JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Konflik pertanahan di kawasan Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menyisakan luka mendalam bagi sekitar 1.500 kepala keluarga atau lebih dari 3.000 jiwa yang telah mendiami lahan seluas sekitar 23 hektare selama puluhan tahun. Warga mendadak kehilangan tempat tinggal setelah puluhan rumah mereka digusur secara paksa oleh sekelompok yang diduga berisi preman, yang beraksi atas perintah seseorang bernama Sri Herawati. Herawati mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, meskipun keabsahan surat-surat kepemilikannya masih dipertanyakan oleh warga dan kuasa hukum mereka. Sejarah dan Status Lahan: Perspektif Warga dan Kuasa Hukum Hadi Suwito, warga yang telah tinggal dan menggarap lahan sejak 1996, menjelaskan bahwa kawasan ini awalnya adalah tanah terlantar sejak tahun 1970-an dan baru kemudian ditempati oleh masyarakat yang mencari tempat tinggal dan mengelola kebun. “Awalnya memang bukan tanah rakyat, tapi tanah yang terlantar dan tidak berpenghuni,” ujarnya. Hadi menegaskan bahwa warga berkeyakinan sudah berhak atas tanah tersebut karena telah menguasai fisiknya sejak puluhan tahun. Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar kemenangan Sri Herawati dalam sengketa hukum di Mahkamah Agung. Menurut Pius, ada indikasi kuat bahwa Akta Jual Beli (AJB) tahun 1968 yang menjadi bukti utama tersebut bermasalah karena perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang. “Kami menduga ada pemalsuan dokumen dan tidak dilakukan sidang lapangan yang memadai,” ujarnya. Proses Penggusuran dan Intimidasi Penggusuran lahan yang dilakukan sejak awal Maret 2025, di awal bulan puasa, terjadi secara paksa dan diwarnai intimidasi kepada warga. Sebagian warga ditawarkan uang ganti rugi berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta, namun ada yang menolak karena merasa nilai tersebut jauh dari layak. Muhammad Andreas, Ketua RT 016 RW 010 sekaligus Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur, mengungkapkan bahwa intimidasi melibatkan preman dan aparat yang tidak jelas identitas serta surat tugasnya. Isu Kriminalisasi dan Pemanggilan Warga Sejumlah warga yang aktif memperjuangkan hak mereka telah dipanggil oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan Sri Herawati. Hal ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak mereka. Pius Situmorang mengkritik sikap aparat yang dianggap lebih responsif terhadap laporan pihak penggugat ketimbang menanggapi laporan warga soal penggusuran ilegal. Kondisi Sri Herawati dan Dugaan Kejanggalan Misteri juga menyelimuti sosok Sri Herawati yang dikabarkan sudah berusia sekitar 97 tahun dan diduga telah meninggal, meski laporan hukum masih menuliskan namanya sebagai pelapor aktif. Kejanggalan ini menimbulkan keraguan masyarakat atas legitimasi klaim dan proses hukum yang berjalan. Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyoroti atas adanya putusan pengadilan banten dimana vonis pemalsuan dokumen terhadap sri herawati arifin alm Ta Sin Heng, bila mengaitkan terhadap persoalan konflik dikebon sayur nama herawati tidak asing dalam persoalan pertanahan,” ujarnya. Upaya Penyelesaian dan Harapan Warga Warga Kebun Sayur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan audiensi ke berbagai lembaga, termasuk pemerintah daerah, Komnas HAM, serta Komisi III DPR RI. Mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, bisa turun tangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menyelesaikan konflik pertanahan yang kian meruncing di jantung ibu kota. Muhammad Andreas menegaskan, “Kami menolak segala bentuk negosiasi ganti rugi yang tidak adil. Kami hanya ingin mempertahankan hak kami atas tanah yang telah kami tempati puluhan tahun.” Konflik pertanahan di Kebun Sayur Kapuk menggambarkan rumitnya persoalan agraria di perkotaan yang menyangkut hak-hak warga yang sudah lama menempati lahan versus klaim kepemilikan yang dipertanyakan keabsahannya. Penggusuran paksa dan intimidasi memperburuk kondisi sosial warga, sementara proses hukum yang berjalan menimbulkan dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan. Diperlukan intervensi serius dari pemerintah dan penegak hukum agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(Agus)