Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Selasa (9/9/2025). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu menyoroti Pasal 8 UU Pers, yang dianggap terlalu normatif dan tidak memberikan perlindungan hukum nyata bagi wartawan. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, bunyi Pasal 8 yang hanya menyatakan “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai multitafsir dan gagal menghadirkan kepastian hukum. Akibatnya, jurnalis masih rentan menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas. “Pasal ini seolah-olah sudah melindungi wartawan, padahal praktik di lapangan tidak demikian. Tidak ada mekanisme jelas tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” ujar Irfan. Dalam permohonan yang diperbaiki, Iwakum menambah seorang pemohon baru, yaitu Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi ketika meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025. Saat itu, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya, telepon genggamnya diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas. “Peristiwa yang menimpa Rizky adalah bukti lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal ia hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Irfan. Permintaan ke MK Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menuturkan pihaknya meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). “Kami meminta MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan saat melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” ujar Viktor. Menurutnya, kepastian hukum ini sangat penting agar wartawan benar-benar bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. “Kalau permohonan ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi,” tambahnya. Petitum Permohonan Dalam petitumnya, Iwakum dan Rizky meminta MK: Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Wartawan tidak dapat digugat secara perdata maupun dikenai tindakan kepolisian saat menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Iwakum menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya demi kepentingan organisasinya atau Rizky semata, melainkan untuk memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum sehingga wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkas Viktor. (Agus)

Lampung Barat, Bidik-kasusnews.com – Derasnya hujan yang mengguyur Kecamatan Suoh sejak Rabu sore (10/9/2025) berubah menjadi bencana. Sungai Way Haru tak sanggup menahan debit air, meluap deras membawa material lumpur dan kayu besar. Dalam hitungan jam, Dusun Gunung Sari, Pekon Banding Agung luluh lantak diterjang banjir bandang disertai longsor. Air bah yang turun dari perbukitan mengalir deras, menghantam rumah-rumah warga. Sebanyak lima unit rumah hanyut terbawa arus, sementara 80 rumah lainnya rusak parah. Puluhan sepeda motor dan satu unit mobil Avanza ikut terendam, sebagian tertimpa pohon tumbang. Kerugian ditaksir mencapai setengah miliar rupiah. Evakuasi Warga di Tengah Malam Petugas gabungan dari Polsek Bandar Negeri Suoh, BPBD, Babinsa, dan aparat kecamatan bersama warga bahu-membahu mengevakuasi penduduk yang rumahnya terendam. Dalam situasi gelap gulita, mereka menyeberangi arus deras untuk menyelamatkan warga yang masih bertahan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa aparat bergerak cepat. “Begitu laporan masuk, tim segera diterjunkan ke lokasi untuk membantu evakuasi warga yang terdampak banjir bandang dan longsor,” ujarnya. Meski bencana tersebut menimbulkan kerugian besar, beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, trauma mendalam menyelimuti masyarakat. Banyak warga hanya bisa menyaksikan harta benda mereka hanyut terbawa derasnya arus sungai. Ancaman Banjir Masih Mengintai Hujan yang terus mengguyur membuat debit air di Sungai Way Semangka kian meningkat. Pekon Tugu Ratu dan Banding Agung kini berstatus siaga, mengingat semua aliran sungai di Suoh dan Bandar Negeri Suoh bermuara ke Way Semangka menuju Kabupaten Tanggamus. “Kami meminta masyarakat tetap waspada karena curah hujan masih tinggi. Kondisi debit air di sungai-sungai besar belum sepenuhnya stabil,” kata Yuyun. Polisi juga mengimbau agar warga tidak kembali ke rumah sebelum kondisi benar-benar aman. “Fokus utama kami adalah keselamatan warga. Jangan memaksakan diri pulang jika lokasi masih berisiko diterjang banjir susulan,” tegasnya. Kerja Sama dan Kepedulian Diperlukan Selain langkah evakuasi, aparat bersama pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan darurat. Yuyun menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mempercepat pemulihan kondisi pasca-bencana. “Kami mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk saling bergandengan tangan membantu korban. Kepedulian bersama sangat dibutuhkan agar mereka segera bangkit,” ungkap Yuyun. Hingga Kamis dini hari, banjir mulai surut dan warga telah dipindahkan ke tempat aman. Meski demikian, ancaman hujan lebat masih membayangi. Polisi dan tim gabungan tetap siaga di lapangan untuk memantau situasi sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. (Mg)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menghadiri rapat koordinasi bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka No.33, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Pertemuan tersebut secara khusus membahas hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya antara TNI dan BPKP, guna memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan lebih transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasum TNI menegaskan pentingnya sinergi untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah potensi kerugian negara, dan memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun kedaulatan negara. “Melalui koordinasi ini, TNI bersama BPKP berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ungkapnya. Selain itu, forum ini juga menyoroti urgensi pengawasan berlapis agar keberadaan tambang di kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek ekologis dan keberlanjutan. Dengan kolaborasi tersebut, TNI menegaskan siap berada di garda depan untuk menjaga kepentingan rakyat, melindungi kekayaan negara, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih baik di Indonesia. ( Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (11/9/2025). Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy menyampaikan, bahwa selama bulan Agustus dan September, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan jumlah tersangka lima orang. “Tersangka pertama, SL (34), ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp. 700.000 ribu. Uang hasil edarkan obat keras tanpa ijin yang sudah dilakukan tersangka selama dua tahun,” ujar Kompol Edy. Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp. 3.024.000. Kemudian, MM (64) dan TF (55), ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram dan pipet kaca sebanyak enam buah serta uang tunai senilai Rp. 1.550.000. Selanjutnya, tersangka IS (35) ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujar AKP Dwi. Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Jepara juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. “Selain pencegahan, Polres Jepara juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” ucapnya. AKP Dwi Prayitna juga mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. “Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.(Wely-jateng)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Polres HSU menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-80 Radio Republik Indonesia (RRI) yang diperingati pada Kamis, 11 September 2025. Dalam peringatan tahun ini, RRI mengusung tema “Memperkuat Peran RRI Mendukung Tujuan Negara, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema tersebut dinilai sejalan dengan semangat Polres HSU dalam menjalin sinergi dengan media sebagai mitra strategis menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat. Melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kiprah RRI yang konsisten menghadirkan informasi terpercaya, edukatif, sekaligus menjadi perekat persatuan bangsa sejak masa awal kemerdekaan. “RRI adalah saksi sejarah perjalanan bangsa. Perannya sangat penting dalam menjaga persatuan melalui siaran yang menyejukkan dan membangun optimisme,” ujar IPTU Asep menyampaikan pesan Kapolres. Kapolres juga menegaskan bahwa RRI dan Polri memiliki hubungan erat dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat. Polres HSU berharap RRI terus menjadi mitra dalam penyebaran pesan kamtibmas, lalu lintas, serta edukasi publik yang bermanfaat luas. Lebih jauh, ia menilai keberadaan RRI tetap relevan di era digital. Dengan jaringan luas hingga pelosok desa, RRI mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai media publik. “Di usia ke-80, kami percaya RRI semakin kuat sebagai media nasional yang netral, independen, dan berpihak kepada rakyat. Semoga RRI terus maju dan menjadi kebanggaan bangsa,” tambahnya. RRI yang berdiri sejak 11 September 1945 telah mencatat sejarah panjang, mulai dari menyiarkan Proklamasi hingga kini menjadi media publik modern. Momentum ulang tahun ke-80 ini diharapkan memperkuat peran RRI sebagai media pemersatu bangsa sekaligus penggerak pembangunan nasional. ( Agus)

Cirebon Bidik-kssusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Asep Rusliman