Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Status 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25)   Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di paking menjadi 1(satu) liter dan 5 (lima) liter, yang berada di dalam gudang Juga tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut. Mulyadi sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen kalbar saat ditemuai awak media, Kamis (02/07/25) Mengatakan Seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan atau diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik, Kita dari LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, Terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025, Yang dimana AKP. SITORUS. SH. MH saat ini masih menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui, Dan kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp, “Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan exrajos Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut, “Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 jam 18.27.55. Kemarin, Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil Penyidikan Transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini mengyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main main..tegas mulyadi. Kami Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus. Dan dibuka diruang Publik tunjukkan ketransfarannan pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya. Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat, Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari Bais dan Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal Khusus di Kalbar Sudah sampai ke Telinga Presiden Prabowo subianto beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganan nya tegas Mulyadi. Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statemen yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya, dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi orang lain, kata yayat. Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut yayat. Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat, akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus yayat. (Tim Read infestigasi) Editor Basori

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Batalyon Arhanud 6/BAY kembali mengasah kemampuan prajuritnya melalui latihan menembak pistol yang digelar di Lapangan Tembak Pistol Rangkok, Senin pagi (30/6). Latihan ini menjadi bagian dari program rutin satuan guna meningkatkan keterampilan dan kesiapsiagaan personel dalam penggunaan senjata api ringan, khususnya pistol. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Perwira dan Bintara Batalyon Arhanud 6/BAY dengan penuh semangat dan kedisiplinan. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), menegaskan pentingnya latihan tersebut dalam rangka memelihara kemampuan prajurit menghadapi berbagai situasi di lapangan yang membutuhkan ketepatan dan kecepatan penggunaan senjata api. “Latihan ini bukan hanya meningkatkan keterampilan teknis prajurit, tetapi juga membentuk sikap disiplin dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api, sesuai prosedur pengamanan yang ketat,” ujar Letkol Arifin. Sepanjang latihan, para prajurit fokus mempraktikkan teknik dasar menembak pistol secara baik dan benar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, dengan tetap mengedepankan keselamatan. Latihan ini sekaligus menjadi komitmen Batalyon Arhanud 6/BAY dalam menjaga profesionalisme prajurit, sejalan dengan upaya TNI AD dalam membangun kekuatan pertahanan yang andal dan siap menghadapi setiap ancaman. (Agus) 

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta Utara — Suasana religius dan penuh semangat terpancar dari halaman Masjid Jami Al-Izzah, Markas Yonarhanud 6/BAY, Tanjung Priok, Jumat malam (27/6/2025). Seluruh prajurit dan keluarga besar Batalyon Arhanud 6/BAY turut memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah dengan penuh khidmat. Peringatan yang mengusung tema “Hijrah, Berani Berubah, Menjaga Amanah, dan Perkuat Ukhuwah Menuju Masa Depan Penuh Berkah” ini diawali dengan pawai obor yang melibatkan para prajurit Yonarhanud 6/BAY. Obor yang menyala menjadi simbol semangat perubahan, meninggalkan masa lalu yang kelam menuju masa depan yang lebih cerah dan penuh keberkahan. Kegiatan dilanjutkan dengan shalat Isya berjamaah serta sambutan dari Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr.(SOU). Dalam pesannya, beliau mengajak seluruh personel untuk menjadikan momentum Tahun Baru Islam sebagai ajang refleksi diri, memperkuat iman dan ketakwaan, serta meningkatkan persatuan dalam menghadapi tantangan ke depan. “Tahun Baru Hijriah bukan sekadar pergantian waktu, tetapi menjadi kesempatan bagi kita untuk berhijrah secara mental dan spiritual, memperbaiki diri, serta menjaga amanah yang telah diberikan,” tegas Letkol Arh Mohamad Arifin di hadapan seluruh prajurit. Acara ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan, keselamatan, dan kekuatan untuk terus berkontribusi demi bangsa dan negara, sesuai dengan nilai-nilai keimanan yang kokoh. Melalui kegiatan ini, Yonarhanud 6/BAY berharap seluruh personel dapat terus menjaga soliditas, meningkatkan semangat juang, serta mempererat tali ukhuwah Islamiyah di lingkungan satuan maupun masyarakat.(Agus)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pontianak, Pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wib, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan kembali 1 (satu) orang tersangka inisial MHN selaku konsultan pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A 2023.   Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, SH.MH dalam pers riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu: Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (Delapan Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah Empat Puluh Delapan Sen). Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025. Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku Aparat penegak hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sumber : Kejati Kalbar Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun langsung memimpin sidak di lokasi gudang penimbunan puluhan ribu liter oli ilegal diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin sore (23/06/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang tersebut pada Jumat (20/06/2025) lalu, yang dilakukan aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr.   Didampingi tim aparat dan perwakilan Pertamina Pusat beserta kuasa hukumnya, Krisantus memastikan barang bukti oli ilegal yang ditemukan tetap utuh dan dijaga ketat agar tidak berpindah tangan. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius, siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegasnya saat memantau langsung penyegelan tiga gudang berisi drum oli berlabel Pertamina yang diduga palsu. Wakil Gubernur juga mendesak Pertamina Pusat untuk bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Pertamina jangan bermain-main. Sebagai pemilik merek, mereka harus proaktif memastikan produk mereka tidak dipalsukan dan merugikan masyarakat,” tambahnya. Sempat terjadi ketegangan saat tim BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang untuk memastikan isinya. Meski awalnya aparat Krimsus Polda Kalbar menolak, berkat mediasi akhirnya pintu gudang berhasil dibuka dan Wakil Gubernur melihat langsung barang bukti oli diduga palsu di dalamnya. Penggerebekan hingga sidak berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.CU. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat terlihat, kemudian meninggalkan lokasi. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemilik dan menuntut pengusutan mendalam, terutama karena terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Pemalsuan Merek Dagang. Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan oli palsu di Kalbar hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan, “Pengusaha nakal dan siapa pun oknum yang melindungi bisnis ilegal ini harus diusut dan ditindak tegas agar kasus serupa tak terulang dan kepercayaan publik terhadap hukum kembali pulih.” Hingga berita ini ditulis, tim awak media 24 Juni 2025, Media nasional masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang belum dapat dihubungi. Sumber : Wagub Kalbar Dan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum Penulis:JN// Aktivis98 Editor Basori

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri dan ikut membuka secara langsung kegiatan Bhayangkara Sports Day 2025 yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu pagi. Acara olahraga lintas institusi ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(21/6/2025) Bhayangkara Sports Day 2025 digagas sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan sinergi, serta membangun semangat sportivitas di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pertahanan negara. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif Bhayangkara Sports Day sebagai langkah konkret membangun kekompakan dan kebersamaan antarlembaga. Menurutnya, soliditas yang dibangun melalui kegiatan non-formal seperti olahraga sangat penting dalam menunjang efektivitas kerja sama di bidang penegakan hukum dan keamanan nasional. “Kegiatan ini bukan sekadar ajang olahraga, tetapi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarlembaga. Sinergitas yang terbangun di lapangan olahraga akan berdampak positif pada penguatan sistem hukum dan stabilitas nasional,” ujar Jaksa Agung. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri selaku tuan rumah acara dan berharap kegiatan serupa bisa terus digelar secara rutin, sebagai tradisi baik dalam memperkuat hubungan kelembagaan. Selain Jaksa Agung dan Kapolri, acara ini juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani. Para pejabat tinggi dari masing-masing institusi tampak turut memeriahkan acara, sekaligus menunjukkan wajah humanis para penegak hukum di balik tugas beratnya menjaga keadilan. Dengan semangat kebersamaan dan sportif, Bhayangkara Sports Day 2025 menjadi simbol nyata bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan di Indonesia. (Agus)

SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM-‎Komandan Kodim (Dandim) 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav Andhi Ardana Valerianda, S.H., M.Si., memberikan pengarahan langsung kepada para peserta dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Kegiatan tersebut digelar untuk menguji sejauh mana wawasan Kebangsaan (Wasbang) dari para peserta. Acara berlangsung di Aula Kodim 0622/Kab. Sukabumi, Jumat (20/6/2025). ‎ ‎Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh 125 orang peserta, yang terdiri dari anggota Pramuka Penegak dan Pandega serta pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting Gerakan Pramuka yakni H. Haris, Andalan Penegak Pandega Kwarcab Sukabumi dan Samsul Bahri, Wakil Ketua Bidang Bina Muda. ‎ ‎Dalam penyampaian materinya, Dandim menekankan pentingnya memelihara semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. “Di tengah derasnya arus globalisasi harus dipagari dari serta pengaruh budaya luar yang dapat mengikis karakter generasi muda,” ujarnya. ‎ ‎Adapun dua poin utama dalam materi yang disampaikan Dandim yakni pentingnya peserta diajak memahami berbagai bentuk ancaman ideologi, infiltrasi budaya asing, serta potensi disinformasi yang bisa melemahkan rasa kebangsaan dan jati diri generasi muda Indonesia. ‎ ‎Materi yang disajikan juga mendorong para anggota Pramuka untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepemimpinan yang bertanggung jawab, kepedulian terhadap lingkungan sosial, serta semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. ‎ ‎Melalui kegiatan ini, Dandim berharap para anggota Pramuka dapat memperkuat peran sebagai kader bangsa yang memiliki jiwa kepemimpinan, daya juang tinggi, dan menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di lingkungan sekitarnya. DICKY / UM ‎ ‎

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran kredit BRIguna di lingkungan Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, yang terjadi selama kurun waktu 2016 hingga 2023. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (18/6) dan dipimpin oleh Majelis Hakim gabungan sipil dan militer.(18/6/2025) Perkara ini terbagi dalam dua nomor perkara, yakni Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa berasal dari unsur militer dan sipil. Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data pengajuan kredit di dua kantor cabang BRI, yakni Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta. Putusan Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rincian vonis terhadap empat terdakwa: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Nadia Sukmaria: 5 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp29,8 juta (telah dibayar). Rudi Hotma: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp39,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Heru Susanto: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp10,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik dirampas untuk digunakan dalam perkara lain yang berkaitan. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Putusan Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp5,5 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Oki Harrie Purwoko: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp4,8 juta (telah dibayar). M. Kusmayadi: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp7,2 juta (telah dibayar). Dalam perkara ini, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Beberapa aset dikembalikan ke pihak ketiga karena tidak terbukti terkait tindak pidana. Sidang Koneksitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum Kedua perkara disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim gabungan, yakni: Ketua Majelis: Suparman, S.H., M.H. Hakim Anggota: Mardiandos, S.H., M.H. (Tipikor), dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. (Militer). Sementara tim penuntut umum merupakan gabungan jaksa dari JAM Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Di antaranya: Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., serta Mayor Chk Dicky, Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, dan lainnya. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kolusi dan korupsi lintas sipil-militer, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas dalam sistem keuangan negara. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya mempererat koordinasi dan sinergi antar lembaga negara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.(19/6/2025) Kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025 ini bertujuan memperkuat kerja sama kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas komunikasi publik dan penegakan hukum. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan situasi hukum nasional serta upaya bersama dalam mendukung publikasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) — tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI dan Kejaksaan RI. “Kami sepakat bahwa sinergi dan komunikasi yang baik antara TNI dan Kejaksaan sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik terkait isu-isu hukum dan kinerja lembaga,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi. Kapuspenkum Harli Siregar juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi, mengingat tantangan penegakan hukum dan penyampaian informasi publik semakin kompleks di era digital saat ini. Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 atau NK/6/IV/2023/TNI, tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI dan TNI telah lama menjalin kemitraan strategis, termasuk melalui keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang menjadi penghubung langsung antar kedua institusi dalam ranah hukum militer dan sipil. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berharap sinergi yang terbangun akan semakin kuat dan berkelanjutan dalam rangka menjaga supremasi hukum dan mendukung pembangunan nasional berbasis ketertiban hukum dan informasi publik yang bertanggung jawab. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 sekaligus upaya untuk mempererat sinergi dan kekompakan antara TNI dan Polri, Kepolisian Resor (Polres) Jepara dan Kodim 0719/Jepara menggelar kegiatan olahraga bersama berupa pertandingan tenis lapangan atau tenis Kapolres Cup yang di gelar di lapangan Tenis Mapolres Jepara, pada Senin (16/6/2025) Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi dengan diikuti oleh jajaran pejabat utama serta personel dari kedua instansi. Diketahui, olahraga bersama ini menjadi simbol eratnya hubungan kerja sama antara dua institusi penting penjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jepara. Tidak hanya menjaga kebugaran jasmani, kegiatan ini juga bertujuan memperkokoh kolaborasi dalam menjalankan tugas bersama demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara TNI dan Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun melalui kegiatan-kegiatan kebersamaan seperti ini. “Tenis bersama ini bukan sekadar ajang olahraga, tapi juga sebagai bentuk nyata sinergitas TNI dan Polri yang solid. Dari lapangan tenis, kita tunjukkan kekompakan yang akan berdampak langsung pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Erick. Hal senada disampaikan oleh Dandim 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, yang menyambut baik inisiatif kegiatan tersebut. Menurutnya, hubungan baik antara TNI dan Polri harus terus dijaga melalui komunikasi dan kolaborasi di berbagai bidang. “Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI dan Polri di Jepara berjalan seiring sejalan. Kegiatan seperti ini memperkuat semangat kebersamaan, menjauhkan ego sektoral, dan pada akhirnya menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif,” katanya. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara TNI dan Polri serta meningkatkan sinergi. “Kami percaya bahwa kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara TNI dan Polri adalah kunci dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara kita. Kegiatan ini juga sebagai wujud apresiasi kami terhadap peran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Dwi. Selain menjadi momen untuk membangun sinergi, olahraga bersama berupa tenis lapangan ini juga merupakan sarana untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan anggota TNI dan Polri. “Olahraga tenis lapangan telah dipilih karena mengandung nilai-nilai kebersamaan, sportivitas, dan kecakapan taktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab TNI-Polri dalam menjaga keamanan negara,” terangnya. Semangat dan sinergi yang terlihat dalam kegiatan ini memberikan pesan kuat bahwa TNI dan Polri adalah pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. “Dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-79 ini, kita diingatkan bahwa keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. TNI dan Polri akan terus bersatu dan bekerja sama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara. Semoga semangat dan sinergi ini terus tumbuh dan menjadi contoh bagi semua elemen bangsa,” pungkasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara