Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochamad Arwin Bachar, memastikan terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah ditangkap. Dua orang diamankan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. “Baik, rekan-rekan, akan kami jelaskan pada hari Senin tanggal 8 September, dini hari, tadi pagi jam 3 pagi, kami mengamankan dua orang, diduga pelaku pembunuhan (terhadap Sahroni dan empat anggota keluarganya),” ujar Arwin saat diwawancarai media, Senin siang. Dua terduga pelaku berinisial R dan P ditangkap di Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu Polisi kini masih mendalami modus dan motif pembunuhan sadis tersebut. “Kemudian nanti untuk modus dan motifnya setelah kami lakukan pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut pada saat rilis,” ucapnya Kabar penangkapan ini lebih dulu mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan informasi melalui akun media sosialnya Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kapolda Jabar, Ditreskrimum Polda Jabar dan seluruh jajaran, Kapolres Indramayu, serta Satreskrim Polres Indramayu atas pengungkapan pembunuh Sahroni. Hari ini dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” jelas Dedi, Senin. Ia pun berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Semoga pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan yang diperbuat. “katanya Sebelumnya, warga Kelurahan Paoman diguncang dengan penemuan lima jasad dalam satu liang di halaman rumah Sahroni, Senin (1/9/2025) malam . Selain Sahroni, korban lainnya adalah anaknya Budi (43), menantunya Euis (37), serta dua cucunya, Ratu (7) dan seorang bayi berusia delapan bulan. Penemuan bermula dari bau busuk menyengat yang keluar dari halaman rumah korban. Warga yang curiga langsung melapor setelah komunikasi dengan keluarga Sahroni terputus selama beberapa hari. Pada Rabu (3/9/2025), kelima korban dimakamkan di TPU Nyairesik, Desa Sindang, setelah disalatkan di Mesjid Madania. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Dua wartawan media online di Kabupaten Sukabumi mengalami perlakuan tak menyenangkan saat meliput kegiatan Konferensi PGRI tingkat Kecamatan di SMPN 2 Ciracap, Senin (8/9/2025). ‎Mereka diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang pengurus PGRI Kabupaten dengan alasan rapat bersifat internal. Insiden itu terjadi ketika rapat tengah berlangsung. Seorang pengurus dengan lantang menyuruh kedua wartawan meninggalkan ruangan. ‎“Bapak dari mana? Tolong keluar dulu, karena rapat ini internal,” ujar oknum tersebut di depan peserta rapat. Mendengar pernyataan itu, kedua wartawan pun memilih keluar. ‎Padahal, acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, Ketua PGRI Kabupaten, Sekjen PGRI Kabupaten, serta puluhan pengurus dari berbagai kecamatan. Beberapa saat kemudian, seorang guru keluar menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Usai acara, Kadis Pendidikan Eka Nandang menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang meminta wartawan keluar. ‎“Sebenarnya rapat konferensi ini bukan berarti tidak boleh diliput, hanya saja sifatnya internal. Yang menyuruh wartawan keluar itu Sekjen PGRI, bukan saya,” jelasnya. ‎Menanggapi peristiwa itu, Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA), Iwan Sugianto, menyayangkan sikap Sekjen PGRI Kabupaten. Menurutnya, seorang pejabat organisasi guru seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan. “Jangan asal menyuruh keluar. Harus tahu etika dan menghargai kerja jurnalistik,” tegasnya. ‎Iwan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas melindungi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat (1) menyebut, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. ‎“Ini bukan sekadar persoalan kecil. Menghalangi tugas wartawan bisa masuk ranah pidana. Semoga ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Iwan. (Dicky)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – 8-September-2025-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Sejumlah pihak kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada Bidik-kasusnews via Watsap, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pada hari ini, Senin (8 September 2025), penyidik KPK memeriksa Sdr. CS alias IC, pihak swasta, untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya terkait penyidikan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur,” ujar Budi. Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pemeriksaan akan berlanjut pada Selasa (9/9/2025). Pihak yang dipanggil adalah Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. KPK menegaskan, pemanggilan saksi-saksi bertujuan untuk mengumpulkan fakta hukum serta memperjelas dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam penerbitan IUP di wilayah Kalimantan Timur. Kasus dugaan suap IUP ini sebelumnya mencuat karena adanya indikasi praktik suap dalam proses perizinan tambang yang melibatkan pejabat daerah, pihak swasta, hingga oknum organisasi. Penyidik KPK menilai, perizinan yang semestinya transparan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui transaksi ilegal. Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2025 – Suasana berbeda terlihat di lahan pertanian Rutan Kelas IIB Jepara, Senin (8/9/2025). Deretan tanaman terong yang selama ini dirawat warga binaan akhirnya siap dipanen. Panen kali ini terasa istimewa karena dilakukan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan jajaran Dinas Pertanian Jepara. Bukan sekadar kegiatan pertanian, panen ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan kemandirian yang dijalankan rutan. Melalui program ini, warga binaan dilibatkan langsung dalam mengelola lahan, mulai dari pengolahan tanah, penanaman bibit, perawatan, hingga panen. Kepala KPR, Benny Apridona, menilai kegiatan ini tidak hanya menghasilkan produk pertanian, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri bagi warga binaan. “Di balik setiap buah terong yang dipanen, ada kerja keras dan semangat belajar dari warga binaan. Ini membuktikan bahwa masa pembinaan dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus produktif,” ucapnya. Hal senada disampaikan Hari Setiawan dari Dinas Pertanian Jepara. Menurutnya, keterampilan bercocok tanam bisa menjadi bekal penting ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat. “Kami ingin memberikan lebih dari sekadar teori. Pendampingan ini diarahkan agar mereka siap mempraktikkan ilmu pertanian secara mandiri setelah bebas nanti,” jelasnya. Program panen terong ini menjadi simbol bahwa rutan bukan hanya tempat menjalani hukuman, melainkan juga ruang pembelajaran dan pemberdayaan. Dengan bekal keterampilan di bidang pertanian, warga binaan diharapkan mampu membangun masa depan yang lebih baik, serta berkontribusi dalam ketahanan pangan di masyarakat.(Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 antara DPRD Kota Sukabumi Komisi II dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berlangsung dengan sejumlah catatan penting. ‎Lima anggota dewan hadir dalam pertemuan tersebut yakni Ketua Komisi II H. Muchendra (F-PPP), Raden Koesoemo Hutaripto (F-PDI), Dindin Solahudin (F-PKS), Sahat Sumangunsong (F-Nasdem) dan Neng Wulan Terisnawati (F-Demokrat). ‎Sejumlah anggota dewan menyoroti persoalan aset daerah, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kebutuhan digitalisasi dalam sistem perpajakan dan retribusi. Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, H. Muchendra, S.E., menekankan perlunya optimalisasi aset dengan data yang detail, kapabel dan komprehensif. ‎”Saya mencontohkan stadion Surya Kencana yang hanya menyumbang pemasukan bagi kas daerah sebesar Rp26 juta per tahun, jumlah yang dianggap terlalu kecil dibandingkan dengan biaya pembangunan dan pemeliharaan stadion yang menjadi tanggungan pemerintah,” kata Muchendra, Senin (8/9/2025). ‎Muchendra juga menyinggung janji politik renovasi Stadion Surya Kencana yang digadang-gadang menjadi stadion berkelas internasional  yang harus segera diwujudkan, serta persoalan eks Terminal yang status hukumnya sudah jelas melalui Perwal, namun pengelolaan PPUB hanya bertahan tiga bulan. ‎Sorotan lain datang dari anggota DPRD, Sahat Simangunsong, yang menegaskan pentingnya peningkatan PAD berbasis data potensi. Menurutnya, masyarakat sudah banyak menyoroti isu kebocoran PAD sehingga diperlukan pengawasan kerja lapangan yang lebih pasti. ‎Dia juga menegaskan, peningkatan PAD juga harus diikuti dengan pemberian sanksi tegas, pajak yang tidak membebani masyarakat, percepatan digitalisasi, meminimalkan sistem manual yang rawan kebocoran, serta transparansi melalui dashboard online. ‎Sahat juga menegaskan DPRD siap bersinergi dengan BPKPD dalam memperbaiki sistem pengelolaan PAD. Selain itu, ia menyoroti pula aspek lain dalam politik anggaran, termasuk tunjangan DPRD, alokasi pendidikan, serta tingginya belanja pegawai yang harus dikendalikan agar tidak membebani APBD. ‎Sementara itu, Raden Koesoemo Hutaripto menyoroti perlunya pengkajian ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta meminta agar aset Pemda dikurasi dan disertifikasi untuk menghindari potensi kehilangan aset maupun penyalahgunaan. ‎Menurutnya, pembaruan data aset dan NJOP penting agar perencanaan fiskal lebih akurat. Pembahasan juga mengerucut pada isu pajak dan retribusi. Sementara itu Neng Wulan menilai banyak reklame yang tidak jelas perizinannya, termasuk reklame di depan toko-toko. Untuk sektor UMKM, pajak yang dikenakan sebesar 5 persen, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga kini belum mengalami kenaikan. ‎Pemerintah Kota juga memberikan pembebasan denda pajak periode 2019–2024 yang berlaku hingga September 2025. Di sisi lain, pajak kendaraan dinilai masih memiliki potensi besar, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menghadapi masalah perbedaan antara NJOP dan nilai transaksi sehingga pengawasannya harus ditingkatkan. ‎Sebagai upaya perbaikan, DPRD bersama BPKPD merencanakan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang dinilai telah berhasil dalam pengelolaan dan penerimaan serta tata kelola PBB dan BPHTB yang lebih efektif. ‎Dalam catatan penutup, DPRD menegaskan perlunya pengkajian ulang NJOP dan NJKP yang terakhir dilakukan tiga tahun lalu. Optimalisasi aset, percepatan digitalisasi pajak dan retribusi, serta peningkatan transparansi menjadi prioritas yang harus segera diwujudkan dalam penyusunan KUA-PPAS 2026. ‎Ditemui di tempat yang sama Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraini menjelaskan, hari ini Komisi II melakukan kunjungan kerja untuk membahas KUA-PPAS 2026. “Sesuai tupoksi kami ada tiga urusan yang dibahas yaitu keuangan, pendapatan dan BMD yang harus segera diselesaikan,” kata Galih. ‎Berbicara pendapatan lanjut dia berarti berkaitan dengan optimalisasi dihighlight terkait digitalisasi untuk mengcapture pendapatan baik melalui aplikasi rekap transaksinya maupun proses dan pelaporan wajib pajak secara online melalui hotline aplikasi PANTAS. ‎Dia menambahkan untuk laporan keuangan harus terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. ‎”Terakhir adalah BMD pengelolaan aset daerah kemungkinan masih ada beberapa yang masih ideal yang masih belum dioptimalkan. Terutama untuk mendukung peningkatan PAD di Kota Sukabumi,” ujarnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, H. Muchendra dari Fraksi PPP mengungkapkan, akan mengawasi secara ketat penggunaan dan pengelolaan anggaran program Koperasi Merah Putih (KMP) untuk 33 kelurahan sebesar Rp6,6 Miliar bersumber dari dana APBD. Hal itu disampaikan Muchendra usai mengadakan pertemuan dengan pejabat Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag), Senin (8/9/2025). ‎Turut mendampingi Ketua Komisi II Raden Koesoemo Hutaripto (F-PDI), Dindin Solahudin (F-PKS), Sahat Sumangunsong (F-Nasdem) Neng Wulan Terisnawati (F-Demokrat) dan Melan Maulana (F-Gerindra). ‎”Per kelurahan jatuhnya Rp200 juta. Saya baru tahu kalau anggaran Koperasi Merah Putih itu berasal dari APBD. Itu esensi yang dibahas dalam pertemuan itu. Tidak hanya itu, kami juga akan intens melakukan pengawasan,” kata Muchendra. ‎Muchendra dan jajaran Komisi II juga akan memastikan kalau program-program yang digulirkan oleh Wali Kota Ayep Zaki berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Kami juga akan memilah-milah mana program prioritas dan mana yang belum prioritas,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Komisi II dan Diskumindag juga membicarakan tentang program Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Di mana keberadaannya untuk pengembangan kerajinan UMKM. Pada bagian lain Muchendra menjelaskan, terkait revitalisasi pasar, kini pihaknya meminta kepada Dinas terkait untuk terus berinovasi agar pasar bisa kembali ramai dan jadi episentrum kegiatan perekonomian masyarakat. “Kita sekarang  punya pasar Lembursitu, lalu pasar Degung. Saya mengajak pada Diskomindag untuk berinovasi dan mengedukasi warga,” ujarnya. Termasuk penertiban pasar pedagang yang masih diketahui mangkal di luar untuk didorong masuk ke dalam kompleks pasar, tambahnya. Ditemui terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Olga Pragosta menuturkan, kunjungan Komisi II dalam rangka penyusunan APBD tahun 2026. Sekarang lanjut dia, tengah memasuki tahap KUA-PPAS. ‎”Kunjungan kali ini adalah untuk pendalaman terkait KUA-PPAS yang sudah disampaikan TAPD dengan segala dinamika yang ada baik kekurangan-kekurangan maupun masukan-masukan pada dinas terkait sebagai mitra,” jelas Olga. ‎Di struktur Diskumindag itu tambahnya ada tiga bidang yaitu Koperasi UMKM, perdagangan dan industri dan dua UPT yaitu pasar dan metrologi. Dia tidak menampik ada pekerjaan rumah yang sangat berat yakni terkait persoalan pasar. ‎Selanjutnya kata Olga, perhatian yang cukup menyita perhatian publik adalah tentang keberadaan Koperasi Merah Putih yang hingga saat ini jumlanya mencapai 80.000 koperasi se Indonesia. “Keinginan pemerintah pusat, ada 16.000 KKMP yang telah memiliki gerai dan berjalan. Khusus di Sukabumi ungkap Olga sudah ada akte pendirian dan akte notarisnya. Mereka sudah mulai berjualan produk beras dan minyak. “Tapi untuk sampai pembuatan gerai belum. Karena tidak sedikit dari mereka masih menempel dengan kantor kelurahan,” ujarnya. (Usep)

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Semerangkai, Kabupaten Sanggau kalbar. Lanting-lanting penambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti jika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian. Dari informasi yang dihimpun, lanting-lanting tersebut diduga milik Asip, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau, yang disebut-sebut bekerja sama dengan Awang, pemasok BBM subsidi. Keduanya seakan kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik. Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat bantaran sungai. IW, salah seorang warga, mengaku sangat kecewa. Ia menyebut Sungai Kapuas kini sudah tak layak digunakan untuk mandi dan mencuci. “Untuk pelihara ikan Nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya. Senada, Ed, warga yang biasa menjala ikan, mengatakan aktivitas nelayan sungai kini hampir mustahil dilakukan. “Sekarang percuma. Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil,” katanya dengan nada kesal. Potensi Pelanggaran Hukum Berat Aktivitas PETI seperti ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI juga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dari sisi lingkungan, aktivitas ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan. Ancaman Nyata Bagi Ekosistem Kapuas Selain melanggar hukum, PETI di Sungai Kapuas membawa dampak ekologis serius. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air, membunuh biota sungai, dan mengendap di tubuh ikan. Bila dikonsumsi manusia, dampaknya bisa memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, bahkan kanker. Selain itu, kerusakan sedimentasi sungai membuat kualitas air menurun drastis. Sungai yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian warga kini berubah menjadi ancaman kesehatan. “Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masa APH tidak tahu?” sindir seorang warga yang enggan disebut namanya. Kini publik menunggu, apakah aparat berani menindak tegas para pemain besar di balik PETI, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan. Sumber:(Tim WGR) Editor Basori