KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah terus dilakukan Polres Kuningan melalui pendekatan kolaboratif. Pada Kamis (23/7/2026), Polres Kuningan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Polri dan Penyelenggara Travel Haji dan Umrah dalam Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Kuningan” yang berlangsung di Aula Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasat Binmas Polres Kuningan AKP Supian, S.Sos., didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, S.H., CPHR., serta Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si. Hadir pula sekitar 30 peserta yang terdiri atas para penyelenggara dan pengelola travel haji dan umrah dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Dalam sambutannya, AKP Supian menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan penyelenggara perjalanan ibadah merupakan langkah strategis untuk mencegah munculnya praktik travel ilegal maupun berbagai bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat. Sementara itu, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat agar mampu memilih penyelenggara haji dan umrah yang memiliki legalitas resmi serta memenuhi seluruh ketentuan pemerintah. Pada sesi materi, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, S.H., CPHR., yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, mengingatkan seluruh penyelenggara agar senantiasa menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan haji dan umrah akan terus diperkuat guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Diskusi yang dipandu Aiptu M. Khafid, S.Pd.I., M.Pd. berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari para peserta. Dari hasil pembahasan, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya: Mendorong sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan Aplikasi SATU HAJI untuk memastikan legalitas penyelenggara haji dan umrah. Memperkuat komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara travel, Kementerian Haji dan Umrah, serta Polres Kuningan dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara cepat dan tepat. Mengajak seluruh pihak segera melaporkan apabila ditemukan praktik umrah mandiri yang berkembang menjadi kegiatan perekrutan jamaah tanpa izin resmi. Membangun kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, kepolisian, dan penyelenggara travel dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, legal, dan terpercaya. Melalui FGD ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan kolaboratif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran, mencegah munculnya travel ilegal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang profesional. FGD tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara Polres Kuningan, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, serta seluruh penyelenggara travel agar pelayanan kepada calon jamaah semakin berkualitas, aman, dan memberikan kepastian hukum, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, dan terpercaya di Kabupaten Kuningan. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi pers dalam membela kehormatan profesi jurnalis. PJI juga telah menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM PJI untuk melakukan pelaporan hukum terkait insiden yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea. Insiden itu terjadi pada 17 Juli 2026 di halaman Kejaksaan Agung RI, saat Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam kesempatan tersebut, Hotman terdengar membentak jurnalis dengan kalimat “Lu punya otak nggak sih?!”. “Pelecehan verbal dengan muatan degradasi intelektual kepada jurnalis yang sedang bertugas bukan sekadar rendahnya etika komunikasi. Itu bentuk verbal assault yang merendahkan kehormatan profesi pers di ruang publik,” tegas Hartanto boechori ketua umum PJI dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2026). Hartanto menilai aktivitas tanya-jawab dan konfirmasi adalah instrumen sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Karena itu, tidak ada pembenaran bagi siapa pun merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, atau makian. Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Hotman beberapa hari sebelumnya, 11 Juli 2026. Saat itu Hotman menyebut ada “restu Presiden Prabowo” terkait penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Polri. Ia juga mengapresiasi Polri dan Kapolri. Menurut Hartanto ketua umum PJI, pencatutan nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, dan pejabat tinggi negara dalam konteks pembelaan hukum pribadi berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum dan membentuk opini publik yang menyesatkan. “Presiden, Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers,” ujar Hartanto Boechori Ketum PJI menyebut tindakan tersebut sebagai _abuse of influence_ atau penyalahgunaan pengaruh. Perilaku itu dinilai tidak mencerminkan etika profesi advokat yang menjunjung integritas dan independensi hukum. Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial kepada insan pers, Presiden, dan pejabat negara,Hartanto menegaskan permintaan maaf tidak menghapus konsekuensi hukum. Saat ini laporan telah diajukan oleh PWI dan organisasi pers lain. PJI melalui Depkumham PJI juga akan melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas maupun dugaan abuse of influence. PJI menginstruksikan seluruh anggota di seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas lintas organisasi pers dan mengawal proses penegakan hukum atas perkara ini. “Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Setiap bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tutup ketum PJi. (Asep Rusliman)