Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Cirebon Kota atas keberhasilannya membongkar jaringan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kabiro Hubungan Antar Lembaga (HAL) PERMAHI Jawa Barat Dani Maulana, S.H., menyatakan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut mencerminkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menghadapi kejahatan terorganisir yang semakin kompleks. Menurutnya, capaian ini bukan sekadar prestasi institusi, tetapi juga menjadi harapan bagi masyarakat terhadap hadirnya rasa aman dan keadilan. “Ini adalah langkah konkret yang patut diapresiasi. Polres Cirebon Kota telah menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh setengah hati, khususnya dalam kasus narkoba yang berdampak langsung terhadap masa depan bangsa,” ujarnya. PERMAHI menilai, keberhasilan ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi berkelanjutan dan terintegrasi. Selain itu, PERMAHI Jawa Barat juga mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara transparan, profesional, dan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. Kesadaran dan partisipasi publik disebut menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan capaian ini, PERMAHI Jawa Barat berharap Polres Cirebon Kota dapat terus konsisten meningkatkan kinerja dalam memberantas kejahatan, khususnya narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh zat terlarang. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Kabupaten Kuningan yang juga merupakan Ketua DPP dari Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK AKI), Ahmad Nur Cahya, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. pada Jumat (3/4/2026) Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi serta komitmen Kapolres Kuningan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Ahmad Nur Cahya menilai, di bawah kepemimpinan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K M.SI. situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuningan tetap terjaga dengan baik. Ia juga mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan jajaran Polres Kuningan dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan masyarakat, insan pers, serta berbagai elemen lainnya. “Atas nama selaku ketua FWJI dan ketua DPP HUMAS LPK -AKI kelembagaan, kami mengucapkan selamat ulang tahun kepada Bapak AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Ahmad Nur Cahya. Lebih lanjut, ia berharap momentum ulang tahun ini dapat menjadi penyemangat bagi Kapolres Kuningan untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, insan pers, serta lembaga perlindungan konsumen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara aparat penegak hukum dan berbagai elemen masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan. “Sinergitas yang selama ini telah terjalin diharapkan dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Kuningan,” tambahnya. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang jurnalistik dan perlindungan konsumen, FWJ Indonesia dan LPK AKI berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya positif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan akan semakin kondusif, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Operasi pekat yang menyasar peredaran minuman keras digelar pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 21.05 WIB di wilayah hukum Polsek Kapetakan dengan hasil ratusan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dari sejumlah penjual. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan di lingkungan permukiman. Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana, S.H., M.H., C.PHR., menjelaskan bahwa operasi pekat ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras dan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang penjual berinisial D (45) warga Desa Kapetakan dan K (51) warga Desa Suranenggala Kidul yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Selain itu, barang bukti yang diamankan mencapai ratusan botol minuman keras berbagai merek, mulai dari jenis tradisional hingga pabrikan yang beredar di wilayah tersebut. Jenis miras yang disita antara lain minuman tradisional jenis ciu, minuman oplosan kemasan kecil, serta minuman pabrikan seperti Asoka, AO, bir hitam, bir putih, anggur merah, anggur putih, dan Atlas yang selama ini beredar di masyarakat tanpa pengawasan. Keberadaan berbagai jenis minuman keras tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan serta berdampak negatif terhadap lingkungan sosial apabila tidak segera ditindak. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan maupun peredaran miras ilegal melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa secara berkelanjutan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan Bu dari peredaran miras dengan memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat kepada kepolisian. (Asep Rusliman)
INDRAMAYU,Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., meninjau langsung proses pendaftaran calon anggota Polri terpadu (Akpol, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Polres Indramayu, Kamis (2/4/2026). Pengecekan yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Dalam peninjauan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Indramayu, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, menjelaskan pengawasan ini dilakukan sejak tahap administrasi awal guna memberikan kepercayaan kepada masyarakat. “Bapak Kapolres ingin memastikan secara langsung bahwa tidak ada celah untuk kecurangan. Semua proses pendaftaran, baik untuk Akpol, Bintara, maupun Tamtama, dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar AKP Tarno. Pantauan di lokasi, AKBP Mochamad Fajar Gemilang tampak berdialog dengan sejumlah calon siswa (casis) yang tengah mengantre untuk verifikasi berkas. Beliau memberikan motivasi agar para peserta mempersiapkan diri dengan maksimal, baik secara fisik maupun mental. Selain itu, Kapolres memberikan peringatan keras kepada para orang tua dan peserta agar tidak mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. Tampak pantauan awak media di Aula Atmaniwedhana yang menjadi pusat pendaftaran dipadati oleh pemuda-pemudi asal Kabupaten Indramayu yang antusias mengejar cita-cita menjadi abdi negara. Tim panitia dari bagian SDM Polres Indramayu melakukan pemeriksaan berkas mulai dari tinggi badan, berat badan, hingga keabsahan ijazah dan dokumen kependudukan lainnya dengan sangat teliti. “Pengecekan ini juga mencakup kesiapan sarana dan prasarana penunjang di lokasi pendaftaran agar para peserta merasa nyaman selama mengikuti tahapan seleksi awal,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat sediaan farmasi ilegal dengan menyita puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, Shindi Al-Afghany menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Shindi, Rabu (1/4/2026). Ia menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah. “Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan di lapangan, jaringan ini cukup terorganisir dan menyasar berbagai kalangan. Ini yang membuat kami harus bertindak tegas,” tambahnya. Pengungkapan dilakukan pada Minggu (23/2/2026) di tiga waktu berbeda, yakni pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB. Polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. “Penangkapan pertama kami lakukan dini hari terhadap tersangka Y.A. yang diduga sebagai salah satu pengendali distribusi,” jelasnya. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni F.M. (29), warga Kota Cirebon, dan M.N.A. (21), warga Jakarta Timur yang berperan sebagai kurir. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda, termasuk sebagai kurir pengiriman barang,” tambahnya. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil. “Total barang bukti yang kami amankan mencapai puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Ini jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat,” ungkap Shindi. Selain itu, turut diamankan kendaraan operasional berupa dua sepeda motor serta satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi. Pengungkapan dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di Desa Astapada (Kecamatan Tengahtani), Desa Weru Kidul (Kecamatan Weru), serta sebuah rumah di Desa Suci (Kecamatan Mundu) yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi. Menurut Shindi, pengungkapan ini juga melibatkan pengintaian terhadap pengiriman barang dari luar daerah. “Kami melakukan pengintaian terhadap pengiriman dari luar daerah dan berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa dua kardus berisi obat ilegal menggunakan mobil,” katanya. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari salah satu tersangka yang telah kami amankan sebelumnya,” lanjutnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Eko. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat berbahaya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Korban maut tabrak lari Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan Motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi, di Jalan Raya Desa Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, hingga mewaskan 1 penumpang motor warga Desa Sumurwiru akibat terlindas, mampu terungkap Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Unit Gakkum hanya dalam waktu 3 jam. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan yang menerima laporan ketika itu, langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran melalui sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC. Kendaraan tersebut terpantau melintas dan sempat mengarah ke wilayah Cikaso. Penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya mengarah ke sebuah lokasi distribusi barang di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Dari keterangan saksi, kendaraan tersebut diketahui sempat mengirim muatan pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan kendaraan tersebut di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Saat dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan saat melaju ke arah Luragung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya bekas noda darah dan potongan jaringan tubuh korban pada kendaraan tersebut. Pengemudi kendaraan berinisial YT (48) warga Kecamatan Cibingbin kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tabrak lari sesuai hukum yang berlaku. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujar IPTU Sri Martini dalam keterangan persnya. Ia juga menambahkan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya. Saat ini, pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman )
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 2 April 2026 – Upaya mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan Kepolisian Sektor Banjang melalui pengawasan langsung pendistribusian makanan ke sejumlah sekolah di Kecamatan Banjang. Kegiatan pengecekan yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 WITA di Desa Rantau Bujur ini dipimpin oleh personel Polsek Banjang, yakni Aiptu Noryadi dan Bripda M. Alfito Gusna. Pengawasan dilakukan terhadap distribusi makanan yang disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Hulu Sungai Utara di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang HSU. Pengecekan difokuskan pada kualitas menu makanan, kelancaran distribusi, serta ketepatan sasaran penerima di delapan sekolah yang tersebar di wilayah Kecamatan Banjang. Selain itu, petugas juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan. Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 1.046 porsi makanan bergizi berhasil didistribusikan kepada siswa dan tenaga pengajar. Porsi tersebut terdiri dari 522 porsi kecil, 516 porsi besar, serta 8 porsi untuk guru. Sekolah-sekolah penerima manfaat antara lain RA Al-Ukhuwwah, TK Sari Kencana, SDN Teluk Buluh, RA Asasussalam, MIS Asasussalam, MTs Al-Ukhuwwah, MA Al-Ukhuwwah, hingga MI Integral Al-Ukhuwwah. Kapolsek Banjang melalui laporannya menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan program pemerintah berjalan optimal, khususnya dalam pemenuhan gizi anak usia sekolah. “Kami ingin memastikan makanan yang didistribusikan benar-benar aman, bergizi, dan diterima oleh siswa yang berhak. Selain itu, kehadiran anggota di lapangan juga untuk menjamin keamanan serta kelancaran kegiatan,” ujarnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, serta pengelola program diharapkan dapat terus terjaga guna mendukung terciptanya generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. (Agus)
Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan napak tilas sejarah dan ziarah ke makam leluhur, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menelusuri kembali jejak sejarah serta memperkuat nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Cirebon Imron Rosyadi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon, di antaranya Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman, Ketua DPRD Sophi Zulfia, serta jajaran TNI-Polri dan pejabat daerah lainnya. Rangkaian napak tilas diawali dengan kunjungan ke Keraton Kasepuhan, yang merupakan salah satu pusat sejarah dan budaya di Cirebon. Rombongan disambut oleh sesepuh keraton Haidir Susilaningrat didampingi Patih Sepuh Suryadiningrat. Dalam kesempatan tersebut, para peserta napak tilas diajak mengenang perjalanan panjang sejarah berdirinya Kabupaten Cirebon. Selanjutnya, rombongan melaksanakan ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh penyebar agama Islam di tanah Cirebon, Sunan Gunung Jati. Kegiatan ziarah berlangsung khidmat dengan doa bersama untuk mengenang jasa para leluhur. Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian sejarah dan budaya daerah, sekaligus mempererat sinergitas antara aparat keamanan dan pemerintah daerah. “Napak tilas ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengingat nilai-nilai perjuangan dan kebersamaan yang telah diwariskan para pendahulu. Polresta Cirebon siap mendukung setiap kegiatan masyarakat yang memperkuat persatuan dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa momentum Hari Jadi Kabupaten Cirebon menjadi refleksi bersama untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendorong kemajuan daerah dengan tetap berlandaskan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal. Kegiatan napak tilas dan ziarah ini merupakan agenda rutin tahunan yang digelar menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Cirebon setiap tanggal 2 April, sebagai upaya melestarikan warisan sejarah sekaligus memperkuat identitas daerah di tengah perkembangan zaman. (Asep Rusliman)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang terjadi di Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai media dan platform digital. Peristiwa tersebut dialami oleh pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Pemalang, yang mengaku mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah. Korban tergiur janji kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh pelaku berinisial WT pada tahun 2020. Dana yang diserahkan korban diketahui berasal dari hasil penjualan aset berharga berupa lahan pertanian. Kasus ini pun sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan luas masyarakat, termasuk melalui berbagai pemberitaan media online. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kasus ini sudah kami tangani dengan serius. Terhadap pelaku yang merupakan mantan anggota Polri berinisial WT, telah dijatuhi sanksi tegas melalui sidang Komisi Kode Etik Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” jelasnya, Rabu (1/4/2026). Selain sanksi etik, pelaku juga telah menjalani proses hukum pidana hingga mendapatkan putusan dari pengadilan. “Yang bersangkutan tidak hanya diberhentikan, tetapi juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya. Saat ini, pelaku telah resmi bukan lagi anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen Polri dengan imbalan tertentu. Polri menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik percaloan.(Wely) Sumber:Humas Polda jateng
Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Majalengka Polda jabar terus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Pada Rabu (1/4/2026), bertempat di halaman Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, dilaksanakan kegiatan penetapan status barang sitaan narkotika golongan I jenis sabu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus dengan tersangka atas nama Dang Mulia Sampurna Alias Undang Bin Idi Purnama yang diamankan pada medio Februari lalu. Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., yang diwakili oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H. Pelaksanaan penetapan status barang bukti tersebut didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., KBO Narkoba Ipda RD Panji Purbaya, serta Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan, S.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka sebagai wujud transparansi dan sinergitas antar-aparat penegak hukum. Penetapan status ini didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor B-377/M.2.24/Enz.1/02/2026 sebagai implementasi dari Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penetapan tersebut, sejumlah paket sabu dengan berbagai kemasan seperti balutan kertas hermes perak, kertas hermes emas, hingga sedotan bening dengan berat total netto yang bervariasi telah dipilah peruntukannya. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sebagian lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pemisahan barang bukti untuk pemusnahan dan pembuktian perkara merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan secara teliti. Sinergi antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam kegiatan ini membuktikan bahwa penanganan kasus narkoba di Majalengka dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika bahwa tidak ada ruang bagi mereka di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep Rusliman)