JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (“Parsub”) dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, mengajukan gugatan perdata dan menang di Pengadilan Negeri Padangsidempuan maupun Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Psp dan Nomor 46/Pdt.G/2015/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dan Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara pada tahun 2015. Dan diperkuat dengan putusan PK di Mahkamah Agung (MA). Secara De Facto dan De Jure Tak pernah ada hutan Register 40 karena belum ada tata batas dan penetapan kawasan yang disebut pihak pemerintah sebagai hutan Register 40. Kata Wakil Ketua Asosiasi Petani Plasma Sawit Indonesia (APPSI), Hilman Firmansyah kepada Wartawan Selasa, (17/6/2025). “Hasil laporan Tim Interdept 2005 terdiri dari Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah Provinsi Sumut menyatakan sebagai fakta terdapat 43 perusahaan di lokasi yang disebut-sebut sebagai Register 40 tanpa di pidanakan atau diambil kebun mereka oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti terhadap lahan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, yang sebelumnya dikuasai Koperasi Parsub dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan,” tegas Hilman. “Adalah tidak benar bahwa putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) adalah Tentang kawasan hutan Register 40 yang disebut seolah-olah berdasarkan Gouvernement Besluit No. 50 tertanggal 24 Juni tahun 1924 (GB50). Juga kebun sawit yang dikelola Persub dan KPKS Bukit Harapan seolah-olah terletak di lima desa di Padang Lawas: Desa Aek Raru, Janji Matogu, Langkimat, Paranpadang dan Desa Mandasip,” ungkap Hilman. “KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, tidak berada dalam lima desa seluas sekitar 6.000 hektar, Sedangkan dalam dakwaan dan putusan (Pidana) menyatakan luas kebun sawit yang dikelola Persub dan KPKS Bukit Harapan seluas 47.000 hektar di dalam lima desa itu merupakan kesalahan,” terangnya. Secara hukum, Putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) Tak dapat dieksekusi karena belum ada penetapan kawasan Register 40, Dan selama 18 tahun tidak di eksekusi bukan karena permainan Kejaksaan atau Kementerian Kehutanan. “Dan dapat disimpulkan Bahwa Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) telah salah melakukan eksekusi lahan sawit atau “Error in Objekto” Padang Lawas, Sumatera Utara,” tegas Hilman. “Dengan kata lain, Objek yang Didakwa-Diputus dan eksekusi berbeda dengan letak lokasi kegiatan koperasi KPKS Bukit Harapan dan Parsub seta milik PT Torganda,” ujarnya. “Dan diperkuat dengan fakta dilapangan Bahwa Kawasan Hutan Register 40 di Padang Lawas bukan merupakan kawasan hutan negara tetap. Hal ini karena statusnya belum pernah ditetapkan melalui Tata batas temu gelang. Masyarakat setempat dan berbagai pihak telah lama menempati dan mengelola wilayah tersebut, Bahkan ada pemerintahan desa dan kantor-kantor pemerintahan lainnya,” Beber Hilman. “Kami mohon kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait areal register 40 yang sudah menjadi tempat mata pencarian nafkah bagi masyarakat sekitarnya,” tegas Hilman. “Apalagi Presiden Prabowo Subianto mengatakan, Bahwa alasan utama mengapa Indonesia harus menambah luasan perkebunan kelapa sawit, karena kelapa sawit adalah produk strategis dan dibutuhkan banyak negara. Prabowo Subianto mengatakan “Tak perlu takut” untuk menanami sawit di Kawasan hutan lalu dianggap melakukan deforestasi karena menanam sawit. Presiden kemudian meminta Pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri untuk menjaga kebun-kebun sawit,” ungkapnya. “Presiden Prabowo mengatakan, Enggak usah takut deforestasi tanam sawit di kawasan hutan, Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 101A Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini,” pungkas Hilman.(Fahmi)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 sekaligus upaya untuk mempererat sinergi dan kekompakan antara TNI dan Polri, Kepolisian Resor (Polres) Jepara dan Kodim 0719/Jepara menggelar kegiatan olahraga bersama berupa pertandingan tenis lapangan atau tenis Kapolres Cup yang di gelar di lapangan Tenis Mapolres Jepara, pada Senin (16/6/2025) Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi dengan diikuti oleh jajaran pejabat utama serta personel dari kedua instansi. Diketahui, olahraga bersama ini menjadi simbol eratnya hubungan kerja sama antara dua institusi penting penjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jepara. Tidak hanya menjaga kebugaran jasmani, kegiatan ini juga bertujuan memperkokoh kolaborasi dalam menjalankan tugas bersama demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara TNI dan Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun melalui kegiatan-kegiatan kebersamaan seperti ini. “Tenis bersama ini bukan sekadar ajang olahraga, tapi juga sebagai bentuk nyata sinergitas TNI dan Polri yang solid. Dari lapangan tenis, kita tunjukkan kekompakan yang akan berdampak langsung pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Erick. Hal senada disampaikan oleh Dandim 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, yang menyambut baik inisiatif kegiatan tersebut. Menurutnya, hubungan baik antara TNI dan Polri harus terus dijaga melalui komunikasi dan kolaborasi di berbagai bidang. “Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI dan Polri di Jepara berjalan seiring sejalan. Kegiatan seperti ini memperkuat semangat kebersamaan, menjauhkan ego sektoral, dan pada akhirnya menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif,” katanya. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara TNI dan Polri serta meningkatkan sinergi. “Kami percaya bahwa kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara TNI dan Polri adalah kunci dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara kita. Kegiatan ini juga sebagai wujud apresiasi kami terhadap peran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Dwi. Selain menjadi momen untuk membangun sinergi, olahraga bersama berupa tenis lapangan ini juga merupakan sarana untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan anggota TNI dan Polri. “Olahraga tenis lapangan telah dipilih karena mengandung nilai-nilai kebersamaan, sportivitas, dan kecakapan taktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab TNI-Polri dalam menjaga keamanan negara,” terangnya. Semangat dan sinergi yang terlihat dalam kegiatan ini memberikan pesan kuat bahwa TNI dan Polri adalah pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. “Dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-79 ini, kita diingatkan bahwa keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. TNI dan Polri akan terus bersatu dan bekerja sama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara. Semoga semangat dan sinergi ini terus tumbuh dan menjadi contoh bagi semua elemen bangsa,” pungkasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kenanga, Kecamatan, menjadi sorotan publik setelah mencuat informasi bahwa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada masyarakat mencapai Rp 365.000 per sertifikat. Padahal, sesuai dengan SK 3 Menteri Republik Indonesia, biaya PTSL yang sah hanyalah Rp 150.000. Isu ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan media. Beberapa wartawan pun mendatangi Kantor Kelurahan Kenanga untuk meminta klarifikasi langsung dari Lurah Kenanga, Tarsidi, SH., MH. Menanggapi hal tersebut, Tarsidi menyatakan bahwa dirinya justru baru mengetahui informasi ini dari para awak media. Ia mengaku terkejut atas kabar bahwa program PTSL di wilayahnya diduga melanggar ketentuan pemerintah. “Saya baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Kalau benar ada pungutan lebih dari Rp 150.000, saya pastikan akan mengusut tuntas. Saya tidak mau nama baik Kelurahan Kenanga tercoreng,” tegasnya. Menurut Tarsidi, sesuai prosedur resmi, biaya PTSL di Kelurahan Kenanga hanya sebesar Rp 150.000 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh SK 3 Menteri. Ia menduga ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar secara door to door kepada masyarakat. “Saya akan panggil semua yang terkait, mulai dari Ketua Panitia PTSL, perangkat RT dan RW, hingga bagian yuridis. Saya ingin tahu siapa yang berani mematok biaya sebesar itu,” ujarnya. Untuk langkah awal, Tarsidi sudah memerintahkan Sali, perangkat honor yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia PTSL, untuk bertanggung jawab penuh bersama timnya. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Edi, bagian yuridis dalam kepanitiaan PTSL Kelurahan Kenanga, untuk dimintai keterangan terkait proses dan siapa pihak yang bermain dalam dugaan pungutan liar tersebut. “Saya akan kumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari warga serta wartawan yang lebih mengetahui persoalan ini. Semua harus dipertanggungjawabkan, dan penyelesaiannya harus jelas agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya menutup pernyataan. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak Kelurahan Kenanga berjanji akan transparan dalam proses penyelesaiannya agar masyarakat tidak dirugikan. (MP/Rico)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Juni 2025 — Tidak ada ruang untuk kompromi dalam urusan keamanan. Itulah pesan tegas yang disampaikan Rutan Jepara saat petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan penggeledahan mendadak terhadap seluruh pegawai yang akan memulai tugas pagi ini. Dalam suasana yang penuh kesadaran namun tetap bersahabat, satu per satu pegawai diperiksa secara menyeluruh—mulai dari barang bawaan hingga pemeriksaan badan. Tanpa kecuali, baik staf senior maupun junior, semua diperlakukan dengan standar pengamanan yang sama. Ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan wujud komitmen untuk menegakkan disiplin secara menyeluruh. Menurut Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi penguatan keamanan internal dan langkah pencegahan dini atas potensi masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. > “Kami ingin membangun budaya sadar keamanan. Pegawai bukan hanya pelaksana tugas, tapi juga garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” ujarnya. Lebih dari sekadar tindakan pengamanan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh pegawai bahwa tanggung jawab keamanan adalah milik bersama. Di tengah dinamika lingkungan pemasyarakatan yang kompleks, sinergi dan kewaspadaan menjadi kunci utama. Kegiatan ini disambut positif oleh jajaran internal. Beberapa pegawai bahkan menyatakan bahwa pemeriksaan seperti ini justru memberikan rasa percaya diri karena menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal terhadap aturan. Langkah berani ini mencerminkan semangat pembaruan di tubuh Rutan Jepara. Tidak hanya menjaga warga binaan, tetapi juga memastikan bahwa semua unsur di dalamnya—termasuk petugas—berada di jalur yang sama: jalur integritas dan profesionalisme. Dengan pengamanan yang diperketat dan sistem yang transparan, Rutan Jepara terus membuktikan bahwa pelayanan pemasyarakatan tidak hanya soal pengawasan, tapi juga soal keteladanan.(Wely-jateng)

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, beserta Ketua Bhayangkari Polda Lampung, Ny. Lury Helmy Santika, melaksanakan kegiatan anjangsana ke kediaman purnawirawan dan warakawuri Polda Lampung dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025., (Senin, 16 Juni 2025) Kegiatan anjangsana ini dilaksanakan ke beberapa lokasi, yaitu dikediaman bapak Kombes Pol (Purn) H. Abdul Wahid, yang beralamat di Jl. H. Endro Suramin No. 238 C Sukareme Bandar Lampung kemudian dilanjutkan ke kediaman ibu AKBP (Purn) Rusdiyanti, yang beralamat di Jl. Pramuka Kemiling Permai Kota Bandar Lampung dan dilanjutkan ke kediaman Ny. Ira Jhon Herman Warakawuri, Jl. P. Sebesi Perumdam 3 Kemuning 1 Sukareme Kota Bandar Lampung dan yang terakhir di kediaman Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, Jl. M. Yunus Ujung GG Arahman No. 61 Way Kandis, Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung. Sementara ditempat terpisah Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan S.H., M.Si., M.H beserta Ibu melaksanakan kegiatan di kediaman Kombes Pol (Purn) A. Hutajalu, S.H. yang beralamat di Perum Polri Hajimena, Lampung Selatan. Selanjutnya, rombongan mengunjungi kediaman Ny. Asmawati Nuh Hamid, seorang Warakawuri, yang juga berdomisili di Perum Polri Hajimena, Blok E.8, Lampung Selatan. Kegiatan dilanjutkan ke rumah AKBP (Purn) Kupran di Perumnas Polri Rajabasa, Jl. Bhayangkara Blok C, Bandar Lampung. Terakhir, kunjungan dilakukan ke kediaman AKBP (Purn) M. Sirod, S.H. yang beralamat di Jl. Ratu Dibalau Gg. Cendana, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh kehangatan, serta mendapat sambutan baik dari para keluarga yang dikunjungi. Anjangsana ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan menjadi wujud nyata perhatian Polri terhadap keluarga besar Polri yang telah purna tugas.(Mg)