BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak. Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan. Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Heri)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan tatap muka, Rabu (11/3/2026). Keberhasilan tersebut berawal dari kecurigaan petugas sekitar pukul 10.24 WIB saat melakukan pengawasan di ruang layanan kunjungan. Saat itu, petugas melihat gelagat tidak biasa antara seorang warga binaan dengan seorang pengunjung perempuan. Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas meningkatkan pengawasan dengan memantau aktivitas keduanya melalui kamera pengawas (CCTV). Setelah kegiatan kunjungan selesai, petugas kemudian meminta izin kepada warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan badan kembali. Dari hasil penggeledahan terhadap warga binaan pria berinisial S.I.S (21), petugas menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibungkus menggunakan kondom dan disimpan di saku bajunya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh pengunjung perempuan berinisial AF (20). Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam tubuhnya, tepatnya di bagian vagina, agar lolos dari pemeriksaan di pintu layanan kunjungan. Saat pertemuan berlangsung, barang tersebut diduga diserahkan kepada warga binaan yang dikunjunginya. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi. Sekitar pukul 10.40 WIB, Kalapas bersama jajaran pengamanan membuka dan mendokumentasikan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, dua bungkus tersebut diketahui berisi dua paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto. Pihak Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 11.10 WIB, lima anggota Satresnarkoba tiba di Lapas Sukabumi untuk melakukan proses penyelidikan sekaligus serah terima barang bukti dan pihak yang diduga terlibat. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. “Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen “LABUMI BERSINAR” atau Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba. Program tersebut juga sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin keenam yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam lapas maupun rutan,” kata Budi. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa lapas dan rutan harus bersih dari handphone ilegal, peredaran narkoba, pungutan liar, serta penipuan. Pihak Lapas Sukabumi juga terus memperkuat pengawasan melalui razia rutin minimal satu kali dalam sepekan sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, guna memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang penumpang perempuan di dalam angkutan umum serta mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug. Korban diketahui berinisial ILPY yang saat itu tengah menumpang angkutan umum menuju wilayah Cicurug. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi saat kendaraan melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban berusaha menjauh dan memutuskan turun dari angkutan umum. Namun situasi sempat memanas ketika korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi. Terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan mengarahkannya kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Namun aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket merah, satu pasang sepatu hitam, serta satu tas berwarna hitam. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Sukabumi, Samian, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sosok aktivis muda Yudi Pratama kembali menjadi sorotan di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi karena keberaniannya dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Pria yang dikenal dengan julukan “Si Peci Merah” ini menunjukkan keseriusannya dalam mengawal lingkungan masyarakat dari maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai merusak generasi muda. Sebagai aktivis yang selama ini dikenal peduli terhadap isu lingkungan dan sosial, Yudi tidak hanya bergerak dalam kegiatan pelestarian alam. Ia juga aktif mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang belakangan kerap menyasar kalangan remaja. Dia mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda di wilayah Pajampangan. Karena itu, ia merasa terpanggil untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan dengan cara menyuarakan penolakan terhadap praktik penjualan obat ilegal di lingkungannya. “Saya tidak ingin generasi muda di Pajampangan rusak oleh obat-obatan terlarang. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/3/2026). Dalam menjalankan aksinya, Yudi mengaku tidak jarang menghadapi berbagai tekanan dan tantangan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk terus menyuarakan gerakan moral melawan peredaran obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat, tokoh agama, serta aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari aktivitas yang merusak generasi muda. Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, H. Hendra Permana, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian Yudi. Menurutnya, langkah yang dilakukan Yudi merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kondisi sosial masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi keberanian dan komitmen Yudi Pratama. Upaya menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang membutuhkan dukungan semua pihak, dan kami siap mendukung perjuangan tersebut,” ungkap Hendra. Gerakan yang dilakukan Yudi Pratama diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain, khususnya generasi muda, untuk berani mengambil peran dalam menjaga lingkungan dan melindungi masa depan daerahnya dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 di ruang rapat DPRD, Palabuhanratu, Rabu (11/3/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi. Dua Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing alat kelengkapan dewan menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama. Sementara laporan Komisi II DPRD terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat. Setelah melalui proses pembahasan, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, persetujuan dua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi daerah, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan peningkatan sistem penanggulangan kebakaran. Menurutnya, setelah disetujui bersama, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk proses registrasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam menuntaskan pembahasan dua regulasi tersebut. Ia berharap regulasi yang telah disepakati dapat memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan keselamatan masyarakat. Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melakukan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Dicky

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta Timur – Dalam rangka memperkuat peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kewilayahan, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menggali berbagai masukan, pengalaman, serta gambaran nyata dari personel kepolisian di wilayah terkait pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Yudy Chandra, S.I.K., M.H. selaku ketua tim, turut didampingi narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Moch Nurhasim, serta anggota tim lainnya yakni Arianto Salkery, Fajar Istiono, dan Rachmat Taufik Hidayatulloh. Kedatangan tim peneliti tersebut disambut oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur beserta para pejabat utama. Dalam kegiatan tersebut, tim Puslitbang Polri melakukan wawancara serta diskusi dengan sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi guna memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kewilayahan. Melalui penelitian ini, tim Puslitbang Polri memaparkan kajian mengenai optimalisasi pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, penguatan pola pikir (mindset) personel, hingga penguatan kelembagaan. Penelitian tersebut diharapkan mampu merumuskan model optimalisasi kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi Tipidkor Polri agar semakin efektif dan profesional dalam menangani perkara korupsi. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis guna memperkuat peran Polri dalam pemberantasan korupsi, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara jajaran kepolisian, akademisi, dan lembaga riset dalam merumuskan strategi yang lebih komprehensif dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Melalui kajian ilmiah serta pertukaran gagasan tersebut, diharapkan Polri terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan efektivitas dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Kalau mau, saya juga bisa buatkan 3–5 alternatif judul yang lebih “media banget” supaya lebih menarik untuk berita dan medsos Polres Metro Jaktim. (Agus/Red)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi dan penjualan bahan pokok di Pasar Induk Amuntai, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan 14 bahan kebutuhan pokok penting (bapokting) di pasaran, sehingga masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga wajar sesuai ketentuan pemerintah Dalam kegiatan tersebut, tim satgas melakukan pengecekan langsung di beberapa titik penjualan dan distribusi bahan pangan. Lokasi yang menjadi sasaran sidak Pasar Induk Amuntai. Dalam sidak tersebut, petugas memfokuskan pemeriksaan pada kesesuaian harga jual 14 bapokting di lapangan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa komoditas yang menjadi perhatian di antaranya beras, telur, cabai, bawang, daging sapi, dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya Selain memantau harga jual di tingkat pedagang, tim satgas juga melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi bahan pangan dari distributor hingga ke pedagang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penimbunan barang ataupun praktik distribusi yang dapat memicu kenaikan harga secara tidak wajar. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap ketersediaan stok bahan pangan di gudang distributor maupun tempat penyimpanan pedagang guna memastikan pasokan tetap aman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Pihak Satgas Saber Pangan Hulu Sungai Utara memastikan kegiatan sidak pasar akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah di Hulu Sungai Utara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keterjangkauan harga, menjamin keamanan serta mutu pangan, sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat tetap stabil. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Polri dalam merespons potensi ketidakstabilan harga bahan kebutuhan pokok di pasaran. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap program Pemerintah Republik Indonesia dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan bagi masyarakat. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten HSU dengan menggelar aksi sosial pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 Wita di Jalan Amuntai–Kelua, tepatnya di Simpang Tiga Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Aksi berbagi ini dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres HSU, Ipda Sularno, didampingi Pamapta I Polres HSU Ipda Army Fuad Helmi serta personel Sat Intelkam Polres HSU. Kegiatan juga melibatkan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Amuntai, di antaranya mahasiswa STIA Amuntai, STIPER Amuntai, dan STAI Rakha Amuntai yang masing-masing mengirimkan lima perwakilan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 100 paket takjil dibagikan kepada masyarakat yang melintas di lokasi, baik pengendara roda dua, roda empat maupun warga sekitar yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. KBO Sat Intelkam Polres HSU, Ipda Sularno, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat serta kalangan mahasiswa. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, ini juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polres HSU dan para mahasiswa di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara generasi muda dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Masyarakat yang menerima takjil pun menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengapresiasi kepedulian aparat kepolisian dan para mahasiswa yang turut berbagi kepada sesama di tengah suasana Ramadhan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Selain berbagi takjil, momen ini juga menjadi sarana membangun komunikasi dan kedekatan antara aparat kepolisian, mahasiswa, dan masyarakat. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Insiden pengusiran terhadap jurnalis terjadi saat aksi demonstrasi karyawan Perum DAMRI di Kantor Pusat DAMRI, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026). Seorang jurnalis dari media online ASKARA, Shendy Marwan, yang tengah melakukan peliputan aksi tersebut diminta menghentikan pengambilan gambar dan meninggalkan area kantor pusat DAMRI. Shendy menjelaskan, awalnya dirinya melihat sebagian massa aksi berada di halaman kantor DAMRI sehingga ia mengikuti situasi tersebut untuk melakukan dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. “Saat saya melihat sebagian pendemo sudah berada di halaman, otomatis saya mengikuti dan mendokumentasikan situasi yang ada. Padahal saya sudah memperkenalkan diri dengan menunjukkan ID card,” ujar Shendy. Menurutnya, pada awalnya tidak ada larangan dari pihak keamanan maupun pihak internal perusahaan terhadap aktivitas peliputan yang dilakukannya karena sudah mengenakan tanda pengenal dan berkomunikasi dengan satpam. Namun situasi berubah ketika seorang perempuan yang diduga bernama Indri dari bagian umum DAMRI pusat tiba-tiba melarang kegiatan peliputan tersebut dan meminta petugas keamanan mengeluarkan jurnalis dari area tersebut. “Awalnya tidak ada pelarangan. Namun setelah seorang perempuan yang diduga bernama Indri dari bagian umum muncul, ia langsung melarang dan menyuruh satpam untuk meminta saya keluar. Satpam itu kemudian melakukan sedikit dorongan kepada saya,” katanya. Aksi demonstrasi tersebut digelar karyawan DAMRI sebagai bentuk protes terhadap manajemen perusahaan terkait sejumlah persoalan hak pekerja yang dinilai belum diselesaikan. Sekretaris DPP Serikat Karyawan DAMRI, Ernawati, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada manajemen, namun hingga kini belum ada tanggapan yang jelas. “Kami sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada manajemen, tetapi yang kami terima baru sebatas janji. Kami berharap bisa bertemu langsung dengan direksi agar ada keputusan yang jelas,” ujarnya. Sementara itu, Yongki, koordinator aksi, menyebut sedikitnya ratusan karyawan aktif belum menerima gaji, sementara sekitar 400 karyawan purna bakti juga dikabarkan belum memperoleh haknya secara tuntas. Ia menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga hak normatif para pekerja dipenuhi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi Perum DAMRI belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran jurnalis ASKARA maupun tuntutan para karyawan yang melakukan aksi demonstrasi tersebut. (Heri/Red)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak Selasa sore (10/03/2026) menyebabkan banjir di sejumlah titik di Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian. Sedikitnya 304 rumah warga dilaporkan terdampak genangan air dengan ketinggian yang bervariasi. Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, genangan air mulai terjadi sekitar pukul 18.00 WIB dan meluas ke beberapa wilayah pemukiman. Tujuh titik utama yang terdampak antara lain berada di Jalan P. Antasari (Gang Persada, Gang Waru 1 dan Gang Waru 3), Jalan Ridwan Rais (Gang Ainan dan Gang H. Sarib), Jalan Urip Sumoharjo (Gang Bintara), Jalan Arif R Hakim (Gang Basar), serta Jalan Soekarno Hatta (Gang Man 1). Dari sejumlah lokasi tersebut, wilayah yang paling terdampak berada di Jalan Ridwan Rais Gang H. Sarib dengan total 111 rumah tergenang. Disusul kawasan Jalan P. Antasari Gang Waru 1 dan Gang Waru 3 yang mencatat 78 rumah terdampak banjir. Babinsa Kelurahan Kalibalau Kencana, Serma Selamet, langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan membantu proses evakuasi warga begitu air mulai menggenangi permukiman. Ia juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan, ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat untuk memastikan kondisi warga dalam keadaan aman. “Ketika air mulai naik, kami segera melakukan pengecekan ke rumah-rumah warga. Prioritas utama adalah keselamatan masyarakat, terutama lansia dan anak-anak,” ujar Serma Selamet saat memimpin pemantauan di lokasi banjir. Dalam proses penanganan tersebut, sejumlah warga yang rumahnya terendam cukup tinggi berhasil dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Mereka sementara ditempatkan di masjid dan mushola terdekat sambil menunggu kondisi air surut. Selain membantu evakuasi, Babinsa juga turut mendampingi petugas pemadam kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam melakukan penyedotan air di beberapa titik genangan. Bersama warga, ia juga membantu membersihkan saluran air yang tersumbat sampah agar aliran air dapat kembali lancar. Kehadiran aparat kewilayahan di tengah masyarakat memberikan rasa aman bagi warga yang terdampak banjir. Salah seorang warga mengaku terbantu dengan langkah cepat yang dilakukan aparat dan relawan di lapangan. Hingga pukul 21.00 WIB, kondisi air dilaporkan mulai berangsur surut di beberapa wilayah dataran, meskipun genangan masih terlihat di titik-titik yang lebih rendah. Sementara itu, proses pendataan kerugian material masih terus dilakukan oleh petugas bersama perangkat kelurahan. Petugas gabungan bersama relawan dan masyarakat setempat masih bersiaga untuk memastikan situasi kembali normal serta menyalurkan bantuan awal bagi warga yang terdampak banjir. (Agus)