Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Tim gabungan yang terdiri dari anggota Dalmas Polresta Cirebon dan unit K-9 Polda Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan penanganan pasca bencana alam longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu pagi (4/6/2025). Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di lokasi kejadian. Tim K-9 melakukan proses pengendusan untuk mendeteksi kemungkinan adanya korban yang masih tertimbun material longsor. Hasil pengendusan menunjukkan adanya empat titik yang diduga sebagai lokasi tertimbunnya korban. Keempat titik tersebut langsung diberi tanda menggunakan patok, salah satunya berada di dekat sebuah alat berat jenis Kobelco berwarna kuning yang juga ikut tertimbun. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan di lapangan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta tetap mengutamakan keselamatan personel dan relawan yang terlibat. “Proses evakuasi akan dilanjutkan dengan penggalian di titik-titik yang telah ditandai, sesuai dengan hasil pengendusan dari tim K-9. Kami terus berupaya semaksimal mungkin agar para korban bisa segera ditemukan dan dievakuasi,” ujar Kombes Pol Sumarni. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 21 korban meninggal dunia (MD) telah berhasil dievakuasi, sementara diperkirakan masih ada 4 korban lagi yang belum ditemukan. Proses evakuasi masih terus dilakukan secara intensif dengan tetap mengutamakan keselamatan tim di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari respons cepat aparat dalam menindaklanjuti kejadian bencana longsor yang terjadi sebelumnya di wilayah tersebut. Tim gabungan masih akan melanjutkan upaya pencarian dan evakuasi dalam beberapa hari ke depan, sambil terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan masyarakat setempat. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA – BIDIK-KASUSNEWS.COM | Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres Majalengka Polda Jawa Barat, Ipda Riyana, S.Sos., bersama anggotanya Bripda Miftahul Huda, mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tingkat Polda Jawa Barat yang digelar di Aula Ditlantas Polda Jabar, pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Rakernis tahun ini mengusung tema: “Melalui Optimalisasi Manajemen Media Bidang Humas Polda Jawa Barat, Bersama Tingkatkan Peran Fungsi Kehumasan Untuk Indonesia Emas.” Tema tersebut menegaskan pentingnya fungsi kehumasan dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 melalui pengelolaan media yang strategis, akurat, dan berintegritas. Kegiatan Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan profesionalisme jajaran Humas Polri, khususnya di lingkungan Polda Jawa Barat, dalam menghadapi tantangan komunikasi publik yang semakin kompleks di era digital. Dalam forum tersebut dibahas berbagai strategi kehumasan, termasuk optimalisasi media sosial, manajemen krisis, serta penguatan narasi positif tentang kinerja Polri di masyarakat. Ipda Riyana menyampaikan bahwa partisipasinya dalam kegiatan ini merupakan komitmen Polres Majalengka untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kehumasan di tingkat polres. “Fungsi Humas sangat vital dalam membangun citra positif institusi Polri di tengah masyarakat. Melalui kegiatan Rakernis ini, kami mendapat banyak wawasan dan strategi baru untuk diterapkan di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar Ipda Riyana. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, diharapkan seluruh personel Humas di jajaran Polda Jawa Barat dapat menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang edukatif, inspiratif, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Asep Rusliman – BIDIK-KASUSNEWS.COM)
CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM | Dalam komitmen memberantas kejahatan dan meningkatkan pelayanan publik, Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengembalian puluhan unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya, Selasa (03/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Cirebon ini merupakan bagian dari keberhasilan pengungkapan kasus curanmor berskala besar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam beberapa bulan terakhir. Sebanyak 34 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, dengan 11 tersangka telah ditetapkan. Korban Tak Menyangka Motornya Kembali Rasa haru tak terbendung dari para korban yang hadir, salah satunya Roji bin Abdul Syukur (41), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Roji kehilangan dua unit motor Suzuki New Smash dan Morin Super X pada 29 April 2025 lalu. “Saya sempat putus asa karena tidak tahu harus ke mana. Tapi hari ini saya sangat bersyukur, terima kasih kepada Ibu Kapolresta dan tim Satreskrim. Proses pengambilan motornya pun mudah dan tanpa biaya,” ujar Roji dengan mata berkaca-kaca. Korban lain, Durasid (62), petani asal Desa Kempek, Kecamatan Gempol, juga bersyukur sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang hilang Februari lalu kini kembali. “Saya kira sudah tidak mungkin ketemu. Tapi ternyata masih ada harapan. Terima kasih polisi,” ungkapnya. Hal serupa dirasakan Ahmad Yamin (32), warga Desa Kedungsana, Kecamatan Plumbon, yang kehilangan sepeda motor milik kerabatnya. Ia mengaku tak sempat membuat laporan karena pesimis motornya bisa ditemukan. Kapolresta: “Pengembalian Gratis, Tidak Dipungut Biaya” Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pengembalian sepeda motor dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun, dan menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. “Kami mengimbau warga yang kehilangan motor agar datang ke Mapolresta untuk mengecek apakah motornya ada di antara yang diamankan,” ujar Kapolresta. Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam pidana hingga 9 tahun penjara. 24 Motor Masih Belum Diketahui Pemiliknya Hingga saat ini, masih terdapat 24 unit sepeda motor yang belum diketahui siapa pemiliknya. Polresta Cirebon mempublikasikan data teknis kendaraan tersebut dan mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan motor agar datang dengan membawa STNK, BPKB, dan identitas diri untuk mencocokkan data. Beberapa kendaraan yang belum diketahui pemiliknya antara lain: Honda Vario | E 3332 IM Suzuki GSX | E 2118 OO Honda Beat Abu | 3136 PCA (proses Labfor) Yamaha Gear | E 2899 DO Honda Scoopy | E 4003 HT … (selengkapnya bisa dilihat di daftar barang bukti di Mapolresta Cirebon) Imbauan Kepolisian dan Call Center Pengaduan Kapolresta Cirebon juga mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian. Ia mendorong penggunaan kunci ganda, parkir di lokasi aman, serta melapor segera bila kehilangan kendaraan. “Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat bisa menjadi mata dan telinga kepolisian,” pungkasnya. Untuk informasi atau laporan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi: Call Center Polresta Cirebon: 110 WhatsApp Resmi Polresta Cirebon: 0811-2497-497 (Asep Rusliman – BIDIK KASUSNEWS.COM)
JATENG – Bidik-kasusnews.com Pati, Jawa Tengah – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati pada Selasa (3/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap kebijakan Bupati Pati, Bapak Sudewo, yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Sepanjang aksi berlangsung, aparat kepolisian dari Polresta Pati menunjukkan kesiapsiagaan penuh untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB diinisiasi oleh PC PMII Kabupaten Pati bersama dengan Pelajar NU (IPNU) dan IKMP. Saudara Oky Ardiansyah, Ketua PC PMII Kabupaten Pati, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menerangkan setiap aksi ini, berada di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian yang bertugas. Sekitar 50 orang peserta aksi menyuarakan aspirasi mereka dengan membawa berbagai alat peraga, termasuk mobil komando, megaphone, bendera, dan poster-poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, jelasnya. Adapun latar belakang aksi ini adalah minimnya sosialisasi dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak proporsional. Kenaikan 250% ini dianggap tidak sejalan dengan daya beli dan kemampuan ekonomi mayoritas penduduk, khususnya warga lanjut usia, petani, dan pelaku usaha kecil yang berpenghasilan rendah namun memiliki aset tanah atau bangunan. Menyadari potensi gejolak sosial yang bisa timbul dari keresahan masyarakat ini, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi telah mempersiapkan personel pengamanan untuk memastikan aksi berlangsung kondusif dan terkendali serta memastikan agar aksi tetap berjalan damai. Meski tidak tercapai titik temu dalam dialog tersebut, sekitar pukul 12.30 WIB, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke Sekretariat PC PMII. “Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah dinamika demokrasi serta memastikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan secara damai, tanpa mengganggu jalannya roda kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas AKBP Jaka Wahyudi. (kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Unit K-9 dari Ditsamapta Polda Jawa Barat dikerahkan ke lokasi bencana alam longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, untuk melakukan upaya pencarian korban yang tertimbun material longsoran. Kegiatan pencarian ini dimulai pada Selasa pagi, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Setibanya di lokasi kejadian, personel Unit K-9 langsung melakukan penyisiran di titik-titik yang diperkirakan terdapat korban. Dalam operasi ini, anjing pelacak dikerahkan untuk mendeteksi keberadaan korban di bawah timbunan tanah dan reruntuhan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya pencarian oleh Unit K-9 telah berhasil mengidentifikasi tiga titik endusan yang diduga kuat merupakan lokasi tertimbunnya korban longsor. “Deteksi di tiga titik tersebut akan menjadi fokus utama dalam proses evakuasi lanjutan. Ini merupakan bagian penting dalam mempercepat penanganan dan penyelamatan korban bencana,” ungkap Kapolresta. Kegiatan ini merupakan bagian dari respons cepat kepolisian dalam menangani bencana alam serta bentuk sinergi antara kepolisian dan tim penyelamat lainnya guna meminimalisir dampak korban jiwa. Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih terus dilakukan secara intensif dengan tetap mengutamakan keselamatan tim di lapangan. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Kegiatan Pengawalan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda menggunakan mobil patroli polsek dan mobil patroli satlantas saat bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kegiatan pertemuan tersebut bertempat di Gedung Negara Kota Cirebon, Senin (2/6/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi S.H.,M.M, didampingi Sekda Jabar Dr. Drs. Herman Suryatman M.Si, dan diikuti Bupati Cirebon Drs. Imron Rosyadi M.Ag, Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K.,S.H.,M.H., Baznaz Jabar Drs. Anang Jauharuddin, M.M.Pd, dan lainnya. “Tujuan utama pengawalan keluarga korban longsor Gunung Kuda dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat adalah untuk memberikan dukungan dan memastikan kelancaran komunikasi antara pemerintah dan keluarga yang berduka,” kata Kombes Pol Sumarni. Ia mengatakan, pengawalan itu bertujuan untuk memastikan pertemuan antara keluarga korban dan Gubernur Jabar berjalan lancar, aman, dan efektif dalam memberikan dukungan dan solusi bagi keluarga yang terkena dampak tragedi longsor Gunung Kuda Ds. Cipanas Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon “Adapun pada saat kegiatan tersebut para keluarga korban diberikan bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang bertujuan untuk secara keseluruhan, memastikan bahwa keluarga korban longsor Gunung Kuda dapat pulih dari tragedi ini dan membangun kembali kehidupan mereka,” ujarnya. (Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam, Polresta Cirebon menyelenggarakan kegiatan Trauma Healing untuk keluarga dan anak-anak korban longsor Gunung Kuda Cipanas yang terjadi di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kegiatan berlangsung pada hari Senin, 2 Juni 2025, mulai pukul 12.30 yang bertempat di Rumah Makan Bageur Tengkleng, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., yang didampingi oleh jajaran pejabat utama Polresta Cirebon, antara lain Kasat Lantas MANGKU ANOM SUTRESNO, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, para Kapolsek dari Polsek Gempol, Arjawinangun, Sumber, Dukupuntang, Ciwaringin, dan Panguragan, Kasi Humas, serta Plh Kasi Propam. Hadir pula Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Bunda Vivi, perangkat desa setempat, Serta keluarga korban. Kegiatan Trauma Healing ini menjadi langkah nyata Polresta Cirebon dalam memberikan perhatian psikologis bagi anak-anak dan keluarga yang terdampak langsung bencana alam. Dalam suasana penuh kebersamaan dan empati, anak-anak diajak bermain berbagai permainan edukatif dan hiburan yang dipandu oleh Tim Trauma Healing Polwan Polresta Cirebon. Mereka juga diajak bernyanyi bersama, melantunkan hafalan surat-surat pendek, dan mengikuti kegiatan interaktif lainnya yang bertujuan untuk membantu mengurangi trauma pascabencana. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara melalui institusi kepolisian di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan dukungan moril dan psikologis kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak korban longsor mendapatkan perhatian yang layak, terutama dalam aspek psikologis. Dengan dukungan dan kegiatan positif ini, kami berharap mereka bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa dan tumbuh menjadi anak-anak yang tangguh,” ujar Kapolresta Sumarni. Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Bunda Vivi, turut mengapresiasi inisiatif Polresta Cirebon yang telah menggelar kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak korban bencana. Ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam upaya pemulihan trauma, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan dalam situasi berduka. Dalam kegiatan tersebut, terlihat raut wajah ceria dari para anak-anak korban saat mengikuti setiap permainan dan hiburan yang disiapkan. Orang tua dan keluarga korban pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan dari jajaran kepolisian yang telah membantu meringankan beban mereka, baik secara moral maupun psikologis. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pemulihan trauma, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan emosional antara kepolisian dan masyarakat. Melalui pendekatan humanis seperti ini, Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan empatik. Di akhir kegiatan, Polresta Cirebon juga memberikan bingkisan dan makanan ringan kepada anak-anak sebagai bentuk kasih sayang dan semangat untuk kembali menatap masa depan dengan harapan baru. Suasana haru dan syukur menyelimuti kegiatan hingga penutupannya, menandai keberhasilan program Trauma Healing hari itu. (Asep Rusliman)
Lampung, Bidik-kasusnews.com Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda hamil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Korban yang diketahui berinisial TS (27), ditemukan tak bernyawa di tengah kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu pagi (1/6/2025). Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dibantu jajaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah calon suami korban sendiri. Pelaku diketahui berinisial S, Ia diamankan di kediamannya pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. “Benar, pelaku sudah tertangkap tadi pagi di kediamannya. Pelaku berinisial S, diketahui adalah calon suami atau kekasih dari korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni. Terkait motif pembunuhan tersebut, Yuni menerangkan hasil pemeriksaan awal bahwa korban menuduh S menggunakan uangnya. “Untuk motifnya dari hasil pemeriksaan awal ini karena korban tengah mengandung, kemudian pelaku juga dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta,” sebutnya. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada Minggu (1/6/2025) kemarin.(Mg)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Majalengka menggelar patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini dilaksanakan di titik-titik strategis seperti pusat keramaian dan lokasi rawan pada Sabtu malam (31/05/25). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Wakapolres KOMPOL Asep Agustoni didampingi Kabaglog AKP Endoy Sahru menerangkan bahwa patroli ini bertujuan untuk memastikan kondisi kamtibmas tetap aman dan terkendali di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka. Patroli KRYD kami lakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan, sekaligus menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” pungkas KOMPOL Asep Agustoni. Selain melakukan pengawasan, personel Polres Majalengka juga aktif berkomunikasi dengan warga. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengajak masyarakat berperan serta dalam upaya menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. “Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Dengan sinergi ini, kami yakin keamanan di Majalengka akan semakin terjamin,” tambahnya. Wakapolres juga menjelaskan bahwa situasi selama patroli berlangsung kondusif tanpa ditemukan indikasi gangguan yang serius. Partisipasi aktif warga dalam mendukung kegiatan ini turut berkontribusi pada terciptanya kamtibmas yang stabil di Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor di lokasi pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 tersebut mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan material di kawasan tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (01/06/2025) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Cirebon, Jl. Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, Cirebon. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon. Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial AK (59), warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, yang merupakan pengelola tambang, serta AR (35), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan. “Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Kapolresta Sumarni dalam konferensi pers. Longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat serta kendaraan operasional. Tragedi ini menyebabkan korban jiwa yang ditemukan sebanyak 19 orang serta beberapa 7 orang mengalami luka-luka. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kendaraan dump truck, ekskavator, serta dokumen-dokumen perizinan dan larangan kegiatan tambang. Selain itu, izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah secara resmi telah dicabut oleh pemerintah daerah. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain: 1. Pasal 98 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah Dan Atau 2. Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 9 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah) Dan/Atau 3. Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Ri No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan Paling Lama 4 (Empat Tahun). 4. Pengurus Atau Pengusaha Yang Tidak Menyediakan/Memberikan Alat Pelindung Diri Yang Diwajibkan Kepada Tenaga Kerjanya Dan Atau Pemberi Kerja Yang Tidak Memberikan Perlindungan Keslamatan Kepada Tenaga Kerjanya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 Uu Ri No. 1 Tahun 1970 Tentang Keslamatan Kerja Dengan Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Setinggi-Tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 5. Barang Siapa Karena Kesalahannya (Kealpaanya) Menyebabkan Orang Lain Mati Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 359 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara Jo Pasal 55 Jo 56. Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono menyampaikan bahwa izin pertambangan Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020, dan sejak 2023 hingga 2024 tidak lagi memiliki dokumen RKAB. Dinas telah mengirimkan surat peringatan terakhir pada 19 Maret 2025 agar operasional dihentikan. Namun, kegiatan tetap dilanjutkan hingga terjadi musibah. Untuk menjamin keselamatan proses evakuasi, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM diturunkan ke lokasi dan akan siaga selama 24 jam untuk memastikan area bebas dari risiko longsor lanjutan. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja. “Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan masyarakat,” tegasnya. (Asep Rusliman)