JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui partisipasi pada Panen Raya Serentak Pemasyarakatan yang digelar secara nasional, Kamis (15/1/2026). Kegiatan nasional tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, Jawa Barat, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia. Di Rutan Jepara, panen raya dilaksanakan di area pertanian terbatas yang dikelola secara mandiri. Meski dengan kondisi lahan yang tidak luas, Rutan Jepara berhasil memanen komoditas cabai sebagai hasil dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Kegiatan panen dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jepara, Benny Apridona, bersama jajaran pegawai serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh peserta terlibat langsung dalam proses panen, mencerminkan semangat kebersamaan dan produktivitas di lingkungan pemasyarakatan. Menurut Benny Apridona, program pertanian ini tidak hanya bertujuan menghasilkan produk pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana. “Melalui kegiatan pertanian ini, warga binaan dilatih untuk mandiri, disiplin, dan produktif. Ini menjadi bekal penting bagi mereka saat kembali ke masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, partisipasi dalam panen raya serentak menjadi bukti bahwa pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata dalam program nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan. Dengan terlaksananya Panen Raya Serentak Pemasyarakatan, Rutan Jepara menegaskan komitmennya sebagai institusi pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pada pemberdayaan dan kemanfaatan sosial. Program ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi warga binaan serta masyarakat luas. (Wely-jateng) Sumber;Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 14 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS). Peringatan ini disampaikan setelah KPK melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan perdagangan resiprokal Indonesia–AS yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Paparan hasil kajian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kajian ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring agar kebijakan strategis negara memiliki kepastian hukum serta tidak merugikan keuangan negara. Menurut Setyo, kebijakan penugasan energi yang bersifat extraordinary masih bertumpu pada joint statement antar kepala negara dan belum dituangkan dalam instrumen hukum operasional yang mengikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka celah penyimpangan. “Tanpa dasar hukum yang kuat dan kejelasan mekanisme tarif resiprokal, risiko korupsi di sektor energi menjadi ancaman nyata,” tegas Setyo. Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang sedang disusun. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menyoroti pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu, sehingga berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat. (Wely) Sumber:juru Bicara KPK
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kreativitas tak mengenal batas ruang. Hal inilah yang tergambar dari kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara yang terus mengasah keterampilan ukiran kayu dan pembuatan meubel khas Jepara. Melalui program pembinaan kemandirian, warga binaan dibekali keahlian mengukir dan memproduksi meubel secara bertahap dan berkelanjutan. Dari mengolah bahan kayu mentah, memahat motif ukiran, hingga menyempurnakan hasil karya dengan sentuhan akhir, seluruh proses dikerjakan dengan penuh ketelitian dan kesabaran. Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari upaya membangun karakter dan kemandirian warga binaan. Tidak hanya keterampilan teknis yang diasah, tetapi juga sikap disiplin, tanggung jawab, serta semangat kerja keras sebagai bekal menghadapi kehidupan setelah bebas. “Harapannya, keterampilan ini dapat menjadi jalan bagi warga binaan untuk mandiri secara ekonomi dan kembali ke masyarakat dengan percaya diri,” ujarnya. Hasil karya ukiran dan meubel yang dihasilkan pun memiliki nilai seni dan ekonomi yang tinggi. Berbagai produk seperti kursi, meja, lemari, hingga ornamen ukiran menunjukkan kualitas yang mampu bersaing dan mencerminkan identitas Jepara sebagai kota ukir. Salah satu warga binaan mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan makna baru dalam menjalani masa pembinaan. Selain mengisi waktu secara produktif, keterampilan yang diperoleh menumbuhkan harapan untuk membangun masa depan yang lebih baik.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara memfasilitasi kegiatan pembinaan rohani bagi warga binaan perempuan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara. Kegiatan ini diikuti oleh empat orang warga binaan perempuan serta turut dihadiri oleh para pemagang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pembinaan rohani dilaksanakan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin difasilitasi oleh Rutan Jepara guna meningkatkan kualitas mental dan spiritual warga binaan. Meski diikuti oleh jumlah peserta yang terbatas, kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Yasin secara bersama-sama, dilanjutkan dengan lantunan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Suasana religius terasa kuat, mencerminkan kesungguhan Rutan Jepara dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang positif dan humanis. Pada sesi berikutnya, penyuluh agama dari Kemenag Kabupaten Jepara menyampaikan ceramah keagamaan mengenai keutamaan bulan Rajab. Dalam ceramah tersebut disampaikan bahwa bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan ibadah, memperbanyak doa, serta memperbaiki diri. Pihak Rutan Jepara menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan batin, menumbuhkan kesadaran spiritual, serta memotivasi warga binaan perempuan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Kehadiran pemagang dari Kemenaker juga diharapkan dapat menambah wawasan dan pengalaman langsung terkait pembinaan kepribadian di lingkungan pemasyarakatan. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi dalam rangka mewujudkan pembinaan warga binaan yang menyeluruh, baik dari sisi mental, spiritual, maupun sosial.(Wely) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selama 359 hari mengabdi di Kabupaten Jepara, AKBP Erick Budi Santoso menorehkan kenangan dan pengalaman mendalam dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Momen tersebut disampaikannya dalam acara kenal pamit Kapolres Jepara yang digelar di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (13/1/2026). Acara kenal pamit dari AKBP Erick Budi Santoso kepada AKBP Hadi Kristanto itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Dandim 0719/Jepara, Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Ketua MUI Kabupaten Jepara, Wakapolres Jepara, serta pejabat utama Polres Jepara. Dalam sambutannya, AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan rasa syukur dapat bertugas di Jepara selama hampir satu tahun. Ia menyebut berbagai tantangan telah dilalui bersama, mulai dari penanganan bencana banjir dan tanah longsor hingga berbagai persoalan kamtibmas yang menuntut respon cepat. “Alhamdulillah, selama 359 hari kami berdinas di Jepara. Banyak dinamika yang dihadapi, namun berkat dukungan Forkopimda, TNI, dan seluruh elemen masyarakat, situasi tetap kondusif,” ungkapnya. AKBP Erick juga menegaskan bahwa TNI-Polri selalu siap ditugaskan di mana pun. Menurutnya, Jepara memiliki tingkat toleransi yang sangat tinggi, tercermin dari kuatnya peran Forum Lintas Agama (Formula) dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Sementara itu, Kapolres Jepara yang baru, AKBP Hadi Kristanto, menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada pendahulunya. Ia mengaku memiliki kedekatan personal dengan AKBP Erick karena berasal dari satu angkatan taruna. “Berat bagi kami menggantikan Bang Erick. Kapolres tetap Bang Erick, kami hanya melanjutkan pengabdian. Sosok beliau yang baik hati dan murah senyum menjadi contoh bagi kami,” ujar AKBP Hadi. AKBP Hadi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta memperkuat silaturahmi dengan jajaran Polsek dan seluruh unsur Forkopimda di Kabupaten Jepara. Acara kenal pamit berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan penampilan Polisi Wanita (Polwan) Polres Jepara yang menambah semarak dan menjadi simbol kebersamaan keluarga besar Polres Jepara. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Warga binaan beragama Kristen di Rumah Tahanan Negara Jepara mengikuti kegiatan ibadah rohani setiap Selasa dan Sabtu yang berlangsung di Gereja Sion Rutan Jepara. Kegiatan ibadah ini dipimpin oleh Pendeta dari Jepara serta Penyuluh Agama Kementerian Agama Kabupaten Jepara sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan penguatan iman warga binaan. Dalam kesempatan ini ibadah dipimpin oleh Pendeta Siswanto, beliau menekankan bahwa iman tidak hanya sebatas pemahaman, tetapi harus diwujudkan melalui perbuatan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengajak warga binaan untuk tidak hanya mengetahui kebaikan, tetapi juga setia melakukannya. “Jika kita sudah mengerti tentang kebaikan tetapi tidak melakukannya, maka itu adalah dosa,” tegas Pendeta Siswanto dalam penyampaian firman Tuhan. Ibadah diikuti dengan penuh antusias oleh warga binaan Kristiani. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pujian, doa bersama, hingga renungan firman Tuhan, berlangsung dengan tertib dan penuh kekhusyukan. Kegiatan ini menjadi sarana refleksi diri serta motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki sikap dan perilaku selama menjalani masa pembinaan. Petugas Rutan menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan secara rutin dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan mental dan spiritual warga binaan, sekaligus pemenuhan hak beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan dapat menanamkan nilai-nilai kebaikan dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat. Kegiatan ibadah berjalan dengan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, bersama para pementor memberikan pengarahan dan bimbingan kepada peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini menjadi pembekalan dan evaluasi bagi pemagang di Rutan Jepara. Tidak terasa peserta magang telah melaksanakan kegiatan magang di Rutan Jepara selama kurang lebih dua bulan, evaluasi yang berkelanjutan perlu dilakukan untuk menilai kedisiplinan, kinerja, serta perkembangan kompetensi peserta. Dalam arahannya, Renza Maisetyo menekankan bahwa program magang merupakan kesempatan penting untuk membentuk karakter dan etos kerja. “Manfaatkan masa magang ini sebagai sarana belajar dan mengembangkan diri. Junjung tinggi integritas, kedisiplinan, serta patuhi seluruh aturan yang berlaku di lingkungan Rutan Jepara,” tegasnya. Selain pengarahan dari Kepala Rutan, para pementor turut memberikan bimbingan teknis terkait alur kerja, pembagian tugas, serta standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh peserta magang. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai keamanan dan ketertiban sebagai bagian penting dalam lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang mencerminkan antusiasme peserta magang dalam mengikuti program ini. Interaksi tersebut diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik antara peserta magang dan jajaran Rutan Jepara. Melalui kegiatan pengarahan dan bimbingan ini, diharapkan peserta magang Kemenaker mampu menjalani program magang dengan optimal, memperoleh pengalaman kerja yang nyata, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai bekal memasuki dunia kerja di masa depan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-13-januari-2026-Kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan provinsi (Banprov) di Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara kini memasuki tahap baru dalam proses hukum. Perkara yang melibatkan perangkat desa berinisial HS, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara dan sudah masuk Tahap II. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara S.H.M.H membenarkan bahwa pada hari Selasa, 13 Januari 2026, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti sudah diterima dari penyidik Polres Jepara. Penyerahan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, di mana HS juga hadir didampingi kuasa hukumnya, T. Mangaratus Simbolon dan rekannya. “Perkara ini telah masuk tahap II, artinya sudah siap untuk proses penuntutan,” ujar Kajari Jepara saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 13/1/2026. Setelah pelimpahan tahap II, HS langsung ditahan di Rumah Tahanan Wanita Semarang karena sidang perkara nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara ini, HS diduga menyelewengkan dana Banprov Tahun Anggaran 2024 yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 603 KUHP baru dan Pasal 3 UU Tipikor. Perkiraan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp212 juta. Meski hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara, pihak Kejaksaan berencana melakukan asset tracing untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Negeri Jepara memastikan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan profesional hingga perkara selesai. Reporter; wely-jateng
JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara-12-Januari-2025- Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jepara oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Provinsi Jawa Tengah. Proyek pembangunan sekolah dasar tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp798.779.673 dan seharusnya rampung pada Jumat, 25 Desember 2025. Namun hingga 8 Januari 2026, pekerjaan dilaporkan belum selesai sepenuhnya. Perwakilan DPD LAI BPAN Provinsi Jawa Tengah yang di jepara Agung mengatakan, pelaporan dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan fisik bangunan. “Kami menemukan penggunaan begel satu cincin yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini menjadi salah satu alasan utama kami melaporkan proyek SD Negeri 5 Cepogo ke Kejaksaan,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews dikejaksaan negeri jepara Senin (12/1/2026). Menurut LAI BPAN, keterlambatan proyek bukan satu-satunya persoalan. Pihaknya juga menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk dugaan permainan antara pihak pengelola sekolah dengan kepala sekolah. “Kami menduga kuat ada permainan dalam pembangunan SD Negeri 5 Cepogo. Dugaan ini muncul karena banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan teknis bangunan,” kata agung. Aliansi menilai metode pengecoran yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dalam aturan konstruksi, pengecoran lama dan baru tidak boleh dilakukan sembarangan, mengingat ukuran dan kekuatan struktur lama biasanya lebih kecil. Sebagai dasar laporan, DPD LAI BPAN mengaku telah mengantongi bukti-bukti pendukung. Di antaranya berupa begel satu cincin yang dinilai tidak sesuai standar, serta temuan teknis lain terkait pekerjaan cor gantung yang tidak mengikuti aturan. “Kami punya barang bukti fisik. Selain itu, kami juga mencatat proyek ini sudah melewati batas kontrak, yang seharusnya selesai 25 Desember 2025, tapi selesainya 8-Januari 2026 Belum rampung Sepenuhnya” jelasnya. Harapan Penegakan Hukum Melalui pelaporan ini, DPD LAI BPAN Provinsi Jawa Tengah berharap Kejaksaan Negeri Jepara dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut. “Kami berharap Kejaksaan Negeri Jepara memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala sekolah SD Negeri 5 Cepogo, jika memang ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya. Aliansi menegaskan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan negara maupun masyarakat. Reporter: wely-jateng
Bidik-kasusnews.com Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan periode 2021-2026, namun berbeda dari biasanya, KPK tidak menampilkan tersangka dalam acara tersebut,pada hari Minggu 11/1/2026,di gedung KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap aturan terbaru dalam proses penyidikan, yang melarang tindakan yang berpotensi menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. “Kami mengikuti ketentuan Pasal 91 yang menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” ujar Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 12/1/2026. Keputusan tersebut menunjukkan komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum secara lebih berhati-hati dan menghormati hak-hak individu yang tengah diselidiki. Meski tanpa menampilkan tersangka, KPK menegaskan bahwa kasus ini tetap menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di bidang perpajakan yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan negara. KPK juga memastikan bahwa penyidikan dan proses hukum lainnya akan berjalan secara transparan dan profesional, tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Reporter:wely