Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Seorang perempuan wiraswasta asal Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menjadi korban pembegalan brutal saat hendak pulang usai berdagang di kiosnya, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Eti (usia tidak disebut) mengaku dihadang oleh empat orang pelaku bersenjata tajam saat melintasi Blok Bagung, Desa Ligung Lor. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menyerangnya dan merampas sepeda motor serta telepon genggam miliknya. “Mau pulang, langsung dibacok dari belakang pakai clurit. Kena tangan sama punggung,” ungkap Eti saat ditemui di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (17/6/2025). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok cukup serius di tangan dan pundak bagian kanan. Meski dalam kondisi bersimbah darah, Eti tetap memberanikan diri berjalan kaki menuju Kantor Polsek Ligung untuk melaporkan kejadian tersebut. “Jam empat pagi kejadiannya. Setelah itu langsung saya lapor ke Polsek. Gak ada yang nolong, saya jalan kaki sambil berdarah-darah,” tuturnya. Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan sepeda motor dan handphone yang berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Pada saat konferensi pers Polres Majalengka, Eti juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Polisi yang bergerak cepat menangani kasus menimpanya itu. Dia menambahkan, rasa terima kasih yang sebesar-besarnya telah berhasil mengungkap para pelaku dan kendaraan miliknya sudah kembali kepadanya. “Saya ucapkan banyak terimakasih kepada Polres Majalengka telah mengungkap hal ini dan kendaraan saya kembali lagi, sekali kami ucapkan terima kasih bapak Kapolres Majalengka,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial TW (46) yang merupakan dokter di puskesmas tersebut. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) kira-kira pukul 11.00 WIB. Tersangka nekat mencabuli korban yang saat itu tengah piket di puskesmas. “Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan,” katanya, Selasa (17/6/2025). Ia mengatakan, atas kejadian tersebut Suami Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut. Petugas pun bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi. Pihaknya pun langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH. Diantaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (17/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, beserta Ketua Bhayangkari Polda Lampung, Ny. Lury Helmy Santika, melaksanakan kegiatan anjangsana ke kediaman purnawirawan dan warakawuri Polda Lampung dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025., (Senin, 16 Juni 2025) Kegiatan anjangsana ini dilaksanakan ke beberapa lokasi, yaitu dikediaman bapak Kombes Pol (Purn) H. Abdul Wahid, yang beralamat di Jl. H. Endro Suramin No. 238 C Sukareme Bandar Lampung kemudian dilanjutkan ke kediaman ibu AKBP (Purn) Rusdiyanti, yang beralamat di Jl. Pramuka Kemiling Permai Kota Bandar Lampung dan dilanjutkan ke kediaman Ny. Ira Jhon Herman Warakawuri, Jl. P. Sebesi Perumdam 3 Kemuning 1 Sukareme Kota Bandar Lampung dan yang terakhir di kediaman Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, Jl. M. Yunus Ujung GG Arahman No. 61 Way Kandis, Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung. Sementara ditempat terpisah Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan S.H., M.Si., M.H beserta Ibu melaksanakan kegiatan di kediaman Kombes Pol (Purn) A. Hutajalu, S.H. yang beralamat di Perum Polri Hajimena, Lampung Selatan. Selanjutnya, rombongan mengunjungi kediaman Ny. Asmawati Nuh Hamid, seorang Warakawuri, yang juga berdomisili di Perum Polri Hajimena, Blok E.8, Lampung Selatan. Kegiatan dilanjutkan ke rumah AKBP (Purn) Kupran di Perumnas Polri Rajabasa, Jl. Bhayangkara Blok C, Bandar Lampung. Terakhir, kunjungan dilakukan ke kediaman AKBP (Purn) M. Sirod, S.H. yang beralamat di Jl. Ratu Dibalau Gg. Cendana, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh kehangatan, serta mendapat sambutan baik dari para keluarga yang dikunjungi. Anjangsana ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan menjadi wujud nyata perhatian Polri terhadap keluarga besar Polri yang telah purna tugas.(Mg)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di pinggir Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AS alias U (45), warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna cream, Uang tunai sebesar Rp20.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih tanpa plat nomor, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah lakban bening. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan merupakan sisa yang belum terjual dari pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat seluruhnya dijual. Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik- kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Patroli Kamtibmas yang dilanjutkan Sambang UMKM, Minggu (15/6/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K, S.H, M.H, dan diikuti para PJU hingga Kapolsek jajaran Polresta Cirebon. Adapun rute patroli dimulai dari Aspol Kaliwadas – Jl. R. Dewi Sartika – Jl. Fatahillah – Weru – Jl. Raya Cirebon Bandung – Gate Tol Plumbon – Gate Tol Kanci – Pangenan – Gebang – Pantai Baro – Gebang – Pangenan – Gate Tol Kanci – Gate Tol Ciperna – Sampiran – Mountoya – Kemantren – Aspol Kaliwadas. “Dalam kegiatan ini, kami melaksanakan patroli sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat hingga mengingatkan Para Pengendara sepeda motor untuk memakai helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” ujar Kombes Pol Sumarni. Selanjutnya para petugas menyambangi para pelaku UMKM dan pemilik perahu wisata di Pantai Baro Kec. Gebang Kab. Cirebon sebagai bentuk dukungan dan pemberdayaan UMKM serta Penguatan Keamanan Ketertiban. “Dalam kegiatan ini, kami juga turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pengunjung pelaku UMKM dan pemilik perahu wisata di Pantai Baro Kec. Gebang Kab. Cirebon,” pungkasnya. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Pabuaran Polresta Cirebon menunjukkan respon cepat terhadap laporan darurat dari warga. Pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Pabuaran mengevakuasi seorang perempuan yang mengalami pendarahan dari Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, ke RSUD Waled Kabupaten Cirebon. Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan melalui layanan darurat 110 dari seorang warga bernama Sdr. Fando, yang melaporkan bahwa istrinya mengalami pendarahan hebat dan membutuhkan pertolongan medis segera. Lokasi kejadian berada di Blok Pon, dekat BUMDes Hulubanteng Lor. Menanggapi laporan tersebut, tiga anggota Polsek Pabuaran—Bripka Rasdi, Briptu M. Ilham R., dan Bripda Vadya Rahman Z.—bergerak cepat menuju lokasi dan segera membawa korban menggunakan kendaraan patroli dinas menuju RSUD Waled untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Langkah cepat dan sigap yang dilakukan anggota kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang menyaksikan langsung proses evakuasi. Kapolresta Cirebon, KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dalam situasi darurat. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan segera kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat. Keselamatan warga adalah prioritas kami,” ujar Kapolresta. Dengan adanya layanan cepat tanggap seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat, serta menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)
Depok, Bidik-kasusnews.com — Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda Raya, Depok, mendadak ramai dipadati warga yang antusias mengunjungi tenda bertuliskan “Pelayanan Kesehatan Gratis – RS Bhayangkara Brimob”. Momen ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung semangat “Polri untuk Masyarakat”.(15/6/2025) Dalam program yang berkolaborasi dengan inisiatif pemerintah Cek Kesehatan Gratis (CKG), RS Bhayangkara Brimob membuka pos pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum. Sejak pagi, ratusan warga memanfaatkan beragam layanan medis tanpa dipungut biaya—mulai dari cek tekanan darah, pemeriksaan gula darah, konsultasi gizi, layanan kecantikan, hingga terapi ozon yang menjadi inovasi baru dari rumah sakit tersebut. Kepala RS Bhayangkara Brimob, AKBP dr. Arinando Pratama, Sp.An-Ti, MARS, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menyasar aspek kesehatan, tetapi juga membangun relasi yang erat antara institusi Polri dan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan sekadar institusi penegak hukum, tetapi juga bagian dari solusi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar dr. Arinando. Ia menambahkan, menjaga kesehatan masyarakat adalah pondasi penting dalam menciptakan ketahanan nasional, dan hal itu menjadi perhatian serius Polri di era modern. Selain pelayanan medis, pengunjung CFD Depok juga diajak mengikuti senam bersama dan edukasi seputar gaya hidup sehat serta pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Warga yang hadir tampak antusias dan mengapresiasi langkah humanis dari RS Bhayangkara Brimob. “Kami sangat terbantu. Tidak perlu antre ke puskesmas atau rumah sakit, semua bisa dicek langsung di sini, dan gratis pula,” ungkap Ibu Lilis, warga Pancoran Mas, yang datang bersama keluarganya. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pengabdian Brimob dan Polri lebih luas dari sekadar pengamanan. Melalui pelayanan kesehatan di ruang publik, mereka hadir lebih dekat dengan masyarakat dalam semangat “Brimob untuk Nusa dan Bangsa”.(Agus)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kabag Ops Polres Majalengka yang dihadiri Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni Pimpin Apel Kesiapan pengamanan kegiatan Karnaval SCTV di Lapangan GGM Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (14/6/2025) sore. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Majalengka yang ke-535. Polres Majalengka, Polda Jabar, menggelar pengamanan dengan menerjunkan 99 personil gabungan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL Jaja Gardaja menekankan pentingnya pengamanan dalam acara tersebut guna memastikan kelancaran dan keamanan bagi seluruh peserta dan penonton. Dengan menerjunkan 99 personil gabungan, termasuk anggota dari Polres Majalengka, Polda Jabar, diharapkan acara tersebut dapat berlangsung dengan aman dan tertib. “Kami berkomitmen untuk memberikan pengamanan terbaik bagi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap peringatan Hari Jadi Kabupaten Majalengka yang berlangsung meriah,” ujar KOMPOL Jaja Gardaja saat memimpin Pengamanan. Kegiatan Karnaval SCTV ini tidak hanya menjadi momen peringatan, tetapi juga ajang hiburan bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Dengan dihadiri oleh sejumlah host dan performer terkenal, diharapkan acara ini dapat memberikan hiburan yang memuaskan bagi seluruh penonton dan mengukuhkan rasa kebersamaan dalam menyambut ulang tahun Kabupaten Majalengka yang ke-535. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon. Jumat (13/06/2025). Operasi yang Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H., bersama personel Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon ini menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Gebang dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, aparat berhasil menyita total 332 botol miras, 14 botol miras pabrikan, 12 botol ciu, dan 25 liter tuak, dari lima titik rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan ilegal minuman beralkohol diantaranya Rumah Sdr. R dan Rumah Sdr. Y warga Kecamatan Gebang, serta Rumah Sdr. O, Rumah Sdr. W dan Rumah Sdr. S merupakan warga Kecamatan Pabuaran. Selama operasi, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti serta memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan dampaknya terhadap kamtibmas. Para pemilik miras kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi. Sementara Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, mengingat dampaknya yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak moral generasi muda. “Kami akan terus lakukan razia miras secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan upaya perlindungan masyarakat,” tegasnya. Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras. Warga yang mengetahui adanya praktik jual beli miras ilegal diminta untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kombes Pol. Sumarni. Operasi Pekat ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah Cirebon. (Asep.R)