Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com, Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Amuntai Utara menggelar kegiatan bakti religi dengan melakukan aksi gotong royong membersihkan tempat ibadah di Masjid Jamiyatus Sa’adah, Desa Muara Baruh RT 01, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Amuntai Utara IPDA Ngatiman, S.H., dan melibatkan 12 personel yang terdiri dari anggota Polsek Amuntai Utara serta tenaga pendukung harian lepas (PHL). Aksi sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus wujud kepedulian Polri terhadap kebersihan dan kenyamanan sarana ibadah yang digunakan masyarakat. Kapolsek Amuntai Utara mengatakan, kegiatan bakti religi tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan tempat ibadah yang bersih dan nyaman, tetapi juga mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat secara langsung. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir untuk membantu masyarakat melalui aksi nyata yang memberikan manfaat,” ujarnya. Masjid Jamiyatus Sa’adah dipilih sebagai lokasi kegiatan karena kondisi kebersihannya dinilai perlu mendapat perhatian, sekaligus letaknya yang berada tidak jauh dari wilayah pelayanan Polsek Amuntai Utara. Personel kepolisian tampak bergotong royong membersihkan area dalam dan luar masjid agar lingkungan ibadah menjadi lebih bersih dan nyaman digunakan jamaah. Kegiatan bakti religi ini juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polda Kalimantan Selatan dalam rangka mengisi peringatan Hari Bhayangkara dengan kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Selain membersihkan tempat ibadah, kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat silaturahmi antara anggota Polri dan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah warga melalui kegiatan sosial diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kemitraan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga setempat menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian jajaran Polsek Amuntai Utara yang turut membantu menjaga kebersihan fasilitas umum dan tempat ibadah. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan bakti religi ini menjadi cerminan komitmen Polri Presisi yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Amuntai Utara berharap hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat terus terjalin kuat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
TANGERANG, Bidik-kasusnews.com Operasional sebuah tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi perhatian publik. Selain diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), usaha tersebut juga dikaitkan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan yang disebut-sebut berupaya melindungi aktivitas usaha tersebut dari sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A diduga telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial meskipun belum memiliki dokumen PBG yang menjadi salah satu syarat legalitas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah terkait tata ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung. Selain persoalan perizinan, polemik semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya intervensi dari seorang oknum wartawan berinisial R. Dugaan itu mencuat setelah salah satu media mempublikasikan pemberitaan yang mengkritisi legalitas operasional tempat biliar tersebut. Menurut keterangan yang beredar, oknum tersebut diduga menghubungi pihak redaksi melalui pesan WhatsApp dan memberikan tanggapan yang dinilai berupaya membela atau melindungi kepentingan pengelola usaha. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut. Sejumlah pihak menilai apabila seorang wartawan terbukti menggunakan profesinya untuk mempengaruhi proses pengawasan atau penegakan aturan terhadap suatu usaha, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan etik yang serius. Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak lain dalam suatu pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap operasional usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status legalitas bangunan dan kegiatan usaha tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan administratif lainnya sesuai hasil pemeriksaan. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik profesi jurnalistik juga dinilai perlu ditelusuri secara proporsional. Jika terdapat bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada organisasi pers maupun Dewan Pers untuk dilakukan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik usaha maupun oknum wartawan yang disebut dalam informasi tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha dan integritas profesi jurnalistik. Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap transparan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red) Sumber: Targetberita.co.id
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sebuah pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg berlokasi di Jl.Panglima A’im Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tanjung Hulu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diduga melanggar aturan serta telah melakukan pembohongan publik atau konsumen saat hendak membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut, ungkap Syaifullah,atau yang akrab disapa Bang Iful salah seorang warga Tanjung Hulu sekaligus sebagai Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Kalimantan Barat saat di temui awak media, Senin (01/06/26) pagi. Bang Iful menambahkan kembali,bahwa pada saat dirinya hendak akan membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut tempat di mana biasa membeli,salah satu karyawan pangkalan tersebut membuka pintu sliding door berkata “Gas habis Bang siang baru datang”,pada hal dirinya melihat mereka lagi sibuk memuat tabung gas LPG 3 Kg tersebut di dalam bagasi belakang mobil Pickup Suzuki warna hitam,diduga tabung gas LPG 3 Kg akan di distribusikan ke mana tujuan tidak jelas,beber nya. Bang Iful menjelaskan,ini beberapa UU dan sanksi yang akan di berikan apabila sebuah pangkalan tabung gas LPG 3 Kg Langgar Aturan : Sanksi pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kg,Penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi—termasuk pengoplosan, penimbunan, dan penjualan tidak sah—adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Berikut adalah poin-poin hukum terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg: Sanksi Pidana: UU Migas jo. UU Cipta Kerja mengancam tindakan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Larangan Hukum: Perpres No. 104 Tahun 2007 melarang keras penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan. Pencucian Uang: Penyalahgunaan skala besar (seperti pengoplosan) dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk penyitaan aset hasil kejahatan,Pembelian dibatasi melalui pangkalan/penyalur resmi Pertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pangkalan tabung gas LPG 3 kg yang menyalahi aturan distribusi atau izin dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, pencabutan izin (Pemutusan Hubungan Usaha/PHU), hingga sanksi pidana dan denda miliaran rupiah berdasarkan hukum yang berlaku.Berikut adalah rincian sanksi administratif dari PT Pertamina Patra Niaga dan sanksi hukum:1. Sanksi Administratif (oleh Pertamina)Jika pangkalan melanggar seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menimbun, atau melayani pengecer/warung yang dilarang:Surat Peringatan (SP): Teguran tertulis untuk pelanggaran ringan atau kesalahan administrasi.Skorsing/Penghentian Pasokan: Penundaan pengiriman tabung gas LPG untuk jangka waktu tertentu.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) / Pencabutan Izin: Pemutusan kontrak kerja sama permanen sehingga pangkalan ditutup dan tidak diizinkan lagi menjual LPG bersubsidi.2. Sanksi Hukum (Pidana & Denda)Pelanggaran berat seperti pengoplosan (memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi), penimbunan, atau penyelundupan diatur dalam peraturan perundang-undangan:Penjara: Ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Denda: Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan gas bersubsidi dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah (bahkan hingga Rp.60 miliar sesuai ketentuan UU Cipta Kerja).Aturan Utama yang Harus Dipatuhi untuk menghindari sanksi, pangkalan wajib mematuhi aturan distribusi:Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.Menyalurkan gas hanya kepada konsumen akhir (masyarakat miskin dan usaha mikro) yang terdaftar. Pangkalan dilarang keras menjual LPG 3 kg ke pengecer atau warung.Memasang plang nama resmi dan daftar harga dengan jelas. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya pelanggaran penyaluran atau penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Anda, Anda dapat melaporkannya langsung ke Call Center Pertamina 135. Informasi detail mengenai kebijakan distribusi LPG bersubsidi dapat dilihat pada Pertamina Patra Niaga. Pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer/warung agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, menghindari permainan harga yang melambung tinggi, dan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Poin utama dari kebijakan pelarangan ini meliputi: Hanya di Pangkalan Resmi: Pembelian gas melon kini wajib dilakukan langsung di agen atau pangkalan resmi Pertamina untuk memudahkan pengawasan. Tepat Sasaran: Gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, bukan untuk usaha menengah ke atas. Menghindari Harga Tinggi: Sebelumnya, banyak pengecer menaikkan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan resmi dan daftar pangkalan terdekat, Anda bisa merujuk pada penjelasan dari Kementerian ESDM atau Pertamina. Closing statement untuk PT Pertamina khususnya Patra Niaga yang ada di Kalbar maupun di kota Pontianak dan APH, instansi terkait khususnya Diskumdag Kota Pontianak,dan Pemerintah Kota pontianak, untuk pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg melon yang masih banyak di kategori “Nackal” serta pembohongan terhadap publik dan masyarakat, tindak tegas, tutupnya. Sumber :Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar (Team/read)
Palembang, Bidik-kasusnews.com – Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Mako Satbrimob Polda Sumsel, Senin (1/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan komitmen pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Upacara dipimpin oleh Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel, Kompol Feryanto, S.H., yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti oleh para pejabat utama Satbrimob Polda Sumsel, personel Detasemen Gegana, personel Batalyon Pelopor, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satbrimob Polda Sumsel. Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara, dilanjutkan pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, hingga penyampaian amanat yang sarat dengan pesan kebangsaan. Dalam amanatnya, Kompol Feryanto menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan moral dan pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila harus terus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam pelayanan kepada masyarakat. “Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Nilai-nilai persatuan, keadilan, kemanusiaan, dan gotong royong harus terus kita jaga dan amalkan,” ujarnya. Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini menjadi momen refleksi bagi seluruh personel Satbrimob Polda Sumsel untuk memperkuat semangat nasionalisme dan menjaga keutuhan bangsa di tengah berbagai tantangan yang terus berkembang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperteguh komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Suasana upacara berlangsung tertib dan penuh khidmat. Seluruh peserta mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan penuh semangat dan rasa hormat terhadap simbol-simbol negara yang menjadi pemersatu bangsa Indonesia. Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila ke-81 ini, Satbrimob Polda Sumsel berharap seluruh personel semakin meningkatkan profesionalisme, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Semangat Pancasila diharapkan terus menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Satbrimob Polda Sumsel untuk terus hadir menjaga keamanan, memperkokoh persatuan, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan berkarakter Pancasila. (Agus)
Palembang, Bidik-kasusnews.com, Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dilaksanakan dengan khidmat di lingkungan Polda Sumatera Selatan, Senin (1/6/2026). Upacara yang berlangsung sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila tersebut diikuti oleh Pejabat Utama Polda Sumsel, personel Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Sumsel. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pelaksanaan upacara, peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga amanat yang menekankan pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menyampaikan bahwa Hari Lahir Pancasila merupakan momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar bangsa yang harus senantiasa menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri. “Pancasila merupakan fondasi utama bangsa Indonesia. Sebagai insan Bhayangkara, khususnya personel Brimob, nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam setiap pelaksanaan tugas guna memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh personel Satbrimob Polda Sumsel semakin memperkuat komitmen dalam menjaga persatuan bangsa serta mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Kegiatan upacara berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hari, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung kembali mengerahkan personel Satuan Kewilayahan (S3B) dalam patroli teritorial rutin, Senin (1/6/2026) malam. Kegiatan ini difokuskan pada upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 10 personel diterjunkan dalam patroli yang dipimpin oleh Pelda I. Putu Gede. Tim diberangkatkan dari Markas Kodim 0410/KBL sekitar pukul 20.45 WIB untuk menyusuri sejumlah titik strategis dan kawasan yang dinilai rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Bandar Lampung. Patroli dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi ancaman keamanan sekaligus memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman pada malam hari. Kehadiran personel TNI di lapangan juga bertujuan memberikan rasa tenang kepada warga yang masih beraktivitas di luar rumah. Selain melakukan pemantauan wilayah, personel patroli turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Warga juga diajak untuk segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan. Dalam pelaksanaannya, personel TNI siap memberikan bantuan awal apabila terjadi situasi darurat di lapangan, termasuk membantu pengamanan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku. Kegiatan patroli malam tersebut merupakan bagian dari program rutin Kodim 0410/KBL dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bandar Lampung. Langkah preventif ini dinilai penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Melalui patroli teritorial yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Kodim 0410/KBL berharap dapat memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus meminimalkan peluang terjadinya tindak kriminalitas. Hingga patroli berlangsung, situasi di sejumlah titik yang dipantau terpantau aman dan kondusif. Personel tetap bersiaga dan melanjutkan pemantauan wilayah hingga seluruh rute patroli selesai dilaksanakan. Kehadiran aparat di lapangan menjadi bukti nyata komitmen Kodim 0410/Kota Bandar Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai secara berbeda oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama. Bersama komunitas Baraya Kang Erpa dan masyarakat, ia menggelar aksi gotong royong dengan memasang lima titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kampung Cikakak, Kecamatan Surade. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) tersebut menjadi bentuk nyata implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Alih-alih sekadar memperingati melalui seremoni, Kang Erpa memilih menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penyediaan fasilitas penerangan jalan. Perwakilan Baraya Kang Erpa, Abun Suryadi, mengatakan pemasangan PJU dilakukan sebagai wujud kebersamaan dan kepedulian terhadap kebutuhan warga. Sebanyak lima tiang lampu penerangan berhasil dipasang dan langsung beroperasi untuk membantu aktivitas masyarakat pada malam hari. Menurutnya, semangat gotong royong yang menjadi bagian dari nilai luhur Pancasila harus terus diwujudkan dalam aksi nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kehadiran penerangan jalan diharapkan mampu meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta mendukung mobilitas warga di lingkungan sekitar. Sementara itu, Kang Erpa menegaskan bahwa tugas wakil rakyat tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga hadir dan mendengar kebutuhan masyarakat. Sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, ia menilai aspek ketertiban umum dan pelayanan dasar masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius. Ia bersyukur program pemasangan PJU tersebut mendapat respons positif dari warga. Baginya, kolaborasi antara masyarakat dan berbagai elemen daerah merupakan cerminan nyata semangat Pancasila yang mengedepankan persatuan serta kepentingan bersama. Warga Kampung Cikakak menyambut baik keberadaan lampu penerangan baru tersebut. Selain membuat lingkungan lebih terang, fasilitas itu dinilai mampu meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari. Melalui kegiatan tersebut, semangat Hari Lahir Pancasila tidak hanya menjadi momentum mengenang sejarah bangsa, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kebersamaan, memperkuat kepedulian sosial, dan membangun daerah melalui aksi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. (Dicky)