Jakarta – Bidik-kasusnews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir, Kamis (30/04/2026). Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, didampingi Kasi Humas Kompol Teta. Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/84/IV/2026 dari Polsek Pasar Rebo dan LP/B/42/IV/2026 dari Polsek Cipayung. AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan, laporan pertama diterima pada 24 April 2026. Kejadian bermula saat korban membuka konter miliknya dan mendapati kondisi toko telah rusak. Bagian plafon diketahui telah dijebol oleh pelaku. “Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan sejumlah barang berupa satu unit laptop Lenovo, satu unit tablet Infinix, serta 16 voucher pulsa dari berbagai operator,” ujarnya. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk ke dalam toko dengan cara membobol plafon bagian atas bangunan. Modus operandi yang digunakan adalah menyasar toko dalam kondisi sepi pada malam hingga dini hari, kemudian merusak bagian atas bangunan untuk mengambil barang-barang yang mudah dijual kembali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil analisa rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. “Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara,” jelasnya. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RT dan merupakan pelaku tunggal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan dua kali aksi pencurian di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, yakni di Pasar Rebo dan Cipayung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kejahatan pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Agus)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA — Kebijakan reshuffle kabinet yang kembali dilakukan Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi nasional di tengah tantangan global.   Salah satu perubahan penting terjadi di tubuh Badan Karantina Indonesia (Barantin) dengan ditunjuknya Abdul Kadir Karding sebagai kepala yang baru.   Pergantian ini membawa harapan besar, terutama bagi pelaku usaha di sektor ekspor, termasuk industri sarang burung walet (SBW) yang selama ini menghadapi berbagai kendala.   Selama beberapa tahun terakhir, sektor SBW disebut mengalami tekanan cukup berat. Selain persoalan regulasi yang dinilai belum sinkron antar lembaga, hambatan juga muncul dari kebijakan negara tujuan ekspor yang memperketat standar masuk komoditas tersebut. Kondisi ini membuat daya saing produk Indonesia menurun meski secara produksi masih mendominasi pasar global.   Dewan Pembina PPSWN, Benny Hutapea, menilai bahwa peran Barantin selama ini belum maksimal dalam melindungi kepentingan eksportir nasional. Ia menyoroti lemahnya diplomasi serta kurangnya koordinasi lintas kementerian yang berdampak langsung pada tersendatnya arus ekspor. “Padahal Indonesia merupakan produsen utama sarang burung walet dunia. Potensi ini seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal jika didukung kebijakan yang tepat dan terintegrasi,” ujarnya Beny kepada Bidik-kasusnews 30/4/2026.   Tak hanya itu, maraknya praktik ekspor ilegal juga menjadi persoalan serius. Diperkirakan ribuan ton SBW keluar melalui jalur tidak resmi setiap tahun, menyebabkan kerugian besar bagi negara serta menekan harga pasar bagi pelaku usaha yang patuh aturan.   Dengan kepemimpinan baru di Barantin, pelaku industri berharap adanya perubahan nyata. Penguatan koordinasi dengan kementerian terkait seperti sektor pertanian, kelautan, hingga perdagangan dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.   Lebih jauh, Barantin diharapkan mampu memainkan peran strategis sebagai garda depan dalam diplomasi perdagangan, bukan hanya sebagai lembaga pengawas.   Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif, sektor sarang burung walet diyakini dapat kembali bangkit dan menjadi salah satu penopang devisa negara.   Optimisme pun mulai tumbuh di kalangan petani dan eksportir. Mereka berharap reshuffle ini benar-benar menjadi titik awal perubahan, bukan sekadar pergantian figur, melainkan transformasi kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha di lapangan.(Wely)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Gelombang protes warga kembali terjadi di Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Ratusan masyarakat mendatangi kantor desa untuk menyuarakan tuntutan agar Kepala Desa, Sulaeman, melepaskan jabatannya. Aksi ini merupakan kali keempat dilakukan warga. Mereka menilai berbagai persoalan yang sebelumnya disampaikan belum mendapat penyelesaian yang memuaskan. Sejumlah hal yang disorot antara lain realisasi janji kampanye, kondisi infrastruktur desa, hingga transparansi dalam pengelolaan anggaran. Untuk meredam situasi, pihak kecamatan bersama aparat keamanan turun langsung melakukan mediasi. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Surade, Unang Suryana, Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, serta unsur TNI dari Babinsa setempat. Dalam forum tersebut, Sulaeman menyampaikan sikapnya di hadapan warga. Ia mengaku bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa, namun menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku. “Saya siap mundur, tetapi harus melalui prosedur yang benar dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. Menurutnya, langkah itu penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari, serta memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Sementara itu, Camat Surade menyatakan pihaknya akan memfasilitasi proses penyelesaian sesuai regulasi. Ia juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian dalam mencari solusi terbaik. Pertemuan yang berlangsung terbuka dan tertutup itu akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menempuh jalur musyawarah. Kedua belah pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. (Dicky)

Palembang – Bidik-kasusnews.com,  Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan sidang tindak pidana korupsi terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (28 April 2026). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Pengawalan dimulai dari Rutan Pakjo Palembang menuju lokasi persidangan dengan pengamanan ketat guna memastikan proses pemindahan tahanan berjalan aman dan lancar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 3 (tiga) personel Detasemen Gegana yang dipimpin oleh Brigadir Muhdi Antoni. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti. Pengawalan dan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. (Agus)

Cirebon Kota – BIDIKKASUSNEWS.COM,. Berbekal laporan polisi dari Polres Cilacap, Jawa Tengah, kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah pada (29/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB sepeda motor korban terdeteksi berada di wilayah Cirebon, sehingga memicu gerak cepat penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan. Peristiwa pencurian itu sendiri dilaporkan oleh korban bernama Hanafi Dwi Prayogi, laki-laki, 29 tahun, warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang kehilangan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian di wilayah yang sama, dan laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan lanjutan lintas wilayah. Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa informasi keberadaan kendaraan hasil curian yang terlacak melalui GPS menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus tersebut, sehingga petugas segera melakukan pencarian intensif di wilayah yang terdeteksi. Dari hasil penelusuran tersebut, kendaraan korban diketahui berada di wilayah Cirebon dan terlihat sedang dikendarai oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku, sehingga upaya pengejaran langsung dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Pelaku yang diketahui berinisial A, laki-laki, 36 tahun, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil dihentikan setelah upaya pengejaran di jalan, dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar sempat berdatangan setelah mengetahui adanya dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor, sehingga situasi sempat memanas sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk penanganan lebih lanjut. Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal, termasuk koordinasi dengan pihak Polres Cilacap sebagai lokasi pelaporan dan tempat kejadian perkara. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan kondisi kesehatan pelaku, pendataan administrasi, serta komunikasi dengan korban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan lintas wilayah dapat tertangani dengan baik. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan penggunaan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak kejahatan melalui Layanan Polisi 110, sehingga respons cepat dapat dilakukan dan potensi kerugian yang lebih besar dapat dicegah. (Asep Rusliman)

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sarana prasarana terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui kegiatan supervisi bidang logistik, seluruh perlengkapan dinas di tingkat Polsek diperiksa secara menyeluruh pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan yang dipimpin oleh Ps Kabag Log Polres HSU bersama staf Bagian Logistik ini berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WITA. Supervisi dilaksanakan di tiga Polsek, yakni Polsek Amuntai Selatan, Polsek Danau Panggang, dan Polsek Babirik. Supervisi ini mengacu pada Surat Telegram Aslog Polri Nomor B/464/IV/LOG.8./2026 tanggal 10 April 2026 tentang validasi assessment data riil Sistem Informasi Logistik (SILOG). Fokus utama kegiatan adalah memastikan kesesuaian data serta kondisi riil perlengkapan dinas di lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penting, mulai dari jumlah dan kondisi kendaraan dinas, ketersediaan alat komunikasi seperti handy talky, hingga pengecekan senjata api beserta amunisi yang dipinjam-pakaikan kepada personel Polsek. Selain itu, inventaris lainnya seperti rompi dinas, helm, sepeda dinas, komputer, lemari, kursi, hingga peralatan TPTKP dan alat sidik jari untuk pelayanan SKCK turut diperiksa. Hasil supervisi menunjukkan bahwa secara umum jumlah kendaraan dinas telah sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diterima masing-masing Kapolsek. Kondisi kendaraan pun dinilai masih layak operasional, meski terdapat beberapa unit yang saat ini tengah dalam proses perbaikan di bengkel. Untuk senjata api dan amunisi, hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian dengan berita acara penyerahan dari Bagian Logistik. Sementara itu, data terbaru terkait alat material khusus, alat instrumen, alat komunikasi, dan perlengkapan lainnya akan segera diperbarui melalui pembuatan BAST terbaru. Ps Kabag Log Polres HSU menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung program Polri Presisi, khususnya dalam aspek prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. “Melalui supervisi ini, kami memastikan seluruh perlengkapan dinas tercatat dengan baik, dalam kondisi siap pakai, serta dapat menunjang pelaksanaan tugas anggota di lapangan secara optimal,” ujarnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan logistik di jajaran Polsek semakin tertib, akurat, dan mampu mendukung pelayanan kepolisian yang profesional kepada masyarakat. (Agus)

Cirebon , BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Uang tabungan siswa/i mencuat di SDN 2 Sendang Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Mantan Kepala Sekolah yang kini pindah menjabat kepsek SDN 1 Babakan diduga menyelewengkan dana hingga Ratusan juta rupiah dan belakangan diketahui telah telah di panggil serta dimediasi Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon hanya janji akan mengembalikan. Selasa, 28/04/2026 Sementara itu Ketua DPC LSM GPAB (Generasi Penggerak Anak Bangsa) Kabupaten Cirebon, M. Maulana menyoroti terkait tindak yang dilakukan Siti Rofiah, sebelumnya menjabat di SDN 2 Sendang. Berdasarkan informasi yang miliki ketua GPAB, Siti Rofiah telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencampuran dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan uang tabungan siswa. Lanjut M. Maulana memaparkan Dana dipakai Siti Rofiah tersebut merupakan aset negara dan hak milik peserta didik yang tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau keperluan lain di luar ketentuan yang berlaku. Menurut M. Maulana Dana yang telah digunakan bahkan sampai saat ini belum dikembalikan sebesar Rp105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah). Jelas Keadaan ini semakin memperparah karena saat ini Siti Rofiah dimutasi dan dipindahkan tugas ke SDN 1 Babakan, namun hingga tanggal kesepakatan ini dibuat sama sekali tidak ada upaya pengembalian dana maupun pertanggungjawaban apapun. Perbuatan Siti Rofiah jelas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang lain yang berlaku, yaitu berupa penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan merugikan keuangan negara serta kepentingan siswa dan masyarakat. Ketua GPAB M. Maulana akan mengawal serta mendorong serta melaporkan perbuatan yang di lakukan Siti Rofiah ke Aparat Penegak Hukum agar di lakukan penyelidikan serta Memeriksa dan memanggil Siti Rofiah untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kepala SDN 2 Sendang saat ini Zamroni saat di temui awak media diri tidak berani berkata panjang lebar terkait hal ini, karena sudah di jembatani pihak Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon, yang mana pain pokoknya akan mengembalikan uang tersebut pada saat pembagian rapot kenaikan kelas. Ucapnya Hingga berita ini di terbitkan awak media kesulitan menemui Siti Rofiah Kepala Sekolah Dasar Negri 1 Babakan baik kunjungan kesekolah maupun TLP wa tidak ada respon balasan di duga terkesan menghindari kejaran para media yang ingin melakukan konfirmasi (Asep)