KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional kembali ditunjukkan melalui kegiatan pengecekan lahan pertanian yang dilakukan Kapolres Kuningan, Muhammad Ali Akbar, di wilayah hukum Polres Kuningan, Jawa Barat, Kamis (11/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jojo, yang turut meninjau perkembangan tanaman jagung sebagai bagian dari program strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Kunjungan lapangan tersebut tidak hanya bertujuan memantau kondisi tanaman dan kesiapan lahan pertanian, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata Polri kepada masyarakat petani yang selama ini menjadi ujung tombak produksi pangan. Kapolres dan Kasat Narkoba berdialog langsung dengan para petani untuk mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari proses penanaman hingga upaya peningkatan hasil panen. #SwasembadaPangan #KetahananPangan #PoldaJabar #PolresKuningan #SwasembadaPanganPolresKuninganPoldaJabar #KetahananPanganPolresKuninganPoldaJabar #SatResNarkobaPolresKuningan (Asep Rusliman)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan dan penguatan Ketahanan Pangan nasional, Sat Lantas Polres Kuningan memantau dan mendukung aktivitas pertanian sebagai salah satu sektor strategis penopang kesejahteraan masyarakat. Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan produktivitas pertanian terus meningkat sehingga mampu mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan. Polda Jabar, Polres Kuningan, dan Sat Lantas Polres Kuningan berkomitmen mendukung setiap langkah positif dalam menjaga stabilitas dan ketahanan pangan demi Indonesia yang lebih kuat. “Bersama Petani, Mewujudkan Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan untuk Masa Depan Bangsa.” (Asep Rusliman)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Yayasan Jaya Artasena Keluarga yang beralamat di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dalam bidang rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor BNN Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata No. 27, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Selasa ,09 Juni 2026. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua Yayasan Jaya Artasena Keluarga, Misbahul Anwar Harahap,.SH., dengan Kepala BNN Kuningan, Agus Mulya,.S.Pd.,M.Si. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNN Kuningan dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan pemulihan dari penyalahgunaan narkoba. Ketua Yayasan Jaya Artasena Keluarga, Misbahul Anwar Harahap, S.H., menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan BNN Kuningan merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya rehabilitasi dan pemulihan para korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan bermartabat. “Alhamdulillah, kerja sama ini dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap rumah rehabilitasi yang dikelola Yayasan Jaya Artasena Keluarga dapat menjadi sarana pemulihan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Sementara itu, Kepala BNN Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi atas komitmen Yayasan Jaya Artasena Keluarga dalam mendukung program rehabilitasi. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pemerintah dan yayasan rehabilitasi merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan rehabilitasi yang berkualitas bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program rehabilitasi, pembinaan, edukasi, serta berbagai kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan. Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS tersebut, Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNN Kuningan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu proses pemulihan para klien rehabilitasi, sekaligus mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN) demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Kuningan yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (9/6/2026) malam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menggalakkan program Kampung Tangguh Narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kegiatan yang berlangsung di salah satu ketua RT tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H. Kehadiran jajaran Satresnarkoba disambut hangat oleh Kuwu (Kepala Desa) Trusmi Kulon, Abdul Tholib, serta dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripka Soetani, Babinsa Sertu Fernando, perangkat desa, dan elemen masyarakat setempat. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa Desa Trusmi Kulon dipilih sebagai pilot project (proyek percontohan) pertama di Kabupaten Cirebon. Pemilihan ini didasarkan pada hasil pemetaan berkala yang menunjukkan bahwa desa tersebut memiliki tingkat kerawanan peredaran narkoba yang rendah. ”Tujuan utama dari sosialisasi Kampung Tangguh Narkoba ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami ingin menciptakan lingkungan desa yang bersih, aman, dan sehat bagi generasi masa depan,” ujar Kompol Heri Nurcahyo. Melalui pembentukan satgas-satgas pencegahan yang melibatkan sinergitas Polri, TNI dan pemangku kepentingan desa, program terintegrasi ini terbukti memberikan dampak positif yang nyata bagi penguatan keamanan di tingkat desa. Pihak kepolisian memberikan beberapa materi krusial kepada warga terkait Poin Utama Edukasi Dalam sosialisasi yang dikemas interaktif tersebut. Diantaranya, Warga diberikan edukasi mendalam agar lebih mengenal jenis-jenis narkoba serta dampak negatif penyalahgunaannya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya , maupun masa depan generasi muda, hingga Penjelasan mengenai risiko dan sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Selain itu, sosialisasi tersebut membuka Membuka ruang tanya jawab langsung bagi warga untuk berkonsultasi mengenai penanganan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga atau tetangga, dan Edukasi mengenai tata cara pelaporan cepat dan aman melalui Call Center 110 Polresta Cirebon, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi jika menemui aktivitas mencurigakan. “Rangkaian acara sosialisasi ini berjalan dengan interaktif, aman, dan kondusif dari awal hingga selesai. Ke depan, Polresta Cirebon berencana mereplikasi program Kampung Tangguh Narkoba ini ke desa-desa lain guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui pergelaran penegakan hukum yang agresif dan presisi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial W alias Iwwen yang berusia sembilan belas tahun, warga Blok Jum’at Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (08/06/2026). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari adanya tindakan pengamanan awal yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sumberjaya pada Jumat malam tanggal 05 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Blok Jum’at, Desa Bongas Wetan. Petugas di lapangan bergerak melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka W alias Iwwen. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang warna putih. Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan intensif tersebut, petugas Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa sebelas paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram, satu pack plastik klip bening yang diduga kuat digunakan untuk memaketkan narkoba, satu unit handphone merk Vivo Y22 warna hijau sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang warna putih. Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang cukup berat. Lebih lanjut, pihak Satres Narkoba Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus secara maraton melalui mekanisme gelar perkara, pemeriksaan berita acara tersangka serta saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tracing jaringan untuk memburu bandar utama penyalur barang haram tersebut. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas dan Bakti Sosial dengan membagikan paket sembako ke 26 Kecamatan Wilayah Hukum Polres Majalengka. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Wakapolres Majalengka, para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, serta para Kapolsek jajaran Polres Majalengka. Bakti sosial dilaksanakan secara bertahap di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan warga dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80. Dalam pelaksanaannya, Kapolres Majalengka bersama rombongan menyerahkan langsung paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran jajaran Polres Majalengka di tengah masyarakat disambut dengan antusias dan penuh rasa syukur oleh warga penerima bantuan. AKBP Rita Suwadi menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Kamtibmas dan Bakti Sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kondisi sosial masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dan kedekatan antara Polri dengan masyarakat. “Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan warga serta semakin mempererat hubungan baik antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolres. Selain sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, kegiatan bakti sosial ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan semangat Polri Presisi, Polres Majalengka terus berkomitmen untuk hadir dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di berbagai bidang. (Asep Rusliman)
Cirebon City,-Bidik-kasusnews.com, .Polres Cirebon berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil curian lintas provinsi yang diduga kuat telah memperdagangkan sekitar 100 unit motor curian dalam kurun waktu satu tahun. Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Kombes Eko Iskandar di Cirebon, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang penadah berinisial MR, 31, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Tersangka MR ditangkap di wilayah Indramayu pada Jumat (5/6) malam setelah menjadi target operasi hasil pengembangan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya berhasil diungkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka baru saja mengirimkan 23 unit sepeda motor hasil kejahatan menggunakan bus antarkota antarprovinsi menuju Muaro Jambi, Sumatera. Polisi kemudian melakukan pencegatan terhadap bus yang digunakan untuk mengangkut kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan seluruh kendaraan yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa. Pelaku ini baru mengirimkan sebanyak 23 kendaraan yang rencananya dikirim ke daerah Muaro Jambi di Sumatera,” katanya. Kapolres menjelaskan pengiriman kendaraan dilakukan dengan memanfaatkan perusahaan otobus yang tidak menerapkan pemeriksaan dokumen kendaraan secara ketat sebelum proses pengangkutan. Ia menambahkan tersangka mencari jalur pengiriman yang memiliki pengawasan lemah sehingga kendaraan hasil kejahatan dapat dikirim tanpa menimbulkan kecurigaan petugas maupun pengelola transportasi. “Sudah ada komunikasi dengan penadah yang di Jambi. Ongkos angkut juga ditanggung oleh penadah yang ada di sana,” katanya. Dari 23 unit kendaraan yang disita, lanjut Kapolres, beberapa di antaranya diketahui merupakan hasil pencurian yang baru terjadi di wilayah Cirebon Raya. Ia mengatakan pelaku juga diduga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan dokumen tertentu untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian. “Motor ini diketok nomor rangka dan nomor mesinnya, lalu dicari kesesuaian dengan STNK yang ditemukan. Ini masih kami dalami,” ujarnya. Kapolres menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang dilaksanakan Polres Cirebon Kota untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor. “Dalam 10 hari terakhir, kami berhasil mengamankan 36 kendaraan hasil curanmor serta menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ucapnya. (Asep Rusliman)
Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres INDRAMAYU berhasil meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Puluhan orang ini terjaring sepanjang periode April hingga Juni 2026 ini. 25 Kasus yang mereka lakukan ini terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rincian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras tertentu (OKT) 8 kasus. Kapolres INDRAMAYU AKBP M Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, dan Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, pada Jumat (5/6/2028) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka, terdiri dari kasus Narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang terdiri dari 16 pria dan 2 orang perempuan, tembakau sintetis 2 orang pria, kasus OKT 10 orang, terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna 4 orang. Dari tangan tersangka, lanjut Fajar petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi. Termasuk mengamankan 3.347 butir OKT yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya. “Kita juga amankan barang bukti lainnya seperti 27 unit ponsel, 7 unit kendaraan roda dua, 6 unit timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp1.714.000,” terangnya. Fajar menambahkan, pengungkapan kasus ini di 17 kecamatan yakni, Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya. “Modus yang dijalankan para tersangka adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” papar dia. Atas perbuatannya, para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. “Untuk pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” kata Fajar. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum.” Melalui operasi tersebut, Polri mengedepankan transformasi digital dalam penegakan hukum dengan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara humanis. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat menjelang pelaksanaan operasi. “Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6/2026). Ia menjelaskan, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm standar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan, penggunaan knalpot bising atau knalpot brong, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan. Pelaksanaan operasi akan difokuskan pada sejumlah ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, di antaranya Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda. Selain itu, pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas juga akan ditingkatkan di Jalan Siliwangi, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, Jalan Moh. Toha, dan Jalan Ir. H. Juanda. Sementara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, petugas akan memprioritaskan kegiatan operasi di kawasan rawan kecelakaan seperti Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, dan Jalan R.E. Martadinata. AKP Aktuin menegaskan bahwa selain penindakan melalui sistem ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan. “Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” katanya. Ia berharap melalui Operasi Patuh Lodaya 2026 kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah Kabupaten Kuningan. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, Polres Indramayu berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sembilan orang pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari enam laporan polisi yang diterima dari berbagai wilayah hukum Polres Indramayu. “Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Indramayu dengan rentang usia antara 18 hingga 37 tahun,” ujar AKBP Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (5/6/2026). Enam lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap berada di wilayah Kecamatan Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea, dan Widasari. Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir. Mereka menggunakan kunci palsu dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan dalam waktu singkat sebelum membawa kabur hasil curian. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor, lima buah kunci kontak, dua set kunci letter T, enam buku BPKB, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang mendukung proses penyidikan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu. Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan maupun saat beraktivitas di jalur Pantura yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi. “Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun situasi darurat lainnya, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau melalui Call Center 110,” ujar AKP Tarno. Polres Indramayu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Asep Rusliman)