JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari segala bentuk praktik judi online (judol) pada pelaksanaan apel pagi yang digelar di halaman kantor Rutan Kelas IIB Jepara. Dalam arahannya, Kepala Rutan mengingatkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, etika, dan citra positif institusi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam aktivitas di ruang digital. Media sosial harus dimanfaatkan secara bijaksana sebagai sarana berbagi informasi yang positif, edukatif, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Beliau menegaskan agar seluruh pegawai tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghindari unggahan yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun konten yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. Selain itu, pegawai juga diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi kedinasan serta mematuhi etika bermedia sosial sebagai bagian dari profesionalisme ASN. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan juga memberikan penegasan terkait maraknya praktik judi online yang menjadi perhatian pemerintah. Seluruh pegawai diingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun, baik sebagai pemain, promotor, maupun pihak yang turut menyebarluaskan tautan atau konten yang berkaitan dengan perjudian. “Jangan sampai ada pegawai Rutan Jepara yang terlibat judi online. Selain bertentangan dengan norma hukum dan etika, praktik tersebut dapat merusak integritas ASN, berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, serta mencoreng nama baik institusi. Saya minta seluruh jajaran menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” tegas Kepala Rutan. Beliau juga mengajak seluruh pegawai untuk menjadi teladan dalam menciptakan ruang digital yang sehat dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi positif mengenai pelayanan publik, pembinaan warga binaan, serta berbagai inovasi yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Jepara. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi sarana membangun citra positif organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan kedua ahli memiliki pandangan yang sejalan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa. “Tadi ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yaitu Prof. Dr. Yohana Sogar Simamula dan Prof. Dr. Khairul Huda. Keduanya berasal dari disiplin ilmu yang berbeda, satu pakar hukum pidana dan satu pakar hukum perdata. Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa,” ujar Wayan usai persidangan. Selain itu, Wayan menyatakan para ahli juga menilai Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya memberikan perintah untuk mengatur proyek juga dinilai tidak memenuhi unsur hukum. “Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum,” katanya. Wayan juga menegaskan hubungan hukum terkait uang yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam. “Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis,” ujarnya. Ahli Pidana Soroti Unsur Tangkap Tangan Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Dr. Chairul Huda menilai berdasarkan fakta persidangan yang diketahuinya, perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka barang bukti yang diperoleh harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti. “Menurut saya, dari fakta persidangan dan informasi yang saya peroleh melalui media, ini bukan sama sekali peristiwa tangkap tangan. Seharusnya ini adalah penangkapan biasa,” kata Chairul Huda. Ia menjelaskan, dalam tindak pidana suap, peristiwa tangkap tangan seharusnya terjadi saat proses penyerahan uang antara pemberi dan penerima berlangsung. “Suap harus terjadi pada saat serah terima antara pemberi dan penerima berada di ruang yang sama. Sementara fakta persidangan menunjukkan pemberi dan penerima ditangkap di tempat yang berbeda. Itu menunjukkan ini bukan peristiwa tangkap tangan,” ujarnya. Chairul Huda juga menilai unsur suap harus berkaitan dengan kewenangan pejabat yang menerima uang tersebut. Menurutnya, saat peristiwa yang didakwakan terjadi, Ade Kuswara Kunang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa. “Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati,” katanya. Ahli Perdata Nilai Harus Dibuktikan Hubungan Pinjaman dan Pengadaan Sementara itu, ahli perdata Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menyampaikan majelis hakim perlu menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara. Menurutnya, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman uang dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan secara cermat. “Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau *strong connection* antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap,” ujar Sogar dalam persidangan. Sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (Agus)
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Suasana tenang di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, mendadak berubah mencekam setelah seorang menantu berinisial SR (33) diduga mengamuk sambil membawa golok dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu diduga dipicu persoalan keluarga yang memuncak hingga berujung aksi kekerasan. Kepanikan warga tak terhindarkan saat pelaku mengayunkan golok secara membabi buta di halaman rumah korban. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Kuningan kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Benar, pelaku berinisial SR (33) telah berhasil diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, SR datang ke rumah mertuanya untuk menemui sang istri, Ani Lismasari. Namun, bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, pelaku justru datang dalam kondisi emosi, berteriak-teriak, bahkan menantang orang-orang di sekitar lokasi. Situasi semakin menegangkan ketika pelaku disebut sempat menelepon seseorang dan meminta agar disiapkan mobil untuk mengangkut jenazahnya apabila ia tewas dalam perkelahian. Ketegangan memuncak saat Lukman, kerabat keluarga, berusaha menenangkan dan menanyakan penyebab kemarahan pelaku. SR justru bereaksi agresif dengan mendorong tubuh Lukman sebelum mencabut sebilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter dari pinggangnya. Tanpa ampun, golok itu diayunkan berkali-kali hingga mengenai tubuh Lukman. Melihat kerabatnya diserang, Rasana bergegas melindungi korban. Dengan keberanian, ia menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri Rasana mengalami luka bacok cukup parah. Belum puas, pelaku kembali mengarahkan golok ke kepala mertuanya. Dalam situasi yang menegangkan, Rasana berhasil memegang tangan pelaku, menjepit tubuhnya, hingga akhirnya golok dapat direbut dan dibuang sebelum korban mengalami luka yang lebih fatal. Saat warga berdatangan untuk memberikan pertolongan, SR langsung melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RS El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada keesokan harinya. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 35 sentimeter bergagang cokelat dengan pelat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah. Kini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh motif di balik aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa tersebut. (Asep Rusliman)
JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.Advokat senior Eggi Sudjana mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Eggi mengaku bangga dengan ketegasan Presiden. “Kita sangat bangga dengan Presiden Prabowo dalam konteks penegakan hukum terhadap Jaksa Pidsus ya, Jampidsus Febrie Adriansyah itu. Itu top,” ujar Eggi dalam sebuah video yang diterima, Minggu (12/7/2026). Ia berharap Presiden Prabowo dan jajarannya dapat memberantas korupsi sampai ke akarnya. Eggi menyatakan dukungan penuhnya kepada Presiden Prabowo. Ia berharap kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah ini diusut tuntas. “Berharap agar langkah-langkah penegakan hukum ini dapat membawa Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan bertakwa,” lanjutnya. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). “Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya. Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026). Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP. “Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat (1) huruf a dan huruf b,” jelas Totok. Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI. (Asep Rusliman)