BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Ratusan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026). Kedatangan perwakilan sekitar 250 jiwa dari dua RT tersebut bertujuan meminta kejelasan status lahan yang telah mereka garap sejak 1972 namun tercatat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera. Warga mempertanyakan penerbitan HGB pada periode 1996–1997 yang dinilai tidak pernah melalui proses pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat penggarap. Padahal secara faktual, lahan tersebut telah ditempati dan dimanfaatkan selama puluhan tahun sebagai permukiman warga, fasilitas pendidikan seperti PAUD, akses jalan lingkungan, serta lahan pertanian cabai yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Bogor. Perwakilan warga, Thomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan tokoh masyarakat lainnya, menyampaikan bahwa keberadaan HGB atas nama perusahaan dinilai tidak selaras dengan kondisi penguasaan fisik yang telah berlangsung lebih dari lima dekade. Warga juga menyebut masa berlaku HGB diperkirakan telah berakhir sekitar 2017–2018 dan mengklaim memiliki dokumen pencabutan izin pada 1999. Selain itu, warga menyoroti adanya kegiatan pengukuran ulang sejak November 2025 oleh pihak yang mengaku dari ATR/BPN tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya proses perpanjangan HGB tanpa mempertimbangkan realitas sosial di lapangan. Dalam audiensi tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Jabar menerima aspirasi warga dan menyarankan pengajuan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis yang berwenang. Pihak ATR/BPN menegaskan setiap perpanjangan hak atas tanah harus melalui kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usai dari kantor ATR/BPN, warga melanjutkan langkah dengan mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berlokasi di Lembur Pakuan, Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait sengketa lahan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Namun saat tiba, Gubernur tidak berada di tempat. Warga kemudian menyampaikan salam dan pesan terbuka melalui rekaman video visual yang ditujukan kepada Kang Dedi Mulyadi. Video tersebut akan disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial sebagai bentuk pernyataan publik sekaligus dititipkan kepada petugas posko pengaduan yang tersedia di area kediaman gubernur agar diteruskan kepada yang bersangkutan. Melalui langkah tersebut, warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjembatani persoalan agraria ini dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun, demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Neglasari dan sekitarnya. (Heri)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com -Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2). Organisasi tersebut menilai perkara yang tengah berjalan harus diuji secara objektif dan proporsional, terutama dalam melihat konstruksi unsur pidana yang disangkakan. SPASI menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen. Perwakilan SPASI di Jakarta menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak prosedural. “Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” ujar perwakilan SPASI. Sorotan terhadap Unsur Pidana SPASI menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan, peran aktif, dan niat jahat harus dibuktikan secara konkret. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hubungan profesional antara advokat dan klien tidak serta-merta melahirkan pertanggungjawaban pidana. Menurut SPASI, kehati-hatian aparat penegak hukum sangat penting agar proses ini tidak menimbulkan preseden yang dapat berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia. Tegaskan Independensi Profesi SPASI juga menilai, perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut, melainkan jaminan agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan tanpa rasa takut dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan dan kehendaknya. Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. (Heri)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Pelaksanaan Riksa Psikologi (RIKPSI) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Online bagi peserta KKN Kebangsaan Republik Indonesia (KKRI) Gelombang IV Tahun Anggaran 2026 digelar serentak di Kota Bandar Lampung, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi dan pemetaan potensi generasi muda Indonesia. Pelaksanaan utama kegiatan dipusatkan di SMK Negeri 8 Bandar Lampung, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, dengan jumlah peserta terbanyak yakni 49 siswa dari berbagai sekolah. Selain itu, kegiatan juga berlangsung secara bersamaan di SMA Negeri 6 Bandar Lampung serta SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung. Di lokasi utama SMK Negeri 8, peserta terdiri dari siswa-siswi dari beberapa sekolah, antara lain SMK N 8, SMA Negeri 2, SMA Negeri 4, dan SMA Negeri 16 Bandar Lampung. Sementara di SMA Negeri 6, sebanyak 34 peserta mengikuti tes yang berasal dari SMA Negeri 6 dan SMA Gajah Mada Bandar Lampung. Adapun di SMA Muhammadiyah 2, sebanyak 17 siswa dari sekolah tersebut dan SMA Fransiskus Bandar Lampung turut ambil bagian. Kegiatan RIKPSI CAT Online ini bertujuan mengukur Intelligence Quotient (IQ) sekaligus menggali potensi akademik dan psikologis peserta yang telah mengikuti rangkaian program KKRI Gelombang IV Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, para Babinsa dari jajaran Kodim 0410/KBL turut hadir di setiap lokasi untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran aparat TNI tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga memberikan dukungan moril kepada para pelajar. Di SMK Negeri 8, pengawasan dilakukan oleh Serka Heru H Putro bersama Sertu Hendrianto yang berkoordinasi dengan pihak sekolah. Sementara di SMA Negeri 6, Serma Usmawan dan Serka Yudha Saputra mendampingi jalannya tes. Di SMA Muhammadiyah 2, Serka Dedi S bersama Kopka Ferdi turut memantau sekaligus memberi motivasi kepada peserta. Dari total 100 peserta yang terdaftar, sebanyak 97 siswa mengikuti tes. Dua peserta dilaporkan berhalangan hadir karena pindah sekolah, sementara satu peserta lainnya tidak dapat mengikuti ujian karena sakit dan dijadwalkan mengikuti tes susulan setelah pulih. Kegiatan ini juga dihadiri para kepala sekolah dan guru pendamping, di antaranya Kepala SMK Negeri 8 Dian Novita Dwi, M.Pd, Kepala SMA Negeri 6 Ida Royani, M.Pd, serta Wakil Kepala SMA Muhammadiyah 2 Ramli. Sinergi antara dunia pendidikan dan aparat kewilayahan tersebut menciptakan suasana pelaksanaan tes yang tertib, lancar, dan kondusif hingga kegiatan berakhir. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat terpetakan potensi akademik maupun psikologisnya secara objektif, sekaligus menjadi langkah awal pembinaan generasi muda yang unggul dan berdaya saing nasional. (Agus)