Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 serta pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) di Lapangan Stadion Ranggajati Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf. Nizar Bachtiar, S.H., M.IP., Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH. Zam Zami Amien, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumber, perwakilan Pengadilan Negeri Sumber, para pejabat utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, unsur perangkat daerah Kabupaten Cirebon, serta awak media. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari Operasi Pekat dan KRYD yang dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumber. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Pekat yang dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2026. Seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan dari peredaran miras maupun penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” katanya. Sementara itu, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., mengapresiasi langkah Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran minuman keras dan knalpot brong yang dinilai sering menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat. Ia menilai masih banyak permasalahan sosial yang dipicu oleh konsumsi minuman keras sehingga diperlukan upaya bersama untuk menekan peredarannya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon yang telah bekerja keras melakukan razia miras dan knalpot brong. Diharapkan upaya ini dapat menekan peredarannya sehingga situasi di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya minuman keras pabrikan berbagai merek sebanyak 2.673 botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.010 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 469 liter, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 2.633 buah. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Polresta Cirebon dan jajaran dalam pelaksanaan KRYD serta Operasi Pekat yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Asep Rusliman)
Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Satu tahun sudah Lucky Hakim menakhodai Kabupaten Indramayu sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Mengusung visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong), periode pertama kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin ditandai dengan gerak cepat melalui 14 Program Percepatan. Program-program ini dirancang bukan sekadar sebagai slogan, melainkan instrumen konkret untuk menjawab jeritan masyarakat di akar rumput. Menanam Nilai Religius melalui Indramayu Mengaji dan Berzakat Di bawah komando Lucky Hakim, aspek spiritualitas menjadi fondasi pembangunan. Melalui program Indramayu Mengaji, Pemkab menggalakkan kegiatan Hafidz Quran, Khataman 30 Juz, hingga pembangunan Rumah Tahfidz. Tak hanya itu, program Indramayu Berzakat yang diinisiasi hanya sebulan setelah menjabat, kini telah membuahkan hasil nyata. Dana zakat yang terkumpul disalurkan secara transparan untuk bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan beasiswa pendidikan bagi keluarga tidak mampu. Revolusi Pendidikan dan Kesehatan: Investasi Sumber Daya Manusia. Sektor pendidikan mendapatkan nafas baru melalui Indramayu Belajar. Kehadiran “Sekolah Rakyat” dan program “Sanggar Seni Masuk Sekolah (SSMS)” bertujuan menyeimbangkan kemampuan akademik dengan pelestarian budaya lokal. Di sisi kesehatan, terobosan besar dilakukan dengan rencana pengaktifan kembali eks bangunan RS Reysa di Cikedung Lor menjadi RSUD. Langkah ini diambil untuk memecah konsentrasi pasien di pusat kota dan mendekatkan layanan kesehatan kepada warga di wilayah Indramayu Barat. Selain itu, optimalisasi layanan BPJS, penurunan angka stunting, dan cek kesehatan gratis menjadi agenda rutin yang menyentuh ribuan warga. Sektor Agraria: Upaya Mewujudkan Petani Sejahtera Sebagai lumbung pangan nasional, Lucky Hakim memberikan perhatian khusus pada stabilitas harga gabah. Pemkab membangun 31 demplot pertanian di seluruh kecamatan sebagai pusat edukasi dan percontohan. Menariknya, pendekatan alami juga ditempuh dengan pelepasan predator alami seperti ular dan burung hantu untuk membasmi hama tikus, didukung dengan penguatan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari gagal panen. “Jalan Mulus dan Aman”: Menjawab Keluhan Infrastruktur Infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat mulai menunjukkan perubahan signifikan. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2025, realisasi perbaikan mencakup: •Pemeliharaan Rutin: 74 ruas jalan sepanjang 270 kilometer. •Rekonstruksi Jalan: 32 ruas jalan kabupaten sepanjang 28 kilometer. •Rehabilitasi Jalan Desa: 349 titik sepanjang 75 kilometer. Beberapa proyek strategis seperti jalan beton sepanjang 2,6 km di Situraja–Kiarapayung dan perbaikan ruas jalan Pondoh telah rampung, memberikan dampak langsung pada kelancaran ekonomi warga. Transformasi Digital dan Respons Cepat “Wong Reang Wadul” Di era keterbukaan informasi, Lucky Hakim meluncurkan Super Apps Wong Reang dan kanal aduan Wong Reang Wadul. Komitmen ini bukan sekadar formalitas; data Diskominfo menunjukkan bahwa dalam 100 hari pertama, dari 929 aduan yang masuk, sebanyak 871 aduan (93 persen) berhasil diselesaikan oleh perangkat daerah terkait. Transparansi ini dibarengi dengan reformasi birokrasi, termasuk penandatanganan 1.000 izin usaha secara cepat dan pengisian kekosongan jabatan direksi di BUMD (PT. BWI dan Perumda Tirta Darma Ayu) melalui seleksi terbuka untuk memastikan profesionalisme. Pembangunan Berbasis Kepedulian Sosial dan Lingkungan Program “REANG EMAN NING SEMA” (Sayangi Ibu) hadir sebagai sentuhan humanis kepemimpinan Lucky Hakim. Program ini melibatkan ASN sebagai pendamping lansia, memastikan tidak ada orang tua yang terabaikan di Indramayu. Di bidang lingkungan dan pemukiman, Pemkab telah membangun: 1.SPAM (Sumur Bor): Di 16 desa untuk akses air bersih. 2.SPALD (MCK): 184 unit di 9 desa untuk sanitasi layak. 3.Normalisasi Sungai: Pengerukan di 13 muara sungai untuk mencegah banjir dan membantu akses nelayan. Tantangan Menuju Tahun Kedua, Satu (Asep Rusliman)
KOTA CIREBON,Bidik-kasusnews.com,. (Kamis, 12/3/2026), – Setelah lama terbengkalai dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat, Jembatan Gantung Kriyan kini kembali beroperasi. Jembatan tersebut resmi diresmikan pada Senin (9/3/2026) dan diberi nama Jembatan Gantung Perintis Garuda, sebagai simbol kebangkitan konektivitas antarwilayah serta semangat pembangunan infrastruktur untuk masyarakat.
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kamis (12/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan satu perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan oleh Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres HSU setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2025/SPKT/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan, tertanggal 13 Agustus 2025. Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial B.H. (46), seorang pria yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Nomor B-500/O.3.14/EKu.1/03/2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Sat Reskrim Polres HSU Nomor B/26/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2026. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 12 Maret 2026 — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa tersangka berinisial BH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. “Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHPidana Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Polres Hulu Sungai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus) Sumber : polres HSU
Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memastikan kesiapan angkutan umum menjelang arus mudik Lebaran Tahun 2026 / Idul Fitri 1447 H, Danramil 1402/Harjamukti Kapten Sugeng R dalam hal ini mewakili Dandim 0614/Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Ramp Check (Ramcheck) kendaraan angkutan umum penumpang di Terminal Harjamukti Kota Cirebon. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan angkutan umum yang akan digunakan masyarakat selama masa mudik dan balik Lebaran, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang. Ramcheck tersebut dihadiri oleh Wali Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota, Drs. Andy Armawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek kendaraan, mulai dari kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan pengemudi. Pemeriksaan ini meliputi kondisi rem, lampu, ban, wiper, sabuk keselamatan, serta dokumen kendaraan dan surat izin operasional. Dandim 0614/Kota Cirebon melalui Danramil 1402/Harjamukti Kapten Sugeng R menyampaikan bahwa kegiatan Ramcheck ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi arus mudik Lebaran. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi layak jalan sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik,” ujarnya. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh kendaraan angkutan umum yang beroperasi selama masa angkutan Lebaran dapat memenuhi standar keselamatan, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Asep Rusliman)