JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Daihatsu Grand Max terjadi pada Selasa malam (10/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Mlonggo–Bangsri, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Insiden ini berujung pada dugaan tabrak lari, yang kini tengah ditangani pihak kepolisian. Salah satu korban dalam peristiwa tersebut, Maulana Kenang Firdaus (17), warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, mengalami insiden saat mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 2690 BEC. Maulana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlonggo, sebelum akhirnya diarahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, mobil Grand Max yang diduga terlibat dalam kecelakaan diketahui dikemudikan oleh Soika Subagya (21), warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Mobil dengan nomor polisi K 9728 BP tersebut sebelumnya dilaporkan sempat bersenggolan dengan kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya di wilayah Mlonggo. Usai insiden awal, Grand Max melaju dan dikejar oleh kendaraan lain hingga masuk ke wilayah Pakisaji dan Desa Kecapi. Dalam proses pengejaran, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain yang melintas. Akhirnya, pengemudi Grand Max memutuskan untuk menghentikan laju kendaraannya dan mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo. Dari sana, mobil dan pengemudi kemudian diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses hukum dan investigasi lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kronologi kejadian, termasuk identifikasi kendaraan lain yang turut terlibat dan dugaan tabrak lari yang terjadi. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Jepara resmi menetapkan seorang pegawai bank berinisial AWP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu Bank Plat Merah (BUMN) di Jepara. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Jepara menerima laporan masyarakat pada Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana kredit pada tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada praktik korupsi. Modus Operandi Tersangka Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara mengungkapkan bahwa tersangka AWP, yang menjabat sebagai mantri bank sejak 2021 hingga 2024, diduga memanipulasi proses pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, baik pasangan maupun kerabat nasabah, untuk merealisasikan pinjaman baru. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pinjaman sebelumnya justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. “Setelah dana cair, tersangka tidak melakukan pelunasan terhadap pinjaman awal, melainkan menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejari Jepara. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penipuan dengan meminta buku tabungan, kartu debit, dan password milik nasabah dengan dalih adanya kekeliruan administrasi. Setelah mendapatkan akses penuh, tersangka secara sepihak memindahkan dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya. Motif dan Kerugian Negara Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi secara daring (online gambling), yang telah menjadi kebiasaannya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa internal Bank BUMN Kantor Cabang Jepara pada tanggal 23 Februari 2024, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 858.643.456 (delapan ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam rupiah). Penahanan dan Pengembangan Kasus Tersangka AWP telah ditahan di Rumah Tahanan Jepara selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau kerja sama dari oknum internal bank lainnya,” tambah pihak Kejari. Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang menyasar program pemerintah seperti KUR dan KUPEDES, yang sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.(Wely-jateng)

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menunjukkan kepemimpinan tegasnya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati. Beliau secara langsung memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol hasil Operasi Aman Candi 2025 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati pada Selasa (10/6/2025) pagi. Dari pukul 09.00 WIB hingga selesai, AKBP Jaka Wahyudi dengan gamblang memaparkan capaian signifikan jajarannya. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kabagops Polresta Pati, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kasi Humas Polresta Pati, serta puluhan awak media dari berbagai platform baik media cetak, elektronik maupun online. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa Operasi Aman Candi 2025 adalah bukti nyata sinergi antara Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran Polres dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan. “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan iklim investasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati,” tegas Kapolresta Pati. Salah satu keberhasilan yang disoroti AKBP Jaka Wahyudi adalah pengungkapan kasus premanisme menonjol yang mengganggu investasi. Timnya berhasil meringkus tersangka AZ alias RN (43), seorang pelaku pemerasan terhadap vendor pabrik PT HWI di Kecamatan Batangan. Kasus ini menjadi prioritas mengingat dampaknya terhadap iklim investasi. “Tersangka AZ alias RN kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolresta Pati. Barang bukti yang diamankan berupa amplop berisi uang Rp2.500.000,- dan satu unit ponsel Oppo A12. Tidak hanya itu, AKBP Jaka Wahyudi juga memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial. Kasus ini berkaitan dengan aksi tawuran antargerombolan pemuda yang meresahkan. “Kami berhasil menangkap tersangka DAP (18) yang terbukti memiliki senjata tajam jenis corbek, digunakan dalam aksi tawuran bersama gerombolan ‘Gang Bokor (All Star)’ di Desa Cengkal Sewu,” terang AKBP Jaka Wahyudi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Lebih lanjut, Kapolresta Pati juga menyoroti pembongkaran praktik pembalakan liar (illegal logging) pohon jati di kawasan hutan petak 158 A RPH Pesucen BKPH Regaloh KPH Pati. Tersangka MCH (53) telah diamankan atas perbuatannya yang merugikan negara dan ekosistem hutan. “Tersangka MCH kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” papar AKBP Jaka Wahyudi, seraya menunjukkan barang bukti berupa truk, kayu jati gelondongan, dan alat pemotong. Terakhir, AKBP Jaka Wahyudi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sejumlah uang dan sepeda motor di Homestay Tentrem 3. Tersangka ES alias HF (54) berhasil ditangkap setelah mencuri uang tunai, kalung emas, ponsel, dan sepeda motor milik Saudari Saudah binti Wadi. “Tersangka ES alias HF kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kapolresta Pati. Sepeda motor Honda Revo dan ponsel Redmi 12 menjadi barang bukti dalam kasus ini. AKBP Jaka Wahyudi menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Polresta Pati, serta dukungan aktif dari masyarakat. Ia berharap, pengungkapan kasus-kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Pati. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati,” pungkas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Puluhan warga dan pekerja tambang yang tergabung dalam aliansi masyarakat Gunung Mrico menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara pada Selasa (10/6/2025). Mereka datang menggunakan truk dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar aktivitas tambang yang dijalankan oleh CV Senggol Mekar tetap dilanjutkan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap nasib para pekerja tambang yang merasa semakin terancam oleh berbagai tekanan dari pihak-pihak yang menolak keberadaan tambang tersebut. Kuasa hukum aliansi, Fajar Syafrudin Syah, menyampaikan bahwa para pekerja tambang di kawasan Gunung Mrico sangat bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, menurutnya, kini mereka harus menghadapi berbagai bentuk tekanan. “Banyak terjadi penindasan, intimidasi, hingga persekusi dari oknum yang menolak tambang. Padahal, para pekerja ini hanya berusaha mencari nafkah secara sah,” tegas Fajar. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa CV Senggol Mekar sejak awal berkomitmen menjalankan aktivitas penambangan secara legal dan transparan. Perusahaan juga, katanya, berupaya menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab serta memberikan kontribusi sosial dan ekonomi bagi warga sekitar. Namun dalam beberapa waktu terakhir, pihak perusahaan dan pekerja disebut mengalami gangguan serius. “Kami mendapat tekanan psikologis, intimidasi, serta tindakan provokatif yang tidak menghormati mekanisme hukum maupun proses perizinan resmi,” ujar Fajar. Dalam aksi tersebut, aliansi juga menyampaikan permohonan kepada Bupati Jepara agar memberikan perlindungan hukum dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak para pekerja tambang. Aksi ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya polemik tambang di wilayah Gunung Mrico, di mana konflik antara pendukung dan penolak tambang kian memanas. Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil langkah untuk meredam ketegangan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.(Wely-jateng)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Geng Motor pada Selasa (10/6), sebagai langkah strategis untuk menghadapi meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi geng motor di wilayah Kabupaten Cirebon. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, Jl. Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan sekolah. Rapat dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., yang menekankan bahwa persoalan geng motor saat ini tidak bisa dianggap remeh, karena telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku merupakan remaja usia sekolah yang rentan terhadap pengaruh negatif akibat minimnya pengawasan keluarga dan lemahnya kontrol orang tua dan lingkungan sosial. “Mereka melakukan aksi tawuran untuk konten media sosial di jam-jam rawan, antara pukul 02.00 hingga 04.00 pagi. Ini sangat meresahkan. Kami diminta Kapolda Jabar untuk menindak tegas dan membubarkan kelompok kelompok berandal motor yang sering beraksi yang meresahkan masyarakat dan kami siap melaksanakan,” tegas Kapolresta Cirebon. Polresta Cirebon telah melakukan berbagai upaya preemtif dwngan berkeliling edukasi ke sekolah, ke lingkungan masyarakat, melakukan aksi preventif seperti patroli, razia minuman keras setiap hari dan patroli rutin oleh Tim Raimas Macan Kumbang 852, yang bergerak aktif hampir setiap malam. Kapolresta juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendorong penegakan aturan jam malam yang lebih ketat, serta mendorong pembinaan melalui program Pesantren Kilat termasuk dikirim.ke Barak untuk para pelaku yang tertangkap. Dalam rapat tersebut, berbagai pihak turut menyampaikan pandangan dan strategi penanggulangan secara menyeluruh. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sofhi Zulfia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah Polresta dalam menangani geng motor, terutama dengan pendekatan keagamaan melalui pesantren kilat. Ia juga mengkritisi kondisi di lapangan, seperti ditemukannya banyak kendaraan bermotor milik siswa di Stadion Ranggajati, dan menekankan perlunya pembatasan kepemilikan SIM bagi pelajar. “Literasi digital perlu diperkuat agar anak-anak tidak terjebak dalam konten kekerasan. Selain itu, tindakan tegas seperti penahanan bisa menjadi jalan terakhir untuk memberikan efek jera,” ujarnya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa kenakalan remaja tidak hanya mencakup geng motor, tetapi juga perilaku menyimpang lainnya. Ia mendorong sekolah untuk menerapkan sanksi akademik sebagai bentuk pendidikan karakter dan tanggung jawab sosial. Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf. Mukhamad Yusron, S.A.P., menyoroti pentingnya pembinaan dari tingkat keluarga dan masyarakat desa. Ia mengusulkan pendekatan klasifikasi berdasarkan usia dan lingkungan agar treatment yang diberikan sesuai. Program pesantren kilat dinilai efektif dalam membentuk kesadaran anak-anak tentang dampak negatif perilaku menyimpang. Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2024 terdapat 66 kasus anak berhadapan dengan hukum. Sementara itu, hingga Mei 2025, telah tercatat 22 kasus. Ia menyayangkan adanya fenomena sosial di beberapa wilayah yang justru menganggap proses hukum sebagai kebanggaan. “Kami ingin Cirebon dikenal sebagai daerah religius, bukan daerah yang rawan geng motor,” tegasnya. Ketua PN Sumber, St. Iko Sudjatmiko, S.H., M.H., mendorong pentingnya sistem pendataan dan intelijen untuk memantau potensi bibit pelaku. Ia menyarankan agar pemerintah dan aparat hukum menyediakan kegiatan positif sebagai pengganti aktivitas kriminal yang kini dianggap sebagai cara mencari jati diri. Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH. Zamzami Amin, menyampaikan pentingnya identifikasi faktor penyebab anak-anak melakukan tindakan pidana. Ia mengusulkan program bapak angkat dan ibu angkat yang berasal dari tokoh masyarakat atau aparat desa sebagai pendamping anak-anak bermasalah, terutama yang sudah tidak memiliki orang tua. Ketua PC NU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi, menegaskan bahwa aksi kenakalan remaja kini menjadi bagian dari pola pikir yang salah. “Kalau tidak bawa sajam dianggap tidak gaul,” ucapnya. Ia mendukung penuh program boarding school atau memasukan anak usia SMP dan SMA di lembaga pendidikan pesantren dan mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam program-program keagamaan. Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Cirebon, Novan Hardiyanto, menilai bahwa ada siklus tahunan yang memicu munculnya geng motor, terutama bertepatan dengan PPDB. Ia berinisiatif mengajak alumni sekolah untuk memutus identitas sosial negatif dan mengubahnya melalui pendekatan internal remaja. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd., M.M., menyatakan telah mengambil langkah pencegahan seperti merumahkan siswa kelas 9 pasca ujian, serta melarang siswa membawa kendaraan dan handphone ke sekolah. Ia juga menyebut akan meningkatkan program ekstrakurikuler untuk mencegah anak terlibat dalam kegiatan negatif. Kepala Cabang Disdik Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Ambar Widodo, menyatakan bahwa pondasi pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan aparat desa, untuk memperkuat pendidikan iman, jasmani, dan moral. Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj. Fifi Sofiyah, mengajak semua pihak untuk tidak hanya fokus pada anak, tetapi juga memperhatikan peran orang tua. Ia menyarankan pelibatan PKK dan kader desa untuk menyosialisasikan pola asuh yang tepat. KPAID juga saat ini membina anak-anak yang menjadi pelaku dan korban kekerasan jalanan. Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali, mengusulkan agar setiap amanat upacara di sekolah diisi oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Kuwu, Lepala Dinas atau aparat kepolisian untuk menyampaikan pesan moral secara rutin kepada siswa. Ketua KNPI Kabupaten Cirebon, Aan Anwarudin, dan perwakilan Satpol PP Kota Cirebon, menyoroti pentingnya pemberdayaan organisasi kepemudaan untuk mengisi waktu libur sekolah dengan kegiatan positif seperti olahraga, kerja bakti, dan kegiatan sosial di tingkat RT/RW. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan komitmen bersama antar instansi dan tokoh masyarakat untuk menghadirkan solusi nyata dalam bentuk kegiatan nyata menangani genk motor. Polresta Cirebon menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preemtif, preventif dan represif secara berimbang, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda. “Yang kita perlukan saat ini adalah aksi, bukan lagi diskusi panjang. Jika semua pihak bergerak bersama, insyaallah Cirebon bisa terbebas dari genk motor dan kenakalan remaja,” tutup Kapolresta Cirebon. Rapat ini menjadi simbol sinergi dan semangat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, menanamkan nilai moral sejak dini, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan jalanan. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya meningkatkan disiplin dan kinerja personil, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, SH., S.I.K., M.H yang didelegasikan Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, memimpin langsung apel pagi di halaman Mapolres Majalengka pada Selasa (10/6/2025). Apel ini diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, serta anggota dari berbagai satuan dan unit di lingkungan Polres Majalengka. Dalam amanatnya, Wakapolres menekankan pentingnya profesionalisme, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota tetap menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama institusi. “Apel pagi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan momen evaluasi dan penguatan komitmen kita dalam bertugas. Saya harap seluruh personil tetap solid, semangat, dan bekerja sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku,” tegas Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M. Apel pagi ini merupakan bagian dari program rutin Polres Majalengka dalam memastikan kesiapsiagaan dan optimalisasi kinerja anggota di lapangan. Dengan kepemimpinan langsung dari pejabat utama, diharapkan semangat kerja anggota semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal. (Asep Rusliman)

  SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyebut proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) sudah Final. Hal tersebut disampaikan Budi dalam audiensi yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Sukabumi. Audiensi tersebut melibatkan perwakilan DOB KSU dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Komisi I, serta unsur eksekutif dari BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan, Bappelitbangda, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Setda. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP bertindak sebagai pimpinan rapat. Dia menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi pemekaran wilayah Sukabumi Utara. “Perjuangan pemekaran ini sudah sampai pada tahap final. Pemerintah pusat menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi,” tegas Budi. Saat ini ujarnya, satu-satunya yang menjadi penentu kelanjutan proses adalah pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Presiden Republik Indonesia. Setelah itu, pemekaran akan terjadi secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. “Tinggal menunggu moratorium dicabut. Begitu itu terjadi, pemekaran akan berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk tetap istiqomah dan melanjutkan perjuangan ini,” tambahnya. Lebih jauh, Ketua DPRD mengajak para tokoh masyarakat dan seluruh elemen di Kabupaten Sukabumi untuk melihat persoalan ini secara rasional dan objektif. Menurutnya, perjuangan pemekaran KSU bukanlah proses instan, melainkan aspirasi panjang masyarakat yang kini hanya tinggal selangkah lagi menuju realisasi. “Kami minta semua tokoh daerah tetap satu suara. Ini bukan sekadar kepentingan wilayah, tapi bagian dari upaya menghadirkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan dari DOB KSU menyampaikan apresiasi atas konsistensi DPRD dan Pemkab Sukabumi dalam mendukung proses pemekaran. Mereka berharap agar komitmen ini menjadi kekuatan bersama dalam mendorong percepatan keputusan di tingkat pusat. DICKY, S

Manado, Bidik-kasusnews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan bernama RM Coto Maros Teling, yang terletak di kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.(10/6/2025) Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga tidak terjadi perlawanan dan pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, Alexander langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Samarinda guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Jaksa Agung RI melalui pernyataan resminya mengapresiasi kinerja Tim SIRI dan jajaran di daerah. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. “Kami tidak akan memberikan ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari hukuman. Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri,” ujar Jaksa Agung. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan terhadap anak sebagai korban. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pokok-pokok Pikiran DPRD atau yang biasa disebut Pokir, merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir berasal dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nantinya, usulan-usulan ini diharapkan bisa masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Secara konsep, pokir bertujuan baik, yaitu agar pembangunan yang direncanakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, pokir sering kali dianggap sebagai celah yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Bagaimana Pokir Bisa Disalahgunakan? Beberapa kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa oknum anggota dewan bisa menyalahgunakan pokir untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Bentuk penyimpangan yang kerap terjadi antara lain: 1. Proyek Titipan Oknum dewan menitipkan proyek kepada dinas teknis dengan rekanan (kontraktor) tertentu yang sudah “diatur”. 2. Permintaan Fee atau Komisi Pokir menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, misalnya dengan meminta fee kepada pihak rekanan yang mendapatkan proyek dari usulan pokir. 3. Penyelewengan Prosedur Beberapa pokir dipaksakan masuk ke RKPD tanpa melalui prosedur resmi seperti Musrenbang atau tanpa melalui seleksi teknis yang layak. 4. Tumpang Tindih Program Usulan pokir kadang tumpang tindih dengan program yang sudah ada, sehingga membuat anggaran menjadi boros dan tidak efektif.ungkap LSM yang tidak mau di sebut namanya Senin 9/6/2025 Contoh Kasus Nyata Beberapa kasus terkait pokir telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Salah satu contohnya, menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).dikutip dari kompas.com,7-maret-2025 Mengapa Pokir Perlu Diawasi Ketat? Pokir pada dasarnya adalah hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun jika tidak diawasi dengan baik, pokir justru bisa menjadi sumber masalah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pokir harus ditingkatkan, antara lain dengan: Meningkatkan transparansi usulan pokir, termasuk siapa pengusul dan berapa nilai anggarannya. Melibatkan masyarakat dan media dalam memantau pelaksanaan proyek-proyek hasil pokir. Memperkuat peran inspektorat dan lembaga penegak hukum dalam melakukan audit dan penindakan jika ada penyimpangan. Penutup Pokir seharusnya menjadi jalan agar pembangunan daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun jika tidak dilaksanakan dengan jujur dan terbuka, pokir justru bisa menjadi ladang korupsi. Perlu komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pokir bisa berjalan sebagaimana mestinya: untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.(Wely)