Jateng – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Bupati Pati H. Sudewo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa menggelar rembug bareng untuk membahas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen serta perubahan jam operasional sekolah. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (8/8/2025) pukul 14.20–17.50 WIB di Restoran Warisan Nyonya, Jalan P. Diponegoro No. 18A, Pati, dihadiri sekitar 40 orang. Turut hadir Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dir Intelkam Polda Jateng Kombes Pol Bayu Aji, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Dandim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Intelkam Polresta Pati AKP Moch. Yusuf, Dr. Torang Rudolf Effendy Manurung, selaku penasihat hukum Bupati Pati, serta tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa, dan korlap aksi 13 Agustus 2025, di antaranya Anton Sugiman, Slamet Widodo, alias Om Bob, Lilik Salamun (Ketua LSM Ganesha), Sumadi (Korlap LSM GJL Kabupaten Pati), Cahya Basuki alias Yayak Gundul (Korlap GERPAB), Ustad Dr. Sahal Mahfudh (Korlap ASPIRASI), M. Azwar Anas (ASPIRASI), Isbaul Arif (ASPIRASI), Muhajir dan Lukman (PMII Pati), serta Nur Khamim (Aktivis 98). Rembug bareng menghasilkan dua poin utama: pembatalan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen dan pengembalian jam operasional sekolah dari lima hari kembali menjadi enam hari sesuai kebijakan sebelumnya. Kesepakatan ini diambil demi meredam keresahan masyarakat dan menjaga stabilitas daerah. Pada kesempatan tersebut, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, Korlap GERPAB (Gerakan Pati Bersatu), menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi belakangan ini adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa saat ini sudah ada titik terang dengan keputusan pembatalan kenaikan pajak dan pengembalian jam sekolah. “Namanya salah paham itu wajar. Kalau kita keliru memahami kebijakan, mari kita pikirkan kembali dengan kepala dingin. Sekarang kenaikan pajak 250 persen sudah dibatalkan, begitu juga aturan lima hari sekolah sudah dikembalikan menjadi enam hari. Ini demi kebersamaan dan persatuan warga Pati,” ujarnya. Yayak Gundul mengajak semua pihak untuk menurunkan tensi menjelang tanggal 13 Agustus. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak punya agenda tersembunyi dan siap menerima kritik atas sikap yang diambil. “Saya ini tidak punya tendensi apa-apa dan saya siap dihujat. Tapi saya tetap bersama rakyat, menyuarakan persoalan yang memang perlu kita perjuangkan, termasuk nasib para PKL. Dari kejadian ini kita sama-sama belajar, termasuk Pak Bupati, bahwa rakyat adalah anak-anaknya yang harus didengar,” tegasnya. Ia menambahkan, fokus perjuangan saat ini adalah memastikan kebijakan yang membebani rakyat dapat dibatalkan, bukan menjatuhkan jabatan kepala daerah. “Arah perjuangan kita jelas, hanya pada penurunan pajak yang memberatkan. Bukan pada upaya mengganti jabatan. Jadi mari kita kawal bersama dengan damai,” pungkasnya. Ustad Dr. Sahal Mahfudh, Korlap ASPIRASI (Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi), mengingatkan para peserta aksi agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kekacauan. Ia mengajak massa untuk menempuh jalur damai dan menghindari perilaku yang bisa memecah belah. “Teman-teman semua, yang akan berangkat pada aksi nanti, mari kita jaga hati dan niat. Jangan sampai kita ditunggangi oleh pihak yang membawa misi kerusakan, permusuhan, dan pertumpahan darah. Setan selalu senang melihat kita berselisih dan saling menyakiti. Lebih baik kita jaga lisan dari kata-kata kasar, dan jauhkan tangan dari tindakan yang menumpahkan darah,” pesannya. Bupati Pati H. Sudewo kemudian menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan para korlap dan tokoh masyarakat. Ia mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga. “Saya mohon dukungan agar Pati tetap aman dan kondusif. Terkait pembangunan infrastruktur yang saat ini tertunda, akan kita agendakan kembali di tahun depan,” ucapnya. Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah telah dikembalikan menjadi enam hari, sesuai aspirasi masyarakat. “Saya minta kerja sama semua pihak, khususnya pada 13 Agustus nanti, untuk menjaga kondusivitas. Isu yang viral ini bisa mempengaruhi iklim investasi dan membuat investor ragu masuk ke Pati,” katanya. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam kesempatan itu mengajak agar rencana aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 dibatalkan dan diganti dengan acara tasyakuran bersama. Menurutnya, langkah ini akan mengurangi potensi gesekan di lapangan. “Harapan dengan adanya kegiatan ini, aksi tanggal 13 itu ditiadakan dan diganti dengan acara tasyakuran bersama. Otomatis massa yang hadir akan lebih kondusif dan jumlahnya berkurang,” ujarnya. Kapolresta menegaskan pihaknya akan menyiapkan pengamanan maksimal terkait situasi pada 13 Agustus. Ia mengingatkan bahwa kegiatan di ruang publik, terlebih di bulan kemerdekaan, akan membawa nama baik Kabupaten Pati. “Marwahnya Pati itu ada di alun-alun kabupaten. Jangan sampai diwarnai atau disusupi oleh kelompok-kelompok anarko yang sengaja datang dari luar untuk mengacau, membuat rusuh, anarki yang tidak sesuai agenda orang Pati,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat bijak menyikapi situasi dan menjaga iklim kondusif agar perekonomian tetap berjalan baik. “Kalau gaduh, tidak ada orang yang mau datang untuk investasi, masyarakat susah cari pekerjaan,” ujarnya. Untuk itu, Polresta Pati akan menyeleksi dan mengidentifikasi setiap kelompok yang hadir di alun-alun jika kegiatan tetap berlangsung. “Kami akan pastikan bahwa yang hadir adalah mereka yang terdaftar dan jelas kepemimpinannya di lapangan. Jangan sampai ada pihak luar yang mencoba memprovokasi,” katanya. Kapolresta menyebut koordinasi dengan unsur Forkopimda telah dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan. “Marilah kita bersama-sama untuk menjaga situasi Kabupaten Pati kondusif jangan sampai aksi di tumpangi kelompok anarko yang akan bikin rusuh dan rusak di Pati,” pungkasnya.(Kasnadi) Sumber:(Humas Polresta Pati)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 9 Agustus 2025 — Sebuah pengakuan mengejutkan dari mantan anggota Komisi XI DPR RI membuka babak baru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang semestinya ditujukan untuk program sosial, justru diduga mengalir ke kantong politisi di Senayan—bahkan tak menutup kemungkinan ke parlemen daerah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keterangan kunci ini berasal dari tersangka Satori (ST), mantan legislator yang kini menjadi pusat pusaran kasus dugaan korupsi CSR periode 2020–2023. > “Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8) malam, dikutip dari ANTARA (8/8/2025 KPK sudah memanggil beberapa nama besar di Komisi XI periode 2019–2024, termasuk Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Asep menegaskan, pintu penyidikan tetap terbuka bagi kemungkinan keterlibatan pihak di DPRD. Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan indikasi transaksi mencurigakan. Sejak Desember 2024, KPK telah bergerak, menggeledah Gedung BI (16/12/2024) dan Kantor OJK (19/12/2024). Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG)—yang kini masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029—sebagai tersangka. Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama tiga tahun anggaran, 2020 hingga 2023. Jika dugaan ini terbukti, kasus CSR BI–OJK bukan sekadar skandal korupsi, melainkan potret buram hubungan kekuasaan dan distribusi dana publik. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Agustus 2025 – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar berbagai kegiatan meriah bertajuk “Semarak Kemerdekaan Rutan Jepara 2025”. Kegiatan ini diisi dengan beragam perlombaan olahraga antar pegawai dan juga warga binaan, antara lain badminton, voli, catur, tenis meja, dan tenis lapangan. Rangkaian pertandingan yang digelar sejak awal Agustus ini diikuti dengan antusias oleh seluruh pegawai dan warga binaan. Suasana kompetitif namun penuh kekeluargaan terasa kental selama pertandingan berlangsung. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai dan warga binaan yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, serta kepada panitia yang telah bekerja keras menyukseskan acara. “Melalui semangat olahraga ini, kita ingin menanamkan nilai-nilai kebersamaan, sportivitas, dan semangat juang dalam memperingati HUT RI ke-80. Tubuh yang sehat dan hubungan kerja yang harmonis tentu akan berdampak positif pada kinerja kita sehari-hari,” ujar Renza. Ketua Panitia HUT RI ke-80, Yusril Arinaldy yang juga menjabat sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Jepara dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan dinamis. “Kami sengaja menghadirkan beberapa cabang olahraga agar semua pegawai bisa berpartisipasi sesuai minat dan kemampuan. Tujuannya bukan semata-mata mencari juara, tetapi untuk membangun rasa kebersamaan dan memperkuat solidaritas internal,” tutur Yusril. Pertandingan badminton menjadi salah satu yang paling seru, diikuti dengan laga tenis lapangan yang tak kalah menegangkan dan pertandingan tenis lapangan yang menunjukkan kemampuan fisik dan strategi dari masing-masing peserta. Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Jepara berharap semangat nasionalisme, kekompakan, dan kesehatan jasmani pegawai dan warga binaan semakin meningkat dan hubungan tetap terjaga harmonis hingga mampu membuat Rutan Jepara menjadi tertib dan aman.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Jumat, 8 Agustus 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana representatif PDAM tahun anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews Jum,at 8/8/2025 menjelaskan bahwa dana representatif merupakan anggaran yang dialokasikan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, jumlah dana representatif yang dikelola mencapai Rp 558.576.950. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut ternyata hanya digunakan oleh SB selaku Direktur Utama tanpa melibatkan dua direktur lainnya, yakni Direktur Teknis dan Direktur Administrasi & Keuangan.ungkapnya Penyalahgunaan dan Temuan LHP Dalam praktiknya, SB mencairkan dana representatif tersebut tanpa melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Bahkan ditemukan adanya praktik double anggaran, yaitu kegiatan seperti perjalanan dinas yang sudah dianggarkan dalam pos khusus dicairkan kembali melalui alokasi dana representatif. Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur Utama serta tidak mendukung kelancaran operasional PDAM. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan dan Proses Hukum Lanjut Atas perbuatannya, SB resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.3.32/FD.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Penyidik Kejari Jepara juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini. Ancaman Hukuman Perbuatan SB disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kejari Jepara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 Agustus 2025 – Di balik pagar tinggi dan jeruji besi, ada secercah harapan yang tumbuh dari tanah. Rutan Kelas IIB Jepara kini menghadirkan semangat baru bagi para warga binaannya melalui kegiatan sederhana tapi bermakna: menanam terong di lahan sempit. Di sela rutinitas harian, para warga binaan kini disibukkan dengan aktivitas bercocok tanam. Bukan di lahan luas, melainkan di ruang-ruang kecil yang tersisa di sekitar blok hunian dan lorong branggang. Terong, kemangi, cabai, hingga tomat menjadi pilihan utama dalam program pertanian skala kecil ini.   Program ini bukan sekadar kegiatan pengisi waktu. Di balik cangkul dan siraman air, tersimpan misi besar: membangun kemandirian, membentuk karakter, dan menanamkan nilai tanggung jawab. Dibimbing langsung oleh petugas Rutan yang memiliki keterampilan pertanian, warga binaan belajar mengenal tanah, memahami cara menanam, hingga memanen hasilnya. > “Kami ingin mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga pulang dengan keterampilan dan semangat hidup baru,” ujar salah satu petugas pembina Rutan. Tak hanya bermanfaat secara psikologis, hasil dari kebun mini ini juga langsung digunakan untuk mencukupi kebutuhan dapur Rutan. Terong dan sayuran lainnya disajikan sebagai menu bergizi bagi para warga binaan dan petugas, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar. Lebih dari sekadar kebun, ini adalah ladang pembinaan. Sebuah upaya nyata Rutan Jepara dalam mendukung program akselerasi pemasyarakatan yang kini digaungkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di tengah keterbatasan, Rutan Jepara memilih untuk tidak diam. Mereka membuktikan bahwa siapa pun bisa bertumbuh—meski dari balik tembok penjara—asal diberi kesempatan, kepercayaan, dan sedikit tanah untuk menanam harapan.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – 6-Agustus-2025-Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, DPC Squad Nusantara Jepara yang dipimpin oleh Ketua Eko Basuki, bersama PAC Squad Nusantara Keling yang dikomandoi Wawan, melaksanakan kegiatan kunjungan sosial ke rumah salah satu warga di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dalam kegiatan ini, Danramil 08/Keling, Lettu Cke Yunius Wibisono,dengan DPC Squad Nusantara jepara eko Basuki dan Babinsa Desa Bumiharjo, Sertu Nanang Julianto, Petinggi Desa Bumiharjo, serta didukung oleh PAC Squad Nusantara Kecamatan Keling Wawan.   Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi salah satu warga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Kehadiran mereka bukan hanya untuk melihat, tetapi juga menyampaikan empati serta semangat gotong-royong guna membantu meringankan beban warga yang bersangkutan. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Eko Basuki, menyatakan bahwa kegiatan sosial ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan misi kemanusiaan dan kepedulian sosial di masyarakat. > “Kami dari Squad Nusantara hadir tidak hanya untuk bersuara, tapi juga bergerak nyata membantu masyarakat. Ini bagian dari gerakan sosial yang rutin kami lakukan, dan kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk kebaikan bersama,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews Rabo 6/8/2025. Sementara itu, Danramil 08/Keling Lettu Cke Yunius Wibisono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan semangat sosial yang ditunjukkan DPC Squad Nusantara, serta berharap kegiatan seperti ini terus digalakkan demi membangun solidaritas di tengah masyarakat. Petinggi Desa Bumiharjo turut menyambut positif aksi kemanusiaan ini, dan menyatakan akan ikut mengawal proses tindak lanjut, termasuk jika memungkinkan dilakukan perbaikan rumah warga tersebut melalui program desa atau bantuan sosial lainnya.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Agustus 2025 – Perang melawan narkoba tak pernah berhenti, termasuk di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan keseriusannya dalam membendung peredaran barang haram tersebut melalui penggeledahan ketat terhadap pengunjung dan barang titipan yang masuk ke dalam rutan. Setiap sudut diperhatikan. Dari makanan, pakaian, hingga perlengkapan mandi yang dibawa keluarga warga binaan tak luput dari pemeriksaan mendetail. Bahkan, para petugas dilengkapi alat bantu seperti metal detector untuk memastikan tidak ada celah penyelundupan narkotika dalam bentuk apa pun. “Langkah ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Kami ingin pastikan rutan tetap bersih dari narkoba,” ujar Renza Maisetyo, Kepala Rutan Jepara, saat ditemui usai kegiatan penggeledahan. Pengamanan berlapis ini dilaksanakan secara rutin dan mengacu pada prinsip kerja PRIMA—Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel—yang menjadi nilai dasar pelayanan di lingkungan pemasyarakatan. Renza menjelaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta bentuk pencegahan nyata terhadap penyusupan narkoba ke dalam sistem pembinaan. “Warga binaan datang ke sini untuk dibina, bukan untuk terus terpapar pada kebiasaan buruk yang pernah menyeret mereka ke balik jeruji,” tambahnya. Langkah penggeledahan ini juga didukung pendekatan yang humanis, di mana petugas tetap mengedepankan sikap ramah namun tegas kepada para pengunjung. Prinsip sinergi antar penegak hukum dan back to basics menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban rutan. Dengan pengawasan yang terus diperketat, Rutan Jepara berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan semakin meningkat, serta menjadi contoh bahwa lembaga.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 5 Agustus 2025 – Jejak sindikat pembuat uang palsu yang meresahkan masyarakat akhirnya terendus aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar jaringan terorganisir yang telah dua bulan memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di sejumlah daerah. Berawal dari laporan warga di Boyolali yang curiga terhadap peredaran uang mencurigakan, tim Resmob Polda Jateng langsung bergerak cepat. Dua pria, masing-masing berusia 70 dan 50 tahun, dibekuk di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025. Dari tangan mereka, petugas menemukan 410 lembar uang palsu. “Dari sana, rantai sindikat mulai terkuak. Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pemodal, dan ada juga desainer pembuat uang palsu,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/8). Produksi Uang Palsu di Rumah Tinggal Penyidikan mengarah ke lokasi produksi yang mengejutkan—sebuah rumah biasa di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di tempat itu, dua pelaku lainnya diamankan. Seorang pria bernama JIP (58) diduga kuat sebagai otak desain dan percetakan, sedangkan pemilik rumah, DMR (30), menyediakan tempat sekaligus alat produksi. “Total ada enam pelaku. Perannya beragam—mulai dari pendana, pembeli peralatan, hingga pemasaran. Mereka mencetak sendiri uang palsu dengan teknologi sederhana tapi rapi,” jelas Dwi. Dari rumah tersebut, petugas menyita: 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, 480 lembar belum dipotong, serta printer khusus, tinta, komputer, dan bahan cetak lainnya. Uang Palsu Dijual Murah, Hanya Sepertiga Harga Asli Sindikat ini menjual uang palsu dengan sistem barter: Rp100 juta uang palsu dihargai Rp30 juta uang asli. Polisi menduga 150 lembar telah berhasil beredar sebelum sindikat ini digulung. Waspada! BI Imbau 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai. “Perhatikan ciri fisik uang asli. Uang palsu biasanya tidak memiliki efek warna berubah, gambar air, atau benang pengaman,” tuturnya. BI juga menggencarkan edukasi publik lewat kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk memasukkan materi pengenalan uang ke kurikulum sekolah. Ancaman Hukuman Berat Menanti Enam tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman maksimal: 15 tahun penjara. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan uang mencurigakan. “Melawan uang palsu adalah tugas bersama. Jangan diam jika jadi korban,” tegasnya.(Wely-jateng) Sumber:Humas Polda jateng

Bidik-kasusnews.com Jakarta, — KPK tak tinggal diam. Dalam menghadapi proses pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHAP, lembaga antirasuah ini menggandeng kekuatan masyarakat sipil untuk bersuara. Bertempat di Gedung Merah Putih, 31/7/2025 forum bertajuk“KPK Mendengar” menjadi ruang penting untuk menampung suara-suara kritis terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi melemahkan KPK. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan secara tegas bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK semata, tapi bagian dari tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Ia menilai, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama terhadap lembaga-lembaga yang bekerja dengan pendekatan khusus seperti KPK. > “Jangan sampai semangat revisi hukum malah jadi pintu masuk pelemahan sistem penegakan hukum yang sudah kita bangun dengan susah payah,” ujarnya. Pasal-Pasal yang Diperdebatkan Sorotan utama datang dari masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai lembaga antikorupsi. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 329, yang menyatakan seluruh peraturan perundangan harus tunduk pada KUHAP. Para pakar menilai, pasal ini mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga lex specialis. Charles Simabura dari PUSaKO FH Universitas Andalas menyebutkan bahwa klausul tersebut dapat menimbulkan kekacauan hukum, karena meniadakan sifat khusus yang telah dijamin melalui UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi. > “Solusinya sederhana, tambahkan frasa ‘kecuali ditentukan lain oleh undang-undang’. Itu akan memperjelas posisi UU yang bersifat khusus seperti UU KPK,” tegas Charles. Isu lain yang mencuat adalah Pasal 154, yang membuka ruang penundaan sidang karena praperadilan. Ketentuan ini dinilai berpotensi dimanfaatkan tersangka korupsi untuk mengulur proses hukum. Koalisi Sipil Bergerak Bersama Lebih dari 18 organisasi masyarakat sipil ambil bagian dalam forum ini, mulai dari ICW, TII, hingga Pusat Kajian Antikorupsi UGM. Mereka tidak sekadar hadir, tapi aktif menyuarakan poin-poin revisi penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah mereka serahkan kepada kementerian terkait. Dalam diskusi, hadir pula akademisi, peneliti, dan perwakilan internal KPK seperti Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan jajaran direktur lainnya. Keterlibatan berbagai unsur ini menandakan bahwa perjuangan menjaga semangat pemberantasan korupsi adalah kerja bersama. Langkah ke Depan: Hukum yang Progresif dan Adil Forum “KPK Mendengar” menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, tetapi substansi dari demokrasi hukum. Dengan tetap menjaga integritas hukum dan memberi ruang terhadap pengawasan publik, Indonesia punya peluang besar untuk melahirkan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan berintegritas. > “Undang-undang harus melindungi keadilan, bukan kekuasaan,” tutup Setyo dengan penuh keyakinan.(Wely-jateng) Sumber:kpk.go.id

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Agustus 2025 — Upaya memperkuat ketahanan gizi di Jawa Tengah kembali menunjukkan kemajuan. Kali ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara resmi meresmikan unit ke-323 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Unit yang diberi nama SPPG At-Taqwa Daren I ini diharapkan menjadi model dapur gizi modern bagi daerah lain. Peresmian turut dihadiri Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, serta jajaran Forkopimda dan pejabat daerah. Kehadiran Gubernur secara langsung menjadi kejutan dan disambut penuh antusias oleh masyarakat dan pengurus yayasan. Ketua Yayasan At-Taqwa Daren I, Edy Khumaidi Muhtar, menyebut kehadiran Gubernur sebagai bentuk perhatian nyata dari pemerintah provinsi. “Dapur ini siap melayani 3.700 penerima manfaat tahap awal. Kehadiran Pak Gubernur menjadi energi positif bagi kami,” ujar Edy dalam sambutannya. Dalam kunjungannya, Gubernur Ahmad Luthfi menekankan bahwa dapur gizi bukan sekadar tempat memasak, namun juga menjadi pusat pembelajaran hidup sehat dan bersih, serta pemberdayaan ekonomi lokal. “SPPG adalah strategi intervensi gizi yang menyentuh banyak aspek. Ia menciptakan lapangan kerja, memutar ekonomi, dan menanamkan kebiasaan hidup bersih,” jelasnya. Usai pengguntingan pita, rombongan gubernur meninjau langsung area dapur. Dari proses masak hingga distribusi makanan, seluruhnya dinilai sudah memenuhi standar yang ditetapkan. “Dapur ini bisa jadi rujukan. Standarnya sangat baik dan bisa ditiru daerah lain,” tambah Luthfi. Provinsi Jawa Tengah saat ini memiliki 323 unit SPPG, dengan Kabupaten Jepara menyumbang 24 unit — tujuh di antaranya telah aktif beroperasi. Gubernur Luthfi menyebut Jepara layak menjadi role model nasional dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Jepara menunjukkan keseriusan. Banyak yayasan dan masyarakat sipil yang mendukung. Ini bukti nyata kolaborasi mampu mempercepat pemenuhan gizi anak-anak kita,” tegasnya. Bupati Jepara H. Witiarso Utomo turut menyampaikan dukungan terhadap beroperasinya SPPG ini. Ia berharap kehadiran dapur gizi At-Taqwa Daren I mampu meningkatkan kualitas hidup generasi muda Jepara. “Gizi yang cukup adalah pondasi utama kesehatan dan pendidikan. Kami siap mendukung penuh program ini,” ujarnya.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara