Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini. Dalam sidang keempat tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan meringankan.kamis(3/7/2025) Dua saksi yang merupakan rekan sesama musisi mengungkapkan bahwa Fariz RM dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam dunia musik dan tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika. “Fariz adalah seniman tulen. Sepanjang kami mengenalnya, tidak pernah ada indikasi dia terlibat sebagai pengedar. Dia hanya korban penyalahgunaan narkotika,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kliennya hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. “Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Fariz RM terlibat dalam peredaran narkotika. Yang ada hanya bukti pembelian untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Deolipa. Menurut Deolipa, proses hukum terhadap kliennya dinilai terlalu berlebihan jika sampai dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah menyediakan fasilitas rehabilitasi sebagai upaya memulihkan para korban penyalahgunaan narkotika, bukan memenjarakan mereka. “Jika para pengguna malah dipenjara, mereka tidak akan pulih, justru bisa bertambah masalahnya. Rehabilitasi adalah solusi kemanusiaan dan sesuai amanat undang-undang,” tambah Deolipa. Dalam sidang mendatang, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan profesional terkait status Fariz RM sebagai pengguna narkotika. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar Fariz RM dapat menjalani proses rehabilitasi, bukan hukuman pidana penjara. Diketahui, Fariz RM adalah musisi dan pencipta lagu yang telah berkiprah di industri musik tanah air sejak dekade 1980-an. Beberapa karyanya yang legendaris seperti “Barcelona” dan “Sakura” hingga kini masih melekat di hati pecinta musik Indonesia. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, pungkasnya. (Agus)
Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan publik figur kembali mencuat. Dewi Wulan dan DJ Natagein, didampingi kuasa hukum Ananta Rangkugo, SH., menggelar konferensi pers di Club Sevensix, Green House Cafe, Apartemen Lagoon Bekasi, Rabu (2/7/2025). Mereka secara resmi mengumumkan telah melayangkan somasi kepada Lisa Mariana (LM) atas dua dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya secara materiil maupun moril. Menurut keterangan Ananta, kasus pertama terkait transaksi pembelian piyama melalui akun Instagram milik LM pada 12 April 2025. Dewi Wulan disebut telah melakukan pembayaran penuh, namun hingga saat ini barang yang dipesan tak kunjung diterima. “Somasi ini adalah langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban Lisa Mariana atas kerugian yang dialami klien kami, baik dari sisi finansial maupun nama baik,” ujar Ananta kepada awak media. Selain itu, Ananta juga mengungkapkan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp10 juta. Uang tersebut dipinjamkan Dewi Wulan kepada LM pada 19 April 2025 tanpa perjanjian tertulis, berdasarkan kepercayaan karena hubungan pertemanan. “LM sempat berjanji melunasi utang tersebut mulai 23 April, namun hingga kini tidak ada realisasi. Justru yang terjadi adalah berbagai janji palsu dan penundaan,” tegas Ananta. Di hadapan media, Dewi Wulan mengaku awalnya membantu LM karena iba melihat kondisi keuangan sahabatnya itu. Namun, setelah komunikasi sulit dilakukan dan kewajiban tidak dipenuhi, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum. “Kami tidak ingin ini terulang ke orang lain. Banyak kasus penipuan atau penggelapan yang bermula dari relasi pertemanan, bahkan manipulasi psikologis. Ini harus menjadi pembelajaran bersama,” ujar Dewi. DJ Natagein turut menambahkan, kejahatan berbasis relasi kerap membuat korban ragu melapor karena rasa sungkan atau takut dihakimi. Ia berharap langkah mereka ini dapat membuka mata publik tentang pentingnya menjaga kepercayaan dan melawan penyalahgunaan hubungan sosial. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut. Namun, beredar kabar di media sosial bahwa LM merasa tertekan atas tuduhan yang mengemuka. Kuasa hukum Dewi menegaskan, tujuan somasi bukan untuk mempermalukan siapa pun, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan atas ketulusan yang disalahgunakan. “Kasus ini bisa jadi kecil secara nominal, tapi besar secara prinsip. Kami ingin masyarakat sadar bahwa kejahatan, apalagi yang berulang dan sistematis, harus dihadapi dengan langkah hukum yang tepat,” pungkas Ananta. Konferensi pers ini menjadi sorotan publik, mengingat sebagian besar informasi sebelumnya hanya simpang siur di media sosial. Langkah ini juga diharapkan menjadi ruang edukasi tentang pentingnya transparansi, etika, dan tanggung jawab dalam berbisnis maupun menjaga hubungan sosial. (Agus)