Bidik-kasusnews.com Jakarta-6-juni-2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan negara pada 11 Juni 2025 mendatang. Lelang ini terbuka untuk umum dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai barang bernilai dengan harga yang menarik. Dalam lelang kali ini, KPK menawarkan 80 paket barang rampasan dengan jenis yang sangat beragam. Mulai dari properti, kendaraan bermotor, tas bermerek, barang elektronik, hingga aset-aset menarik lainnya—semuanya siap dilepas kepada peserta lelang. Barang-barang yang dilelang ini merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui lelang ini, KPK tidak hanya mengembalikan aset negara yang hilang, tetapi juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Lelang akan dilakukan secara online melalui platform lelang resmi yang ditunjuk. Masyarakat bisa melihat daftar barang, harga awal, serta tata cara mengikuti lelang melalui situs resmi KPK atau laman penyelenggara lelang. KPK berharap, kegiatan ini bisa menjadi cara untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa korupsi tidak membawa keuntungan jangka panjang bagi siapa pun. Justru, lewat proses hukum, aset-aset hasil korupsi akan dikembalikan kepada negara dan masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam proses tersebut. Kalau kamu sedang mencari barang berkualitas dengan harga kompetitif sekaligus ingin terlibat dalam gerakan antikorupsi, ini saat yang tepat. Jangan lewatkan lelang pada 11 Juni 2025! (Wely) Sumber:kpk.go.id
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Salah satu strategi yang dioptimalkan adalah melalui lelang barang rampasan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar. Angka ini terdiri dari Rp13 miliar yang dikembalikan pada periode Januari–Februari, serta Rp42,45 miliar yang dikembalikan pada Maret 2025. Selain itu, terdapat tambahan senilai Rp100,07 juta dari nilai wanprestasi. Barang Bernilai Tinggi Belum Terjual Pada lelang Maret 2025, KPK melelang sebanyak 82 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot belum laku dan 2 lot berstatus wanprestasi. Beberapa aset bernilai tinggi yang belum berhasil terjual meliputi: 6 unit apartemen mewah di Jakarta, seperti Apartemen Nifarro, The Wave di Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville. Barang lainnya, antara lain tas Louis Vuitton, HP Apple, sepeda Brompton, sepeda Patrol, road bike Lapierre, tas Gucci, tas Tumi, tea kettle, set sendok garpu, server, hingga gelas Tumbler Arcoroc. Selain itu, tercatat ada empat barang yang masuk dalam kategori wanprestasi, yaitu barang yang telah dimenangkan dalam lelang namun gagal dibayar oleh pemenang: 1 unit VW Caravelle AT 1 unit handphone Apple 2 unit handphone Oppo Evaluasi dan Penyesuaian Harga Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan evaluasi terhadap barang-barang yang belum terjual. > “Beberapa calon peserta menyampaikan bahwa limit harga lelang terlalu tinggi, dan sebagian lainnya belum mendapatkan informasi yang cukup,” ujar Mungki dalam acara Media Briefing: Lelang Serentak Barang Rampasan KPK di 13 Daerah, Selasa (27/5), di Gedung Merah Putih KPK. Sebagai bentuk respons, KPK kini sedang melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga limit barang rampasan yang dilelang. Lelang Serentak di 13 Daerah Juni 2025 Untuk mengoptimalkan hasil lelang, KPK akan menyelenggarakan lelang serentak di 13 daerah pada bulan Juni 2025. Aset-aset yang sebelumnya tidak terjual akan kembali ditawarkan, meliputi: 5 unit apartemen mewah di Jakarta 3 bidang tanah dan bangunan Barang bergerak, seperti motor Triumph, VW Caravelle, HP Apple dan Oppo, serta tas Louis Vuitton Lelang akan dilaksanakan pada: Rabu, 11 Juni 2025 di 11 wilayah KPKNL, antara lain: KPKNL Jakarta III (22 lot), Bandung (8), Bogor (5), Yogyakarta (4), Palembang (3), Pekanbaru (2), Dumai (1), Tangerang I (1), Surabaya (1), Purwokerto (1), Bekasi (1) Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan (1 lot), pukul 10.00 WIB Informasi dan penawaran lelang dapat diakses melalui situs resmi: https://lelang.go.id. Pemeriksaan Barang dan Ketentuan Lelang Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada: Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur Pemenang lelang diwajibkan melakukan pelunasan maksimal 5 hari kerja setelah ditetapkan. Adapun biaya lelang ditetapkan sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak dari nilai lelang. KPK terus berkomitmen dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa hasil lelang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara optimal.(wely) Sumber:kpk.go.id
Bidik-kasusnews.com Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih dan transparan dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), salah satu agenda strategis pemerintah yang bertujuan untuk membangun kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi dari desa ke kota. Pesan tersebut disampaikan dalam forum audiensi antara KPK dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5). Forum ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas lembaga demi memastikan program KDMP berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya keterlibatan KPK sejak tahap awal pembangunan koperasi untuk menjaga integritas pelaksanaan program. Ia juga mengingatkan potensi risiko yang bisa muncul jika perencanaan dan pengelolaan tidak dilakukan secara cermat. > “Pembentukan koperasi desa ini harus dipikirkan secara maksimal agar tidak menimbulkan kerugian. Jangan sampai keberadaan koperasi justru menimbulkan kecemburuan dengan pelaku UMKM yang sudah ada,” ujar Setyo. “Karena menggunakan keuangan negara, aspek transparansi dalam pelaksanaan wajib menjadi perhatian utama.” Jawaban atas Tantangan Koperasi di Indonesia KDMP merupakan bagian dari delapan program prioritas nasional (Asta Cita) yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa program ini masih menghadapi banyak tantangan. Permasalahan utama meliputi rendahnya tata kelola koperasi, keterbatasan akses pembiayaan, minimnya pendampingan usaha, serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. > “Masih banyak koperasi bermasalah yang belum mampu bertransformasi secara digital. Tantangan lainnya termasuk kualitas SDM, kondisi ekonomi desa yang beragam, serta isu keberlanjutan,” jelas Budi Arie. “Namun demikian, ini adalah momen kebangkitan koperasi yang sudah lama tersisih dari sistem ekonomi nasional.” Ia berharap koperasi tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat ketahanan desa. Rekomendasi KPK: Tata Kelola yang Bersih dan Antikorupsi Dalam kesempatan tersebut, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi strategis untuk memastikan implementasi KDMP berjalan tanpa penyimpangan: 1. Hindari benturan kepentingan dan libatkan seluruh anggota koperasi secara aktif. 2. Bangun sistem pengawasan yang andal untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang. 3. Jamin transparansi anggaran dan cegah manipulasi data koperasi fiktif. 4. Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk mitigasi gratifikasi dan penguatan regulasi internal. 5. Kembangkan pelatihan berbasis digital (e-learning) guna memperkuat budaya integritas. KPK menegaskan bahwa pengawasan sejak dini sangat penting agar anggaran negara yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah terjadinya korupsi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kemenkop dan KPK, termasuk Wakil Menteri Kemenkop Ferry Juliantono, serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan beberapa deputi serta direktur dari kedua lembaga. (Wely-jateng) Sumber:kpk.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara- 23- Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BPR Bank Jepara Artha. Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pencairan kredit fiktif senilai Rp220 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (20/5). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri jejak aset dan aliran dana yang berpotensi berasal dari tindak pidana korupsi. “Para saksi sudah diperiksa, dan penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan aset-aset hasil kejahatan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media Bidik-kasusnews, Jumat (23/5/2025). Menurut Budi, dokumen yang disita mencakup catatan transaksi, dokumen kepemilikan aset, serta berkas administrasi yang diduga digunakan dalam proses pencairan kredit fiktif. Aset-aset tersebut kini tengah dalam proses verifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan kerugian negara. KPK menduga bahwa pencairan dana dilakukan dengan modus penggunaan data fiktif atau pinjaman bodong yang tidak memiliki dasar hukum maupun agunan nyata. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat internal bank. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyitaan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam pengungkapan skema korupsi yang telah merugikan keuangan negara. KPK mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan serta tidak segan melaporkan temuan dugaan korupsi, terutama di sektor perbankan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-15-mei-2025 Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan nasional. Kali ini, kasus dugaan korupsi terjadi di tubuh PT BPR Bank Jepara Artha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk pencairan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp220 miliar. Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan modus operandi berupa pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. Kredit tersebut dicairkan tanpa melalui prosedur yang semestinya, dan diduga kuat dilakukan dengan melibatkan oknum internal bank. Praktik ini berlangsung secara sistematis dan terstruktur, sehingga berhasil menggelapkan dana dalam jumlah fantastis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews, 15-mei-2025 menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. “Pada saatnya nanti, KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor keuangan, khususnya lembaga perbankan daerah. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan bagi negara. KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Publik diminta bersabar dan terus mengawal proses hukum agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Kali ini, KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK. Dalam pesan yang beredar, pelaku menyebut bahwa mereka bertindak atas arahan dari pimpinan atau deputi KPK untuk menindaklanjuti surat rekomendasi terkait “Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas/Bimtek”. Surat tersebut disebutkan ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah serta anggota DPRD kabupaten/kota. KPK secara tegas membantah keterlibatan lembaga dalam pengiriman pesan maupun penerbitan surat dimaksud. Lembaga menyatakan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan berasal dari KPK dan diduga kuat merupakan bagian dari upaya penipuan dengan motif tertentu yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik institusi. Klarifikasi dan Imbauan KPK KPK menegaskan bahwa setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk: Tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan KPK tanpa verifikasi yang jelas. Tidak memberikan informasi pribadi atau menanggapi permintaan apa pun dari pengirim pesan mencurigakan. Melaporkan segala bentuk dugaan penipuan yang mengatasnamakan KPK ke Call Center 198 atau melalui email: pengaduan@kpk.go.id. Melaporkan pula kepada aparat kepolisian setempat apabila menemui oknum yang mencurigakan. KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang berkedok pengurusan perkara, pemerasan, maupun permintaan sumbangan atas nama lembaga. Melalui klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat semakin bijak dalam menyikapi informasi digital dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Wely-jateng) Sumber:KPK.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Memperingati Hari Kartini bukan sekadar mengenang perjuangan emansipasi perempuan, tetapi juga menjadi momentum untuk menguatkan nilai-nilai integritas. Inilah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 45 finalis Puteri Indonesia 2025 dalam sebuah kegiatan bertajuk edukasi antikorupsi. Bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, para finalis Puteri Indonesia menerima pembekalan langsung mengenai pentingnya membudayakan sikap antikorupsi. Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal moral bagi para calon pemimpin perempuan masa depan yang tak hanya cantik dan cerdas, tetapi juga berintegritas. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran publik figur dalam menyebarkan pengaruh positif. “Sebagai Puteri Indonesia, kalian akan menjadi wajah dan suara dari nilai-nilai kejujuran. Jadilah duta antikorupsi di tengah masyarakat,” ujarnya. Ia juga memaparkan bahwa hingga Maret 2025, KPK telah menangani 1.863 kasus korupsi, di mana 157 di antaranya melibatkan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa siapa pun, tanpa memandang gender, bisa terjerat korupsi jika tidak memiliki landasan moral yang kuat. Dengan tema “Brave and Be Right”, Direktur PT Mustika Ratu Tbk dan Ketua Pemilihan Puteri Indonesia 2025, Kusuma Ida Anjani, menyampaikan bahwa keberanian untuk menyuarakan kebenaran adalah pesan utama tahun ini. “Perempuan harus berani bersikap benar. Dan semua dimulai dari kejujuran pada diri sendiri,” ungkapnya. Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, memperkenalkan sembilan nilai antikorupsi KPK yang dikaitkan dengan semangat perjuangan R.A. Kartini. Nilai-nilai tersebut adalah jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Kegiatan ini bukan hanya bentuk seremoni tahunan, tetapi langkah konkret dalam membangun budaya antikorupsi di kalangan generasi muda, khususnya perempuan. Dalam semangat Hari Kartini, para finalis diharapkan bisa menjadi inspirasi yang menebarkan semangat kejujuran dan integritas ke seluruh penjuru negeri.(Wely-jateng) Sumber:kpk.go.id
Bidik-kasusnews.com Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang tersebar di 106 instansi, baik pusat maupun daerah. Dalam keterangan resminya, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari total laporan yang masuk, 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah penolakan. “Jumlah objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 605, dengan nilai total sebesar Rp341 juta,” ungkap Budi, dikutip dari Bloomberg Technoz. Rincian Objek Gratifikasi Budi merinci, objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa: Karangan bunga, makanan dan minuman sebanyak 397 objek, dengan nilai Rp211 juta. Barang lainnya sebanyak 182 objek, senilai Rp112 juta. Cinderamata atau plakat sebanyak 16 objek, dengan nilai Rp7 juta. Uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya sebanyak 9 objek, dengan nilai Rp9,9 juta. Satu objek lainnya yang dilaporkan bernilai Rp100 ribu. Seluruh laporan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK untuk menentukan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib dilaporkan dan apakah dapat menjadi milik pelapor atau harus diserahkan kepada negara. Apresiasi dan Imbauan KPK KPK menyampaikan apresiasi kepada para pelapor yang telah menunjukkan komitmen dalam mencegah praktik korupsi, khususnya dalam bentuk gratifikasi yang kerap terjadi di momen hari besar keagamaan seperti Idulfitri. “Kami sangat mengapresiasi para pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” lanjut Budi. KPK juga mengingatkan bahwa masyarakat masih dapat melaporkan gratifikasi terkait Hari Raya, karena batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan. (Wely-jateng) Sumber:ulasan.co(13/04/2025)
Bidik-kasusnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di sektor energi nasional. Kali ini, giliran transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang menjadi sorotan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan karena diduga merugikan negara hingga Rp252,2 miliar. Dua nama yang kini harus mengenakan rompi oranye KPK adalah Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE selama hampir dua dekade, dan Danny Praditya, eks Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam skema yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021. Penahanan dilakukan sejak 11 April 2025, dan keduanya akan mendekam di rumah tahanan Klas 1 Jakarta Timur setidaknya hingga 30 April 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Asep Guntur dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penyidikan ini bukan perkara kecil. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa, termasuk para ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Delapan lokasi strategis juga sudah digeledah—mulai dari rumah hingga kantor-kantor pihak terkait. Dari sana, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai satu juta dolar AS. Menurut hasil audit investigatif BPK yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024, negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS akibat transaksi jual beli gas tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi ini menunjukkan celah besar dalam pengawasan proyek energi yang melibatkan BUMN dan perusahaan swasta. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa praktik kolusi dalam industri vital seperti gas alam bisa berdampak langsung pada keuangan negara dan kepercayaan publik. KPK menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. “Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Asep. Dengan temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa transparansi dan integritas masih menjadi tantangan utama dalam tata kelola sektor energi di Indonesia.(Wely-jateng) Sumber:Disway.id(11/04/2025)