JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Januari 2026 – Rutan Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan pengajian bagi warga binaan pemasyarakatan yang bersinergi dengan Polres Jepara dan Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung di serambi Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Jepara yang dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kerohanian dan kepribadian guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Pengajian diikuti oleh warga binaan dengan penuh khidmat dan diisi dengan tausiah keagamaan serta doa bersama. Kehadiran Polres Jepara dan Kemenag Kabupaten Jepara merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung pembinaan mental dan spiritual di lingkungan Rutan Kelas IIB Jepara. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa kegiatan pengajian rutin memiliki peran penting dalam membentuk sikap dan perilaku positif warga binaan. “Pembinaan keagamaan merupakan salah satu pilar utama dalam proses pemasyarakatan. Melalui pengajian ini, kami berharap warga binaan dapat memperbaiki diri dan memiliki bekal spiritual yang kuat saat kembali ke masyarakat,” ujarnya. Perwakilan dari Polres Jepara menambahkan bahwa dukungan terhadap kegiatan pembinaan rohani merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan, sekaligus mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. “Kami mendukung penuh kegiatan pembinaan seperti ini karena nilai-nilai keagamaan dapat menjadi landasan bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya. Sementara itu, pihak Kemenag Kabupaten Jepara menekankan pentingnya pendekatan keagamaan dalam proses pembinaan. “Pembinaan spiritual di rutan menjadi sarana untuk menanamkan nilai moral, toleransi, dan kesadaran beragama, sehingga warga binaan memiliki harapan dan semangat untuk memperbaiki diri,” ungkapnya. Melalui kegiatan pengajian ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan antara Rutan Kelas IIB Jepara, Polres Jepara, dan Kemenag Kabupaten Jepara dalam menciptakan pembinaan yang holistik bagi warga binaan. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Di tengah proses hukum yang sedang dijalani, seorang tahanan Polres Jepara tetap dapat melangsungkan salah satu momen terpenting dalam hidupnya. Rabu pagi (7/1/2026), Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres Jepara menjadi saksi pernikahan pasangan muda asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Akad nikah berlangsung sederhana, tertib, dan penuh makna. Meski digelar di lingkungan kantor kepolisian, suasana khidmat terasa kuat saat ijab kabul diucapkan dengan lancar, disambut haru oleh keluarga yang hadir. Mempelai pria berinisial FA (22) diketahui tengah menjalani penahanan atas perkara pidana pengeroyokan. Sementara sang mempelai wanita, PA (22), setia mendampingi dan melanjutkan rencana pernikahan yang sebelumnya telah disepakati kedua keluarga. Polres Jepara memfasilitasi pelaksanaan pernikahan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar warga negara. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan bahwa proses hukum tidak menghapus hak seseorang untuk menikah. “Selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan mendapat persetujuan keluarga, kami memberikan ruang untuk pelaksanaan akad nikah secara tertib dan aman,” jelasnya. Pelaksanaan akad nikah turut dihadiri penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), saksi nikah, serta keluarga inti dari kedua mempelai. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur keamanan dan ketentuan yang berlaku. Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan harapan agar pernikahan tersebut menjadi titik balik bagi kehidupan rumah tangga pasangan muda tersebut. “Kami berharap pernikahan ini menjadi awal yang baik, meskipun mempelai pria masih harus menyelesaikan proses hukum yang berjalan,” ujarnya. Setelah seluruh rangkaian akad nikah selesai, mempelai pria kembali ke ruang tahanan untuk melanjutkan masa penahanan. Jika ingin versi lebih humanis, lebih singkat untuk media online, atau disesuaikan dengan gaya rilis Humas Polri, saya siap bantu. (Wely-jateng) Sumber:Humas polres jepara

Bidik-kasusnews.com JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” ujar Budi dikutip dari kompas.com 5/1/2026. Beni Saputra diketahui memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Selain Beni, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta berinisial ZNH dan SC. Berdasarkan catatan KPK, ZNH hadir pada pukul 09.29 WIB, sementara SC tiba pada pukul 09.35 WIB. pemeriksaan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek. Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan orang dari sepuluh yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya diketahui merupakan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat. (Weli)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan tugas pengawalan dan pendampingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh hak pembebasan bersyarat, Rabu (7/1/2026). Pendampingan dilakukan sejak keberangkatan hingga penyerahan resmi warga binaan ke Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Rutan Jepara dalam memastikan setiap proses pembebasan bersyarat berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosedur pemasyarakatan. Petugas memastikan seluruh tahapan administrasi dan keamanan terlaksana dengan baik, sehingga tidak terjadi kendala selama proses integrasi warga binaan ke luar rutan. Sesampainya di Bapas, warga binaan mengikuti proses penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas menjadi tahapan penting untuk menggali kesiapan warga binaan dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat, termasuk rekam jejak pembinaan selama di rutan, kondisi sosial keluarga, serta rencana aktivitas setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Pihak Rutan Kelas IIB Jepara menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat langsung memperoleh pembebasan bersyarat. Hanya mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif, yang dapat diusulkan mengikuti program integrasi tersebut. Melalui pendampingan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Diharapkan, warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat mampu menjalani proses reintegrasi sosial secara bertahap dan kembali berperan positif di lingkungan masyarakat. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 Januari 2026 – Rutan Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan tentang langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, dalam rangka Implementasi KUHAP Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui media virtual Zoom Meeting dan diikuti oleh Karutan, Pejabat Strukturan, dan staf subsie pelayanan tahanan Rutan Kelas IIB Jepara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait kebijakan dan penyesuaian pelaksanaan tugas pelayanan tahanan di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas IIB Jepara, dapat mempersiapkan. langkah-langkah strategis yang diperlukan guna mendukung implementasi KUHAP 2026 secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Melalui pemahaman dan penerapan KUHP 2023 serta KUHAP 2025, saya berharap seluruh petugas pemasyarakatan mampu memberikan pelayanan PRIMA yang selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.” Ungkap Drs. Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama kembali terwujud dalam perayaan syukuran Natal dan Tahun Baru yang diselenggarakan di Yayasan Penghibur LKSA Tresno Ing Siwi, Karang Anyar Utara RT 11 RW 02, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (6/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, Squad Nusantara DPC Jepara turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan. Kehadiran organisasi ini diwakili oleh Ketua Srikandi Squad Nusantara, Ibu Riana Sofa, serta Wakil Kepala Bidang Sosial, Ibu Dian Dwi R. Acara yang digelar di aula Yayasan Penghibur tersebut dimulai pada pukul 17.00 WIB dan berlangsung dengan suasana penuh kekhidmatan serta kehangatan. Selain Squad Nusantara, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Koramil Keling, Koramil Donorojo, Bakesbangpol, Diskominfo, serta perangkat desa setempat. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pelaksanaan misa yang dipimpin oleh Pendeta Romo Antonius dari Gereja Stella Maris Jepara. Dalam misa tersebut, disampaikan pesan-pesan tentang kasih, perdamaian, dan pentingnya hidup rukun dalam keberagaman. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Squad Nusantara DPC Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya mempererat persatuan, menjaga toleransi, serta membangun keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Jepara. (Wely-jateng) Sumber: Wawan Ranting keling

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang | Polda Jateng – Situasi aman dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026 di Jawa Tengah menjadi catatan positif bagi kinerja Polda Jawa Tengah. Melalui Operasi Lilin Candi 2025, aparat kepolisian berhasil memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat berlangsung tertib, damai, dan penuh toleransi. Keberhasilan pengamanan tersebut mendapat pengakuan dari sejumlah tokoh lintas agama. Pembimbing Masyarakat Hindu Jawa Tengah, I Dewa Made Artayasa, menilai kondisi Jawa Tengah selama momentum akhir tahun menunjukkan kuatnya semangat kerukunan antarumat beragama. Menurutnya, rasa aman yang dirasakan masyarakat merupakan fondasi penting bagi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Ia menyampaikan harapannya agar upaya pemeliharaan toleransi dan keamanan yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan secara berkelanjutan oleh Polda Jawa Tengah bersama seluruh elemen masyarakat. Apresiasi juga disampaikan dari kalangan umat Islam. Nanang Aji Saputro, Ketua Perhimpunan Remaja Masjid dan Dewan Masjid Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa keberhasilan Operasi Lilin Candi 2025 memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam menjalani aktivitas keagamaan maupun sosial selama libur akhir tahun. Menurutnya, peran aktif kepolisian dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya suasana kondusif. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Tengah. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Operasi Lilin Candi 2025 dirancang tidak hanya sebagai kegiatan pengamanan, tetapi juga sebagai wujud kehadiran Polri dalam merawat kebersamaan di tengah keberagaman. Apresiasi dari tokoh lintas agama disebutnya sebagai refleksi kepercayaan publik terhadap Polri. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis serta memperkuat sinergi dengan seluruh komponen masyarakat, guna mewujudkan Jawa Tengah yang aman, rukun, dan damai. (Wely-jateng) Sumber:Humas Polda jateng

Bidik-kasusnews.com Jakarta –6-januari-2026- Upaya menjaga marwah lembaga peradilan dari praktik korupsi terus diperkuat melalui sinergi antarlembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi peradilan dengan menanamkan nilai integritas kepada aparatur Mahkamah Agung (MA). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim serta pegawai di lingkungan Kepaniteraan MA yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6). Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 peserta dari berbagai unsur, baik secara langsung maupun daring. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa penguatan integritas personal merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor peradilan. Ia menilai banyak kasus korupsi berawal dari sikap abai terhadap nilai moral dan etika dalam menjalankan tugas. Menurutnya, aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, KPK memandang perlu adanya kolaborasi berkelanjutan dengan Mahkamah Agung guna menciptakan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas tidak cukup dibangun melalui aturan dan mekanisme formal semata. Ia menekankan pentingnya kesadaran pribadi dan komitmen moral setiap individu aparatur peradilan. “Pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dimulai dari diri sendiri. Amanah jabatan tidak boleh dikhianati dalam kondisi apa pun,” ujarnya. Hal senada disampaikan Hakim Agung Kamar Perdata selaku Panitera MA, Heru Pramono. Ia menyebut penandatanganan pakta integritas menjadi simbol ketegasan organisasi dalam menolak segala bentuk penyimpangan, sekaligus pengingat akan harapan masyarakat terhadap perilaku hakim dan aparatur peradilan. Melalui langkah ini, KPK dan Mahkamah Agung berharap dapat mempersempit ruang terjadinya praktik gratifikasi dan intervensi dalam proses hukum. Integritas yang terjaga diyakini akan mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan palu keadilan benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, bukan kepentingan pribadi. (Weli) Sumber:kpk.go,id.5/1/2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 5 Januari 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut berpartisipasi dalam Apel Pegawai Awal Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpusat dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk jajaran Rutan Kelas IIB Jepara yang mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting dari tempat tugas masing-masing. Apel Pegawai Awal Tahun 2026 ini dilanjutkan dengan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Deklarasi tersebut menjadi penegasan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berintegritas. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan bertujuan untuk memperkuat sinergi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja, serta memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2026.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 5 Januari 2026 – Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan panen sayur sawi dan bayam yang ditanam di area brandgang rutan sebagai bagian dari pelaksanaan program ketahanan pangan. Kegiatan ini merupakan hasil pemanfaatan lahan yang ada di lingkungan Rutan Kelas IIB Jepara dengan melibatkan warga binaan secara aktif dalam proses penanaman, perawatan, hingga panen. Program tersebut bertujuan untuk mendukung kemandirian pangan sekaligus memberikan pembinaan keterampilan bagi warga binaan. “Kegiatan panen sawi dan bayam ini merupakan wujud komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah”. Ungkapnya. Karutan menegaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada hasil pertanian, tetapi juga pada proses pembinaan yang memberikan nilai edukatif dan produktif bagi warga binaan. Melalui kegiatan ini, warga binaan diharapkan memiliki keterampilan yang dapat bermanfaat setelah selesai menjalani masa pidana. Lebih lanjut, Karutan juga mengapresiasi keterlibatan seluruh jajaran petugas dan warga binaan yang telah berperan aktif sehingga program ketahanan pangan dapat berjalan dengan baik. Panen sawi dan bayam ini diharapkan dapat terus berkelanjutan dan menjadi motivasi untuk mengembangkan komoditas pertanian lainnya di Rutan Kelas IIB Jepara.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara