Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar kegiatan apel jam pimpinan pada hari Senin (13/04/2026) yang berlangsung di halaman Mapolres Majalengka. ‎ ‎Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dan diikuti oleh para pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Majalengka. ‎ ‎Dalam arahannya, Kapolres Majalengka menyampaikan beberapa penekanan penting terkait pelaksanaan tugas kepolisian, di antaranya peningkatan disiplin personel, profesionalisme dalam bertugas, serta pelayanan kepada masyarakat yang harus terus dioptimalkan. ‎Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga soliditas dan integritas, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka. Selain itu, ia menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. ‎ ‎“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga nama baik institusi, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolres dalam amanatnya. ‎ ‎Kegiatan apel jam pimpinan ini merupakan salah satu upaya dalam menyampaikan arahan dan evaluasi kinerja secara langsung kepada seluruh personel, guna meningkatkan kinerja serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 13 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan seorang ajudan gubernur berinisial MJN sebagai tersangka.   Penetapan ini melengkapi daftar pihak yang sebelumnya telah lebih dulu dijerat, yakni Gubernur Riau berinisial AW, Kepala Dinas PUPR PKPP berinisial MAS, serta tenaga ahli gubernur berinisial DAN. KPK menduga adanya praktik pemerasan dan penerimaan uang yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.   Sebagai bagian dari proses hukum, MJN langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK di Jakarta.   Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan korupsi ini bermula dari permintaan sejumlah dana oleh gubernur kepada perangkat daerah di Pemprov Riau. Permintaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025.   KPK menemukan bahwa MJN diduga memiliki peran penting sebagai perantara aliran dana. Pada tahap pertama, ia disebut menyalurkan uang sebesar Rp950 juta kepada gubernur. Kemudian, pada tahap kedua, kembali menyalurkan Rp450 juta.   Sementara pada tahap ketiga, terkumpul dana sebesar Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah yang kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh tim KPK saat operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.   Atas perbuatannya, MJN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama dengan tersangka lainnya.   KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah.(Wely) Sumber:kpk,go,id

Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com – Dugaan kasus Demam Berdarah Dengue di wilayah Jl. Sejahtera Kampung Sawah Indah RT 01/05 langsung ditindaklanjuti cepat oleh tim kesehatan dari Puskesmas Cakung, Senin (13/04/2026). Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya pencegahan penyebaran penyakit. Tim kesehatan yang turun ke lokasi terdiri dari Dodi Rudiansyah dan Dewi Sabria, didampingi kader Jumantik, Dasa Wisma, serta unsur masyarakat setempat. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak berinisial M yang diduga mengalami gejala DBD dan meninjau kondisi lingkungan sekitar rumah pasien. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan beberapa titik yang berpotensi menjadi tempat berkembangnya nyamuk Aedes aegypti. Menyikapi hal tersebut, tim langsung memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya penerapan gerakan 3M Plus sebagai langkah pencegahan. Kepala Puskesmas Cakung, Melda Gloria Manullang, juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila terdapat indikasi kasus DBD di lingkungan masing-masing sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Di sela kunjungan, tim turut menyampaikan imbauan agar warga aktif menjaga kebersihan lingkungan. Pencegahan DBD, menurut petugas, memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar penyebaran dapat ditekan secara maksimal. Sementara itu, keluarga pasien melalui ayah pasien, Sukaya, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan quick respon berbagai pihak. Apresiasi disampaikan kepada Walikota Jakarta Timur Munjirin serta anggota DPRD Jakarta dari fraksi PAN Syahroni yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami dari keluarga pasien mengucapkan terima kasih atas respon cepat yang diberikan, sehingga penanganan dapat segera dilakukan dan kami mendapat pendampingan,” ungkap Sukaya. Dengan adanya langkah cepat ini, diharapkan potensi penyebaran DBD dapat dicegah serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama. (Heri)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 13 April 2026 – Komitmen terhadap pelayanan publik yang adil dan transparan terus diperkuat oleh Rutan Kelas IIB Jepara. Melalui peningkatan kualitas layanan kunjungan, seluruh pengunjung dipastikan memperoleh hak yang sama tanpa adanya perlakuan berbeda. Setiap harinya, petugas melayani masyarakat dari berbagai latar belakang dengan pendekatan yang humanis dan profesional. Tidak hanya fokus pada kecepatan layanan, Rutan Jepara juga menekankan pentingnya kenyamanan serta aksesibilitas, termasuk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.   Berbagai upaya konkret telah dilakukan, mulai dari penyediaan fasilitas pendukung yang memadai, alur layanan yang jelas dan mudah dipahami, hingga keterbukaan informasi bagi pengunjung. Semua ini menjadi bagian dari langkah nyata dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan menjadi fondasi utama dalam pelayanan. Ia memastikan seluruh petugas bekerja sesuai standar operasional prosedur tanpa diskriminasi maupun praktik pungutan liar. “Pelayanan yang adil adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap pengunjung merasa dihargai dan mendapatkan haknya secara utuh,” ujarnya.   Dengan semangat pelayanan prima, Rutan Jepara terus berupaya membangun kepercayaan publik. Transformasi menuju layanan yang lebih terbuka dan inklusif diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi keluarga yang datang memberikan dukungan moral selama proses pembinaan berlangsung.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 April 2026 — Sebanyak tujuh orang peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Jepara yang sebelumnya sempat diamankan, kini telah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara.   Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan bebas murni tanpa syarat, sementara satu orang lainnya tidak langsung bebas sepenuhnya karena menjalani program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB).   Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Beny, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Senin (13/4/2026). “Benar, total tujuh orang sudah keluar. Enam bebas murni dan satu melalui program Cuti Bersyarat,” jelasnya.   Pembebasan para peserta aksi ini menjadi titik akhir dari proses penahanan yang sempat menyita perhatian masyarakat. Meski demikian, pihak rutan tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait latar belakang kasus maupun tahapan hukum yang telah dilalui.   Situasi di Kabupaten Jepara sendiri dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali pasca pembebasan tersebut. Aparat keamanan tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku.   Dengan berakhirnya penahanan ini, diharapkan tidak ada lagi gejolak lanjutan, serta seluruh pihak dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.(Wely)

Balangan, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan sistem pengaduan online berbasis QR Code. Sosialisasi layanan tersebut digelar pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Banjang dan Mapolsek Banjang. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita ini dipimpin oleh personel Polsek Banjang, yakni AIPTU Sueyatmin, S.H. dan AIPDA Dedy S, dengan fokus memperkenalkan kemudahan akses pelaporan bagi masyarakat secara digital. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan (Yanduan) berbasis QR Code di sejumlah titik strategis, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penggunaannya. Kapolsek Banjang melalui keterangannya menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menyampaikan laporan, khususnya terkait dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. “Melalui QR Code ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi. Cukup menggunakan ponsel, laporan bisa disampaikan kapan saja dan dari mana saja secara aman dan transparan,” ujarnya. Selain itu, seluruh laporan yang masuk akan tercatat secara sistem dan ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sesuai prosedur yang berlaku. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang antusias memanfaatkan layanan digital tersebut. (Agus)

DEPOK – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional Brimob Xtreme 2026 resmi ditutup Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat pada Minggu (12/4/2026) di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri, Kelapadua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung selama enam hari, sejak 7 hingga 12 April 2026 ini, sukses menjadi panggung kompetitif bagi para atlet menembak dari dalam dan luar negeri. Turur hadir pada acara penutupan yakni Wadankorbrimob Polri Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, Karorenminops Korbrimob Polri Brigjen Pol. Yuri Karsono, Para Danpas Korbrimob, Para Teknisi Utama Tk. I dan Tk. II Korbrimob, Para Pejabat Utama Korbrimob, Para Danmen/Dansat Korbrimob serta Para Teknisi Madya jajaran Korbrimob. Diselenggarakan oleh Korbrimob Polri dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Korps Brimob Polri, kejuaraan ini mengusung tema “Legacy of Valor, Precision for the Extreme” dengan mempertandingkan sejumlah divisi bergengsi, di antaranya IPSC (International Practical Shooting Confederation) Handgun Level III dan PCC Optic Level II, serta berbagai divisi lainnya. Sebanyak 475 penembak dari berbagai instansi dan klub menembak yang terdiri dari kalangan TNI, Polri, hingga masyarakat sipil. Tidak hanya itu, kejuaraan ini juga diikuti oleh peserta internasional dari beberapa negara sahabat seperti Malaysia, China, dan Korea Selatan. Para peserta diuji melalui 20 stage menantang yang dirancang sesuai standar internasional IPSC. Dalam sambutannya Dankorbrimob Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia, Range Officer (RO), serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026. “Kami sampaikan terimakasih kepada para peserta, baik dari instansi pemerintahan maupun rekan-rekan dari negara sahabat yang telah berpartisipasi, berbagai saran dan masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ke depan agar semakin profesional dan inovatif”, pernyataan Dankorbrimob Polri. Adapun perolehan hasil juara dari 16 divisi, sebagai berikut: * *_Handgun Revolver – Overall_* 1. Ciciota, Surbakti (INA) 2. Muh. Alfath Yasin, DK (INA) 3. Tukiman (INA) * *_Handgun Classic – Overall_* 1. Daniel, Lee (INA) 2. Aziz, Fernanda (INA) 3. Agus, Sutrisno (INA) * *_Handgun Production – Lady_* 1. Missy, Binti Jaafar (MAS) 2. Azlina, Binti Azizan (MAS) 3. Zurieaty, Binti Mohamad (MAS) * *_Handgun Production – Junior_* 1. Krisna Abiyu Arma, Putra (INA) 2. Muhammad Owen Zainal, Rahadiansyah (INA) 3. Dafa Renaldy, Saputra (INA) * *_Handgun Production – Overall_* 1. Vincentius, Djajadiningrat (INA) 2. Makruf, Handoko (INA) 3. Muhammad Sahrulloh, Bin Syahrizal (MAS) * *_Handgun Production Optics – Overall_* 1. Muhammad Awaludin, Ilham (INA) 2. Sultan Omar, Ali (INA) 3. Li, Jiayun (CHN) * *_Handgun Standard – Junior_* 1. Yudistira Aulia, Lutfie (INA) 2. Dennis Muhammad Putra, Budiman (INA) 3. Naufal Randi, Adhitya (INA) * *_Handgun Standard – Overall_* 1. Hans Christian PT, Manihuruk (INA) 2. Khalil Gibran M, Harahap (INA) 3. Rama, Tribudiman (INA) * *_Handgun Optics – Overall_* 1. Prabu Rakyan Raka, Nalyndra (INA) 2. Muh. Syafi Malik ABD, Aziz (INA) 3. Roy, Harianto (INA) * *_Handgun Open – Junior_* 1. Athala Mohan, Ussuri (INA) 2. Ayra Mabelle, Ussuri (INA) 3. Ardhito Geraldy, Sitinjak (INA) * *_Handgun Open – Overall_* 1. Nico, Santoso (INA) 2. Fitri Rahman, Bin Sumpa (MAS) 3. Sarah Ayu, Tamalea (INA) * *_PCC PC Optics – Overall_* 1. Daniel, Loekman (INA) 2. Muhammad Araf, Habibi (INA) 3. Nadif Janitra, Airlangga (INA) * *Non PCC Putra – Overall_* 1. Alvin Nasution, (PCC) (INA) 2. Krisdiyanto, (PCC) (INA) 3. Khintesa Nur Wibowo, (PCC) (INA) * *_Non PCC Putri – Overall_* 1. Eunike Jhon, (PCC) (INA) 2. Dinda Charelina Tahir Saputri, (PCC) (INA) 3. Lorenia Permata Runtuwene, (PCC) (INA) * *_Non Pistol Putra – Overall_* 1. Yusuf Abdul, Syukron (INA) 2. Ilham Dwi, Shandya (INA) 3. Nederlan, Hulopi (INA) * *_Non Pistol Putri – Overall_* 1. Diah, Ayuningrum (INA) 2. Vereena Shaneisha, Putri (INA) 3. Lucky, Juane (INA) (Red)

JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM– Menyebut anaknya menjadi korban peluru nyasar dari anggota Marinir Karang Pilang Surabaya yang sedang berlatih menembak, Dewi Murniati orang tua dari DFH siswa SMP Negeri 33 Gresik mengajukan tuntutan kompensasi materiil sebesar Rp 334 juta dan Immateriil Rp 1,5 miliar. Tuntutan kompensasi tersebut bukan ditujukan kepada satuan Marinir, namun langsung secara personal ke Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla. Selaku Komandan Resimen bantuan tempur 2 (Danbanpur 2). Ninayanti, S.H., S.Sos., M.Si, kuasa hukum Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla menegaskan, tuntutan hukum dan ganti rugi tersebut merupakan Error In Persona. “Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Ninayanti saat memberikan keterangan, Minggu 12 April 2026. Untuk tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp 334 juta dan Immateriil Rp 1,5 miliar, menurut Ninayanti merupakan langkah yang gegabah dimana orang tua siswa yang menjadi korban peluru nyasar, hingga saat ini belum ada pembuktian berasal dari Anggota Marinir yang sedang latihan menembak. “Sebelumnya orang tua korban menyebutkan peluru itu berasal dari Anggota Marinir yang sedang berlatih menembak, sehingga sebelum dilakukan pembuktiian itu, pihak kesatuan (Marinir) sudah melakukan langkah kemanusiaan dengan menanggung biaya pengobatan hingga korban sembuh dan melakukan aktivitasnya,” terangnya. “Adapun somasi dan tuntutan ganti rugi sebesar itu, seharusnya masuk pada ranah gugatan perdata sehingga dibuktikan di pengadilan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilainya.”ujar Ninayanti lebih lanjut. Dari sisi yang menggelitik nilai ganti rugi itu, menurut Ninayanti, Dewi Murniati menuangkan angka Rp 75 juta sebagai transportasi. “Ini jadi sangat lucu ya, Rp 75 juta itu transportasi kemana, dan tidak bisa ” paparnya. Sementra, Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir, Letkol (Mar) Reza Ali Aksha menyebutkan tuntutan Immateriil yang diajukan oleh orang tua DFH sebagai pengobatan dari anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus. “Jadi saat saya menanyakan tuntutan Immateriil itu, Ibu Dewi mengaku untuk pengobatan anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus akibat sering melihat KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya. Saat memberikan pernyataan itu ada 2 orang yang menjadi saksi. Jadi tidak bisa satu kasus dibebankan pada kasus yang lain, dan menjadi tumpang tindih,” ungkapnya (Red)