JakartaTimur, Bidik-kasusnews.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja (Kelompok Kerja) Walikota Jakarta Timur mengadakan rapat koordinasi pada hari Selasa (24/2/2026) di Kantor Sekretariat PWI Jakarta Timur, yang berlokasi di Gedung B2 Lantai 4 Kantor Walikota Jakarta Timur. Rapat koordinasi ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain mempererat hubungan silaturahmi antar anggota, meningkatkan sinergi dan koordinasi untuk menyempurnakan program kerja tahun 2026, merencanakan acara buka bersama dengan pejabat Walikota Jakarta Timur, serta menyusun detail pelaksanaan kegiatan bagi takjil. Kegiatan bagi takjil yang akan menjadi langkah perdana di bulan suci Ramadan ini telah dijadwalkan dilaksanakan pada hari Jumat (27/2) sore menjelang waktu Maghrib. Tempat pelaksanaannya berada di depan Kantor Walikota Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No.1, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung. “Ada beberapa hal yang dibicarakan pada rapat kedua PWI Pokja Walikota Jakarta Timur dan rapat ini kebetulan rapat perdana di bulan suci Ramadan, kegiatan bagi-bagi takjil ini diperuntukan bagi pengguna jalan yang melintas di depan kantor Walikota Jakarta Timur,” ungkap Plt Ketua PWI Pokja Walikota Jakarta Timur Rudlof Simbolan. (Heri)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com –Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik Kejari Subang. Salah satu tim kuasa hukum Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar. Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan Tim Kuasa Hukum para tersangka, meyakini dengan tegas adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah. Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga. “Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa. *Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur* Terkait proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli. “Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny. Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana. *Pertanyakan Unsur Kerugian Negara* Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut. “Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya. Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya. *Respons Soal Penggeledahan* Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut. “Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di Kantor Hukum, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur. Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut. “Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujar Pahala. *Buka Peluang Praperadilan* Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya. Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan. Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (Heri) Sumber: Humas MIO Indonesia

BEKASI | BIDIK-KASUSNEWS.COM  Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi .Dalam kegiatan tersebut, polisi meringkus seorang pemuda berinisial GAG (26) yang diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan antar kota, dan hasil pengembangan di wilayah Jakarta Timur ditemukan ganja sebanyak 2.059,66 gram atau 2 Kg masih dalam kemasan warna coklat. Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur. Tim Unit 2 Sub 1 yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, pada Minggu (22/2/2026) malam. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” jelas Kompol Untung. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai penyesuaian UU No. 1 Tahun 2026..(Agung)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati yang menyeret nama Bupati nonaktif, Sudewo.   Dalam upaya memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polrestabes Semarang, Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan ini menyasar berbagai unsur pejabat daerah hingga pihak terkait lainnya.   Beberapa nama penting yang turut diperiksa antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra serta Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengumpulkan alat bukti tambahan.   “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” ungkapnya kepada Bidik-kasusnews.   Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari mantan pejabat sekretariat daerah, kepala dinas, hingga kepala desa dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.   Kasus ini sendiri diduga melibatkan aliran dana dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, yang mengarah pada praktik pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.   Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan serupa di Polda Jawa Tengah pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.   Meski demikian, KPK belum mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus ini. Fokus penyidik saat ini masih pada penyempurnaan berkas perkara terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.   “Untuk saat ini, kami masih fokus melengkapi berkas penyidikan,” tegas Budi. (Wely)

Bidik-Kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.   Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Selasa (24/2/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.   “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews.   Tiga saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni Amarudin, pensiunan ASN Kemenaker yang pernah menjabat Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BKK3 periode 2021–2024. Kemudian Asep Juhud Mulyadi, ASN yang menjabat Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Tahun 2023, serta Chandrales Riawati Dewi, mantan Subkoordinator/Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015 hingga Juli 2020.   Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari perusahaan jasa K3 (PJK3) yang berkaitan dengan penerbitan maupun perpanjangan sertifikat. Dana tersebut diduga tidak hanya berhenti pada pihak tertentu, tetapi juga mengalir kepada sejumlah oknum di internal Kementerian Ketenagakerjaan.   KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Keterangan dari para saksi akan menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.   Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin keselamatan kerja, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai celah praktik korupsi. (Wely)