Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Latar Belakang terkait dugaan adanya praktik pemberian uang pelicin yang dikenal dengan istilah “ketok palu” dalam proses pengesahan anggaran proyek tahun 2026 senilai 55 miliar rupiah yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon. Kasus ini juga disertai dengan fenomena laporan antar aktivis yang saling melaporkan terkait keterlibatan dalam atau pengetahuan tentang dugaan tindakan tersebut. Selain itu, kami juga ingin menyoroti fakta bahwa nilai dana yang dikelola oleh pihak Eksekutif dalam konteks anggaran ini jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai proyek yang menjadi sorotan saat ini, yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. II. Kronologi Singkat 1. Muncul informasi mengenai dugaan adanya kesepakatan pemberian uang pelicin dalam proses pengesahan anggaran proyek tahun 2026 senilai 55 miliar rupiah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. 2. Beberapa aktivis yang mengaku memiliki informasi terkait kasus ini kemudian saling melaporkan satu sama lain ke pihak berwenang, dengan alasan masing-masing memiliki bukti yang mendukung tuduhan terhadap pihak lain. 3. Salah satu aktivis, yang dikenal dengan nama Sule (M Maulana) selaku Ketua DPC GPAB (Generasi Penggerak Anak Bangsa), mengaku memiliki bukti juga 4. Dalam konteks ini, juga terungkap bahwa nilai dana yang dikelola oleh pihak Eksekutif dalam kerangka anggaran daerah tahun 2026 jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai proyek senilai 55 miliar rupiah yang menjadi fokus dugaan praktik “ketok palu” tersebut, yang semakin mempertegas urgensi pengawasan terhadap pengelolaan dana publik yang lebih besar. III. Bukti yang Diajukan M Maulana atau yang lebih dikenal dengan nama Sule, selaku Ketua DPC Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB), menyatakan bahwa ia juga menegaskan bahwa Sule juga memiliki barang bukti . (A.R)

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Proyek peningkatan jalan di ruas Jalan Sayan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan publik. Meski baru selesai dikerjakan, kondisi jalan dilaporkan sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik, sehingga memicu keluhan dari warga setempat. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, melalui Bidang Bina Marga, dengan durasi kontrak 140 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Berdasarkan data dari portal LPSE Provinsi Kalimantan Barat, pekerjaan dengan kode lelang 9503097 ini memiliki nilai pagu Rp50.865.220.000,00 dan HPS Rp50.864.987.000,00, dengan pelaksana pekerjaan tercatat PT Arony Duta Indotama. Warga Keluhkan Kerusakan Dini Di lapangan, sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menilai kualitas jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut jauh dari harapan. Beberapa kerusakan yang terlihat antara lain: Retakan pada beberapa titik Pengelupasan permukaan aspal Lubang kecil yang mulai muncul Batas aspal dengan bahu jalan dipenuhi kerikil Struktur bahu jalan tampak tidak padat Material mudah tergerus air saat hujan “Kami ingin pekerjaan ini benar-benar dikerjakan dengan kualitas yang baik. Jangan sampai baru beberapa bulan selesai, jalannya sudah rusak lagi,” ujar salah seorang warga. Warga lainnya menambahkan bahwa kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada musim hujan. “Ini jalan umum yang dipakai masyarakat. Apalagi nilainya mencapai puluhan miliar. Seharusnya hasilnya sepadan,” tegasnya. Diduga Lemahnya Pengawasan Kerusakan pada proyek yang masih berada dalam masa pemeliharaan memunculkan dugaan bahwa pengawasan dari pihak terkait tidak berjalan optimal. Seorang pemerhati pembangunan lokal menyebutkan bahwa proyek dengan nilai besar seharusnya menerapkan standar konstruksi jalan nasional secara ketat, mulai dari pemadatan lapisan dasar hingga kualitas material yang digunakan. “Kalau kualitas pekerjaan benar, jalan tidak mungkin rusak secepat ini. Pihak Dinas PUPR Provinsi Kalbar harus turun mengecek fisik, jangan hanya menerima laporan administrasi,” ujarnya. Desakan Evaluasi Menyeluruh Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Kalbar untuk segera: Melakukan pengecekan lapangan Melaksanakan audit mutu pekerjaan Mengevaluasi pengawasan internal Mewajibkan kontraktor memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan masa pemeliharaan Mengusut jika terdapat dugaan pelanggaran spesifikasi atau praktik yang merugikan keuangan negara “Proyek ini menggunakan uang rakyat. Kami berharap hasilnya sesuai anggaran dan bisa bermanfaat dalam jangka panjang,” kata salah satu warga. Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp 50 miliar, warga berharap ruas Jalan Sayan dapat menjadi akses transportasi yang aman, nyaman, dan layak, bukan sebaliknya memunculkan kekhawatiran akibat kerusakan dini. Belum Ada Keterangan Resmi Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga dan kondisi kerusakan yang terjadi di lapangan. (Team/read)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kembali memanas. Konflik yang telah berlangsung hampir lima tahun ini memicu ketegangan antarwarga. ‎ ‎Ketua RW 9 PCP 2, Herry Mulyadi, meminta Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan memediasi agar persoalan tidak berlarut. “Kami ingin pemerintah hadir, jangan sampai warga terus bersitegang,” ujarnya, Ahad (12/10/2025). ‎ ‎Di sisi lain, pihak RT 7 menegaskan pembukaan akses di kawasan tersebut sudah mengantongi izin resmi Wali Kota Sukabumi tertanggal 24 September 2025. ‎ ‎“Kami rasa persoalannya sudah selesai karena ada surat izin dari wali kota, dan warga juga menyetujui,” kata Ketua RT 7/RW 9, Ajat Sudrajat. ‎ ‎Hal senada disampaikan Hj. Rieta Indrayati (60) selaku pemohon akses jalan. Ia memastikan seluruh prosedur administratif dan teknis telah dipenuhi. ‎ ‎“Kami sudah menjalani semua tahapan, mulai dari kajian Dinas PU hingga izin wali kota keluar,” ujarnya, Rabu (15/10/2025). ‎ ‎Rieta menjelaskan, kawasan PCP 2 sudah menjadi aset Pemkot Sukabumi karena prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah diserahkan ke pemerintah. ‎ ‎Karena itu, pembayaran ganti rugi tembok dilakukan ke kas daerah bukan ke warga. ‎ ‎“PBG jembatan sudah terbit 22 September dan retribusi Rp4 juta sudah dibayar. Kami juga mendapat persetujuan kelompok tani setempat,” tambahnya. ‎ ‎Ia menegaskan pembangunan rumah di lokasi itu untuk pasangan lansia, bukan komersial, serta berkomitmen menghibahkan lahan 200 meter persegi untuk fasilitas umum warga. ‎ ‎“Kalau nanti berubah jadi komersial, silakan tutup lagi,” tegasnya. ‎ ‎Rieta juga memastikan akses hanya satu arah dan dilengkapi pagar GRC setinggi dua meter untuk menjaga keamanan lingkungan. ‎ ‎“Kami sudah meminta maaf dan menjelaskan semuanya ke RW dan sesepuh lingkungan. Bagi kami, persoalan ini sudah selesai,” pungkasnya. ‎ ‎Warga berharap Pemkot Sukabumi segera memfasilitasi mediasi dan memberikan kepastian hukum agar konflik serupa tidak kembali terjadi. (Usep)

‎Bidik-kasusnews.com,Sintang kalimantan Barat ‎Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, sekitar jam 10.00 wib Polsek Sepauk telah melaksanakan pengecekan Jembatan gantung sungai sepauk yang roboh di dusun ensibau desa nanga libau,dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Jembatan panjang 150 Meter,Lebar 1,2 Senti Meter.Usia Jembatan Sudah Mencapai 25 tahun,Penghubung dari desa Nanga Libau ke desa sekujam Timbai kecamatan sepauk kabupaten Sintang kalbar. Dikarenakan termakan usia sabtu-08-Okt-2025 Ungkap Warga” Petrus warga desa nanga Libau yang lagi bersama kapolsek Sepauk Saat di TKP   Petrus Warga desa Nanga Libau saat dikonfirmasi awak media,lewat Via Whatssap mengatakan ya pak betul,jembatan ini sudah lama sekitar 25 tahun dan panjang 150 meter,Jembatan tersebut di bangun Dana Swadaya,Oleh Pemgusaha Sukses Bernama pak Apui pangilan sehari harinya Alias pak rajali. Warga desa nanga libau mengatakan pada tahun 2015 jembatan tersebut sekarang sudah diserahkan ke Pemkab Sintang,sekarang menjadi wewenang pemkap sintang untuk membangun kembali,tuturnya”. Dalam hal ini jembatan tersebut akses utama perekonomian masyarakat setempat,akses utama masyarakat dalam ber’aktifitas sehari hari baik siang dan malam dan anak sekolah setiap harinya baik dari PAUD,SD,SMPN, Dan SMA Melalui jembatan tersebut.dengan robohnya jembatan tersebut kini aktifitas kami terhambat,dan bagi warga yang punya sampan kecil masih bisa melakukan berlalu lalang dari seberang,bagi yang ngak punya sampan harus keluarkan uang setiap hari untuk biaya nyebrang,”ungkapnya” Kami warga sekitar berharap kepada pemkap sintang untuk segera membangun jembatan tersebut dan harus di bangun dengan bahan permanen,tidak boleh pakai bahan material bekas ungkapnya dengan nada sedih. Hal senada diucapkan pak rajali alias Apui sapaan hari-hari,Mengatakan jembatan ini saya bangun Dana Swadaya dengan modal Sendiri dan sekarang sudah menjadi kewenangan Pemkap kabupaten Sintang kalbar,diserahkan pada tahun 2015 dan saya berharap jembatan tersebut segera di bangun lewat instansi terkait,dan jangan di tunda tunda lagi,tegasnya. ‎Kapolsek Sepauk dalam Upaya ini yang telah dilakukan ‎Mendatangi dan melakukan cek situasi sekitaran jembatan bersama forkopimcam dan staf unit kerja PPK DJBM kementrian PUPR perwakilan provinsi Kalbar. ‎ ‎Peristiwa ambruknya jembatan gantung disebabkan faktor usia, Kapolsek melalui bhabinkamtibmas melakukan himbaun dan pemberitahuan kepada masyarakat yang biasa melintas melalui jembatan tersebut. ‎ ‎Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pihak desa dan memberi solusi supaya aktivitas masyarakat tidak terhambat. Bahwa dari pihak Unit kerja PPK DJBM perwakilan Kementrian PUPR sdr.Taufik menyampaikan akan dilakukan proses pengajuan pembangunan jembatan baru di lokasi yg sama pada tahun 2026. Wartawan Ridwan Sandra ‎ ‎

CIREBON – BIDIKKASUSnews.com Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas sekaligus pembangunan ruang kelas baru (RKB) lantai dua di SMA Negeri 2 Kota Cirebon disinyalir sarat pelanggaran. Proyek senilai Rp2,09 miliar lebih itu diduga dikerjakan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis (speck) maupun standar operasional prosedur (SOP). Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan pengecoran konstruksi hanya dilakukan oleh satu tukang dengan cara manual tanpa mesin molen, sehingga kualitas adukan semen dan pasir dikhawatirkan tidak merata. Selain itu, semen yang digunakan diduga berkualitas rendah. Lebih jauh, para pekerja juga terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja. “Proyek ini kan di bawah pengawasan kejaksaan dan kepolisian, tapi faktanya pelaksanaan di lapangan banyak kejanggalan. Sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon secara lisan melalui Kasi Intel dan juga ke KCD X Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Anto, tenaga usaha SMA Negeri 2 Kota Cirebon, Selasa (16/9/2025). Dana proyek rehabilitasi tersebut bersumber dari APBN melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Atas. Seharusnya, menurut aturan, anggaran sebesar Rp2.094.853.000 dapat menghasilkan pembangunan yang maksimal, baik dari sisi mutu beton pondasi maupun kualitas bangunan pasca rampung. Meski proyek berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri dan kepolisian, hingga kini belum ada temuan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, upaya awak media menemui kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Cirebon kerap menemui jalan buntu. “Kepala sekolah selalu disebut tidak berada di tempat,” ungkap pihak sekolah ketika dikonfirmasi. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait. Tim Investigasi  / (Rico)

Bidik-kasusnews.com ,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam pernyataan resminya pada Selasa (15/7/25), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah. Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman. Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana. Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman. Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari. Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal. Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya. Lokasi proyek sendiri ironisnya terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait. Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum ASN, konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya. Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” kata Herman. Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Asrori

Bidik-kasusnews.com Sanggau Kalimantan Barat Proyek pembangunan Rumah Adat Noyan yang dikerjakan oleh CV RAMA PUTRA dengan nilai kontrak Rp1.992.774.000,00 kembali menjadi sorotan publik setelah terjadinya tanah longsor di bagian depan bangunan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau ini diduga tidak melalui tahapan teknis yang memadai, termasuk pemadatan tanah di lokasi yang diketahui memiliki karakteristik tanah timbunan. Dari data LPSE Kabupaten Sanggau mencatat proyek tersebut sebagai bagian dari pekerjaan kontruksi oleh satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Sanggau. Namun hasil pembangunan menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi perencanaan dan pengawasan teknis di lapangan. PWKS: Kenapa Tidak Dilakukan Uji Kelayakan Tanah? Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Suwandi, mengkritik pelaksanaan proyek yang dianggap mengabaikan aspek dasar konstruksi, terutama pada wilayah yang rawan pergerakan tanah. “Ini bukan proyek kecil, ini simbol budaya dan harga diri masyarakat adat. Seharusnya sebelum pekerjaan dilaksanakan Dinas PUPR, konsultan perencana, dan kontraktor pelaksana terlebih dahulu melakukan rekayasa lapangan mengenai layak tidaknya lokasi itu untuk dibangun. Kenapa hal mendasar seperti ini justru diabaikan?” tegas Juragan sapaan akrabnya, Rabu 16 April 2025 pagi di Warkop tepi sungai Kapuas. Menurutnya, pembangunan konstruksi tanpa kajian teknis geoteknik adalah tindakan sembrono yang bisa berdampak fatal, baik secara struktural maupun finansial. “Kami tidak bicara soal estetika bangunan, tapi soal keamanan jangka panjang. Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya berdiri sebentar, lalu rusak karena kelalaian teknis,” tambahnya. Kadis PUPR: Sudah Diserahterimakan, Disarankan Penanaman Pohon di Titik Longsor Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau Aris Sudarsono, menyampaikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kecamatan Noyan. “Pekerjaan pembangunan Rumah Adat Noyan sudah selesai dan telah diserahterimakan. Proses pelaksanaan sesuai dengan kontrak,” ujar Aris saat dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp, Rabu (16/04/25). Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon surat dari Camat Noyan terkait terjadinya longsor di depan bangunan dan menyarankan langkah awal berupa penanaman pohon. Kami menyarankan agar dilakukan penghijauan melalui penanaman pohon-pohon keras di sekitar area longsor. Ini sebagai langkah awal mitigasi,” tambahnya. Namun hingga saat ini, belum ada penanganan teknis lanjutan seperti penahanan tanah atau kajian rekayasa struktur pada area terdampak. Masyarakat Minta Transparansi Masyarakat setempat mengatakan, rumah Adat Noyan adalah warisan budaya yang seharusnya dibangun dengan ketelitian, bukan sekadar mengejar serapan anggaran. “Rumah adat ini adalah simbol identitas kami. Tapi kalau dibangun di atas tanah yang rentan longsor, itu seolah menunjukan tidak ada rasa hormat pada nilai budaya yang dilindungi,” kata Berto bukan nama sebenarnya, salah satu tokoh pemuda adat. Sementara itu, pihak CV RAMA PUTRA sebagai pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini. Narasumber; Wawan Suwandi. Editor Basori

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi secara rinci, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP. Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyatakan sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan oleh para fraksi dalam rapat sebelumnya. Ia berharap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah secara profesional dan akuntabel. ‘Berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru,” ujarnya. Lebih lanjut Bupati menjelaskan, bahwa pengelolaan administrasi perpajakan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur terkait tatakelola pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun lembaga berwenang. “Seluruh perangkat kami dorong menjadi perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara optimal terhadap pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain melalui pemanfaatan aset daerah, berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta,” ungkapnya. Bupati menuturkan, Pemda Sukabumi akan terus menggali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Mengingat, Kabupaten Sukabumi masih memiliki banyak potensi alam yang belum sepenuhnya tereksplorasi. “Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil,” pungkasnya. DICKY, S

Bidik-kasusnews.com,Sanggau kalimantan Barat Seringnya terjadi kecelakaan di ruas Jalan Nasional Sosok-Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar atau tepat di depan RM Sambal Lado. Insiden ini menambah daftar panjang korban akibat kondisi jalan yang rusak akibat proyek yang belum tuntas. Warga setempat dan netizen menyoroti lambannya penyelesaian proyek perbaikan jalan yang menggunakan dana APBN. Salah satu akun media sosial lokal, Sanggau Informasi, mengunggah insiden tersebut dengan caption yang menyebutkan korban sudah lebih dari 30 orang sejak proyek ini berjalan. Berdasarkan penelusuran media, proyek ini merupakan bagian dari program reservasi jalan Sidas-Simpang Tanjung-Kota Sanggau dengan anggaran sebesar Rp 5,67 miliar dari APBN. Menyikapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Sanggau Robby Subianto yang prihatin dengan kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki kontraktor,lebih mengambil sikap menggerahkan warga untuk melakukan gotong royong memperbaiki jalan dengan cara dicor beton dengan semen untuk penanganan sementara pada Rabu,(2/4/25). Roby dengan menggunakan baju kaos putih dan bercucuran keringat tampak turun langsung kerja bakti menutup lubang yang digali dan ditinggal kontraktor. “Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada jalan nasional di Simpang tanjung-Sosok ada lubang yang membahayakan pengguna jalan,bahkan sudah terjadi cukup banyak korban kecelakaan,”kata Robby. Robby juga mengatakan,sudah menghubungi berbagai pihak,namun belum bisa ditangani,maka saya bersama warga mengambil tindakan berupa kerja bakti,guna mencegah terjadinya kecelakaan,tutup Robby Wartawan Basori

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Keluhan demi keluhan terus terdengar dari warga Kota Cirebon dan para pengguna jalan yang melintas di berbagai ruas jalan kota. Kondisi jalan yang rusak parah dan berlubang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara. Warga mengaku kecewa karena hingga saat ini perbaikan jalan terkesan dilakukan setengah hati. Meski sempat ada upaya penambalan di beberapa titik, seperti di Jalan Ciremai Raya Perumnas dan Kesambi, namun pengerjaan yang terburu-buru membuat hasilnya tidak maksimal. Masih banyak jalan berlubang yang belum tersentuh perbaikan. “Jalan ini sudah lama rusak, dan sampai sekarang masih seperti ini. Perbaikan yang dilakukan hanya tambal sulam, bahkan ada yang dikerjakan asal-asalan,” keluh seorang pengguna jalan. Keprihatinan ini semakin menjadi karena sebentar lagi memasuki musim mudik Lebaran 2025. Lonjakan kendaraan yang melintas di Kota Cirebon diperkirakan akan meningkat, memperparah kondisi jalan yang sudah rusak. Pengendara yang melintas pun terpaksa ekstra waspada agar tidak terperosok ke lubang jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Yang lebih memprihatinkan, anggaran dari Provinsi dan dana bagi hasil yang diterima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon melalui Bina Marga diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk perbaikan jalan. Miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur jalan, dipertanyakan keberadaannya oleh warga. “Sebenarnya anggaran itu ada, tapi kok perbaikannya lambat dan tidak menyeluruh? Kami sebagai warga hanya ingin jalan yang layak dan aman,” ujar seorang warga dengan nada geram. Sebelumnya, beberapa media sudah melaporkan kondisi ini kepada pihak terkait. Meski sempat ada respons berupa perbaikan di beberapa titik, tetapi hasilnya belum maksimal. Kini, warga berharap Wali Kota Cirebon segera turun tangan untuk memastikan perbaikan jalan dilakukan dengan serius dan transparan. Jalan yang baik akan menunjang kelancaran ekonomi dan mobilitas warga. Kini, bola ada di tangan pemerintah. Akankah mereka mendengar jeritan warga atau membiarkan jalan-jalan di Kota Cirebon terus berlubang? (Reporter: Rico)