Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Majalengka menggelar patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini dilaksanakan di titik-titik strategis seperti pusat keramaian dan lokasi rawan pada Sabtu malam (31/05/25). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Wakapolres KOMPOL Asep Agustoni didampingi Kabaglog AKP Endoy Sahru menerangkan bahwa patroli ini bertujuan untuk memastikan kondisi kamtibmas tetap aman dan terkendali di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka. Patroli KRYD kami lakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan, sekaligus menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” pungkas KOMPOL Asep Agustoni. Selain melakukan pengawasan, personel Polres Majalengka juga aktif berkomunikasi dengan warga. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengajak masyarakat berperan serta dalam upaya menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. “Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Dengan sinergi ini, kami yakin keamanan di Majalengka akan semakin terjamin,” tambahnya. Wakapolres juga menjelaskan bahwa situasi selama patroli berlangsung kondusif tanpa ditemukan indikasi gangguan yang serius. Partisipasi aktif warga dalam mendukung kegiatan ini turut berkontribusi pada terciptanya kamtibmas yang stabil di Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor di lokasi pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 tersebut mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan material di kawasan tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (01/06/2025) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Cirebon, Jl. Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, Cirebon. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon. Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial AK (59), warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, yang merupakan pengelola tambang, serta AR (35), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan. “Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Kapolresta Sumarni dalam konferensi pers. Longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat serta kendaraan operasional. Tragedi ini menyebabkan korban jiwa yang ditemukan sebanyak 19 orang serta beberapa 7 orang mengalami luka-luka. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kendaraan dump truck, ekskavator, serta dokumen-dokumen perizinan dan larangan kegiatan tambang. Selain itu, izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah secara resmi telah dicabut oleh pemerintah daerah. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain: 1. Pasal 98 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah Dan Atau 2. Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 9 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah) Dan/Atau 3. Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Ri No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan Paling Lama 4 (Empat Tahun). 4. Pengurus Atau Pengusaha Yang Tidak Menyediakan/Memberikan Alat Pelindung Diri Yang Diwajibkan Kepada Tenaga Kerjanya Dan Atau Pemberi Kerja Yang Tidak Memberikan Perlindungan Keslamatan Kepada Tenaga Kerjanya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 Uu Ri No. 1 Tahun 1970 Tentang Keslamatan Kerja Dengan Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Setinggi-Tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 5. Barang Siapa Karena Kesalahannya (Kealpaanya) Menyebabkan Orang Lain Mati Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 359 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara Jo Pasal 55 Jo 56. Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono menyampaikan bahwa izin pertambangan Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020, dan sejak 2023 hingga 2024 tidak lagi memiliki dokumen RKAB. Dinas telah mengirimkan surat peringatan terakhir pada 19 Maret 2025 agar operasional dihentikan. Namun, kegiatan tetap dilanjutkan hingga terjadi musibah. Untuk menjamin keselamatan proses evakuasi, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM diturunkan ke lokasi dan akan siaga selama 24 jam untuk memastikan area bebas dari risiko longsor lanjutan. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja. “Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan masyarakat,” tegasnya. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JATENG – Sebanyak 100 narapidana kasus narkotika yang tergolong berisiko tinggi resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana ini berasal dari 11 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Riau. Langkah tegas ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bentuk komitmen dalam membersihkan lapas dari narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Para napi yang dipindahkan diketahui kerap melakukan pelanggaran berat, seperti kepemilikan ponsel dan keterlibatan kembali dalam peredaran narkoba, meski sedang menjalani masa hukuman. “Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (Lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” tegas Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (31/5). Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga peringatan keras bagi warga binaan lainnya agar tidak ikut terlibat dalam pelanggaran serupa. Menurutnya, seluruh proses pemindahan dilakukan melalui investigasi, pemeriksaan, dan asesmen menyeluruh terhadap perilaku para napi, sesuai aturan hukum yang berlaku. Para narapidana kini menjalani masa tahanan di sel khusus satu orang per ruangan, dengan pengawasan ketat menggunakan sistem CCTV selama 24 jam penuh. Interaksi mereka juga sangat dibatasi guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang. Pemindahan dilakukan pada Jumat (30/5) petang dan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal, dengan dukungan tim dari Ditjenpas, petugas lapas wilayah Riau, serta personel Brimob Polda Riau. “Kami mohon doa dan dukungan masyarakat untuk upaya kami dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan HP,” ujar Rika. Hingga saat ini, lebih dari 700 warga binaan kategori high risk kasus narkoba dari berbagai daerah telah ditempatkan di Nusakambangan. Seluruhnya menjalani pengawasan super ketat di lapas dengan sistem pengamanan maksimum. Rika menutup pernyataannya dengan mengutip semboyan yang terus digaungkan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM: “Zero narkoba dan HP adalah harga mati.”(Wely) Sumber:tangselpos.id

Foto,Barang lelang

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Salah satu strategi yang dioptimalkan adalah melalui lelang barang rampasan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar. Angka ini terdiri dari Rp13 miliar yang dikembalikan pada periode Januari–Februari, serta Rp42,45 miliar yang dikembalikan pada Maret 2025. Selain itu, terdapat tambahan senilai Rp100,07 juta dari nilai wanprestasi. Barang Bernilai Tinggi Belum Terjual Pada lelang Maret 2025, KPK melelang sebanyak 82 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot belum laku dan 2 lot berstatus wanprestasi. Beberapa aset bernilai tinggi yang belum berhasil terjual meliputi: 6 unit apartemen mewah di Jakarta, seperti Apartemen Nifarro, The Wave di Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville. Barang lainnya, antara lain tas Louis Vuitton, HP Apple, sepeda Brompton, sepeda Patrol, road bike Lapierre, tas Gucci, tas Tumi, tea kettle, set sendok garpu, server, hingga gelas Tumbler Arcoroc. Selain itu, tercatat ada empat barang yang masuk dalam kategori wanprestasi, yaitu barang yang telah dimenangkan dalam lelang namun gagal dibayar oleh pemenang: 1 unit VW Caravelle AT 1 unit handphone Apple 2 unit handphone Oppo Evaluasi dan Penyesuaian Harga Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan evaluasi terhadap barang-barang yang belum terjual. > “Beberapa calon peserta menyampaikan bahwa limit harga lelang terlalu tinggi, dan sebagian lainnya belum mendapatkan informasi yang cukup,” ujar Mungki dalam acara Media Briefing: Lelang Serentak Barang Rampasan KPK di 13 Daerah, Selasa (27/5), di Gedung Merah Putih KPK. Sebagai bentuk respons, KPK kini sedang melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga limit barang rampasan yang dilelang. Lelang Serentak di 13 Daerah Juni 2025 Untuk mengoptimalkan hasil lelang, KPK akan menyelenggarakan lelang serentak di 13 daerah pada bulan Juni 2025. Aset-aset yang sebelumnya tidak terjual akan kembali ditawarkan, meliputi: 5 unit apartemen mewah di Jakarta 3 bidang tanah dan bangunan Barang bergerak, seperti motor Triumph, VW Caravelle, HP Apple dan Oppo, serta tas Louis Vuitton Lelang akan dilaksanakan pada: Rabu, 11 Juni 2025 di 11 wilayah KPKNL, antara lain: KPKNL Jakarta III (22 lot), Bandung (8), Bogor (5), Yogyakarta (4), Palembang (3), Pekanbaru (2), Dumai (1), Tangerang I (1), Surabaya (1), Purwokerto (1), Bekasi (1) Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan (1 lot), pukul 10.00 WIB Informasi dan penawaran lelang dapat diakses melalui situs resmi: https://lelang.go.id. Pemeriksaan Barang dan Ketentuan Lelang Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada: Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur Pemenang lelang diwajibkan melakukan pelunasan maksimal 5 hari kerja setelah ditetapkan. Adapun biaya lelang ditetapkan sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak dari nilai lelang. KPK terus berkomitmen dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa hasil lelang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara optimal.(wely) Sumber:kpk.go.id

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Maman Suratman, menanggapi kritis aksi segelintir pihak di gedung KPK RI yang mendesak pengungkapan kasus pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) dan proyek peningkatan jalan Sebukit Rama–Sederam serta Sekabuk–Sederam, dengan mengatasnamakan “suara masyarakat Kalimantan Barat Dalam pernyataannya kepada media, Minggu (1/6), Maman mempertanyakan klaim tersebut, mengingat Gubernur Kalbar saat ini, Bapak Ria Norsan, terpilih secara sah melalui pemilu dengan dukungan suara mayoritas. > “Saya heran, bagaimana mungkin segelintir orang bisa mengklaim mewakili masyarakat Kalbar, sementara fakta elektoral menunjukkan bahwa Bapak Ria Norsan terpilih sebagai Gubernur dengan perolehan suara sebesar 54,80 persen? Itu adalah suara rakyat yang nyata, bukan asumsi,” kata Maman.   Ia menilai, aksi desakan dan laporan yang membawa-bawa nama “masyarakat Kalbar” secara menyeluruh sangat tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik. > “Silakan menyuarakan aspirasi, tapi jangan membawa nama seluruh masyarakat Kalimantan Barat jika hanya mewakili kelompok tertentu. Itu tidak jujur secara moral maupun demokratis,” ujarnya.   Maman kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus proyek tersebut, termasuk tidak adanya nama Bapak Ria Norsan dalam status hukum apa pun. > “Yang perlu diluruskan adalah, tidak ada penetapan tersangka sampai saat ini dari KPK. Maka menggiring opini seolah Pak Ria Norsan terlibat jelas tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya.   Ia mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini yang dibungkus seolah-olah mewakili suara rakyat Kalbar secara keseluruhan. > “Masyarakat Kalbar adalah pemilih cerdas. Mereka sudah menunjukkan kepercayaan kepada Pak Ria Norsan lewat suara terbanyak di pilgub. Jangan rendahkan pilihan rakyat dengan narasi sepihak,” tutup Maman Suratman. Wartawan Asrori

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Desa Nanga nuar kecamatan silat hilir, kabupaten kepuas hulu, Kalimantan barat. Masyarakat desa Nanga nuar dan desa pengeran telah melakukan kerja bakti atau bergotong royong untuk melakukan pengecoran lantai ponduk pesantren Al”IKLAS   Dengan semangat yang luar biasa masyarakat meluang kan waktu dan tenaga nya demi pembangunan pesantren Al”IKLAS. Banyak hal yang perlu di perhatikan dari pemerintah setempat,soal pembangunan pesantren ini terutama permasalahan pendanaan yang selalu menggunakan dana swadaya masyarakat . Menurut ustad Ismail ,pembangunan pesantren bukan hanya untuk sekedar kebutuhan ,tetapi lebih dari membangun sumber daya manusia yang lebih ber,ahlak dan bermoral kedepan. Negara perlu hadir ketika masyarakat membutuhkan ,anggaran dan dukungan terutama pemerintah daerah kabupaten kapuas hulu. Masyarakat berharap penuh kepada pemerintah yang selama ini di anggap kurang perhatian kepada pembangunan sifat nya ke agamaan ,Pesantren atau prasarana lain nya. Menurut salah satu ustad yang berperan aktif di wilayah silat hilir ini .perlu nya pembangunan sekolah pesantren di wilayah silat hilir ini ,yang terletak di desa Nanga nuar sangat lah strategis,dan untuk kegiatan mengajar sudah berlangsung lama,yang di bina oleh bebarapa orang ustad. Tanggal 1-juni -2025, masyarakat desa Nanga nuar dan para alim ulama desa Nanga nuar membuka pintu. Donasi bagi siapa yang ingin menyumbang kan sedikit rezeki nya untuk meringan kan beban masyarakat yang selama ini berjuang tenaga finansial mau pun morarlitas nya untuk pembangunan pesantren yang kita cintai ini. Semoga kedepan anak anak yang menuntut ilmu agama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Sumber Ustat Pesantren Al’iklas Penulis; Bambang Editor; Asrori

Pontianak, Bidik-kasusnews.com – Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Di bawah pimpinan Kanit Opsnal AKP Amrullah, tim berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi Kalimantan.pada Jum’at (30 /05/2025). Tersangka berinisial AS alias Acen, pria asal Kalimantan Tengah, ditangkap di Jalan Selat Madura, teparnya di warung Limoy Kecamatan Pontianak Utara pada Jumat, 30 Mei 2025. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox KB 3670 KZ, dan rencananya akan mengirimkan barang haram tersebut ke pemesannya di wilayah Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1kg yang terbungkus rapi dengan plastik disimpan di gantungan motor Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan barang itu miliknya yang akan di bawa ke Kabupaten Sampit kalteng dengan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke tujuan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandaia, S.IP., M.AP., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Batman Pandaia. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk identitas pemesan sabu di Kalimantan Tengah. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak. Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku-pelaku peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.(WG) Sumber Humas Polresta Pontianak Wartawan Supriyono

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, dari 21 remaja yang diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025) siang. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno. Wakapolres Purbalingga mengatakan pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. “Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” jelas Wakapolres. Tiga orang tersebut yaitu ZAF umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur), GAY umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur) dan GAP umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa). “Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celurit panjang warna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda. Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor,” ungkapnya. Disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok anak yang mengatas namakan dirinya ‘Misteri People’ akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara. Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok ‘Misteri People’ kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem. “Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah. Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga,” jelasnya. Dijelaskan bahwa ada 21 orang yang diamankan mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Wakapolres menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. “Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjutnya. Menurut Wakapolres untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak. “Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif,” pesan Wakapolres. (Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Polda Kalbar (31/05/2025 ) Aksi sigap dilakukan oleh Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak saat membubarkan tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasila, Pontianak. Tawuran tersebut menelan korban satu orang yang mengalami luka serius di bagian punggung serta dua jari tangannya putus akibat senjata tajam yang digunakan dalam perkelahian. Berdasarkan laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan keributan tersebut, Tim Patroli Enggang langsung menuju lokasi kejadian. Salah satu anggota patroli, yang turut terjun ke lapangan memberikan keterangan usai kejadian. “Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya keributan di sekitar Jalan Pancasila. Saat tiba di lokasi, benar ditemukan sekelompok pemuda yang sedang tawuran dan menyebabkan korban luka. Kami langsung mengambil tindakan pembubaran dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar salah satu petugas Patroli Dalam upaya penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari salah satu pelaku yang menyebabkan seorang anggota Tim Enggang mengalami luka gores di bagian tangan. “Saat hendak kami amankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan benda tajam. Salah satu rekan kami mengalami luka ringan di tangan, namun pelaku berhasil kami lumpuhkan dan amankan,” tambahnya. 2 orang Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejadian tersebut. Pihak Polresta Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan melalui 110 tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(TG) Sumber Humas Polresta Pontianak Wartawan Ridwan Sandra

Uffufupfoydy