindakan disiplin kepada sejumlah Bhabinkamtibmas yang kedapatan melakukan pelanggaran, di antaranya tidak menjaga kerapian serta menggunakan kelengkapan pakaian dinas (gampol) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres Melawi menegaskan bahwa sikap tampang, kerapian, dan kelengkapan dinas merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan oleh setiap personel, karena menjadi bagian dari citra Polri di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan internal serta upaya meningkatkan disiplin, kesiapan, dan profesionalisme Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Selasa, 27 Januari 2026. Karang Taruna Kelurahan Tanjung menjalin silaturahmi sekaligus kerja sama dengan SMP Negeri 1 Mempawah Hilir dalam rangka mendukung Program Adiwiyata melalui agenda kegiatan pembibitan mangrove yang rencananya akan dilaksanakan di Pantai Tanjung Burung. Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi antara pemuda dan pelajar dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya pelestarian alam. Pembibitan mangrove dipilih sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem pantai sekaligus sebagai upaya pencegahan abrasi yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Kelurahan Tanjung. Melalui kegiatan ini, para siswa tidak hanya mendapatkan edukasi lingkungan secara teori, tetapi juga terlibat langsung dalam aksi nyata pelestarian alam. Ketua Karang Taruna Kelurahan Tanjung, Iqbal, menyampaikan dukungannya atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai kolaborasi tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi kawasan Pantai Kelurahan Tanjung yang saat ini mengalami abrasi cukup parah. “Kami sangat mendukung kerja sama ini karena selain memberikan edukasi kepada generasi muda, kegiatan pembibitan mangrove juga menjadi solusi nyata untuk menjaga pantai kami yang saat ini terus mengalami abrasi. Semoga kolaborasi ini berjalan berkelanjutan dan membawa manfaat besar bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Iqbal. Melalui sinergi antara Karang Taruna dan pihak sekolah, diharapkan kegiatan ini mampu menjadi contoh gerakan peduli lingkungan yang berkelanjutan serta memperkuat peran pemuda dan pelajar dalam menjaga alam sekitar. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Ada pemandangan berbeda di lingkungan Mako Polres Melawi. Tak hanya terlihat rapi dan bersih, suasana kini semakin asri dengan hadirnya berbagai tanaman bonsai dan jenis pohon lainnya yang ditanam langsung atas inisiatif Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memperindah lingkungan Mako Polres Melawi sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Beragam tanaman hijau tertata di sejumlah sudut halaman, menciptakan suasana sejuk dan nyaman bagi personel maupun masyarakat yang berkunjung. Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon mengatakan, penanaman pohon tidak hanya bertujuan untuk estetika semata, tetapi juga memiliki makna lebih dalam sebagai bentuk kepedulian terhadap alam dan upaya menjaga keseimbangan lingkungan. “Menanam pohon adalah investasi jangka panjang untuk lingkungan. Selain memperindah Mako, ini juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap alam dan kualitas udara yang lebih baik,” ujarnya. Menariknya, sejumlah tanaman bonsai turut menghiasi halaman Mako. Selain memiliki nilai seni, bonsai juga mencerminkan filosofi kesabaran, ketelatenan, dan ketekunan, nilai-nilai yang sejalan dengan karakter pengabdian anggota Polri dalam melayani masyarakat. Selain bonsai, Kapolres juga menginisiasi penanaman berbagai jenis pohon lainnya yang berfungsi sebagai peneduh dan penghijauan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif, baik bagi anggota Polres Melawi maupun masyarakat sekitar, untuk turut menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing. Dengan adanya gerakan penghijauan ini, Kapolres Melawi berharap lingkungan Mako Polres tidak hanya menjadi tempat kerja, tetapi juga ruang yang nyaman, sehat, dan ramah lingkungan. “Hal sederhana seperti menanam pohon, jika dilakukan bersama-sama, akan memberikan dampak besar bagi lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Rabu 21 januari 2026 Provinsi Kalimntan Barat,insiden kecelakaan kerja di lingkungan PLTU Sukabangun, Ketapang, Kalimantan Barat pada Januari 2026, yang menimbulkan sorotan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kecelakaan ini terjadi setelah laporan sebelumnya menyebutkan adanya karyawan yang tewas akibat kelalaian”dugaan lemahnya pengawasan K3 di PLTU tersebut: Insiden Berulang (Recurrence): Kejadian kecelakaan fatal yang berulang dalam rentang waktu kurang dari satu tahun (April 2025 dan Januari 2026) menunjukkan indikasi lemahnya evaluasi dan perbaikan sistem K3 di lapangan. Kelalaian Prosedur dan APD: Masyarakat menyebutkan adanya kelalaian prosedur K3 dan tewasnya karyawan akibat insiden, yang memicu dugaan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) tidak memadai atau tidak digunakan dengan benar. Transparansi Perusahaan: Terdapat dugaan bahwa pihak pengelola (PLN NP Services/PT MKP) sempat berupaya menutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut. Investigasi Ketenagakerjaan: Kasus ini memicu desakan investigasi dari pihak terkait mengenai pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kecelakaan kerja ini disorot karena melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diterapkan secara ketat di lingkungan berisiko tinggi seperti PLTU, terutama setelah insiden pertama, Kasus ini memicu sorotan publik karena terjadi lagi kecelakaan kerja di lokasi yang sama, menimbulkan dugaan kuat lemahnya pengawasan manajemen”Ungkap”warga setempat Publik mendesak pihak PLTU, terutama terkait dengan komitmen manajemen dalam menciptakan lingkungan bebas risiko, Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad Sumber: masyarakat setempat(ST) Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Rabu,21 Januari 2026 Untuk mempererat sinergi dan komunikasi, Kabiro Bidik-kasusnews.com Kalimantan Barat,Maya Purwaningsih, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kasat Lantas Melawi, AKP Pipit Supriatna Pertemuan berlangsung di Mapolres Melawi dan mendapat sambutan hangat dari Kasat Lantas yang baru resmi Serahterimakan jabatan(Sertijab) tersebut dilaksanakan pada Rabu,07 Januari 2026,di halaman Polres Melawi. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan media. Hal ini dinilai sangat penting, terutama untuk mendukung monitoring serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat luas. “Kami selalu mendukung kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Melawi. Media memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar dan bermanfaat,” ujar Maya Purwaningsih. Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan media. Menurutnya, media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus menjaga stabilitas keamanan. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga Melawi tetap aman, harmonis, serta rukun dalam keberagaman etnis dan agama,” ungkap Kasat Lantas. Kunjungan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan media bukan sekadar menjalin komunikasi, tetapi juga memperkuat peran keduanya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan masyarakat Melawi semakin merasakan manfaat dari keamanan dan informasi yang terpercaya. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut secara pidana maupun perdata. Sengketa yang muncul dari produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Kehormatan Pers (DKP) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026). MK menilai tindakan kekerasan, intimidasi, atau upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak boleh langsung memakai instrumen hukum pidana atau perdata. “Wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial,” tegas MK dalam putusannya. MK menekankan bahwa perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi wartawan bukan ke istimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. UU Pers berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa. Perlindungan ini melekat erat selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan mematuhi peraturan perundang-undangan—khususnya saat melaksanakan tugas profesi secara sah. MK menegaskan Pasal 8 UU Pers bukan memberikan impunitas hukum, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, atau pembatasan yang tidak proporsional. Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, tindakan kekerasan atau intimidatif, bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya, tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata. (Tim/read)

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) -Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023, pada Senin, 19 Januari 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.   Pantauan di lapangan, tim penyidik mendatangi lokasi sejak pagi hari dari pukul 08.00 wib sampai dengan 11.30 wib, dengan pengawalan ketat Petugas TNI. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan arsip dokumen. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara rinci identitas pihak yang terkait maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Kalbar menegaskan, seluruh barang yang disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa pidana serta peran pihak-pihak yang terlibat. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kajati Kalbar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan Penyitaan di Kantor Kejati. “ujarnya”. “Kami juga masih mendalami hasil penggeledahan. Untuk detail perkara dan pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan. Wartawan Maya Purwaningsih

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu 18 Januari 2026. Bau busuk praktik Mafia Migas kembali menyengat. LSM Somasi bersama Tim Investigasi Resmi secara resmi melaporkan dugaan kejahatan terstruktur dalam penyaluran Gas Elpiji 3 kilogram Bersubsidi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat,Sabtu (17/1/2026). Laporan tersebut menargetkan Agen penyalur dan ratusan Pangkalan Elpiji Fiktif alias Bodong yang diduga selama ini menggerogoti Hak Masyarakat miskin di Kabupaten Sintang. Modusnya brutal: Pangkalan tercatat resmi, gas dikirim rutin oleh Pertamina, namun Warga setempat tak pernah melihat barangnya. Ketua LSM Somasi, Arbudin, usai melayangkan Laporan Resmi, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan sekadar tudingan, melainkan dibangun di atas Data Otentik dan bukti lapangan hasil Investigasi langsung Timnya. “Ini bukan Asumsi. Kami turun langsung, mencatat, memotret, dan memetakan. Data yang kami serahkan bisa dipertanggungjawabkan secara Hukum. Ada praktik yang nyata-nyata merampok Subsidi Negara dan menyengsarakan Rakyat,” tegas Arbudin kepada Awak Media. Menurutnya, praktik ini diduga dilakukan secara Sistematis oleh Oknum Agen LPG 3 Kg yang sengaja memanfaatkan celah pengawasan demi meraup keuntungan dari barang Subsidi yang seharusnya dinikmati Masyarakat miskin. Hasil investigasi sementara mengungkap sekitar 150 pangkalan LPG 3 Kg diduga bodong yang tersebar di Kabupaten Sintang. Ironisnya, sebagian Pangkalan tersebut tercatat aktif secara Administrasi, namun secara fisik dan distribusi dinilai Fiktif. “Nama pangkalan ada di Desa, tercatat resmi. Tapi Masyarakat tidak pernah menerima Gas. Dari data Pertamina, pengiriman jalan terus. Pertanyaannya sederhana: kalau tidak ke Warga, Gas itu ke mana?” ujar Arbudin tajam. Tak hanya dugaan Pangkalan Bodong, laporan tersebut juga memuat indikasi penggelapan distribusi LPG Bersubsidi, di mana gas dialihkan ke pihak lain di luar Wilayah dan peruntukannya, jelas bertentangan dengan Regulasi. Arbudin memastikan laporan telah resmi diterima Ditreskrimsus Polda Kalbar dan dilengkapi dengan titik koordinat lokasi Pangkalan, Dokumen pendukung, serta bukti lapangan lainnya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Laporan lanjutan akan kami sampaikan ke KPK, BPH Migas di Jakarta, Mabes Polri, dan Lembaga terkait lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh Mafia Subsidi,” tegasnya. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Pengawas Migas. Publik kini menunggu: akankah Mafia LPG benar-benar dibongkar, atau kembali menguap tanpa jejak ? SUMBER : LSM SOMASI ***** // TIMRED [*]