Bidik-Kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Jumat-03-April-2026. Proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja Ketungau II di Desa Merakai, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan tajam. Hingga Jumat,03 April 2026, Proyek Strategis yang digadang-gadang menjadi Urat Nadi penghubung Masyarakat ini tak kunjung selesai bahkan tanpa kejelasan arah kelanjutan. Jembatan Ketungau II bukan sekadar Infrastruktur biasa. Ia adalah jalur vital yang menghubungkan beberapa Kecamatan di Wilayah Ketungau, sekaligus bagian dari akses jalan Provinsi yang menopang Aktivitas Ekonomi, Sosial, hingga Mobilitas Masyarakat lintas Wilayah. Namun ironisnya, Proyek ini justru terbengkalai. Pantauan di lapangan menunjukkan struktur jembatan yang berdiri setengah jadi seakan menjadi Monumen kegagalan perencanaan dan lemahnya komitmen Pembangunan. Warga hanya bisa menyaksikan, sementara akses mereka tetap terbatas dan penuh risiko. Yang lebih memprihatinkan, Proyek ini tetap mangkrak meski telah terjadi pergantian Kepemimpinan Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Harapan akan adanya percepatan Pembangunan justru berujung pada kekecewaan yang berulang. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Pemerintah. Mengapa Proyek sepenting ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian? Ke mana Aliran Anggaran yang seharusnya digunakan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya Pembangunan ini? Gelombang kritik semakin menguat. Sejumlah Elemen Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan di Sintang angkat suara, menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari Pemerintah. Salah satu kritik keras datang dari Tedi Z. L, Koordinator Bidang Advokasi DPW PROJAMIN Kalbar. Dalam wawancara dengan Awak Media, ia menilai mangkraknya Proyek ini sebagai bentuk nyata kegagalan Tata Kelola Pembangunan. “Ini bukan sekadar Proyek tertunda, ini bentuk kelalaian serius. Jembatan ini menyangkut hajat hidup Masyarakat luas. Kalau dibiarkan terus, ini sama saja dengan membiarkan Masyarakat Terisolasi,” tegasnya. Ia juga mendesak, “Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk tidak lagi saling lempar tanggung jawab, alasan klasik seperti Anggaran dan Koordinasi tidak bisa terus dijadikan pembenaran atas lambannya Pembangunan,” menambahkan. “Di sisi lain, Masyarakat Kalbar, khususnya di Ketungau terus menanggung dampaknya. Aktivitas Ekonomi tersendat, biaya Transportasi meningkat, dan Akses terhadap Layanan dasar menjadi semakin sulit. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperparah ketimpangan Pembangunan antarwilayah,” dia melanjutkan. “Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Pembangunan hanya menjadi Prioritas di atas kertas, sementara Realisasinya diabaikan?,” Pungkas Tedi Z. L. Hingga berita ini diturunkan, belum ada Pernyataan Resmi yang memberikan kepastian terkait kelanjutan Proyek Jembatan Ketungau II. Tidak ada jadwal pasti, tidak ada Transparansi Anggaran, dan tidak ada jaminan kapan Masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaatnya. Kasus ini menjadi cermin buram wajah Pembangunan di Daerah. Infrastruktur vital yang seharusnya menjadi penggerak Ekonomi justru berubah menjadi simbol Stagnasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Proyek yang mangkrak tetapi juga harapan Masyarakat yang perlahan runtuh. Kini, Publik menunggu bukan lagi janji, melainkan aksi nyata. Sebab bagi warga Ketungau, jembatan ini bukan sekadar besi dan rangka baja melainkan penghubung kehidupan mereka. *** // TIMRED [*]

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Banyaknya laporan masyarakat dan semakin langkanya Gas Elpiji 3 kg di kabupaten Sintang kalbar,kalaupun ada tapi harganya berkisar antara 50 ribuan dan bahkan ada di beberapa kecamatan mencapai 70 ribu rupiah pertabung akibat adanya dugaan penimbunan oleh mafia migas untuk memperoleh keuntungan pribadi. LSM SOMASI bersama tim mencoba untuk menelusuri adanya dugaan pangkalan gas Elpiji Bodong alias fiktif tersebut, mencoba mendatangi beberapa lokasi sesuai dengan data nama pangkalan dan alamat yang terdaftar di mypertamina, Selasa (06/01/2026). Hasil dilapangan sangat mengejutkan karena menemukan tidak ada aktivitas sama sekali, dan bahkan ada beberapa pemilik warung maupun rumah pribadi merasa tidak pernah ada aktifitas jual beli gas LPG, bahkan pemilik warung maupun rumah pribadi merasa selama ini mereka juga susah payah untuk membeli gas Elpiji untuk kebutuhan rumah tangga. Arbudin ketua LSM SOMASI menyatakan bahwa ada permainan mafia Gas Elpiji dengan membuat ijin pangkalan gas Elpiji menggunakan alamat orang lain untuk mendapatkan pasokan dari agen penyalur dari Pertamina dan tidak disalurkan ke masyarakat tetapi dijual ke wilayah lain untuk memperoleh keuntungan dengan harga tinggi. Temuan pangkalan gas Elpiji Bodong alias fiktif dilapangan menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan pemerintah dan Pertamina sebagai penyalur, sehingga harga dipasaran terjun bebas dan bahkan langka, karena kuat dugaan dimainkan oleh para mafia Gas Elpiji dan juga diduga ada penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan di masyarakat, padahal stok dari Pertamina mencukupi dan bahkan kuotanya juga ditambahkan lagi, ujar Arbudin. Ketua LSM SOMASI Arbudin meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera menindak tegas para pemilik pangkalan bodong yang tidak resmi tersebut, karena menurut hitungan yang dilakukan oleh LSM SOMASI dan tim investigasi bahwa para pemilik pangkalan gas Elpiji fiktif telah merugikan masyarakat, bahkan dari data yang diperoleh, masyarakat dirugikan sekitar 2.5 miliar perbulan nya, jadi kalau setahun sekitar 30 miliar, jadi ini adalah hitungan terendah yang digunakan, ujar Arbudin. Arbudin ketua LSM SOMASI bersama tim akan menyurati kejaksaan dan kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilik pangkalan gas Elpiji bodong alias fiktif tersebut. Sumber: Pak Arbudin Ketua LSM Somasi Editor: Tim Liputan(Team/read)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Belum disalurkannya bantuan langsung tunai (BLT) Dana desa selama 6 (enam) bulan di tahun 2025 menambah deretan dugaan didesa Cihideunghilir, diantaranya, dugaan penggelapan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025, dan dugaan dana modal usaha BUMDES Amanah kegiatan Ketapang sebesar Rp.50 juta yang dipinjam untuk kepentingan pribadi kepala desa. Sejumlah dugaan tersebut telah meresahkan masyarakat desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat Dengan belum disalurkannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, (BLT DD) selama enam bulan di tahun 2025 kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) di desa Cihideunghilir. Hal ini sudah sangat keterlaluan, karena program pemerintah berupa uang tunai bersumber dari Dana Desa yang semestinya disalurkan langsung ke keluarga miskin atau rentan di desa untuk meringankan beban ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar, dan membantu pengentasan kemiskinan ekstrem telah menambah deretan permasalahan yang mencoreng wajah pemerintah desa, dan harus segera di selesaikan sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku. Menurut salah satu perwakilan masyarakat desa setempat. Jumat 2 Januari 2025 Masyarakat menilai kepala serta perangkat pemerintahan desa Cihideunghilir tidak berfungsi sebagaimana fungsinya pemerintahan desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 “fungsi pemerintahan desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa memiliki fungsi utama yang meliputi memimpin penyelenggaraan, mengelola keuangan, menetapkan peraturan, membina kehidupan sosial dan ekonomi, serta mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Mengurus urusan pemerintahan desa seperti tata praja, administrasi kependudukan, penataan wilayah, dan ketentraman. Melaksanakan program pembangunan desa dari perencanaan hingga pelaksanaan. Membina kehidupan sosial, budaya, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat desa. Juga meningkatkan partisipasi dan kemandirian masyarakat melalui sosialisasi, motivasi, dan pengembangan potensi desa. Dan mengelola aset desa,”ungkap masyarakat Masyarakat menuntut pemerintahan desa yang profesional. Pemerintahan yang responsif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kesejahteraan masyarakat, dengan aparatur yang kompeten, patuh pada SOP (Standard Operating Procedure), menguasai tugas dan fungsi, serta mengelola keuangan dan administrasi dengan baik, sehingga mampu mewujudkan tata kelola desa yang efektif dan efisien sesuai amanat undang-undang. “Pemerintah desa yang cepat tanggap terhadap aspirasi, kebutuhan, dan tuntutan baru dari masyarakat, serta mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Pemerintah desa yang mampu melaksanakan pemerintahan dengan keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan program desa. Pemerintah desa dengan aparaturnya yang memiliki kualifikasi di bidangnya, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dan bekerja sesuai SOP.”pungkas masyarakat Tuntutan dan partisipasi masyarakat terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama yang memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat desa, serta mengatur mekanisme penyampaian aspirasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur: Hak Masyarakat Desa: Masyarakat desa berhak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa harus menerapkan prinsip partisipatif, yang berarti melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan. ( Asep.R )

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Proyek pekerjaan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kembali menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan hanya terealisasi sekitar ±50 meter, jauh dari kewajaran sebuah pekerjaan jalan. Adapun data proyek sebagai berikut: Program: Penyelenggaraan Jalan Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan: Lingkar GOR Opu Daeng Menambon Lokasi: Kabupaten Mempawah Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga puluh) hari kalender Nilai Kontrak: Rp 99.467.000,00 Sumber Dana: APBD-P Tahun 2025 Pelaksana: CV. Rizki Anugrah Namun di lapangan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, pekerjaan terkesan asal jadi, volume pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, dan pengawasan dari pihak PUPR nyaris tidak terlihat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Masyarakat mempertanyakan: Ke mana Dinas PUPR Kabupaten Mempawah? Mengapa proyek dengan anggaran hampir Rp100 juta bisa dikerjakan minim volume tanpa tindakan tegas? DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume berpotensi menyebabkan kerugian negara. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Lemahnya pengawasan mencerminkan kegagalan fungsi OPD teknis. 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap mutu, volume, dan waktu pekerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. 4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Dugaan pekerjaan fiktif atau tidak sesuai volume bertentangan dengan prinsip tersebut. 5. PP Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pengguna dan penyedia jasa wajib menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan. Konsultan pengawas dan PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN NEGARA Kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak. Hak masyarakat dirampas, karena infrastruktur yang seharusnya dinikmati tidak terwujud. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Membuka ruang praktik korupsi sistematis di sektor infrastruktur. DESAKAN DAN TUNTUTAN PUBLIK Masyarakat dan pihak pemerhati kebijakan publik mendesak: Inspektorat Kabupaten Mempawah segera melakukan audit menyeluruh. APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara. PUPR Kabupaten Mempawah memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Evaluasi dan blacklist penyedia jasa jika terbukti melanggar kontrak. Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ajang bancakan anggaran. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar formalitas laporan. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta pemberantasan korupsi di daerah. Dengan berita ini diturun kan kami siap melayani hak jawab. Tim-Red

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang seharusnya menjadi solusi krisis air bersih, justru berubah menjadi skandal kualitas konstruksi yang mencederai kepercayaan publik. Temuan lapangan menunjukkan proyek vital tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, dengan mutu bangunan yang jauh dari standar proyek bernilai belasan miliar rupiah. Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, MARTIN PONES dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan terkesan sekadar pembelaan administratif. Bangunan Keropos, Beton Rapuh, Mutu Dipertanyakan Hasil investigasi awak media menemukan kondisi fisik bangunan SPAM yang memprihatinkan. Beton lantai dan dinding tampak tidak padat, keropos, mudah rontok, serta menunjukkan indikasi kuat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek). Di sejumlah titik, ditemukan dugaan penggunaan pasir dompeng, material yang secara teknis tidak layak untuk struktur beton bertulang. Penggunaan material ini berpotensi besar menurunkan kekuatan konstruksi dan mempercepat kerusakan bangunan. “Ini bukan sekadar mutu rendah. Ini proyek murahan yang dibungkus anggaran mahal,” ungkap salah satu sumber teknis di lapangan. Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Pengurangan Volume Masalah kian serius ketika ditemukan indikasi penggunaan besi tulangan tidak sesuai standar. Di lapangan, besi yang digunakan diduga berdiameter lebih kecil dari ketentuan teknis, yang di kalangan pekerja dikenal dengan istilah “besi banci”. Tak hanya itu, jarak pemasangan besi tulangan dibuat terlalu jarang, jauh dari ketentuan konstruksi beton bertulang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume material, sebuah praktik klasik dalam proyek bermasalah yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara. Pakar konstruksi menilai, jika temuan ini benar, maka bangunan SPAM berisiko: Gagal fungsi sebelum masa manfaat, Rawan retak dan ambruk, Tidak memiliki daya tahan jangka panjang. Pengawasan PUPR Dipertanyakan, Klarifikasi Dinilai Formalitas Sorotan tajam mengarah ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Kepala dinas disebut tidak melakukan pengawasan langsung ke lapangan, dan hanya mengandalkan laporan administrasi di atas meja kerja. Pernyataan klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai kosong substansi, tanpa pembuktian fisik dan tanpa menjawab temuan teknis di lokasi proyek. “Kalau pengawasan hanya di ruang kerja, wajar kalau beton di lapangan hancur. Laporan rapi, tapi bangunan memalukan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pengawasan proyek hanya formalitas untuk melindungi pelaksana ??? Dugaan KKN dan Permainan Proyek Proyek SPAM Lembah Bawang juga diselimuti dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Muncul kecurigaan bahwa: Pemenang proyek diduga orang yang sama berulang kali, Proses tender hanya skenario di atas kertas, Tidak ada persaingan sehat dalam pengadaan. Menurut Irawan S, S.Sos., SH., MH, klarifikasi yang tidak didasarkan pada peninjauan lapangan hanya akan mengulang narasi pejabat semata. “Media yang tidak turun ke lapangan tentu sumbernya sama dengan Kadis PUPR, hanya berdasarkan aturan di atas meja. Faktanya justru sebaliknya,” tegasnya. Ia juga menyoroti dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Bengkayang telah mengetahui persoalan ini, namun memilih bungkam karena diduga terikat “aturan main” tertentu. “Kalau seperti ini caranya, apakah ini yang disebut membangun dan memajukan negeri?” tambahnya. Dampak Langsung ke Masyarakat SPAM Lembah Bawang merupakan proyek strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Dengan kualitas bangunan yang diduga bermasalah, masyarakat menghadapi risiko: Gagal menikmati layanan air bersih secara berkelanjutan, Pemborosan anggaran negara tanpa manfaat nyata, Ancaman keselamatan akibat bangunan tidak layak. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru berpotensi menjadi bom waktu. Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Larangan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik Desakan Publik: Audit dan Penegakan Hukum Masyarakat dan berbagai pihak mendesak: Audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton dan besi, Pemeriksaan Inspektorat dan auditor independen, Penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan KKN dan kerugian negara. Proyek SPAM Rp10,4 miliar ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tamparan keras terhadap tata kelola proyek publik di Kabupaten Bengkayang. Media menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta demi transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas air bersih. Sumber: M.Najib Tim-Red

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut kini menuai kritik tajam lantaran manfaat air bersih belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya di Desa Godang Damar, Dusun Jenang. Berdasarkan data rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan untuk tiga desa, yakni: Desa Papan Uduk: Rp4.094.135.000 Desa Godang Damar: Rp3.004.780.000 Desa Saka Taru: Rp3.267.527.000. Namun hasil investigasi media di lapangan menemukan fakta mencolok: sejumlah rumah warga di Dusun Jenang hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun proyek telah diklaim berjalan dan masa kontrak berakhir 19 Desember 2025. Distribusi Manfaat Dipertanyakan, Keadilan Sosial Tercederai Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut telah mengalir. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai: Akurasi data penerima manfaat, Perencanaan teknis jaringan distribusi, serta Keadilan sosial dalam pelaksanaan program publik. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang dijamin negara dan tidak boleh dibatasi oleh kelalaian teknis maupun administratif. Tokoh Masyarakat: Program Negara Tak Boleh Pilih Kasih Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum menyentuh seluruh warga. “Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya di Dusun Jenang masih ada warga yang tidak kebagian air bersih. Kalau memang ini program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan sebagian saja,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025) Ia menambahkan, ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memperburuk kondisi kesehatan dan kesejahteraan warga. Kepala Desa Bungkam Data, Transparansi Dipertanyakan Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Godang Damar belum menyajikan data rinci terkait: Jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, Rumah yang telah teraliri air, Rumah yang belum menikmati layanan SPAM. Pihak desa justru mengarahkan media untuk mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Sikap ini dinilai memperkuat dugaan ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek. Anggaran Besar, Pengawasan Lemah? Proyek SPAM lintas tiga desa ini menelan anggaran negara lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga kontrak berakhir, manfaatnya dinilai belum optimal dan belum merata. Selain persoalan distribusi air, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian publik, sehingga mengarah pada dugaan: Lemahnya perencanaan teknis, Minimnya pengawasan pelaksanaan, Potensi penyimpangan pelaksanaan proyek. Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Pemenuhan air bersih sebagai hak dasar rakyat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemda wajib menjamin pelayanan dasar, termasuk air minum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan asas kemanfaatan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Warga Desak Aparat Turun Tangan Warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemkab Bengkayang, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan: Validitas data penerima manfaat Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis Tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat. “Kami tidak menuduh, kami hanya minta keadilan. Program ini pakai uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” tutup Pak Tapa. Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Melanggar Mengacu regulasi yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran, maka terbuka kemungkinan dikenakan: Sanksi administratif, Denda keterlambatan, Blacklist penyedia jasa, Tuntutan ganti rugi, Hingga proses hukum pidana. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik. Sumber: Masyarakat Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang (Tim/read)

Bidik-kasusnews.com, Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat Jum’at 31 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 hingga 2024 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak BPBD maupun Kepolisian Resor Kapuas Hulu terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan pengaduan resmi telah disampaikan ke Polres Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2024. Laporan itu berisi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk dalam penggunaan dana operasional dan kegiatan penanggulangan bencana. Tak lama setelah laporan itu masuk, pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai BPBD pada 3 September 2024 untuk dimintai klarifikasi awal. Informasi dari sumber internal menyebutkan, banyak saksi telah dipanggil dalam proses pemeriksaan awal tersebut, termasuk beberapa pihak yang dianggap mengetahui secara langsung mekanisme penggunaan dana kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Kapuas Hulu maupun BPBD terkait perkembangan kasus tersebut. Publik menilai lambannya penanganan laporan ini dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Masyarakat berharap Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu segera memberikan kejelasan dan transparansi mengenai penanganan kasus dugaan penyimpangan dana publik tersebut, mengingat anggaran penanggulangan bencana menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat luas. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas, integritas, dan transparansi keuangan daerah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah tidak semakin menurun. penulis:Adi ztc Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad”Tegakkan keadilan,perjuangkan kebenaran. Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sidang Perdana Sekda Kota Singkawang dan Eks Pj Walikota Singkawang, Sumastro dalam kasus (HPL) pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, (Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025, siang. Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum, Coky Soulus. Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Keluarga hingga kolega terdakwa tampak hadir menyaksikan sidang perdana tersebut. Usai sidang, Sumastro yang keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih untuk bungkam saat sejumlah awak media meminta tanggapan. Sekda Singkawang, Sumastro, juga memilih bungkam saat awak media menanyakan, dugaan keterlibatan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam kasus perkara HPL Pasir Panjang Kota Singkawang Dia hanya mengangkat tangan kirinya pertanda tak ingin memberi keterangan sedikitpun kepada awak media. Dikawal aparat, ia langsung menuju mobil meninggalkan Kantor Pengadilan Tipikor Pontianak yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak. Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang. Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah juga enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai persidangan. Ia hanya menyebut sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya pun berjanji menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan. Sumber:Wandaly Wartawan Mulyawan

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng wajah dunia pendidikan dasar di Kabupaten Cirebon. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SDN 1 Grogol, Kecamatan Gunungjati, yang disebut-sebut melakukan pungutan sebesar Rp50.000 kepada wali murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih untuk pembangunan pagar sekolah. Namun, langkah ini menuai tanda tanya besar, sebab dana PIP sejatinya merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang diperuntukkan murni bagi kebutuhan siswa kurang mampu, bukan untuk membiayai kepentingan fisik sekolah. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, > “Kami disuruh bayar lima puluh ribu, katanya buat pagar sekolah. Tapi bukankah uang PIP itu hak anak kami? Harusnya nggak boleh diminta lagi.” Lebih mencengangkan lagi, saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi hal ini, Kepala Sekolah SDN 1 Grogol, Ratna, justru membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia beralasan bahwa pungutan dilakukan atas dasar hasil rapat bersama komite sekolah untuk pembangunan pagar. Namun, pembenaran itu justru memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan wajib di sekolah negeri, apalagi terhadap penerima bantuan pemerintah seperti PIP. Langkah sekolah yang mengatasnamakan kesepakatan komite tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Sebab, dalam aturan tersebut, partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh dijadikan syarat bagi siswa penerima bantuan. Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menelusuri dugaan praktik pungutan berkedok “pembangunan” ini. Jangan sampai dalih “pagar sekolah” justru menjadi tembok penghalang keadilan dan kesejahteraan siswa miskin. ( Asep.R )

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan