Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jumat (24/10/2025). Di tengah hujan deras yang mengguyur kota, massa tetap bertahan tanpa jas hujan, meneriakkan tuntutan agar Kejaksaan menuntaskan dugaan penyelewengan dana proyek “Kuningan Caang” senilai Rp117 miliar. Aksi tersebut menjadi bentuk protes dan keprihatinan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mahasiswa menilai tidak ada kemajuan berarti dalam proses penyelidikan. Sebuah spanduk besar bertuliskan #KuninganCaangkeun terbentang di tengah massa, menjadi simbol desakan agar hukum kembali berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan. Namun, suasana semula damai berubah tegang ketika mahasiswa memaksa ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih. Ketidakhadiran Kajari di kantor membuat massa semakin geram. Situasi memanas hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat keamanan. Seorang mahasiswa bahkan mengalami luka di bagian tangan akibat terjatuh dalam kericuhan tersebut. Koordinator aksi, Rizal, menyebut ketidakhadiran Kajari merupakan bentuk pengabaian terhadap suara mahasiswa dan rakyat. Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan,tapi menuntut keadilan. Tapi Kajari justru memilih bersembunyi. Ini pelecehan terhadap aspirasi publik. Kami akan kembali turun, lebih besar dan lebih lantang, Selasa depan, tegasnya di tengah hujan yang tak kunjung reda. Sementara itu, salah satu orator dari GMNI menuding Kajari dengan sengaja menghindari pertemuan dengan massa aksi. Jangan pura-pura tidak tahu kami datang! Kajari Kuningan menghindar dari rakyatnya sendiri! Ini bentuk ketakutan terhadap kebenaran! ujarnya dari atas mobil komando, disambut sorakan lantang para mahasiswa yang tetap bertahan meski tubuh mereka basah kuyup. Aksi yang berlangsung hampir satu jam itu berakhir tanpa hasil memuaskan. Massa membubarkan diri dengan rasa kecewa mendalam. Kami pulang bukan karena menyerah, tapi karena kecewa. Kejari Kuningan hari ini gagal menunjukkan keberpihakannya pada keadilan,ungkap salah satu peserta aksi sebelum meninggalkan lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan tuntutan mahasiswa tersebut. (Asep.R)

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka. Selama periode September hingga Oktober 2025, sebanyak 11 kasus narkoba berhasil diungkap dan 11 tersangka laki-laki diamankan. (24/10/25. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo dan Kasihumas Polres Majalengka Ipda Dony Arivanto mengatakan, kasus yang berhasil ditangani meliputi tindak pidana narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, psikotropika, hingga peredaran obat keras tanpa izin edar. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/10/2025) Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan, antara lain Majalengka Kota, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya. Para pelaku diamankan dengan barang bukti. Diantaranya, 61,58 gram sabu, 26,4872 gram tembakau sintetis dan 60 butir psikotropika serta 1.950 butir obat keras/bebas terbatas (Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, Double YY) Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dalam operasi rutin serta pelaporan masyarakat. “Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi tatap muka. Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar,” jelasnya. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan sejumlah pasal sesuai barang bukti yang diamankan, antara lain: Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan “Ancaman hukuman yang menanti berkisar mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya. Polres Majalengka mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh pihak. Laporkan apabila ada aktivitas mencurigakan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres Majalengka. (Asep.R)

Bidik-kasusnews.co,. Polres Indramayu Polda Jabar memastikan jalannya aksi damai yang digelar Gerakan Masyarakat Desa Cidempet di Balai Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/10/2025) kemarin. Pengamanan dilakukan secara terpadu dan humanis, dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif antara petugas dan masyarakat. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., yang diwakili Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol Eko Susilo, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pengamanan bersama personel gabungan yang terdiri dari Sat Samapta, Polsek Arahan, Satgas Preventif, Deteksi, Gakkum Polres Indramayu, serta dukungan dari Kodim 0616/Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengatakan bahwa kegiatan pengamanan aksi damai ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu menjaga stabilitas keamanan di wilayah, sekaligus memastikan masyarakat dapat menyalurkan aspirasi mereka secara aman dan tertib. “Kami bertugas memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan tidak ada gangguan yang dapat merusak jalannya aksi damai ini. Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis, dengan mengedepankan dialog dan komunikasi aktif bersama para peserta aksi,” ujar AKP Tarno. Kamis (23/10/2025) Kasi Humas juga mengimbau bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian dan ketertiban. “Polres Indramayu berkomitmen untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang senantiasa hadir dengan pendekatan humanis, memastikan setiap aspirasi rakyat tersampaikan dalam suasana aman dan damai,” kata AKP Tarno. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno juga kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya. (Asep.R)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polwan Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan patroli humanis di sejumlah titik strategis Kota Cirebon, Selasa 21 Oktober 2025. Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Iptu Erni, bersama sejumlah personel Polwan lainnya yang tampil dengan senyum ramah dan sikap profesional. Mereka menyusuri ruas-ruas jalan perkotaan, kawasan permukiman, serta beberapa obyek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Dengan mengedepankan pendekatan humanis, para Polwan tidak hanya berfokus pada pengawasan situasi keamanan, tetapi juga aktif menyapa dan berdialog dengan warga. Warga yang ditemui tampak antusias dan merasa lebih dekat dengan sosok polisi, terutama karena kehadiran Polwan yang membawa suasana sejuk dan bersahabat. Patroli humanis ini menjadi salah satu wujud nyata Polri hadir untuk masyarakat, sebagaimana program prioritas Kapolri dalam mewujudkan pelayanan publik yang empatik dan human oriented. Polwan Polres Cirebon Kota berusaha menanamkan rasa aman sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Dalam pelaksanaannya, Iptu Erni dan anggota juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para pedagang, pengunjung wisata, hingga pengendara di jalan. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga keamanan diri, tertib berlalu lintas, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum tentu benar. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polwan, bukan hanya hadir ketika terjadi pelanggaran atau penindakan.” “Tapi juga hadir untuk mendengar, menyapa, dan memberi rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Iptu Erni di sela kegiatan patroli. Salah satu warga di kawasan sekitar Alun-Alun Kejaksan mengaku senang dengan kegiatan tersebut. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Misteri kematian bocah 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya mulai terkuak. Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku utama dalam waktu kurang dari 38 jam sejak kasus ini mencuat ke publik. Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat dan viral di media sosial itu kini memasuki babak baru. Video penangkapan pelaku yang beredar luas di berbagai platform digital memperlihatkan momen dramatis ketika petugas berhasil membekuk tersangka. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku yang diamankan merupakan terduga kuat di balik tewasnya korban berinisial MR (11), bocah yang ditemukan tak bernyawa di dalam toilet masjid pada Sabtu sore (18/10/2025). “Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut,” ujar AKP Udiyanto, Senin (20/10/2025). Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat tindak kekerasan dalam kasus ini. Namun, detail peran pelaku dan motif di balik perbuatannya akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat. Kabar penangkapan pelaku disambut lega oleh warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya diliputi kecemasan dan duka mendalam. Warga berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Sebelumnya, kematian bocah MR sempat menjadi perbincangan luas setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di toilet masjid. Dugaan awal sempat mengarah pada kecelakaan, namun hasil visum dan penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan pada luka di bagian kepala korban. Dengan terungkapnya pelaku dalam waktu singkat, Polres Majalengka menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional. Kini, publik menantikan hasil penyelidikan lanjutan dan keterangan resmi dari kepolisian Polres Majalengka, dalam konferensi pers yang dijadwalkan segera digelar. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di Desa Sadasari, Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Selasa, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial G (24), yang diduga kuat telah menghilangkan nyawa korban berinisial MR. “Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya. Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual. Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid. Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban. “Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya. Ia menyampaikan setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya dapat diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggabungkan metode ilmiah dan analisis lapangan. Setelah ditangkap, lanjut Willy, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta diperkuat dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka di kepala dan memar di leher korban. “Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujarnya. Kapolres menambahkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap dia. (Asep.R)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan dan pengrusakan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Karanggetas, Kecamatan Lemahwungkuk, yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Peristiwa ini berawal dari kejadian pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang warga Kota Cirebon V. N, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, melaporkan telah menjadi korban tindak kekerasan dan pengrusakan saat melintas di Jl. Karanggetas bersama rekannya. Korban menjelaskan, peristiwa bermula ketika ia melintas dan melihat salah satu pelaku yang dikenalnya. Tak lama kemudian, pelaku bersama beberapa rekan lainnya diduga menghadang laju kendaraannya dan melakukan tindakan intimidatif. Dalam situasi panik, korban berusaha menghindar, namun kelompok tersebut justru mengejar hingga menyebabkan kerusakan pada mobil korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp3.000.000 karena bagian kiri mobilnya rusak. Merasa dirugikan dan terancam, korban mendatangi SPKT Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan resmi agar mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Iptu Deny Arisandy langsung melakukan penyelidikan dan analisis terhadap video yang beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi sepuluh orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pengrusakan tersebut. Pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan para terduga pelaku di kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Mereka adalah MFA (30), MF (16), A (22), MAF (19), RF (20), MFI (19), FPP (17), AF (18), HA (16), dan DS (21). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menjelaskan, keberhasilan penangkapan cepat ini merupakan wujud kesigapan Polres Cirebon Kota dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan atau premanisme dalam bentuk apa pun. “Begitu video itu viral dan laporan korban diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Adam Gana. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui peristiwa serupa. “Silakan laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851, supaya segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sebanyak 21 personel Polwan Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Mojang Lodaya, kegiatan patrol ini dilaksanakan serentak di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Pakor Polwan Polres Majalengka, AKP Endang Triastati PO, S.IP. Adapun rute patroli meliputi Gereja Penyebaran Injil, Alun-Alun Majalengka, area Car Free Day GGM Majalengka, hingga kawasan Wisata Keliling Dunia. Patroli dilakukan dengan menyapa masyarakat, menjaga situasi kamtibmas, dan memastikan kegiatan masyarakat berlangsung aman serta kondusif. AKP Endang Triastati menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Mojang Lodaya bertujuan meningkatkan interaksi sosial antara Polwan dan masyarakat. “Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan sosok Polwan yang cerdas, empatik, dan peduli, serta mampu menjadi representasi Polri yang ramah dan dekat dengan masyarakat” ujarnya. Dalam pelaksanaannya, para Polwan juga melaksanakan kegiatan “Sapa Warga” atau “Polwan Menyapa”, yaitu berdialog langsung, mendengarkan curahan hati dan aspirasi masyarakat, serta memberikan edukasi kamtibmas secara persuasif. Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. “Polwan memiliki peran strategis dalam membangun citra positif Polri. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polwan tidak hanya tangguh dalam bertugas, tetapi juga lembut dalam pendekatan, sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Kapolres Majalengka. Dengan kegiatan Patroli Mojang Lodaya ini, Polwan Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional, modern, dan terpercaya, sejalan dengan semangat Presisi Polri. (Asep.R)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Indramayu terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kasatlantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K., M.M., CPHR melalui Kasubnit SIM Aiptu Abdul Kholik, S.H. mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Indramayu dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sangat kami hargai demi terwujudnya pelayanan prima,” ujar Aiptu Kholik, Kamis (16/10/2025). Ia menegaskan, seluruh proses pembayaran pembuatan SIM dilakukan melalui loket resmi Bank BRI SIM Online sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kami tidak membenarkan adanya pungutan liar atau pembayaran di luar prosedur resmi,” tegasnya. Untuk menjaga disiplin dan integritas petugas, lanjut Kholik, Sie Propam Polres Indramayu secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota yang bertugas di layanan SIM. Petugas yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain pengawasan internal, lembaga eksternal seperti Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat juga secara berkala melakukan pemantauan langsung ke lokasi pelayanan. Mereka mewawancarai pemohon SIM untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Di sisi lain, inovasi pelayanan terus dikembangkan. Saat ini, ujian teori telah menggunakan aplikasi E-Avis dengan sistem verifikasi biometrik. Pemohon wajib melakukan verifikasi menggunakan KTP elektronik dan alat pemindai wajah (Face Live) yang terhubung ke komputer. “Dengan sistem ini, peserta ujian tidak dapat diwakilkan atau meninggalkan perangkat selama ujian berlangsung,” jelas Kholik. Transparansi biaya juga dijaga. Daftar tarif penerbitan SIM terpasang jelas di ruang pelayanan dan turut disebarluaskan melalui media sosial resmi Polres Indramayu, agar mudah diakses masyarakat. Beberapa pemohon SIM yang ditemui di lokasi mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. “Pelayanannya cepat, petugasnya ramah, selalu menyapa dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Kami juga jadi lebih paham aturan berlalu lintas dan cara mengemudi yang benar,” ungkap salah satu pemohon SIM. Melalui langkah-langkah tersebut, Satpas SIM Polres Indramayu berkomitmen terus memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern, transparan, dan humanis. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 92 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 92 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (17/10/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)