Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa yang digelar oleh DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Majalengka di PT Kum Kang Tech Indonesia, Rabu (11/6/2025). Sebanyak 200 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, dengan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni,S.E.,M.M yang melibatkan unsur TNI , Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka. Sebelum pelaksanaan unjuk rasa dimulai, seluruh personel yang terlibat mengikuti Apel Kesiapan Pengamanan di Polsek Kasokandel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Jaja Gardaja, S.H., dengan tujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjalankan tugas pengamanan serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama kegiatan berlangsung. Kegiatan unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib meskipun sempat diguyur hujan. Baik dari pihak pengunjuk rasa maupun aparat pengamanan tetap bertahan di lokasi hingga seluruh rangkaian aksi selesai. Tidak terdapat gangguan berarti, dan situasi tetap terkendali. Selain kekuatan dari jajaran Polres Majalengka, pengamanan juga didukung oleh personel TNI dari Kodim 0617 Majalengka serta Satpol PP Kabupaten Majalengka. Sinergitas antarinstansi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka. Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat, Polri selalu mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan unjuk rasa dengan tertib dan damai. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-11-juni-2025-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak. Program ini dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa terbebas dari denda administrasi dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup dengan membayar pajak pokok tahun 2025 saja. Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan? Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Tengah, program ini rutin diadakan sebagai bentuk stimulus bagi pemilik kendaraan yang belum taat pajak untuk kembali aktif membayar kewajiban mereka. Batas Akhir Program Program ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemutihan ditutup.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Rabo 11/6/2025 Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk mengikuti program ini, wajib pajak dapat langsung datang ke: Samsat Induk di wilayah masing-masing Samsat Keliling Gerai Samsat Langkah-langkah pengurusannya cukup mudah: 1. Datang langsung ke lokasi layanan Samsat. 2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen kepada petugas. 3. Kendaraan wajib dibawa untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama atau pajak lima tahunan). 4. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) sesuai nominal yang ditentukan — tanpa dikenakan denda atau biaya tunggakan. Selain melalui kantor Samsat, pembayaran juga bisa dilakukan lewat layanan digital seperti: Aplikasi New Sakpole Bank Jateng Gerai retail seperti Indomaret Platform digital seperti Bukalapak, Blibli, dan OVO Dokumen yang Dibutuhkan Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat mengurus pemutihan: Untuk perpanjangan pajak tahunan: KTP asli (sesuai dengan data di STNK) STNK asli Untuk pajak lima tahunan atau balik nama: KTP asli (pemilik baru) STNK asli BPKB asli Kwitansi jual beli kendaraan Kendaraan fisik untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.tambanya Kesimpulan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, Anda sudah terbebas dari beban denda dan tunggakan lama. Segera manfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 dan jadilah warga negara yang taat pajak! (Wely-jateng)

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | KENDAL — Seorang pria berinisial Budi Hartono (52) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kendal usai melakukan serangan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas, Kamis, 5 Juni 2025. Pria tersebut membawa senjata tajam, mengendarai mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, serta mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad. Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat pelaku mengemudikan mobil secara zig-zag di sekitar Pasar Kendal. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkannya ke petugas Patwal yang berada di belakang mobil pelaku. Ketika petugas mencoba menghentikan laju kendaraan menggunakan pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya dan menabrak mobil patroli polisi dari belakang sebelah kanan. Setelah kendaraannya terhenti karena terhalang mobil lain di depan, pelaku turun dan langsung menyerang anggota Satlantas yang sedang bertugas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Ia memaksa membuka pintu, memukul korban. Saat melakukan aksinya, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi. “Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas secara brutal. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” ujar AKBP Hendry dalam keterangan pers, Selasa, 10 Juni 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Ia mengaku terakhir menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian, serta menenggak minuman keras jenis bir dan congyang. Budi kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI seperti yang diakuinya. “Kami sudah cek. Yang bersangkutan memang pernah terdaftar sebagai prajurit TNI, tapi merupakan oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” kata Ely dengan nada tegas namun tenang. Letkol Ely juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Kendal dalam menangani kejadian ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai aparat. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tindakan seperti ini. TNI dan Polri solid dan bersama-sama menjamin keamanan warga. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tambahnya. AKBP Hendry menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap anggota yang menjadi korban, serta memastikan pelayanan masyarakat oleh Satlantas tetap berjalan tanpa gangguan. Dalam suasana yang humanis, pihak kepolisian juga memastikan anak dari pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian telah diamankan dan diserahkan kepada keluarga terdekat untuk mendapat perlindungan. “Kita tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya,” pungkas Hendry. Kepolisian dan Kodim Kendal menegaskan bahwa sinergi dua institusi tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, namun tidak perlu takut, karena negara hadir dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. (Kasnadi)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus melakukan pembekalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di fungsi Samapta. Salah satu bentuk upaya ini diwujudkan melalui pelatihan teknis penggunaan alat bantu non-mematikan (non-lethal) berupa Catching Net dan Phazzer Enforce, yang digelar pada Rabu (11/6/2025). Pelatihan ini menjadi bagian dari program peningkatan kompetensi yang menyasar langsung kesiapan personel dalam menghadapi berbagai situasi taktis di lapangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Jepara dan dipimpin oleh Kompol Karman selaku Kabag SDM, dengan peserta dari jajaran Kanit dan personel Samapta. Kasat Samapta Polres Jepara, AKP Agus Nurhadi, menyampaikan bahwa pelatihan ini penting untuk memperkenalkan alat kerja terbaru kepada anggota, agar penggunaannya dapat dilakukan secara tepat dan aman. “Alat seperti Catching Net dan Phazzer Enforce memiliki peran strategis dalam penanganan situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan terukur tanpa membahayakan keselamatan. Maka dari itu, penting bagi personel memahami fungsinya secara menyeluruh,” ungkap AKP Agus. Ia menambahkan, Catching Net digunakan untuk menjaring pelaku dalam situasi tertentu tanpa menyebabkan luka serius, sementara Phazzer Enforce merupakan alat kejut listrik yang didesain sebagai alternatif senjata api. Melalui pelatihan ini, Polres Jepara berharap setiap anggota memiliki kesiapan dalam menggunakan alat bantu sesuai prosedur, guna mendukung prinsip profesionalitas dan humanis dalam pelaksanaan tugas. “Tujuannya tentu agar tidak terjadi kesalahan prosedural dan seluruh personel bisa lebih percaya diri saat menjalankan peran mereka di lapangan,” tutupnya. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Jepara dalam membekali anggotanya dengan keterampilan dan perlengkapan modern untuk menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang.(wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Desa Sungai Pukat, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terpaksa memperbaiki jembatan rusak secara swadaya setelah bertahun-tahun diabaikan oleh pemerintah daerah. Jembatan yang terletak di kawasan Sungai Embirah, penghubung vital antara Simpang Lanjing dan Desa Bengkuang, telah lama mengalami kerusakan parah. Padahal, jembatan ini merupakan akses utama aktivitas ekonomi dan transportasi warga.   “Sudah lama rusak, sering kami ajukan ke pemerintah, tapi tak ada tindak lanjut. Akhirnya kami urunan,Swadaya Masyarakat daripada menunggu korban jiwa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Pukat yang enggan disebutkan namanya, Senin (09/06/2025). Perbaikan dilakukan secara mandiri oleh warga dengan alat seadanya dan dana hasil patungan. Beberapa material didapat dari sumbangan masyarakat, sementara pengerjaan dilakukan secara gotong royong tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai abaikan terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyediakan infrastruktur dasar. “Kalau jembatan rusak saja masyarakat yang harus tanggung, untuk apa ada dinas PUPR?” tegas Desy Kasing, seorang aktivis mahasiswa yang turut menyuarakan kritik terhadap lambannya respons pemerintah. Kepala Desa Sungai Pukat, Sutrisman, SH saat dihubungi awak media melalui whatsapp membenarkan adanya perbaikan jembatan secara swadaya dari masyarakat setempat. “Ya lagi sedang di perbaiki”, tulis Kades singkat lewat whatsapp. Sementara itu, pihak Dinas PUPR Sintang juga belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya oleh wartawan. Warga berharap, perbaikan swadaya ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar segera dilakukan rehabilitasi menyeluruh dengan standar keamanan yang layak, serta tidak menjadikan gotong royong masyarakat sebagai alasan untuk lepas tangan. (Team/read) Editor Basori

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD setempat kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang adaptif dan transparan melalui Rapat Paripurna pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.10/6/2025 Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jepara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Sutisna, didampingi Wakil Ketua Junarso dan Pratikno, serta dihadiri oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit). Dalam forum tersebut, Mas Wiwit mengapresiasi kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif. Ia menyoroti capaian penting berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 15 tahun berturut-turut sebagai bukti nyata keseriusan Jepara dalam mengelola keuangan daerah. > “Ini adalah hasil kerja keras bersama. Mari kita jaga semangat kolaborasi ini untuk membawa Jepara semakin makmur, unggul, lestari, dan religius,” kata Mas Wiwit. Penyesuaian Anggaran: Realita Baru, Strategi Baru Dalam paparannya, Mas Wiwit menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 didasarkan pada kondisi aktual yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal. Hal ini termasuk perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dipengaruhi oleh dinamika ekonomi serta kebijakan pusat. Sesuai ketentuan: PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 77 Tahun 2020 …perubahan anggaran sah dilakukan untuk memastikan perencanaan keuangan tetap selaras dengan kondisi nyata. Dua poin utama dalam perubahan anggaran meliputi: Kenaikan Penerimaan Daerah: Total mencapai Rp2,76 triliun, naik sebesar Rp206,58 miliar. Penyesuaian Belanja Daerah: Juga meningkat dengan nominal yang sama, dari semula Rp2,55 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana anggaran tetap realistis dan dapat dijalankan secara efektif mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025. DPRD Siap Kawal Optimalisasi Anggaran Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Agus Sutisna menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap draft perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, dukungan penuh akan diberikan selama usulan tersebut disusun dengan perencanaan yang matang dan berpihak pada kepentingan publik, terutama dalam mendorong percepatan pembangunan. > “Kita akan lihat bagaimana kemampuan anggaran kita dan bagaimana potensi pendapatan dapat dioptimalkan. Semua demi Jepara MULUS,” tegas Agus. Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan anggaran daerah yang adaptif dan responsif terhadap perubahan, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Danny Ramdhani, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah pusat yang secara sepihak membatalkan program diskon tarif listrik. Padahal, program tersebut sebelumnya telah disosialisasikan secara resmi kepada publik. Sebagian masyarakat pun telah meluapkan kegembiraan bakal dapat mendapat pemotongan harga. “Sangat konyol, kebijakan yang sudah disebarluaskan justru ditangguhkan secara tiba-tiba. Ini bentuk inkonsistensi yang mencederai kepercayaan rakyat,” tegas Danny pada Selasa (10/6/2025). Ia mempertanyakan kemampuan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurutnya, keputusan semacam ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan komitmen dalam menjalankan kebijakan publik. Danny juga mengkritik alasan penangguhan yang disampaikan Menteri Keuangan, yakni untuk mengalihkan anggaran subsidi listrik menjadi subsidi gaji bagi buruh berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. “Sangat mengherankan. Seharusnya dilakukan kajian matang dulu, bukan langsung disampaikan ke masyarakat, lalu dibatalkan. Ini seperti memberi harapan palsu,” ujarnya. Meskipun belum ada laporan resmi dari warga, Danny mengatakan dirinya sudah banyak mendengar keluhan dari masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Warga menyayangkan keputusan pemerintah pusat yang dinilai tidak konsisten dan tidak berpihak pada rakyat kecil. “Kebijakan seperti ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat. Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa makin apatis terhadap janji-janji pemerintah,” tambahnya. Danny menegaskan, isu ini bukan sekadar soal fiskal, tapi menyangkut prinsip konsistensi dan kredibilitas dalam pengambilan kebijakan publik. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak terbiasa dengan pola kebijakan tambal sulam yang rentan mengacaukan ekspektasi masyarakat. Lebih lanjut, Danny menyoroti lemahnya komunikasi dan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dalam pengumuman kebijakan strategis. Menurutnya, perubahan mendadak tanpa penjelasan yang transparan hanya akan memicu kebingungan dan ketidakpercayaan di masyarakat. Sebagai wakil rakyat, Danny menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendorong agar pemerintah daerah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat. “Kita harus kawal bersama agar kebijakan-kebijakan pusat tidak justru merugikan rakyat di daerah,” pungkasnya. USEP

Bidik-kasusnews.com-SUKABUMI- Komitmen mewujudkan Indonesia bebas kendaraan overload dan overdimension (ODOL) terus gencar dilakukan oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi. Operasi gabungan digelar di jalur Lingkar Selatan, Rabu (11/6/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar truk angkutan barang yang melebihi kapasitas normal. Dengan menggunakan alat timbang portabel, petugas memeriksa bobot kendaraan satu per satu. Hasilnya, ditemukan 12 kendaraan yang melebihi daya muat dan langsung diberikan sanksi tilang elektronik (ETLE) di tempat, sementara 15 lainnya mendapat teguran tertulis. Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, mengatakan bahwa razia ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para sopir mengenai bahaya ODOL. “Kendaraan yang tidak sesuai aturan bisa merusak jalan, menimbulkan kemacetan, bahkan menyebabkan kecelakaan,” jelasnya. Menurut Haga, pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat represif. Petugas di lapangan juga menyampaikan edukasi secara langsung agar para pengemudi memahami dampak jangka panjang praktik ODOL, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun kualitas infrastruktur. Dishub Kota Sukabumi menyatakan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala di berbagai jalur strategis. Upaya ini merupakan bagian dari sinergi daerah dalam mendukung program nasional Indonesia Zero ODOL 2025, yang ditargetkan tercapai tahun ini. USEP

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan kebijakan baru dalam sektor pendidikan dan pembangunan desa sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi lokal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah. Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, yang akrab disapa Mas Wiwit, menyampaikan kebijakan ini dalam program “Ngantor di Desa” yang digelar di Desa Kendengsidialit, Kecamatan Welahan.10/6/2025 Dalam forum dialog bersama warga dan tokoh masyarakat, Mas Wiwit menekankan pentingnya kunjungan siswa ke destinasi wisata lokal sebelum mereka melakukan widyawisata ke luar daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap potensi daerah sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi lokal. > “Kalau ingin studi keluar kota, harus mampir dulu ke destinasi wisata di wilayahnya,” ujar Mas Wiwit. Dengan jumlah siswa di Jepara mencapai lebih dari 300 ribu orang, kebijakan ini dinilai mampu memberikan dampak signifikan terhadap geliat wisata desa. Jika hanya 10 hingga 20 persen siswa mengikuti kunjungan lokal, diperkirakan akan terjadi lonjakan wisatawan yang turut meningkatkan perputaran ekonomi desa. Pengembangan Desa Berbasis Potensi Lokal Mas Wiwit juga menyoroti pentingnya pengembangan desa yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemkab Jepara akan menata infrastruktur wisata secara terintegrasi, menjadikan desa-desa unggulan sebagai titik fokus pembangunan. Salah satu contohnya adalah Desa Karanganyar di Kecamatan Welahan, yang dikenal sebagai sentra kerajinan mainan anak dan kini disiapkan sebagai destinasi edukasi prioritas. Bupati menegaskan bahwa penetapan desa unggulan akan dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa guna menghindari penyebaran anggaran yang tidak efektif. Program “Ngantor di Desa” menjadi forum utama untuk menyerap aspirasi, mengidentifikasi potensi, dan menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan riil. > “Tujuan kita dalam program ini adalah mengambil kesepakatan, desa mana dulu yang mau dikembangkan, supaya anggaran tidak muspro dan pembangunan lebih fokus,” jelasnya. Peran PIC dan Kolaborasi Antarwilayah Untuk memastikan koordinasi berjalan optimal, Pemkab telah menunjuk Penanggung Jawab (PIC) di setiap kecamatan. Di Kecamatan Welahan, PIC yang bertugas antara lain adalah Plt. Inspektur Moh. Khafid, Kepala BKD Sridana Paminto, dan camat setempat. Para PIC bertanggung jawab sebagai fasilitator diskusi dan jembatan antara desa dengan pemerintah daerah.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya. Selasa (10/06 2025). Dalam razia yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba bersama Kasubnit 2 Unit 1 Satresnarkoba dan anggota Subnit 2, petugas menyasar sebuah rumah milik warga bernama Sdr. AI yang berlokasi di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 145 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, antara lain: 50 botol AO 35 botol Anggur Merah 18 botol Kawa-Kawa 14 botol Bir Angker 14 botol Newport 13 botol Whisky 1 botol Soju Modus operandi pelaku diketahui melakukan jual beli minuman beralkohol secara ilegal dari tempat tinggalnya, tanpa memiliki izin resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik rumah. Sebagai langkah preventif, penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan turut diberikan kepada yang bersangkutan. Pemilik juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di masa mendatang. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kejahatan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol. “Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara rutin. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannyamelalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Asep Rusliman)