Semarang, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang. Nilai kredit yang disalahgunakan mencapai Rp3 miliar, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,71 miliar. Siapa Saja Tersangka? Ketiga tersangka tersebut adalah TW, pihak yang menggunakan fasilitas kredit atas nama enam debitur; EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro; serta DBF, Relationship Manager Kredit Retail. Tim Penyidik Kejati Jateng menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp3 miliar di Bank DKI Cabang Semarang, Selasa (9/9/2025). Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang. Bagaimana Modusnya? Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan kredit ritel Rp4 miliar oleh TW pada pertengahan 2023 yang ditolak pihak bank. “Setelah ditolak, DBF menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama debitur. Proses pencairan kemudian disetujui oleh EYK, hingga dana Rp3 miliar berhasil keluar,” terang Arfan kepada wartawan, Selasa (9/9). Seluruh proses pencairan dikendalikan TW. Ia menghadirkan enam debitur ke kantor bank untuk menandatangani akad kredit, sekaligus mengambil alih tabungan, ATM, dan slip pencairan. Dana hasil kredit itu kemudian dipakai sendiri oleh TW. Pemalsuan Data dan Jaminan Dalam proses pengajuan, data usaha para debitur dipalsukan. Tak hanya itu, jaminan berupa tanah dan bangunan juga di-mark up nilainya agar sesuai plafon Rp500 juta per debitur. Semua dilakukan dengan melibatkan TW, DBF, serta bagian kredit mikro. Akibatnya, kredit yang sempat dibayar hanya beberapa kali akhirnya macet, menimbulkan kerugian sekitar Rp2,71 miliar bagi Bank DKI Cabang Semarang. Pasal yang Dikenakan Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah Kejati Jateng Kejati Jateng menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. “Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan yang merugikan negara,” tegas Arfan. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2025 – Keluarga besar Squad Nusantara PAC Pecangaan menunjukkan rasa solidaritas dan kebersamaan dengan menggelar takziyah ke rumah salah satu anggotanya yang tengah berduka. Ibunda dari Mas Joko Susilo atau Bejo Samudro, warga Krasak RT 01 RW 04 Pecangaan, wafat pada Selasa pagi (9/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di RSUD R.A. Kartini Jepara. Jenazah almarhumah kemudian dimakamkan pada sore harinya pukul 16.00 WIB. Sebagai bentuk kepedulian, jajaran pengurus dan anggota Squad Nusantara PAC Pecangaan hadir langsung untuk memberikan doa, dukungan moral, serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. “Kami seluruh keluarga besar Squad Nusantara PAC Pecangaan ikut merasakan duka yang mendalam. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ungkap salah satu perwakilan PAC Pecangaan. Kegiatan takziyah ini bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga bentuk nyata dari nilai kebersamaan yang terus dijunjung tinggi oleh Squad Nusantara. Mereka berkomitmen untuk selalu hadir di setiap momen, baik dalam suasana suka maupun duka, demi mempererat persaudaraan antaranggota. Dengan adanya kehadiran dan doa bersama ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketenangan serta merasa tidak sendiri menghadapi cobaan yang berat ini.(Wely-jateng)
Cilegon, Bidik-kasusnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Selasa (9/9/2025), tim penyidik Subdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus di Instalasi Kesling PT Wastec International, Cilegon, Banten. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 109,652 kilogram sabu, 4.000 butir pil happy five, serta 7,4945 kilogram ganja. Seluruh barang bukti tersebut disita dari sejumlah kasus narkotika yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Juni hingga Agustus 2025. Hadir dalam Pemusnahan Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan tim penyidik Subdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejati Riau melalui Zoom, serta petugas laboratorium forensik Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Beberapa pejabat yang hadir di antaranya AKBP Agung Prabowo, AKP Gultom Wahyudi, IPTU Linah Sri Rahayu, hingga IPDA Danil Halmahera. Dari pihak Kejaksaan hadir Yulia, SH., MH dan tim, sementara Puslabfor Polri dan Lab BNN turut serta memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan. Asal Barang Bukti Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah tersangka, antara lain Rindika, M. Rizal, Budiyono alias Budi, M. Muslim alias Fardi, Buhori B, Muhammad Alwi, Faizhul, dan Rahmiyana. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus narkoba yang masih dalam penyelidikan serta daftar pencarian orang (DPO). Proses Pemusnahan Sebelum dimusnahkan, petugas Puslabfor Bareskrim dan BNN terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina, kanabinoid, dan nimetazepam. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan fasilitas khusus pengelolaan limbah berbahaya milik PT Wastec International. Komitmen Polri Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, KBP Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar dan merusak generasi bangsa,” tegasnya. Latar Belakang Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari enam laporan polisi antara Juni hingga Agustus 2025, di antaranya LP/A/77/VIII/2025, LP/A/79/VIII/2025, LP/A/83/VIII/2025, hingga LP/A/66/VI/2025. Dengan pemusnahan ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di Indonesia. ( Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara berperan aktif dalam program strategis nasional melalui Penanaman Bibit Pohon Kelapa Serentak yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di Nusakambangan ini diikuti secara daring oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Indonesia, termasuk Rutan Jepara. Gerakan penanaman bibit pohon kelapa ini diperkirakan tembus 360.000 bibit pohon kelapa di seluruh Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Pohon kelapa dikenal sebagai tanaman serbaguna dengan nilai ekonomis tinggi, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Jepara, Renza Maistyo, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) beserta jajaran, secara langsung menanam bibit pohon kelapa di lahan Rutan Jepara. Aksi simbolis ini menandai komitmen Rutan Jepara untuk mendukung kebijakan pemerintah sekaligus mengintegrasikan program pembinaan dengan upaya peningkatan ketahanan pangan. “Penanaman pohon kelapa ini adalah investasi bagi masa depan. Selain menjaga alam tetap hijau, hasilnya kelak dapat mendukung ketahanan pangan dan memberi nilai tambah bagi kesejahteraan. Rutan Jepara siap menjadi bagian dari gerakan hijau yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Renza. Para petugas Rutan Jepara juga ikut serta dalam menanam pohon kelapa dengan penuh antusias. Momentum ini diharapkan mampu memberikan teladan baik, termasuk bagi warga binaan, bahwa kepedulian terhadap lingkungan dan pangan adalah bagian penting dari kehidupan berkelanjutan. Gerakan penanaman kelapa serentak ini menjadi simbol kebersamaan jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat semangat gotong royong menjaga bumi. Dengan langkah fenomenal ini, Rutan Jepara menegaskan diri sebagai institusi pemasyarakatan yang tidak hanya membina manusia, tetapi juga ikut berkontribusi pada keberlangsungan pangan dan lingkungan hidup.(Wely-jateng)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (8/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 138 botol miras miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari beberapa lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 di halaman Mapolres HSU pada Selasa pagi (09/09/2025) pukul 07.37 WITA. Upacara berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung oleh Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh Waka Polres Kompol Aris Munandar, S.H., M.A., jajaran Kabag, Kasat, Kasi, perwira, serta seluruh personel Polres HSU. Jumlah peserta mencapai sekitar 80 orang. Rangkaian acara dimulai dengan masuknya Komandan Upacara, penghormatan pasukan, pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, hingga menyanyikan Mars Polri, Mars Haornas, dan lagu Andika Bhayangkari, sebelum ditutup dengan doa bersama. Dalam amanat yang dibacakan, Kapolres HSU menyampaikan pesan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengenai pentingnya membudayakan olahraga sejak dini. “Olahraga bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga sarana membangun karakter, memperkuat persatuan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujarnya melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur. Kapolres HSU juga menekankan perlunya memperluas akses ruang olahraga publik agar dapat dinikmati semua kalangan. Ia mencontohkan pembangunan sarana olahraga di desa maupun kelurahan sebagai langkah nyata untuk mendekatkan olahraga kepada masyarakat. Selain itu, olahraga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembinaan atlet berbasis sport science. Hal ini diyakini dapat melahirkan generasi atlet berprestasi di tingkat lokal hingga internasional. Tak hanya soal prestasi, olahraga juga disebut memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah melalui industri olahraga dan sport tourism. “Event olahraga dapat memberi dampak positif, bukan hanya bagi atlet, tapi juga bagi UMKM, pariwisata, dan industri kreatif di daerah,” jelas IPTU Asep. Kapolres menegaskan pembangunan olahraga merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah pusat maupun daerah, melainkan juga melibatkan swasta, media, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas. “Dengan kolaborasi, olahraga dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan bangsa,” tegasnya. Upacara peringatan Haornas ke-42 di Polres HSU ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung gerakan nasional olahraga, sekaligus mencetak generasi yang sehat, berdaya saing, dan berprestasi. ( Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Camat Surade Kabupaten Sukabumi, Unang Suryana, S.IP., Kp., M.Si., melakukan peletakan batu pertama revitalisasi SDN Sukatani, Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya pembangunan fisik sekolah yang diharapkan dapat menghadirkan ruang belajar lebih layak bagi para siswa. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, S.Pd., Babinsa Koramil Surade Sertu Asep, SE., Ketua K3S Surade Sulaeman. Selain itu hadir pula Ketua PGRI H. Budianto Asfari, Kepala Desa Sukatani H. Sulaeman, Kepala SDN Sukatani Purna Irawan, M.Pd., para guru, komite sekolah, serta tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Camat Unang menegaskan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya bertumpu pada kualitas guru dan kurikulum, tetapi juga pada ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. “Revitalisasi SDN Sukatani ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan anak-anak kita belajar di ruang kelas yang aman, nyaman, dan layak,” ujar Camat Unang. Ia menambahkan, revitalisasi sekolah merupakan bagian dari program prioritas Pemkab Sukabumi dalam pemerataan pendidikan, termasuk di wilayah selatan seperti Kecamatan Surade. Sementara itu, Kepala SDN Sukatani, Purna Irawan, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, provinsi, dan daerah atas perhatian yang diberikan. Menurutnya, kondisi bangunan lama sudah sangat membutuhkan peremajaan agar proses belajar mengajar lebih optimal. Revitalisasi ini akan mencakup pembangunan sembilan ruang, terdiri dari enam ruang kelas yang direhabilitasi berat, satu ruang UKS, satu kantor, satu perpustakaan, serta toilet. Pembangunan yang menelan anggaran APBN 2025 sebesar Rp1.078.000.000 plus pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menjadi motivasi bagi siswa maupun tenaga pendidik. (Dicky)